Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekitar 350 orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).
Mereka terus mengejar tindak lanjut pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo di proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ratusan warga Pati mulai bergerak ke Jakarta pada Minggu sore menggunakan 8 bis. Mereka tiba di Jakarta pada pukul 08.00 WIB.
“Sampai di sini tadi di gedung KPK kurang lebih jam 8. Dari perjalanan sempat istirahat,” kata Yudhi, Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di KPK, Senin.
Dalam aksi ini, warga Pati menuntut KPK untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
“Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
Selain itu, warga Pati menuntut agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Pati Sudewo.
Sebab, KPK telah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus suap di DJKA. Selain itu, warga Pati mengatakan, Sudewo sudah mengembalikan uang Rp 720 juta dalam perkara tersebut.
“Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan,” ujar Supriyono.
Menariknya, Supriyono mengatakan, selama audiensi berlangsung, perwakilan warga Pati memberikan jamu tolak angin untuk KPK.
Tujuannya, agar secara simbolis KPK tidak mudah “masuk angin” mengusut kasus Bupati Pati tersebut.
“Dikasih tolak angin sama warga. Simbol kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin,” kata Supriyono.
Sementara itu, warga Pati juga menyatakan tak akan anarkis selama melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK.
Meski begitu, mereka meminta agar KPK mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pati.
Pernyataan ini disampaikan salah satu warga Pati lantaran Jubir KPK Budi Prasetyo dinilai tak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita satu komando, Pati cinta damai. Kita tidak akan anarkis, Bapak tapi tolong dengarkan suara rakyat Kabupaten Pati. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati tidak percaya dengan KPK,” kata salah satu warga Pati sambil menggunakan pengeras suara.
Selanjutnya, warga Pati mengajak KPK kembali berdiskusi secara terbuka.
Mereka kembali meneriakkan tak akan pulang ke Pati dengan tangan kosong.
“Tolong njenengan sebagai perwakilan KPK keluar, ini lho menemui masyarakat Kabupaten Pati panas-panasan. Kita jauh-jauh dari Kabupaten Pati,” ujarnya.
“Kita tidak bisa pulang dengan tangan hampa, kita tidak bisa pulang dengan ketidakpastian, tidak bisa pulang hanya dengan besok-besok-besok,” sambungnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tuntutan warga Pati terkait surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan Bupati Pati tak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPK.
“Tuntutan kedua terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Jadi yang menjadi kewenangan dan tugas serta fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
Terkait tuntutan kasus korupsi yang menyeret Sudewo, Budi menyebutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tak pernah dihentikan.
“KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap dia.
Ratusan warga Pati meninggalkan Gedung KPK dengan tertib sekitar pukul 16.50 WIB, setelah mengantongi surat berisi jawaban atas tuntutan mereka dari KPK.
Pantauan Kompas.com, Supriyono selaku koordinator sempat mengumpulkan rekan-rekannya sebelum akhirnya warga Pati membubarkan diri.
Mereka juga mengumpulkan sisa makanan yang berserakan di sekitar halaman KPK.
Tak lupa, warga Pati juga mengumpulkan spanduk-spanduk yang digunakan selama aksi demonstrasi.
Beberapa warga Pati juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan awak media yang telah mengawal aksi, kemudian mereka bertepuk tangan sambil berjalan ke area parkiran tepat di samping Gedung KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/09/01/68b57671b494f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta Nasional 2 September 2025
-

Penonaktifan Anggota DPR Hanya Bersifat Kosmetik, Fisipol UGM Ungkap Biang Kerok Reformasi Parlemen Sulit Dilakukan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Reformasi parlemen tidak cukup bersifat kosmetik, melainkan harus sistemik. Meski telah dilakukan penonaktifan anggota, pemotongan tunjangan, hingga penghentian perjalanan dinas, itu merupakan langkah pendek.
Hal yang mendesak justru perubahan yang lebih mendasar, seperti penyelesaian RUU, pengawasan yang tegas, serta penjagaan integritas.
Argumen ini disampaikan Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia
“Kita butuh sesuatu yang beyond dari itu, sesuatu yang sifatnya lebih jangka panjang dan menyasar kepada sesuatu yang sistemik,” kata Alfath, Senin (1/9/2025).
Alfath menyebut pemotongan tunjangan atau penonaktifan anggota memang diperlukan, tetapi tidak boleh berhenti di sana. DPR dan pemerintah harus segera menuntaskan rancangan Undang-Undang yang menjadi kebutuhan publik, salah satunya RUU Perampasan Aset.
Instrumen hukum ini, lanjutnya, akan menjadi senjata untuk menutup ruang gerak koruptor yang selama ini leluasa menyalahgunakan kekuasaan. Ia menekankan, tanpa perangkat hukum yang tegas, korupsi akan tetap berulang karena tidak ada efek jera yang nyata.
“Koruptor itu tidak takut mati, koruptor itu hanya takut miskin,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa perubahan sistemik parlemen harus dimulai dari partai politik. Selama ini, ketergantungan anggota legislatif pada ketua umum partai membuat reformasi menjadi sulit.
Alfath menyebut praktik politik di Indonesia masih kental dengan pola oligarki yang menyerupai perusahaan keluarga. Menurutnya, pola pewarisan kepemimpinan politik yang eksklusif membuat banyak orang di luar lingkaran keluarga tidak punya kesempatan setara.
-

Prabowo Minta Bantuan Semua Pihak Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, Kepala negara menyadari proses legislasi tidak bisa hanya digerakkan oleh pemerintah seorang diri, melainkan harus dijalankan bersama-sama dengan DPR sebagai mitra konstitusional.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan partai politik, serikat buruh, dan organisasi kepemudaan lintas iman di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani mengungkapkan salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam dialog panjang tersebut adalah janji Presiden terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Beliau berjanji yang pertama, RUU perampasan aset segera dibahas,” kata Andi Gani usai pertemuan.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyinggung aspirasi buruh terkait revisi regulasi ketenagakerjaan. Menurut Andi Gani, Presiden langsung meminta DPR agar menindaklanjuti tuntutan tersebut tanpa berlarut-larut.
“Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menuturkan ada tiga paket RUU yang menjadi desakan kelompok buruh kepada pemerintah dan DPR.
Tiga RUU itu meliputi RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Pemilu yang bersih dan berintegritas.
Menurut Said, Prabowo memberi tanggapan cepat khusus untuk RUU Perampasan Aset. Meski demikian, dia menekankan bahwa pembahasan dan pengesahan tidak bisa ditentukan oleh presiden saja, melainkan membutuhkan dorongan politik dari DPR.
Said menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak sebagai instrumen hukum untuk menjerat para pejabat korup dan mengembalikan kerugian negara.
Ia menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai salah satu alasan mengapa regulasi ini tak boleh ditunda lagi.
“Undang-undang paket kedua adalah, tadi sudah disampaikan Bung Andi, untuk menghilangkan Noel-noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden, harus ada DPR, partai politik,” ucap Said menirukan respons Prabowo dalam forum.
Lebih jauh, Said mengungkapkan Prabowo menaruh keyakinan besar bahwa RUU ini akan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui mekanisme pembuktian terbalik.
“Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan,” tandas Said.
-

Prabowo dengar langsung aspirasi serikat buruh, ormas, dan tokoh agama
Dalam pertemuan itu, yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, masing-masing perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh yang diundang menyampaikan langsung pandangan mereka, serta kritik, dan masukan-masukan kepada Presiden Prabow
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh lintas agama, pimpinan konfederasi serikat buruh, dan pimpinan partai politik di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9), dan mendengarkan langsung kritik dan aspirasi mereka.
Dalam pertemuan itu, yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, masing-masing perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh yang diundang menyampaikan langsung pandangan mereka, serta kritik, dan masukan-masukan kepada Presiden Prabowo, termasuk mengenai sikap pejabat arogan, ruang aspirasi dan demokrasi yang harus dibuka, gaya hidup pejabat dan anggota DPR yang hedon dan suka pamer (flexing), kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberatkan, dan rancangan undang-undang yang mendesak untuk segera disahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dari kelompok buruh, menyampaikan kepada Presiden RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan harus segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI bersama pemerintah, karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat, termasuk kelompok buruh.
“Beliau (Presiden, red.) berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, Beliau minta kepada Ketua DPR (Puan Maharani) untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” kata Andi Gani kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kelompok buruh juga menekankan aksi unjuk rasa harus selalu diberi ruang.
“Itu hanya satu-satunya cara bagi kelompok bawah, kelompok buruh, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok mahasiswa, dan orang-orang kecil untuk menyampaikan aspirasi ketika lembaga formal ‘lambat’ atau tidak mau mendengar apa yang menjadi aspirasi kelompok bawah,” kata Said Iqbal.
Walaupun demikian, Said menekankan demonstrasi harus konstitusional dan anti-kekerasan. “Pada titik itu, Bapak Presiden setuju,” kata Said Iqbal.
Kemudian, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, menilai pembicaraan antara Presiden dan tokoh-tokoh, pimpinan ormas, serta kelompok buruh berlangsung terbuka dan transparan.
“Kami bicara tentang pajak yang memberatkan rakyat, kami bicara tentang korupsi, kami bicara tentang kepongahan dan perilaku pejabat di ruang elite, flexing, dan lain-lain. Kami bicara tentang kenaikan tunjangan DPR dan lain-lain, karena ada Ibu Ketua DPR di situ, dan itu ditanggapi oleh Presiden dan termasuk oleh Ibu Ketua DPR,” kata Jacky, sapaan populer Pendeta Jacklevyn.
Pertemuan itu, yang menjadi momen berdialog dan silaturahim, kemudian ditutup dengan acara doa bersama yang dipanjatkan oleh masing-masing pemuka agama yang hadir.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan disambut positif oleh Gerakan Buruh Indonesia.
Kedua RUU tersebut dinilai krusial, masing-masing dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menuturkan, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025) malam, Kepala negara berjanji akan menindaklanjuti aspirasi buruh sekaligus mempercepat agenda legislasi strategis.
“Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ujar Andi Gani.
RUU Perampasan Aset sebelumnya berulang kali tertunda di parlemen meski telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Payung hukum ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus mengembalikan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.
Adapun RUU Ketenagakerjaan menjadi perhatian utama serikat pekerja karena berkaitan langsung dengan kepastian kerja, perlindungan upah, hingga jaminan sosial.
Buruh mendesak agar pembahasan RUU tersebut lebih melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat pekerja, agar substansinya tidak merugikan pekerja.
Dengan adanya komitmen Kepala Negara, Gerakan Buruh Indonesia menilai ada peluang besar bagi kedua RUU itu untuk segera masuk tahap pembahasan bersama DPR.
“Gerakan Buruh Indonesia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto. Dan kami menegaskan kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di bawah Presiden. Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai,” tandas Gani.
-
/data/photo/2025/09/01/68b591cea80c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Disebut Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Nasional 1 September 2025
Prabowo Disebut Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Janji tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
“Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ujar Andi Gani di Istana, Senin malam.
Andi Gani menyampaikan, selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan.
“Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.
Khusus untuk RUU Perampasan Aset, Said mengeklaim bahwa Prabowo merespons dengan cepat.
Said menegaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan guna memberantas perilaku koruptor di kalangan pejabat seperti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang tersandung kasus pemerasan.
“Undang-undang paket kedua adalah, tadi sudah disampaikan Bung Andi, untuk menghilangkan Noel-Noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” kata Said.
Ia menyebutkan, Prabowo pun meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.
“Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan,” kata Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.
“Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.
Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-

Massa Pati Bubarkan Diri Usai KPK Janji Selidiki Kasus Sudewo
Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan diri usai KPK berjanji mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah yang menyeret Bupati Pati, Sudewo.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto. Dia menyampaikan kesepakatan itu setelah aliansi Pati berdiskusi dengan pihak dari KPK. Sebab, tadinya massa sempat tidak ingin membubarkan diri karena menilai sikap KPK kurang memuaskan.
“Ya itu, karena memang dari KPK itu memang mau menindaklanjuti dan tetap mau memproses hukum terhadap Bupati Sudewa ini. Tapi kan proses itu berjalan. Dari pemanggilan pertama sebagai saksi, nanti kan terus didalami keterangan dari Sudewo tadi. Terus kemudian dikroscek sama saksi-saksi yang lain, bukti-bukti yang lain. Kemudian gelar perkara, kemudian ada penetapan tersangka, itu kan berproses. Hukum itu berproses. Jadi ini proses kemarin kan baru awal,” paparnya kepada Bisnis, Senin (1/9/2025).
Dia mendorong agar KPK terus mengusut perkara ini dan tidak terpengaruh dari intervensi pihak luar sehingga proses penyelidikan dapat tetap berjalan. Menurutnya KPK harus independen serta netral untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Teguh mengatakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo.
“Kemudian kita besok mau membuat surat permohonan kepada Kemendagri dan kepada Presiden Prabowo untuk menonaktifkan Bupati Sudewo ini,” tuturnya.
Dia menegaskan aliansi pati akan terus mendesak agar Sudewo diturunkan dari jabatannya dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Teguh menjelaskan tidak menutup kemungkinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kembali berdemo, jika penanganan kasus ini tidak diproses.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah memberikan surat kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengenai komitmen KPK menyelidiki kasus tersebut.
“Dalam perkara ini dan kami pastikan penyidikannya juga masih terus berprogres nanti kami akan sampaikan update-updatenya seperti apa,” jelas Budi.
-

Video: Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Bukan Kewenangan KPK
Jakarta, CNBC Indonesia – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (01/09/2025).
/data/photo/2025/08/29/68b0cb378c505.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)