Kasus: korupsi

  • Aksi unjuk rasa HMI di DPRD DIY berlangsung damai

    Aksi unjuk rasa HMI di DPRD DIY berlangsung damai

    “Kami tentu berterima kasih kepada para mahasiswa dan kawan-kawannya yang telah melakukan aksi secara damai di Yogyakarta. Ini wujud komitmen kita bersama bahwa partisipasi aspirasi masyarakat harus disampaikan secara damai,”

    Yogyakarta (ANTARA) – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta di halaman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, berlangsung aman dan damai.

    Puluhan mahasiswa datang beriringan sambil membawa spanduk dan poster tuntutan, sebelum akhirnya duduk bersama dan bergantian berorasi secara tertib di pelataran gedung dewan.

    “Kami tentu berterima kasih kepada para mahasiswa dan kawan-kawannya yang telah melakukan aksi secara damai di Yogyakarta. Ini wujud komitmen kita bersama bahwa partisipasi aspirasi masyarakat harus disampaikan secara damai,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar usai menemui massa aksi.

    Menurut Umaruddin, kehadiran mahasiswa dengan cara damai merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga Yogyakarta tetap kondusif.

    Ia menegaskan DPRD DIY selalu membuka ruang dialog dan diskusi dengan masyarakat, termasuk para peserta unjuk rasa.

    Dia berjanji setiap aspirasi mahasiswa kali ini tidak berhenti di Yogyakarta, tetapi segera diteruskan ke DPR RI pada hari yang sama.

    “Pimpinan, para komite sudah sepakat aspirasi semua akan kita kirim ke Jakarta. Hari ini juga akan dikirimkan, dialamatkan ke DPR RI,” ujarnya menambahkan.

    Penanggung jawab umum aksi HMI Cabang Yogyakarta Isra menyatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi bangsa.

    Dia mengaku prihatin dengan sejumlah pernyataan anggota DPR RI yang belakangan menuai kontroversi, termasuk persoalan korupsi yang masih marak.

    “Kita semua tahu kondisi bangsa hari ini, ya. Beberapa pernyataan DPR yang memang sangat kontroversial. Juga berkaitan dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang memang perlu kita perjuangkan bersama, karena kasus korupsi yang terjadi di negara ini masih begitu marak,” kata Isra.

    Ia menyebutkan beberapa poin tuntutan yang dibawa mahasiswa HMI, antara lain reformasi birokrasi, pengusutan tuntas pelanggaran hak asasi manusia, reformasi Polri, pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, serta mendesak aparat menindak secara transparan kasus penindasan pengemudi ojek online.

    Menurut Isra, tuntutan itu lahir dari keinginan mahasiswa untuk memastikan negara hadir dalam melindungi rakyat.

    Sepanjang jalannya aksi, pihak kepolisian bersama TNI yang berada di sekitar halaman DPRD DIY tampak menjaga keamanan secara persuasif.

    Di ujung aksi, para mahasiswa pun mengajak para anggota DPRD DIY beserta aparat TNI/Polri berfoto bersama sebagai simbol komitmen menjaga Yogyakarta tetap aman.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Kewenangan KPK

    Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Kewenangan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo bukan kewenangan KPK.

    Pernyataan itu menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang sedang berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK terkait penonaktifan jabatan seorang kepala daerah. Fokus KPK adalah terkait dengan penanganan perkaranya,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

    Budi mengatakan sampai saat ini KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan korupsi Sudewo dalam proyek pembangunan wilayah Jawa Tengah/Solo Balapanhan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretapian.

    Meskipun, kata Budi, Sudewo telah mengembalikan uang Rp720 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu tidak memberhentikan penyidikan KPK.

    “Ya kita pahami pengembalian uang itu tidak menghentikan proses pidananya oleh karena itu KPK masih terus berprogres,” jelas Budi.

    Sebelumnya di hari yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    “Intinya dari audisi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati-Pati Sudewo Sekian yang saya sampaikan. Hasilnya kita disuruh menunggu ya,” katanya kepada wartawan.

    Nantinya surat itu akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

    Menurutnya bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewi sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta dari Sudewo ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka Satu, Bupati dari KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo Yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pada Rabu (27/8/2025) Sudewo telah diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi DJKA.

    Kepada wartawan Sudewo mengaku uang yang dimaksudkan adalah gajinya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya Rabu (27/8/2025).

  • Kapolda Lampung apresiasi aksi penyampaian pendapat berjalan damai

    Kapolda Lampung apresiasi aksi penyampaian pendapat berjalan damai

    Bandarlampung (ANTARA) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi elemen masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi penyampaian pendapat dengan damai dan kondusif.

    “Saya atas nama aparat mengucapkan terima kasih karena masyarakat Lampung dan mahasiswa dalam kegiatan menyampaikan aspirasi berjalan aman dan damai,” katanya usai aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Lampung Melawan, di Bandarlampung, Senin.

    Ia pun mengatakan rekomendasi yang diberikan mahasiswa akan ditindak lanjuti oleh Gubernur Lampung ke pemerintah pusat sebagaimana keinginan dari masyarakat.

    “Dan yang paling penting lagi adalah ke depan situasi harus berjalan dengan baik. Harus,” kata dia.

    Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa aspirasi dari masyarakat telah diterima dan segera ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

    “Kami telah berkomunikasi dengan mahasiswa dan masyarakat yang sangat luar biasa. Sesuai amanat konstitusi, kami harus menjaga dan melindungi hak mereka bersuara. Dan kami telah terima aspirasinya yang diteruskan ke pemerintah pusat,” kata dia.

    Dia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lampung yang telah menyampaikan aspirasinya dengan damai dan aman hingga selesai.

    “Kami apresiasi kepada mahasiswa dan masyarakat karena aksi mereka berjalan damai tidak seperti daerah lain, artinya Lampung masih punya harapan agar provinsi ini lebih baik,” kata dia.

    Sementara itu Ketua BEM Unila Amar mengatakan bahwa tuntutan dalam aksi ini ada sepuluh dan Gubernur harus menyampaikan ini ke pemerintah pusat.

    “Dari sepuluh tuntutan tersebut ada satu yang paling penting yakni sahkan Undang-undang perampasan aset,” kata dia.

    Menurutnya, UU perampasan aset harus segera disahkan agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat tergapai seutuhnya tanpa adanya korupsi.

    “Kalau UU disahkan koruptor akan jera, sehingga apa yang dicita-citakan pemerintah Indonesia Emas 2045 akan tercapai,” kata dia.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,”

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Budi menjelaskan fokus KPK adalah hanya penanganan perkara terkait Sudewo, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengatakan telah berbicara dengan KPK untuk membahas surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    Botok mengatakan surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Presiden Prabowo Subianto.

    Nama Sudewo sempat muncul pada sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 9 November 2023.

    Pada sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kaesang Kembali Tegaskan Dukungan PSI ke Prabowo, Ungkit Hasil Kongres Solo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Kaesang Kembali Tegaskan Dukungan PSI ke Prabowo, Ungkit Hasil Kongres Solo Nasional 1 September 2025

    Kaesang Kembali Tegaskan Dukungan PSI ke Prabowo, Ungkit Hasil Kongres Solo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali menegaskan dukungan penuh kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Menurut Kaesang, sejak PSI menggelar kongres di Solo, Jawa Tengah, beberapa bulan lalu, partainya sudah menegaskan dukungan itu.
    “Kongres PSI 2025 di Solo telah menegaskan mendukung penuh kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo. Merah Putih kata Bapak Presiden Prabowo; Merah Putih kata PSI!” tegas Kaesang lewat keterangannya, Senin (1/9/2025).
    Kaesang menekankan, DPP PSI akan mendukung penuh pemerintahan dan program dari Presiden Prabowo.
    “Program-program pro-rakyat dan pemberantasan korupsi merupakan program penting yang mendesak untuk terus dilanjutkan,” ucapnya.
    Kaesang juga merespons beberapa konten di media sosial yang berupaya membenturkan Prabowo, PSI, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Menurut PSI, isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
    “DPP PSI dengan tegas menyatakan bahwa itu adalah bohong dan menyesatkan. Ini adalah adu domba yang menginginkan perpecahan antar-pemimpin dan anak bangsa,” tegasnya lagi.
    Lebih jauh, PSI menyampaikan doa terbaik untuk bangsa Indonesia.
    “Doa terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Kaesang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Demokrasi

    Sri Mulyani Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Demokrasi

    Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat dalam menghadapi situasi yang belakangan terjadi.
     
    Dalam Instagram resminya, Sri Mulyani mengunggah pemberitaan terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya. Bersamaan dengan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan yang terus memberikan kritik, masukan, sindiran, bahkan makian.
     
    “Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tulisnya, dikutip Senin, 1 September 2025.
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan membangun bersama,  tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.
     
    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus-menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya.
     

     
    Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan bahwa tugasnya sebagai pejabat negara berlandaskan sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku.
     
    Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak pernah bersifat pribadi, melainkan hasil proses bersama Pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, apabila publik merasa hak konstitusional dilanggar, sistem demokrasi Indonesia menyediakan ruang untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bila pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara hingga ke Mahkamah Agung.
     
    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum sempurna, tapi tugas kita adalah memperbaikinya terus-menerus, dengan cara yang beradab, bukan melalui anarki, intimidasi, atau represi,” kata Sri Mulyani.

     

    Sri Mulyani juga mengungkapkan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, integritas, profesionalitas, serta transparansi. Ia menekankan bahwa pejabat publik jelas dilarang melakukan korupsi, karena jabatan yang diemban merupakan kehormatan sekaligus tugas mulia.
     
    Ia menambahkan, tugas yang dijalani sangat kompleks dan menuntut kebijaksanaan, empati, serta kepekaan dalam mendengar suara rakyat. “Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

    Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat dalam menghadapi situasi yang belakangan terjadi.
     
    Dalam Instagram resminya, Sri Mulyani mengunggah pemberitaan terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya. Bersamaan dengan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan yang terus memberikan kritik, masukan, sindiran, bahkan makian.
     
    “Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tulisnya, dikutip Senin, 1 September 2025.
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan membangun bersama,  tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.
     
    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus-menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya.
     

     
    Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan bahwa tugasnya sebagai pejabat negara berlandaskan sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku.
     
    Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak pernah bersifat pribadi, melainkan hasil proses bersama Pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, apabila publik merasa hak konstitusional dilanggar, sistem demokrasi Indonesia menyediakan ruang untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bila pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara hingga ke Mahkamah Agung.
     
    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum sempurna, tapi tugas kita adalah memperbaikinya terus-menerus, dengan cara yang beradab, bukan melalui anarki, intimidasi, atau represi,” kata Sri Mulyani.
     
     

     
    Sri Mulyani juga mengungkapkan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, integritas, profesionalitas, serta transparansi. Ia menekankan bahwa pejabat publik jelas dilarang melakukan korupsi, karena jabatan yang diemban merupakan kehormatan sekaligus tugas mulia.
     
    Ia menambahkan, tugas yang dijalani sangat kompleks dan menuntut kebijaksanaan, empati, serta kepekaan dalam mendengar suara rakyat. “Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Kredit Fiktif BRI Ponorogo: Kejari Resmi Tahan Tersangka SPP, Terancam Pasal Berlapis Tipikor

    Kredit Fiktif BRI Ponorogo: Kejari Resmi Tahan Tersangka SPP, Terancam Pasal Berlapis Tipikor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan tersangka berinisial SPP, dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo. Penahanan dilakukan setelah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

    “Setelah proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka SPP ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (1/9/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka SPP dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Secara subsidair, SPP juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Agung menegaskan, seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan tertib. “Proses penyerahan tersangka maupun barang bukti berlangsung lancar tanpa kendala berarti,” kata Agung.

    Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena diduga merugikan keuangan negara. Dengan penahanan tersangka SPP, Kejari Ponorogo memastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai aturan hukum. (end/kun)

  • Viral Akun ‘Sahroni Berdikari’ di Medsos, NasDem Buka Suara

    Viral Akun ‘Sahroni Berdikari’ di Medsos, NasDem Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Akun di platform X bernama Sahroni Berdikari (@SahroniNasdem) mendadak viral setelah Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai Anggota DPRI RI dari Fraksi Partai NasDem terhitung pada hari ini, Senin (1/9/2025).

    Pantauan CNBC Indonesia, akun @SahroniNasdem bergabung di X sejak Agustus 2025 atau dalam masa-masa demo menuntut beberapa perubahan kebijakan di DPR dan pemerintah secara umum.

    Kicauan pertana @SahroniNasdem tertanggal 30 Agustus 2025. Akun tersebut banyak menyampaikan pembelaan seakan-akan sebagai Ahmad Sahroni. Salah satunya menyebut dirinya tidak pernah tersandung kasus, skandal korupsi, kena OTT, serta bukan berasal dari anak pejabat.

    [Gambas:Twitter]

    Menanggapi hal ini, Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan bahwa akun @SahroniNasdem di X adalah akun palsu yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Ahmad Sahroni.

    Fraksi Partai NasDem DPR RI juga mengatakan konten yang dipublikasikan akun tersebut cenderung provokatif, menyesatkan, serta memuat opini yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

    Sebagai informasi, akun tersebut sudah diikuti lebih dari 14.400 followers dan mendapat ‘centang biru’ dari platform X.

    Untuk itu, Fraksi Partai NasDem menyampaikan beberapa hal. Pertama, segala informasi, opini, maupun pernyataan yang disampaikan melalui akun palsu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    “Fraksi Partai NasDem mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan dari akun palsu,” tertulis dalam keterangan resmi, tertanda Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, dikutip Senin (1/9/2025).

    Lebih lanjut, Fraksi Partai NasDem mendukung langkah penegakan hukum yang diperlukan untuk menindak penyalahgunaan identitas dan penyebaran informasi palsu di ruang digital.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap

    Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa dari Pati, Jawa Tengah menggelar demo di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo segera ditangkap KPK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, mereka konvoi menggunakan 7 bus dari Pati menuju KPK. Massa tampak membentangkan Poster dan banner berisi tuntutan penangkapan Sudewo.

    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok mengatakan telah mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat rekomendasi nonaktif Sudewo sebagai Bupati Pati.

    “Intinya, dari audisi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini Untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo. Sekian yang saya sampaikan Hasilnya kita disuruh menunggu,” katanya kepada wartawan, Senin (1/8/2025).

    Menurutnya, bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka. KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo, dia mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya, Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Dia menilai lambatnya pengembangan kasus Sudewo karena KPK hanya mengkondisikan perkara sehingga Sudewo berpeluang lepas dari jeratan hukum.

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang comitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

  • 8
                    
                        Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
                        Nasional

    8 Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia Nasional

    Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua pihak untuk tidak lelah mencintai Indonesia.
    Ia pun menyampaikan semangat demokrasi yang sehat usai rumahnya menjadi salah satu obyek yang dijarah pasca-demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Hal ini dikatakan Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagram-nya @smindrawati merespons rumahnya yang dijarah massa, Senin (1/9/2025).

    Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia
    ,” kata Sri Mulyani, Senin.
    Sebagai informasi, rumah pribadi Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah warga. Penjarahan berlangsung dua kali, sekitar pukul 01.00 WIB dan 03.00 WIB. Pasca-penjarahan, kediaman Sri Mulyani dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI.
    Bendahara Negara ini mengaku memahami bahwa membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya.
    Para pendahulu negara telah melalui hal itu.
    Menurutnya, politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur.
    Adapun dirinya sebagai pejabat negara disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua aturan yang berlaku.
    Regulasi itu, kata Sri Mulyani, bukan ranah atau selera pribadi.
    UU disusun melibatkan pemerintah, DPR, DPD, dan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan.
    Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, masyarakat dapat mengajukan
    judicial review
    ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila pelaksanaan UU menyimpang, dapat membawa perkara ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab
    ,” tutur Sri Mulyani.
    Sri Mulyani menyadari bahwa mekanisme yang dijalani tidak sempurna.
    Namun, memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab adalah tugas bersama.

    Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab, tidak dengan anarki, intimidasi, serta represi
    ,” bebernya.
    Adapun tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa korupsi.
    Wanita yang karib disapa Ani ini menyampaikan bahwa diberi amanah sebagai pejabat negara adalah kehormatan dan tugas luar biasa mulia.
    Begitu pula tugas yang tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan
    wisdom
    dan empati, serta kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat.
    Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.
    Oleh karenanya, ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat umum, termasuk
    netizen
    , guru, dosen, mahasiswa, media massa, pelaku usaha UMKM, koperasi, usaha besar, dan semua pemangku kepentingan yang terus menyampaikan masukan, kritikan, sindiran, bahkan makian, juga nasihat.

    Juga doa dan semangat untuk kami berbenah diri. Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia. Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai serta mengkhianati perasaan publik
    ,” jelas Sri Mulyani.

    Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus menerus
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.