Kasus: korupsi

  • Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

    Hotman menilai kasus yang menimpa Nadiem mirip dengan pengalaman Thomas Lembong, yang juga sempat diseret dalam dugaan korupsi namun tanpa bukti aliran dana.

    “Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantong Nadiem,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, pengadaan Chromebook dilakukan melalui vendor resmi dengan harga yang tercantum di e-katalog pemerintah. Google, kata Hotman, hanya memberi dukungan berupa tenaga ahli dan pelatihan untuk vendor, bukan dana tunai.

    “Jadi, yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor, bukan ke Nadiem. Google pun tidak pernah memberi uang sepeser pun,” tegasnya.

    Hotman juga membantah klaim bahwa ada pertemuan khusus antara Nadiem dan Google untuk menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, sekalipun pertemuan itu terjadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi.

    “Kalau ketemu, terus kenapa? Saya ketemu wartawan tiap hari, apakah itu berarti saya menyuap wartawan?” katanya retoris.

    Terkait tuduhan pelanggaran peraturan presiden dalam proses pengadaan, Hotman menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Chromebook justru dianggap lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows dan sesuai kebutuhan saat pandemi Covid-19.

    “Kalau harganya sesuai e-katalog dan tidak ada yang diperkaya, korupsinya di mana?” ujarnya.

    Dia juga menyinggung investasi Google di Gojek yang kerap dikaitkan dengan kasus ini. Menurut Hotman, investasi itu dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat menteri, serta melalui mekanisme pasar.

    “Google itu perusahaan raksasa dunia. Tidak mungkin main sogok-sogokan,” katanya.

    Hotman menambahkan, Nadiem menghadapi status tersangka dengan tenang dan tanpa kekhawatiran berlebih. Keluarga pun, kata dia, yakin karena tidak ada bukti korupsi yang ditemukan.

    “Ibunya sempat bertanya, salahnya di mana? Saya jawab, tidak ada. Tidak ada unsur memperkaya diri maupun orang lain,” ungkapnya.

    Kasus ini, menurut Hotman, seharusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara maupun keuntungan pribadi.

    “Nasib Nadiem sama seperti Tom Lembong. Tidak ada satu sen pun yang dinikmati,” pungkas Hotman.

  • Ferdinand Curiga Ada Maksud Tersembunyi Luhut Soal OTT: Jangan-Jangan Ingin Tutupi Sesuatu

    Ferdinand Curiga Ada Maksud Tersembunyi Luhut Soal OTT: Jangan-Jangan Ingin Tutupi Sesuatu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali menyemprot pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.

    Seperti diketahui, Luhut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Dikatakan Ferdinand, ucapan Luhut justru mengindikasikan adanya masalah serius.

    Ia menilai pernyataan itu seolah mengakui ada praktik yang tidak bersih dalam pemerintahan.

    “Dari pernyataan beliau kan menyatakan bahwa kita nggak sempurna, nggak bersih-bersih amat. Artinya kan ada kotoran, kotoran hukum yang layak ditindak secara hukum,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (5/9/2025).

    Ferdinand menegaskan, jika memang demikian, KPK harus menelusuri lebih jauh.

    “Tinggal KPK menelisik sejauh mana, apakah memang Pak Luhut pernah melakukan pelanggaran pidana dalam pemerintahan yang disebut korupsi atau tidak,” tegasnya.

    Kata Ferdinand, pernyataan Luhut yang terkesan tidak senang dengan OTT dapat diartikan sebagai sikap anti pemberantasan korupsi.

    “Saya pikir ini hanya sebuah respons terhadap sikap Luhut selalu tidak senang dengan OTT. Bahwa seolah-olah OTT itu mengganggu jalannya pemerintahan,” Ferdinand menuturkan.

    Ferdinand juga menekankan bahwa apa yang disampaikan Luhut bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses pemberantasan korupsi.

    “Jadi yang disampaikan Luhut itu bagi saya adalah sikap anti pemberantasan korupsi. Jadi kalau bahkan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, kan boleh dong dipanggil KPK,” terangnya.

  • Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Nurcahyo menjelaskan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.

    “Rapat via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Rapat tersebut digelar 6 Mei 2020 dan diikuti jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH.

    Menurut Nurcayo pertemuan membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

    Padahal Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    Bsnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nadiem Makarim tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud usai ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan proyek pengadaan laptop Chromebook

    Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas perkara dugaan pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Budi berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” Kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik KPK akan memanggil kembali Nadiem untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    “Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Budi.

    Budi menegaskan KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung. Sebab kasus ini beririsan dengan pengadaan laptop.

    “Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, tetapi secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.

    Dilansir Bisnis, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Menurutnya Nadiem berperan penting karena diduga memerintahkan pemilihan laptop ChromeOS guna mendukung program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud.

    Proyek ini bernilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop TIK bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Dana pengadaan laptop berasal dari APBN dan DAK. Akan tetapi, terdapat makrup harga laptop Rp1,5 triliun dan biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. 

  • Nadiem Makarim Tersangka Jadi Sorotan Media Mancanegara

    Nadiem Makarim Tersangka Jadi Sorotan Media Mancanegara

    Jakarta

    Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern. Namun, kini ia terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Berita ini juga ramai di media mancanegara.

    Kejagung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada empat orangnya lingkungan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tersangka.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sebagaimana dikutip dari detiknews.

    “Indonesia detains former minister andGojek founder as suspect in graft case,” demikian judul yang ditulis kantor berita Reuters. “Penyidik Indonesia pada hari Kamis menetapkan mantan menteri pendidikan dan salah satu pendiri perusahaan transportasi daring Gojek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pengadaan laptop yang tidak sah dan mengatakan ia telah ditahan,’ tulis mereka.

    “Seorang penyidik di Kejaksaan Agung mengatakan Nadiem akan ditahan 20 hari selama penyelidikan berlangsung. Nadiem, menteri pendidikan periode 2019-2024, dituduh terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook Google untuk digunakan di kementeriannya dan oleh para mahasiswa, kata penyidik Nurcahyo Jungkung Madyo,” sebut Reuters.

    Adapun kantor berita Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menulis judul “Founder of Indonesian payments platform Gojek arrested in connection with graft probe”.

    “Salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring Gojek ditangkap pada hari Kamis sebagai bagian dari penyelidikan dugaan skandal korupsi senilai USD 115 juta yang terkait dengan pengadaan laptop Google Chromebook untuk sekolah oleh pemerintah,” tulis AP

    “Nadiem Anwar Makarim, 41 tahun, yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dugaan pelanggaran tersebut terjadi, ditangkap setelah menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait penyelidikan tersebut, yang berfokus pada peran pengawasannya sebagai Menteri Pendidikan selama transisi ke pembelajaran jarak jauh di sekolah ketika ruang kelas terpaksa ditutup akibat pandemi COVID-19,” sebut AP.

    “Co-founder of Indonesia’s Gojek named corruption suspect,” demikian berita yang ditulis oleh media terkemuka asal Jepang, Nikkei. “Kejaksaan Agung Indonesia menyebut Nadiem Makarim, salah satu pendiri raksasa ride hailing lokal GoJek, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi saat dia menjadi Menteri Pendidikan,” tulis Nikkei.

    (fyk/fyk)

  • Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20%

    Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20%

    GELORA.CO – Suara rakyat kembali bergema dengan lantang. Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan, transparansi, dan perubahan nyata.

    Situasi politik yang penuh ketidakpastian, lemahnya penegakan hukum, serta ekonomi yang kian tertekan menjadi pemicu utama lahirnya tuntutan ini.

    Ketua JAMAN dalam keterangan pers yang diterima Konteks.co.id pada Jumat, 5 September 2025 menyatakan, “Rakyat sudah cukup menderita akibat lemahnya kepemimpinan.”

    “Pemerintah harus mendengar, bukan membungkam suara rakyat,” ungkap M. Eko Purwanto, Sekretaris Jenderal Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN).

    Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi langkah konkret yang harus segera diambil.

    Copot Kapolri dan Reformasi Kepolisian

    Tuntutan pertama yang mencuat adalah pencopotan Kapolri. Aparat dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi.

    Selain itu, masyarakat menilai perlu adanya reformasi kepolisian yang menyeluruh, mulai dari penghapusan budaya kekerasan hingga penegakan profesionalisme aparat.

    Jika Kapolri gagal bertanggung jawab, Presiden didesak untuk segera mencopotnya sebagai bentuk akuntabilitas politik dan moral.

    Reformasi DPR dan Pemberantasan Korupsi

    Sebagai wakil rakyat, DPR dituntut kembali ke jalur yang benar. Reformasi internal harus dijalankan dengan menghapus praktik transaksional dan tunjangan yang merugikan rakyat.

    Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor juga dinilai sangat penting sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.

    “DPR harus membuktikan keberpihakan pada rakyat, bukan sekadar bermain politik,” tegas perwakilan JAMAN.

    Anggaran Pendidikan 20 Persen Wajib Dikembalikan

    Tuntutan berikutnya adalah pengembalian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, sesuai amanat konstitusi.

    Pendidikan disebut sebagai investasi jangka panjang yang tidak boleh dikorbankan. Dengan kembalinya anggaran ini, generasi muda Indonesia diharapkan bisa lebih unggul dan kompetitif di tingkat global.

    Reformasi Kabinet dan Penegakan Hukum

    Selain itu, kabinet juga dinilai perlu direformasi agar lebih ramping, efektif, dan efisien. Penempatan menteri harus berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan sekadar akomodasi politik. Penegakan hukum pun menjadi sorotan tajam.

    Pemerintah diminta untuk mengusut kasus korupsi besar tanpa pandang bulu serta memberantas mafia hukum yang merusak kepercayaan publik.

    JAMAN menutup seruannya dengan ajakan, “Perubahan tidak boleh ditunda. Jalan reformasi harus dibuka agar Indonesia benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.”***

  • Jangan Sok Paling Bersih, Korupsi Tuntas Hanya di Surga

    Jangan Sok Paling Bersih, Korupsi Tuntas Hanya di Surga

    GELORA.CO – Korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan besar yang terus membelit penyelenggaraan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa korupsi tidak mungkin benar-benar hilang, karena sifat dasar manusia yang cenderung memiliki kelemahan ketika ada peluang.

    Dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023), Luhut menyampaikan pandangan blak-blakan. Ia menekankan bahwa pernyataan tentang korupsi bisa dihapuskan sepenuhnya hanyalah ilusi.

    “Kalau ada yang bilang korupsi sudah habis, itu bohong. Habis korupsi itu nanti di surga saja. Jadi jangan sok paling bersih. Yang bisa kita lakukan adalah membangun sistem dan memperbaikinya terus-menerus,” ujar Luhut dalam acara Stranas PK di Jaksel yang kembali viral usai demo rakyat.

    Menurut Luhut, digitalisasi merupakan kunci utama dalam menekan praktik korupsi. Dengan sistem yang serba digital, peluang kecurangan bisa diminimalkan.

    Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, transparansi anggaran, hingga pelayanan publik berbasis daring. Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya mempercepat proses birokrasi, melainkan juga menjadi instrumen pencegahan korupsi.

    “Kalau sistemnya jelas, peluang manipulasi bisa dikurangi,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tiga fungsi penting dalam pemberantasan korupsi: perbaikan sistem, pencegahan, dan penindakan.

    Menurutnya, penindakan seharusnya menjadi jalan terakhir setelah sistem dan pencegahan dibangun dengan baik.

    “Kita jangan hanya bicara tangkap-tangkap saja. Fungsi KPK juga memperbaiki sistem dan mencegah agar praktik korupsi tidak berulang,” ucap Luhut.

    Pernyataan Luhut juga mengandung pesan moral kepada pejabat maupun masyarakat agar tidak bersikap sok bersih. Ia menilai bahwa tidak ada manusia yang sempurna.

    Oleh karena itu, yang terpenting adalah kesadaran untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat sistem agar peluang korupsi semakin kecil.

    Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja kolektif dari pemerintah, penegak hukum, swasta, hingga masyarakat sipil

  • Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Ketua Korlabi

    Terhadap sepak terjang maupun hasil pencapaian dan dampak kepemimpinan Jokowi, maka Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) akan berada pada sisi objektif dalam makna netral, oleh sebab latarbelakang track record dirinya saat berkuasa, ‘cenderung’ hasilnya dominan negatif daripada positif, maka demi tercapainya tujuan dan fungsi hukum Korlabi berkesiapan memberi dukungan moril dalam bentuk fisik (tenaga) kepada kelompok masyarakat yang menginginkan Jokowi diproses hukum untuk diadili di meja hijau oleh sebab berbagai bukti temuan hukum. 

    Selain perilaku Jokowi yang “abnormal” dalam perspektif jatidiri pemimpin, Jokowi pun gagal dalam mengelola negara, Jokowi banyak menghambur hamburkan uang negara saat menjadi Presiden RI ke 7, sehingga ‘Jokowi effect’ atau the impact Jokowi’s of leadership melahirkan beban kepada negara dan rakyat Indonesia serta berkepanjangan.

    Jokowi, sesuai data empirik sejak berkuasa hingga kini masih hobi berbohong, bahkan kontemporer Jokowi ditengarai tengah berupaya memperalat oknum aparat untuk mengkriminalisasi para aktivis yang menginginkan dirinya tunduk kepada hukum dengan pola transparansi, lalu meminta maaf andai benar ijazah S1 nya palsu.

    Jokowi sampai saat ini nampak ngotot untuk mempertahankan anaknya Gibran sebagai pejabat publik penyelenggara negara (wapres) walau tak berkualitas selain pendidikannya “tidak jelas” disertai sejarah hukum terkait usianya yang belum cukup, namun Ia beri jalan melalui adik Iparnya Anwar Usman untuk mengacak acak sistem hukum melalui pola “pembiaran” sehingga menjadi bakal cawapres di 2024 dan terhadap hal nepotisme ini KORLABI dkk sudah melaporkan Anwar Usman melalui Dumas RESKRIMUM Polda Metro Jaya pada November 2023.

    Refleksi selainnya dari pada pola kepemimpinan Jokowi dibidang pembangunan ekonomi;

    1. Projek IKN gagal;

    2. Bandara Kerta Jati gagal fungsi;

    3. Sirkuit Mandalika Lombok gagal. Dan banyak lagi projek lainnya yang juga gagal

    Jokowi diduga kuat ‘memperdaya’ bangsa ini tentang biografinya atau asal usul keluarganya, selanjutnya selain banyak menumpuk dusta kepada rakyat bangsa Indonesia, Jokowi juga banyak menimbun hutang.

    Jokowi tidak serius memberantas korupsi, justru anak anak dan menantunya tersandung beberapa laporan di KPK.

    Sehingga kasat mata Jokowi tidak obstruktif terhadap perilaku KKN pejabat publik di kabinetnya, malah seolah menyuburkan KKN.

    Jokowi telah melakukan pembiaran (disobedient) atau tidak ditegakannya hukum  dengan pola tidak memerintahkan dilakukannya diagnosis medis melalui laboratorium forensik kriminal terkait kematian 854 orang petugas KPPS pada tahun  2019 dan membiaran tidak tuntasnya penyelidikan tentang keterlibatan aparatur atau para oknum pelaku korban tragedi pembunuhan di Tol KM 50 Cikampek tahun 2020

    Untuk itu ‘andai’ada pihak pihak masyarakat yang ingin agar Jokowi-Gibran diadili dengan “alat bukti yang cukup”, Korlabi siap volunteer, membantu pihak berwenang secara objektif hingga tuntas.

    Disimpulkan oleh Korlabi, dari deskripsi perjalananan kepemimpinan Jokowi selama 1 (satu) dekade 90 persen lebih tidak berkualitas atau gagal total, selain akibat karakteristik kepribadiannya yang buruk, sehingga hasil kepemimpinannya serba minus di semua sektor, baik dari sisi ekonomi, penegakan hukum dan politik, maka alhasil sepeninggal kekuasaannya “mayoritas adab atau moralitas” pejabat publik menjadi bobrok. Karena karakter Jokowi tidak role model melainkan melulu bertolak belakang dari sistim pemerintahan yang baik (good government).

    Penulis adalah:

     ● Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    ● Anggota Penasihat DPP. KAI

    ● Jurnalis dan KabidHum dan HAM & Ketua LBPH KWRI.

  • Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ternyata, ia memiliki harta kekayaan hingga Rp600 miliar.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan tersebut ia sampaikan pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. 

    Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:

    Harta Kekayaan Nadiem Makarim

    1. Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850

    2. Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535

    Kekayaan berikutnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.247.400.000 yang terdiri atas Toyota Alphard 2024 Rp1.710.800.000 dan Toyota Innova Zenix 2.0 2024 Rp536.600.000. Harta bergerak lainnya Rp752.313.000.

    Selanjutnya, surat berharga Rp926.095.804.402,  kas dan setara kas Rp77.083.385.547, harta lainnya Rp2.900.000.000.

    Dalam laporan kekayaan tersebut, Nadiem tercatat memiliki utang Rp466.231.300.679. Dengan demikian, Nadiem Makarim memiliki kekayaannya sebesar Rp600.641.456.655

  • Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Nasional 5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung masih terus mencari keberadaan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Jumat (5/9/2025).
    Anang mengatakan, hingga kini, Jurist juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak kejaksaan.
    “Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.
    Komunikasi antara Jurist dengan penyidik Kejaksaan Agung sempat terjadi sekitar bulan Juni 2025.
    Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.
    Pada Juni 2025, Jurist bersama Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, diminta untuk hadir di kawasan Kejagung untuk memberikan keterangan.
    Fiona dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidik pada awal Juni 2025.
    Sementara, Jurist mangkir. Sejak Juni 2025 hingga sekarang, Jurist tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
    Ia diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan.
    Jurist bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025.
    Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan.
    Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan
    red notice
    terhadap Jurist Tan.
    Terbaru, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Tersangka lainnya adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.