Kasus: korupsi

  • KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik legislator Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator Partai Gerindra.

    Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelacakan ini dilakukan karena diduga Satori dan Heri Gunawan menyembunyikan aset dari hasil korupsi.

    “KPK melalui penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 6 September.

    Budi juga mengatakan pelacakan dilakukan penyidik untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Apalagi, keduanya turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dalam konstruksi perkara ini KPK mengenakan sangkaan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya penyidik fokus terkait dengan dugaan-dugaan aset yang dialihkan ataupun disembunyikan,” tegasnya.

    Adapun untuk melacak aset Satori maupun Heri Gunawan, penyidik memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Iman Adinugraha selaku anggota DPR Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 3 September.

    Dia dicecar penyidik soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan ketika itu.

    Kemudian, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori yang berada di Cirebon, Jawa Barat pada 1-2 September lalu. Rinciannya adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

    Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

  • Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat Regional 6 September 2025

    Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, menyoroti ketimpangan ekonomi, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta krisis moralitas sebagai faktor penyebab keresahan sosial yang memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
    “Aspirasi masyarakat harus benar-benar menjadi perhatian, karena situasi akhir-akhir ini sudah sampai menimbulkan korban jiwa, dan itu sangat memprihatinkan,” kata Abdul Kholik saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/8/2025).
    Kholik mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu direspons oleh pemerintah.
    Pertama, ketimpangan ekonomi yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, yang tertekan oleh dominasi usaha besar.
    “Ketimpangan antarmasyarakat dan pelaku usaha juga berpotensi menjadi bahaya sosial yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” tegasnya.
    Kedua, ia menyoroti inkonsistensi penegakan hukum yang memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga hukum.
     


    “Banyak kasus yang secara hukum penyelesaiannya tidak benar,” ujarnya.
    Ketiga, Kholik menekankan pentingnya memperbaiki moralitas penyelenggara negara.
    Menurutnya, rendahnya integritas pejabat publik dan maraknya praktik korupsi menjadi pemicu akumulasi kemarahan masyarakat.
    “Para pejabat negara harus memahami suasana kebatinan rakyatnya. Pemantik demo itu karena komunikasi penyelenggara terasa sangat timpang dan tidak memahami konteks,” lanjutnya.
    Kholik juga menyinggung gerakan masyarakat yang menuntut “17+8” sebagai bentuk koreksi terhadap jalannya pemerintahan.
    Ia menegaskan bahwa aspirasi ini harus diakomodasi dengan bijak agar tidak berujung pada ledakan sosial dan gelombang protes yang lebih besar.
    Ia mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap menjaga kondusivitas, meskipun menyuarakan aspirasi adalah hak yang harus dijamin.
    “Kita sangat sedih dengan jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan fasilitas publik. Pada akhirnya, kita semua yang dirugikan. Karena itu, aspirasi masyarakat harus disalurkan dengan baik, dan pemerintah wajib merespons dengan serius,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

    KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap RK sebelum menetapkannya sebagai tersangka. 

    “Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di corsec BJB,” terang Budi dikutip pada Sabtu, 6 September 2025. 

    Budi menjelaskan pihaknya akan memintai keterangan RK mengenai aset-aset yang sudah disita KPK sebelumnya termasuk aliran dana dalam kasus ini.

    “Penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada Saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya. 

    Namun, Budi belum bisa memastikan kapan RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

    Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan dari RK, salah satunya dalah Mercedes Benz 289 SL yang saat ini masih berada di bengkel dikawasan Bandung, Jawa Barat. 

    Terbaru, KPK juga telah memanggil Ilham Akbar Habibie pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

    Ia dimintai keterangan soal mobil  warisan dari ayah Ilham yang dibeli oleh RK.

    “(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya,” kaa Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

    Ia menerangkan bahwa pembelian mobil tersebut dilakulan dengan cara diangsur, dan hingga saat ini angsuran tersebut belum selesai.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK),” terang Ilham.

    Adapun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar atau setengah dari harga mobil tersebut Rp 2,5 miliar.

    Proses jual beli mobil tersebut belum rampung karena ada kasus hukum yang dikerjakan KPK mengenai pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebagai informasi, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

    Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).

    Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut. 

  • Nadiem Harus jadi Justice Collaborator Ungkap Keterlibatan Jokowi

    Nadiem Harus jadi Justice Collaborator Ungkap Keterlibatan Jokowi

    GELORA.CO -Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, didorong untuk menjadi justice collaborator.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 6 September 2025.

    “Hak mengajukan sebagai justice collaborator bisa dilakukan Nadiem,” ujar Igor.

    Menurutnya, Nadiem yang telah resmi sebagai tersangka bisa menyampaikan fakta-fakta yang tertutup apabila menjadi justice collaborator.

    Utamanya, apabila terdapat tekanan penguasa yakni Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kala itu merupakan bosnya ketika masih menjadi Mendikbud.

    “Dugaan keterlibatan Jokowi juga seharusnya berani diungkap Nadiem apabila berani mengajukan diri sebagai justice collaborator,” tuturnya.

    “Sebab, di posisi itu dia mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, untuk mengungkap suatu tindak pidana,” demikian Igor menambahkan.

     

    Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.

    Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.

  • Kesehatan Aung San Suu Kyi Memburuk, Ini Penyakitnya

    Kesehatan Aung San Suu Kyi Memburuk, Ini Penyakitnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, menderita masalah jantung yang semakin parah dan membutuhkan perawatan medis. Informasi itu berasal dari anaknya, Kim Aris yang juga sekaligus memohon agar Suu Kyi segera dibebaskan dari tahanan. Suu Kyi berada dalam tahanan militer sejak kudeta tahun 2021.

    Kim Aris mengatakan kepada Reuters bahwa ibunya yang berusia 80 tahun, telah meminta untuk bertemu dengan ahli jantung sekitar sebulan yang lalu, tetapi ia tidak dapat memastikan apakah permintaannya telah dikabulkan.

    “Tanpa pemeriksaan medis yang tepat … mustahil untuk mengetahui kondisi jantungnya,” ujarnya melalui telepon dari London. “Saya sangat khawatir. Tidak ada cara untuk memverifikasi apakah ia masih hidup.”

    Peraih Nobel Perdamaian itu juga menderita masalah tulang dan gusi serta kemungkinan besar ia terluka dalam gempa bumi pada bulan Maret yang menewaskan lebih dari 3.700 orang. Dalam sebuah video Facebook, ia memohon agar Suu Kyi dan semua tahanan politik di Myanmar dibebaskan.

    Juru bicara pemerintah sementara Myanmar yang didukung militer tidak menjawab panggilan telepon dari Reuters untuk meminta komentar, dan kementerian informasinya tidak segera menanggapi pertanyaan yang dikirim melalui email.

    Myanmar telah dilanda kekerasan sejak pengambilalihan kekuasaan oleh militer pada Februari 2021, yang memicu demonstrasi massa yang kemudian ditumpas dengan kekerasan brutal, memicu pemberontakan bersenjata yang meluas.

    Suu Kyi, simbol lama gerakan pro-demokrasi Myanmar, menjalani hukuman 27 tahun penjara atas berbagai pelanggaran, termasuk penghasutan, korupsi, dan kecurangan pemilu, yang semuanya ia bantah.

    Salah satu penampilan publik terakhirnya adalah di pengadilan pada Mei 2021, beberapa bulan setelah kudeta, ketika gambar-gambar yang ditayangkan oleh televisi pemerintah menunjukkan dirinya duduk tegak di kursi terdakwa, dengan tangan di pangkuan dan mengenakan masker bedah.

    Puluhan Tahun dalam Penahanan

    Militer mengklaim pengambilalihan kekuasaannya atas dasar apa yang disebutnya sebagai kecurangan yang meluas dalam pemilu yang dimenangkan oleh partai Suu Kyi secara telak, meskipun pemantau pemilu tidak menemukan bukti kecurangan. Pemerintah asing dan kelompok hak asasi manusia secara konsisten menyerukan pembebasannya.

    Mulai akhir Desember, pemerintah sementara yang didukung militer berencana mengadakan pemilihan umum baru dalam beberapa tahap, yang merupakan pemilihan umum pertama sejak pemilihan yang memicu kudeta.

    Kelompok-kelompok anti-junta, termasuk partai Suu Kyi, memboikot atau dilarang mencalonkan diri, dengan hanya partai-partai yang didukung dan disetujui militer yang berpartisipasi. Pemerintah Barat mengkritik pemungutan suara tersebut sebagai langkah untuk memperkuat kekuasaan para jenderal.

    Suu Kyi lahir pada tahun 1945 dari pahlawan kemerdekaan Myanmar, Jenderal Aung San. Suu Kyi telah menghabiskan hampir dua dekade dalam tahanan, termasuk sekitar 15 tahun dalam tahanan rumah di keluarga bergaya kolonialnya di Danau Inya, Yangon, atas perintah junta sebelumnya.

    Menempuh pendidikan di Universitas Oxford, ia menikah dengan sarjana Inggris Michael Aris pada tahun 1972 dan memiliki dua putra bersamanya, sebelum kembali ke Myanmar pada tahun 1988 untuk merawat ibunya yang sakit.

    Saat itulah ia bergabung dalam protes nasional terhadap pemerintahan militer, membentuk partai Liga Nasional untuk Demokrasi, dan naik menjadi pemimpin pro-demokrasi paling terkemuka di Myanmar.

    (fys/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momentum Transparansi Proses Politik Nasional

    Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momentum Transparansi Proses Politik Nasional

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu, pimpinan DPR mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdialog mengenai kondisi bangsa saat ini pasca aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 25-31 Agustus 2025.

    Langkah DPR tentu menjadi fenomena luar biasa karena suara publik tak lagi menggema di jalanan tapi berhasil menembus mejapParlemen.

    Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas menilai pertemuan antara DPR dan perwakilan mahasiswa yang diselenggarakan kemarin memiliki makna strategis dalam demokrasi.

    Hal tersebut dianggap sebagai ruang komunikasi dua arah antara kekuatan politik formal dan kekuatan sipil muda.

    “Saya melihat ini sebagai momen penting yang akan mendorong transparansi dan inklusivitas dalam proses politik kita hari ini, bukan sekadar seremoni belaka karena hal ini tentunya membuka ruang negosiasi publik atas isu-isu mendesak yang selama ini kerap mandek di ruang kekuasaan,” ujar Hairunnas dalam keterangan dikutip Sabtu, 6 September.

    Menurut Hairunnas, tuntutan mahasiswa mulai dari pembentukan tim investigasi independen, pengusutan kekerasan aparat, pembebasan demonstran, hingga desakan atas pengesahan RUU Perampasan Aset, menunjukkan bahwa mahasiswa masih memegang peran sebagai suara moral dan pengingat nurani bangsa.

    “Di sisi lain, saya melihat dari potret DPR, terutama permintaan maaf dari Sufmi Dasco dan komitmen reformasi internal DPR yang disebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani menjadi sinyal positif, meski masih perlu dibuktikan dalam realisasinya,” ungkapnya.

    “Beberapa anggota DPR bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadikan peristiwa-peristiwa masa lalu sebagai bahan evaluasi. Ini menunjukkan adanya potensi pergeseran budaya politik di parlemen, dari sekadar defensif menjadi lebih reflektif dan responsif terhadap tuntutan yang disampaikan,” sambung Hairunnas.

    Peneliti Spektrum Politika Institute itu juga memandang pertemuan tersebut sebagai peluang awal untuk konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif dan penguatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun sejak awal reformasi. Namun demikian, menurut Hairunnas, output yang diharapkan dari pertemuan itu adalah langkah nyata dari para pemangku kebijakan.

    “Mulai dari pembentukan tim investigasi independen, sebab DPR secara konstitusional dan politik memiliki peran strategis dalam membentuk dan mendorong pembentukan tim investigasi, terutama jika berkaitan dengan isu yang menyangkut kepentingan publik, pelanggaran hukum, atau pelanggaran HAM, dalam hal ini kematian Affan Kurniawan,” sebutnya.

    Hairunnas menyoroti hasil dari pertemuan dengan mahasiswa adalah termasuk mendorong Wakil Ketua DPR  Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset.

    Hal ini menanggapi tuntutan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa yang mendesak pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari reformasi legislatif yang transparan dan partisipatif.

    Adapun Sufmi Dasco menyatakan pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas sejumlah tuntutan mahasiswa, salah satunya pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Hairunnas menilai percepatan pembahasan RUU ini menjadi krusial mengingat tarik ulur yang telah berlangsung terlalu lama, padahal urgensinya semakin nyata dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

    “RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipandang sebagai tekanan politik, melainkan sebagai refleksi kehendak rakyat yang menolak segala bentuk impunitas,” ujar Hairunnas.

    Hairunnas menyebut, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti konkret komitmen DPR terhadap reformasi kelembagaan yang selama ini didengungkan. Jika tidak, maka komitmen itu dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna.

    Di sisi lain, Hairunnas menilai mahasiswa dan masyarakat sipil juga perlu mengapresiasi langkah awal DPR serta dukungan dari sejumlah partai politik yang telah menunjukkan sinyal positif untuk mempercepat pembahasan, dengan tetap mengawal prosesnya agar berjalan akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

    “Pada akhirnya, saya berharap mahasiswa pun akan tetap mengawal secara konsisten narasi perjuangannya agar tetap fokus dan berdampak. Sebab, bagi saya demokrasi tidak hanya dibangun lewat demonstrasi atau forum dengar pendapat, tapi lewat konsistensi tindakan setelahnya,” ucap Hairunnas.

    “Pertemuan ini penting, tapi nasib tuntutan publik akan bergantung pada siapa yang berani mengubah kata menjadi kerja,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pimpinan DPR menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September.

    DPR mengundang para mahasiswa untuk berdialog dan menerima aspirasi yang disampaikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar pada 25-31 Agustus 2025.

    Adapun perwakilan mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

    Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan HMI DIPO.

    Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk yang tertuang dalam tuntutan bertajuk ’17+8 Tuntutan Rakyat’. BEM UI mengusulkan agar dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan makar dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.

    Kemudian, BEM Nusantara yang mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, hingga HMI DIPO yang meminta pimpinan DPR menghubungi Kapolri agar membebaskan mahasiswa yang ditahan.

  • Kejaksaan Respons Keinginan Hotman Paris Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Depan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Kejaksaan Respons Keinginan Hotman Paris Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Depan Prabowo Nasional 6 September 2025

    Kejaksaan Respons Keinginan Hotman Paris Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Depan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar karena kasus masih dalam proses penyidikan.
    “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (6/9/2025).
    “Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
    Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.
    “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
    Bahkan ia menyatakan siap membuktikannya langsung kepada Presiden Prabowo.
    “Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman usai mendampingi Nadiem ditahan Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Hotman juga menyamakan kasus Nadiem dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
    Menurutnya, dalam kasus Tom Lembong, jaksa pun tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Penetapan Nadiem jadi Tersangka

    Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Penetapan Nadiem jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah melakukan penyitaan terkait penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penyitaan yang dilakukan itu dilakukan terhadap sejumlah dokumen.

    Menurutnya, dokumen itu berkaitan dengan proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

    “Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tak Tanggapi Pernyataan Hotman Paris

    Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tak Tanggapi Pernyataan Hotman Paris

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak dapat berkomentar terkait dengan pernyataan pihak Nadiem Makarim soal kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Sebelumnya, pihak Nadiem melalui pengacaranya yakni Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dalam perkara tersebut.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.

    “Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).

    Dia menambahkan, terkait dengan aliran dana dalam kasus Chromebook ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta hukum yang ada.”Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T. Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur dengan inisial SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

  • Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Telusuri Kaitan Investasi Google Dalam Pengadaan Chromebook – Page 3

    Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Telusuri Kaitan Investasi Google Dalam Pengadaan Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023. Usai menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.

    “Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Sabtu (06/09/2025).

    Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.

    “Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” lanjut dia.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

    “Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun,” kata Nurcahyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

    Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ucapnya.