Kasus: korupsi

  • Gubernur Jawa Barat Sambangi KPK Bahas soal Penyelamatan Aset Negara

    Gubernur Jawa Barat Sambangi KPK Bahas soal Penyelamatan Aset Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Kedatangan Dedi Mulyadi untuk koordinasi dan supervisi terkait penyelamatan aset negara, salah satunya pencegahan korupsi pengadaan lahan.

    Pria dengan sapaan akrab KDM itu tiba di kantor KPK pukul 08.43 WIB. KDM menjelaskan pencegahan korupsi pengadaan lahan karena dirinya ingin melakukan penghijauan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

    “Pencegahan, ngurusin normalisasi sungai, penyelamatan aset negara, dan upaya kita melakukan penghijauan di area-area tanah-tanah negara di Jawa Barat,” katanya kepada wartawan.

    Kedatangannya sekaligus mengetahui titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga dapat dimitigasi. Dia mengatakan tengah fokus mengembangkan konservasi dan penataan lingkungan yang selama proses tersebut bersinggungan dengan tanah negara.

    Oleh sebab itu, dia mengajak sejumlah perusahaan pelat merah di bidang perkebunan hingga Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut.

    “Maka saya meminta jajaran BUMN seperti PJT, PTPN, kemudian BBWS, PU untuk bersama-sama ke sini agar seluruh aset-aset yang ada di Jawa Barat terjaga,” ucapnya.

    Melalui koordinasi dan supervisi, katanya, fungsi pemanfaatan sungai, hutan, dan perkebunan dapat dimaksimalkan. KDM juga tampak ditemani oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Zein.

  • 4
                    
                        Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Datangi KPK, Ada Apa?
                        Nasional

    4 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Datangi KPK, Ada Apa? Nasional

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Datangi KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, pada Kamis (11/12/2025).
    Pantauan Kompas.com,
    Dedi Mulyadi
    tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.43 WIB.
    Dia terlihat bersama beberapa jajaran Pemprov Jabar.
    Dedi mengatakan, akan menemui bidang
    pencegahan korupsi
    di
    KPK
    , khususnya terkait
    penyelamatan aset negara
    .
    “Saya bertemu ke bidang pencegahan normalisasi sungai, penyelamatan aset negara, dan upaya kita melakukan penghijauan di areal-areal tanah-tanah negara,” kata Dedi.
    Dedi juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar memiliki perhatian terhadap penataan lahan dan lingkungan, mengingat beberapa titik di Jawa Barat masuk dalam kategori rawan bencana.
    Dia mengatakan, lahan-lahan tersebut pasti bersinggungan dengan tanah milik negara.
    “Maka saya meminta jajaran BUMN seperti Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan kemudian PU untuk bersama ke sini agar seluruh aset di Jawa Barat terjaga dan fungsi sungai, hutan, serta perkebunan bisa berfungsi kembali, sehingga bencana terhindar,” ujar dia.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi Mulyadi akan menemui KPK untuk membahas beberapa isu, seperti alih fungsi lahan dan aliran sungai.
    “Untuk isunya soal alih fungsi lahan, aliran sungai,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp10 miliar memasuki fase penentuan.

    Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu ekspose dan perhitungan kerugian negara.

    Setelah lebih dari satu tahun berada di meja penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh saksi, termasuk saksi ahli, telah tuntas diperiksa. Hal tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

    “Semua saksi sudah kami periksa. Kamis (4/12/2025) pekan lalu, pemeriksaan saksi ahli keuangan negara menjadi rangkaian terakhir sebelum penyidik menggelar ekspose perkara,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menegaskan, setelah seluruh bahan keterangan dinyatakan lengkap, penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan melakukan ekspose internal untuk menentukan arah lanjutan penyidikan. Tahap berikutnya adalah perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

    “Selanjutnya akan kita lakukan ekspose, kemudian perhitungan kerugian negara, baru penetapan tersangka. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya,” tegasnya.

    Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 ini menyeruak dari temuan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Mojokerto untuk dua tahun tersebut mencapai Rp10 miliar.

    Proses hukum bermula pada Desember 2024 melalui ekspose awal bersama Inspektorat. Memasuki 2024, penyidik mulai memanggil Ketua KONI, pengurus periode 2020–2024, pejabat Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), hingga pelaksana teknis kegiatan. Pemeriksaan intensif berlangsung sepanjang Oktober 2024.

    Pada Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan meningkatkan status menjadi penyidikan. Proses terus bergulir hingga Juli 2025 ketika perkara resmi masuk tahap penyidikan penuh. Sejak itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat daerah dan unsur pengelola kegiatan. [tin/ted]

  • Ketua Fraksi Gerindra Sidoarjo: Penghargaan KPK RI untuk Dirkrimsus Polda Jatim Jadi Kebanggaan Jawa Timur

    Ketua Fraksi Gerindra Sidoarjo: Penghargaan KPK RI untuk Dirkrimsus Polda Jatim Jadi Kebanggaan Jawa Timur

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meraih penghargaan peringkat 1 nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

    Penghargaan tersebut diberikan pada 9 Desember 2025 dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) di Yogyakarta sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Ditreskrimsus Polda Jatim dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.

    Atas capaian tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Achmad Muzayin Syafrial, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, penghargaan itu bukan hanya milik jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, tetapi juga menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Timur.

    “Saya mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, khususnya Kasubdit III yang dipimpin oleh AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, atas diraihnya penghargaan peringkat 1 nasional dari KPK RI. Ini bukan hanya kebanggaan bagi institusi kepolisian, tetapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, termasuk kami di Kabupaten Sidoarjo,” ujar H. Achmad Muzayin Syafrial melalui rilis tertulisnya Rabu (10/12/2025).

    Di bawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana pada Kasubdit III, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menunjukkan prestasi menonjol, salah satunya dengan menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bojonegoro ke tahap yang lebih tinggi dalam proses penyidikan.

    Langkah tersebut dinilai sebagai wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kerugian keuangan negara dan mengawal upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.

    H. Achmad Muzayin Syafrial menambahkan, penghargaan dari KPK RI ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh aparat penegak hukum di Jawa Timur untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme.

    “Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan kejujuran. Prestasi ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum kita mampu bekerja secara profesional dan berintegritas. Kami di legislatif tentu mendukung penuh penegakan hukum yang tegas, adil, dan akuntabel,” tegasnya.

    Ia juga berharap sinergi antara lembaga penegak hukum dan para pemangku kebijakan di daerah dapat terus diperkuat, sehingga cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara optimal.

    Penghargaan peringkat 1 nasional dari KPK RI yang diterima Ditreskrimsus Polda Jatim pada momentum HAKORDIA 2025 ini diharapkan menjadi inspirasi bagi jajaran kepolisian dan institusi lainnya untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. (isa/ted)

  • Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
    Dengan demikian,
    Antonius NS Kosasih
    tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    korupsi
    secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” demikian keterangan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dengan nomor putusan banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, pada Selasa (9/12/2025).
    Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
    Di pengadilan tingkat pertama, Antonius Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
    Sementara itu, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung dia.
    Sebelumnya, Eks Direktur Utama
    PT Taspen
    , Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi
                        Regional

    7 Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi Regional

    Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12/2025). Ia diduga terlibat kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Penangkapan ini terjadi sehari setelah Ardito menghadiri peringatan
    Hari Antikorupsi Sedunia
    (Hakordia) 2025.
    Acara Hakordia berlangsung di Nuwo Balak, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (9/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ardito menyampaikan pesan penting mengenai pelayanan publik.
    “Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga, pelayanan akan terlaksana secara maksimal,” ujar Ardito, seperti yang dikutip dari situs Kominfo Lampung Tengah pada Kamis (11/12/2025).
    Lebih lanjut, Ardito menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
    “Harapan saya kita semua dapat menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayanan masyarakat dengan bersih dan jujur,” tutur dia.
    Namun, pernyataan tersebut kontras dengan tindakan
    KPK
    yang menangkapnya dalam operasi tangkap tangan.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Ardito dan mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Pemkab Lampung Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Bisnis.com, BANDUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka kasus korupsi. 

    Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ikhsan menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti dan hasil pemeriksaan puluhan saksi.

    “Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

    Ridha memaparkan modus korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut adalah menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta proyek kepada dinas tertentu, yang kemudian turut mengatur penyedia barang atau jasa pada proyek terkait.

    “Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyediaan seperti itu,” katanya.

    Meskipun demikian, Ridha belum menjelaskan secara rinci proyek pengadaan barang dan jasa apa yang menjadi objek korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini.

  • Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Intip isi garasi Bupati Lampung Tengah yang terjaring OTT KPK atas dugaan kasus suap.

    KPK mengamankan Ardito berkaitan dengan kasus suap proyek. “Suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip detikNews.

    Ardito telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 20.15 WIB, Rabu (10/12) usai terjaring OTT. Ardito mengenakan topi putih dan jaket hitam. Dia juga terlihat membawa koper.

    Total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Para pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    Mengulik sisi lain Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah itu tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ardito Wijaya sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito Wijaya terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 10 April 2025 sebagai LHKPN awal menjabat. Bupati Lampung Tengah yang kena OTT KPK ini punya total harta senilai Rp 12.857.356.389 (Rp 12 miliaran).

    Mayoritas harta kekayaan yang dimiliki Ardito Wijaya berupa tanah dan bangunan. Ada lima bidang tanah dan bangunan di Lampung Tengah dengan total nilai Rp 12.035.000.000.

    Harta terbanyak keduanya adalah alat transportasi dan mesin. Dikutip dari LHKPN itu, isi garasi Ardito Wijaya ada dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 705 juta. Berikut rincian isi garasi bupati Lampung Tengah yang kena OTT KPK:

    Mobil, Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T Tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 357.000.000Mobil, Honda CR-V 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 345.000.000Motor, Suzuki UY 125 S (Suzuki Spin) AT Tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 3 juta.

    Sisanya, Ardito memiliki kas dan setara kas senilai Rp 117.356.389. Jadi, total kekayaan Ardito Wijaya mencapai Rp 12 miliaran.

    (rgr/din)

  • Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Versi KPK

    Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Versi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi senyap di wilayah Lampung Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan operasi tangkap tangan bermula saat tim lembaga antirasuah memeriksa sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak mengamankan 5 orang di Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12),” kata Budi, dikutip Kamis (11/12/2025).

    Budi menyampaikan konstruksi perkara akan dijelaskan pada hari ini, sekaligus identitas pihak yang diamankan, serta menentukan status dari para pihak apakah sebagai tersangka atau tidak.

    Sebelumnya, Ardito telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan abu-abu bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kendalikan Proyek Pakai Kekuasaan

    Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kendalikan Proyek Pakai Kekuasaan

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Erwin diperiksa kejari Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.

    Erwin dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Disinggung soal kasus yang ditanyakan oleh Kejaksaan, Erwin mengaku tidak bisa bicara lebih detail. Namun dia memberi bocoran, kasus yang diselidiki Kejaksaan adalah jual beli jabatan.

    “Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung,” jelas Erwin di Bandung.

    Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan oleh Kejari Bandung di Balai Kota Bandung. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan Erwin terkait hal tersebut.

    “(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pemberian layanan kepada masyarakat. Kalau pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan,” kata Farhan.