Kasus: korupsi

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona Nasional 8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Iwan Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 pada Senin (8/9/2025).
    Selain Iwan, KPK juga memanggil Chandra Setiawan selaku pihak swasta dalam perkara yang sama.
    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
    Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak diterima.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    6 Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
    “Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
    Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
    Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
    “Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
    Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
    Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.
    Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.
    Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.
    “Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.
    Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Albert mengatakan, Kejagung harus cemat dalam membuktikan dugaan korupsi itu. 
    Sampai adanya vonis pengadilan, publik pun diingatkan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    “Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024 dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Albert.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor Nasional 8 September 2025

    KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Kamis (4/9/2025).
    “Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (8/9/2025).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Kamis (4/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syarif Hamzah Asyathry memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan Syarif Hamzah.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Budi mengatakan, dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
    “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Google Bilang Begini

    Saksi Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Google Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi. Google turut dipanggil saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Google tidak mengomentari langkah dan putusan Kejaksaan Agung dalam kasus Nadiem. Namun, perwakilan Google menekankan komitmen perusahaan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

    “Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa,” katanya.

    Kemudian, Google menegaskan bahwa mitra dan reseller tersebut adalah pihak yang berhubungan dengan konsumen dalam pengadaan perangkat laptop Chromebook.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google. Google akan senantiasa menyoroti dampak positif yang dihasilkan oleh berbagai solusi teknologinya,” kata perwakilan Google.

    Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Raja Juli Ditantang Buka Penyidikan Baru Dugaan Pembalakan Liar oleh Aziz Wellang

    Raja Juli Ditantang Buka Penyidikan Baru Dugaan Pembalakan Liar oleh Aziz Wellang

    GELORA.CO -Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditantang untuk memulai penyidikan baru terkait peristiwa pembalakan liar yang sebelumnya pernah mentersangkakan pengusaha Muhammad Aziz Wellang.

    Tantangan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons viralnya foto yang memperlihatkan Menhut Raja Juli bermain domino dengan Aziz Wellang.

    “Penyidik Gakkum meski pernah kalah praperadilan, namun tetap bisa buka penyidikan baru atau penyidikan ulang  terhadap perkara dugaan pembalakan liar yang terkait AW (Aziz Wellang)” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu 7 September 2025.

    Karena, kata Boyamin, praperadilan bersifat formil, sehingga jika ditemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti bisa lebih dilengkapi, maka tidak menutup kemungkinan dibuka penyidikan baru terhadap dugaan perkara pembalakan liar yang terkait Aziz Wellang.

    Mengingat kata Boyamin, pertemuan Raja Juli dengan Aziz Wellang dengan bermain domino membuat psikologis penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan mati langkah karena merasa tidak dapat dukungan dari pimpinan tertinggi.

    “Penyidik kalah dan kena mental. Kami menantang Menhut untuk perintahkan penyidik Gakkum Kemenhut memulai penyidikan baru atas peristiwa dugaan pembalakan liar yang terkait AW,” pungkas Boyamin.

    Diketahui, foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah main domino bersama Azis Wellang viral. Azis Wellang adalah mantan tersangka kasus pembalakan liar hutan. 

    Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) duduk satu meja bersama Azis Wellang dan dua orang lainnya.

    Dia tampak akrab dengan Azis Wellang dengan tampilan khas rambut uban putih. Sementara Raja Juli terlihat mengenakan batik coklat lengan panjang.

    Raja Juli dan Wellang disebut-sebut bermain domino pada 1 September 2025. Foto pertama kali dirilis Tempo.

  • Menteri PKP Peringatkan Pengusaha soal KUR Perumahan: Awas Masuk Penjara!

    Menteri PKP Peringatkan Pengusaha soal KUR Perumahan: Awas Masuk Penjara!

    GELORA.CO -Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memperingatkan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) agar serius dalam proyek fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

    Hal itu disampaikan Ara, sapaan Maruarar Sirait, dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 7 September 2025.

    Ara menegaskan bahwa KUR Perumahan merupakan program Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada UMKM. 

    “KUR Perumahan baru sekali ini ada sepanjang Indonesia merdeka,” kata Ara.

    Ara menyampaikan dalam program KUR Perumahan dibagi menjadi supply yang di dalamnya ada kontraktor, developer hingga toko bangunan dengan pemberian dana dari pemerintah ratusan triliun.

    “Terus terang ada juga orang yang melakukan korupsi di bidang KUR dan sudah ditangkap. Saya doain tidak ada anggota HIPMI yang ditangkap karena korupsi KUR,” kata Ara.

    “Karena, pengusaha nggak semua bener, ada yang bener ada yang pura-pura bener,” sambungnya.

    Ia lantas mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak ikut dalam program ini jika memiliki niat tidak baik. Sebab pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal ketat program KUR Perumahan.

    “Kalau punya niat yang nggak baik, jangan ikut-ikutan karena ini untuk rakyat untuk naik kelas untuk menggerakkan ekonomi pertumbuhan ekonomi dan bisa membuat orang banyak bekerja,” kata Ara.

    “Jadi kalau ada yang punya niat nggak baik, jangan. Karena pasti masuk penjara,” tutupnya

  • Maruarar Sirait Berdoa Tidak Dipanggil Jaksa dan KPK

    Maruarar Sirait Berdoa Tidak Dipanggil Jaksa dan KPK

    GELORA.CO -Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait berkelakar saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan, bertemakan “Momentum Emas Pengusaha Muda Raih Modal Hingga 20 Milliar Rupiah”, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu 7 September 2025.

    Politikus Gerindra yang karib disapa Ara ini mengatakan, salah satu doa dalam acara tersebut adalah tidak adanya laporan kinerja pejabat maupun pengusaha kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

    “Saya senang tadi ada kata-kata paling senang itu kalau selesai kerja saya kerja cari dapat untung tidak dipanggil Jaksa dan KPK. Itu paling bagus tadi doanya, juga saya dengar paling senang itu kalau utang piutangnya ya (terbayar),” kata Ara dalam mengawali sambutannya.

    Ia lantas menanyakan Ketua Umum BP HIPMI Akbar Himawan Buchari tentang usahanya di tengah situasi global yang tidak menentu saat ini. 

    “Gimana bisnis kamu selama jadi ketua umum? makin menanjak atau makin menurun? Sehingga mau tahu makin bagus berarti bisa dua periode sudah kalau begitu satu beliau saja ya. Tapi memang bagus kan Nah itu paling bagus organisasi maju bisnisnya maju,” demikian Ara.

  • RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang? Nasional 8 September 2025

    RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    PECUNIA non olet
    ”, demikian postulat yang artinya uang itu tidak ada baunya (
    the money doesn’t smell
    “).
    Postulat itu berasal dari perkataan Kaisar Romawi Vespansianus saat menanggapi kritik dari anaknya atas pengenaan pajak urine di toilet-toilet umum Romawi pada masa itu.
    Vespansianus menunjukkan koin hasil pungutan pajak itu kepada anaknya sambil mengatakan bahwa sekalipun uang itu berasal dari pungutan pajak urine, uang itu tidak bau.
    Kemudian ungkapan tersebut terkenal dan sering dikaitkan dengan uang-uang hasil kejahatan yang tidak menebarkan bau kejahatan, karena selalu disimpan dan disembunyikan.
    Salah satu dari 17 tuntutan yang terangkum dalam ”17+8, Tuntutan Rakyat” adalah “sahkan dan tegakkan UU perampasan aset koruptor”.
    Tuntutan ini tentu tidak keliru, tapi tidak sepenuhnya tepat, karena RUU Perampasan Aset bukan hanya dimaksudkan untuk tindak pidana korupsi saja, melainkan untuk merespons tindak pidana bermotif ekonomi (
    economic crimes
    ) yang umumnya bersifat
    transnational organized crime.
    Dalam
    economic crimes
    , penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan memang bukan lagi merupakan primadona.
    Pasalnya, memutus rantai aset sebagai “aliran darah” untuk kejahatan, dianggap sebagai langkah yang lebih efektif, baik terhadap aset yang berbentuk benda bergerak, benda tidak bergerak, berwujud, tidak berwujud sepanjang mempunyai nilai ekonomis.
    Paling tidak, anggapan ini menjadi hipotesis realita dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana substitusi dari pembayaran uang pengganti dengan penjara yang tidak melebihi ancaman hukuman maksimal pidana pokoknya dapat dituding sebagai “peluang” bagi koruptor untuk memilih opsi tersebut ketimbang harus membayarnya.
    Cuplikan pandangan dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial yang menyatakan bahwa akar masalah di Indonesia adalah korupsi sehingga Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset atau menerbitkan Peraturan Pemerintah dari UU No 7/2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC, 2003) nyatanya tidak semudah itu untuk diwujudkan.
    Berdasarkan konstitusi, meskipun Perppu bisa serta-merta berlaku ketika ditetapkan oleh presiden, tapi suatu Perppu haruslah mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya.
    Sedangkan untuk usulan PP dari UU No 7/2006 secara hukum bukan merupakan
    self executing treaty
    , sehingga karena materi muatanya adalah hukum acara yang erat dengan hak asasi manuia, maka pelaksanaannya harus dengan peraturan setingkat UU.
    Namun, persoalan sebenarnya juga bukan terletak pada formalitas pengaturannya di Perppu, UU, atau di PP, melainkan pada pergeseran dari paradigma pemidanaan.
    Saat ini, paradigma lama yang masih digunakan adalah “in personam”, yang fokusnya adalah pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Misalnya, korupsi dengan “hukuman” pidana yang seberat-beratnya, bahkan kalau perlu sampai pidana mati (Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor).
    Sedangkan dalam RUU Perampasan Aset, paradigma barunya adalah “in rem”, yang fokusnya pada pemulihan asset (
    upon the thing
    ), yaitu melalui rezim penyitaan dan perampasan aset tindak pidana dengan permohonan kuasi perdata (
    Civil Forfeiture
    ).
    Sekurang-kurangnya ada 4 (empat) jenis aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini.
    Pertama, segala aset yang diduga merupakan hasil pidana dan aset lain yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dikonversikan menjadi harta kekayaan lain.
    Kedua, aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
    Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti. Keempat, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana sejak berlakunya RUU tersebut.
    Adapun pertimbangan dilakukannya perampasan aset secara “in rem” adalah:
    Dalam draft RUU Perampasan Aset yang beredar, prosesnya dimulai dari penelusuran untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN dan Penyidik PNS.
    Selanjutnya, dilakukan pemblokiran dan penyitaan, yaitu serangkaian tindakan pembekuan sementara aset yang diduga merupakan aset tindak pidana yang kemudian diikuti tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara di pengadilan.
    Sesudah pemberkasan aset selesai dilakukan, maka penyidik atau penuntut umum akan menyerahkan hasil pemberkasan itu kepada jaksa pengacara negara pada kejaksaan negeri setempat untuk diajukan permohonannya ke pengadilan.
    Setelah permohonan diajukan ke pengadilan negeri, majelis hakim yang ditunjuk akan memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan perampasan aset sehingga membuka kemungkinan adanya keberatan atau perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset bahwa itu bukan merupakan aset tindak pidana.
    Sebagai mekanisme kuasi perdata, putusan majelis hakim akan menyatakan permohonan perampasan aset diterima jika jaksa pengacara negara dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dapat membuktikan bahwa aset yang dimintakan untuk dirampas itu merupakan aset tindak pidana.
    Sebaliknya, jika pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan dapat membuktikan bahwa aset yang diblokir, disita, dan/atau aset yang dimintakan untuk dirampas merupakan miliknya yang sah dan/atau bukan merupakan aset tindak pidana, maka putusan majelis hakim menyatakan bahwa permohonan perampasan aset yang diajukan jaksa pengacara negara ditolak.
    Mencermati RUU Perampasan Aset yang dirancang ibarat sapu jagat, maka harapannya Pemerintah dan DPR bukan hanya fokus pada pengesahan kilat dari RUU Perampasan Aset sebagai suatu substansi hukum (
    legal substance
    ).
    DPR dan pemerintah perlu mendorong perbaikan dari sisi profesionalisme dan integritas dari aparat penegak hukum (
    legal structure
    ).
    Selain partisipasi yang bermakna (
    meaningful participation
    ), harus dipastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak jadi bumerang, dijadikan instrumen
    political engineering
    yang hanya melayani kepentingan kekuasaan.
    Pengesahan RUU tersebut harus berfungsi sebagai rekayasa keadilan sosial (
    social justice engineering
    ), yakni memulihkan kembali aset hasil tindak pidana sesuai prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
    Tantangan dari penerapan RUU Perampasan Aset ini bukanlah semata-mata untuk menjustifikasi tindakan sewenang-wenang dari Negara terhadap warga negaranya, dan harus dapat diuji objektifitasnya di pengadilan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik, sebagaimana postulat “ex turpi causa non oritur actio”, yang artinya penggugat tidak dapat menempuh upaya hukum jika hal itu berkaitan dengan perbuatan gelapnya sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
                        Nasional

    8 Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung Nasional

    Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea muncul dengan langkah tak biasa.
    Ia menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bersalah.
    “Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada
    mark-up
    , dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
    Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar secara terbuka di Istana Negara agar publik bisa menyaksikan langsung fakta sebenarnya.
    Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada Nadiem tidak berdasar karena hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
    Menyikapi langkah Hotman Paris yang siap “berduel fakta” di hadapan Presiden Prabowo, pihak Istana mengambil posisi hati-hati.
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan, pemerintah tidak akan masuk terlalu jauh dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
    “Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada
    Kompas.com
    , Minggu (7/9/2025).
    Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengintervensi jalannya proses hukum terhadap Nadiem.
    “Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.
    Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih merespons dingin pernyataan Hotman Paris.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus masih berada dalam tahap penyidikan.
    “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (6/9/2025).
    Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
    “Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
    Ia juga memastikan penyidik akan bekerja untuk membuka semua fakta.
    “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
    juncto
    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
    juncto
    Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Nama Calon PM Baru Jepang, Pengganti Shigeru Ishiba

    Sederet Nama Calon PM Baru Jepang, Pengganti Shigeru Ishiba

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah nama calon Perdana Menteri Jepang pengganti Shigeru Ishiba mencuat setelah pengumuman pengunduran diri pada Minggu (7/9/2025).

    Dilansir Bloomberg, partai yang berkuasa di Jepang harus memutuskan arah masa depannya dengan memilih pemimpin baru usai pengunduran diri Shigeru Ishiba imbas hasil pemilu yang suram pada Juli 2025.

    Partai Demokrat Liberal (LDP) ingin melakukan penyegaran kepemimpinan setelah kehilangan kendali dalam dua pemilu nasional di bawah kepemimpinan Ishiba. Hasil yang suram tersebut menunjukkan bahwa para pemilih frustrasi dengan langkah-langkah penanggulangan inflasi LDP, dugaan korupsi di dalam partai, dan masalah warga asing yang berkunjung dan bekerja di Jepang.

    Pemimpin baru perlu segera menyatukan partai yang semakin terpecah belah dalam hal apakah akan menarik minat generasi muda yang khawatir dengan beban pajak untuk mendukung populasi yang menua atau menarik pemilih sayap kanan yang telah meninggalkan LDP dan memilih partai oposisi kecil, Sanseito.

    Siapa pun yang menggantikan Ishiba sebagai pemimpin baru, dan kemungkinan besar sebagai perdana menteri, akan menghadapi lanskap politik yang menantang mengingat hilangnya mayoritas parlemen. 

    Untuk melanjutkan kebijakan, pemimpin baru perlu mendapatkan dukungan yang memadai dari oposisi. Sejumlah partai oposisi kecil telah mengajukan tuntutan pemotongan pajak yang akan semakin menekan beban utang Jepang yang besar, yang berpotensi meningkatkan kekhawatiran di kalangan investor.

    Berikut ini sekilas tentang calon-calon potensial untuk menggantikan Ishiba:

    Sanae Takaichi

    Tokoh konservatif garis keras Sanae Takaichi menduduki puncak daftar dalam banyak jajak pendapat baru-baru ini. Takaichi, yang mengutip mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher sebagai inspirasi utama, kalah tipis dari Ishiba dalam putaran kedua dalam pemilihan kepemimpinan LDP tahun lalu. 

    Jika terpilih, dia akan menjadi perdana menteri wanita pertama Jepang. Seperti Thatcher, kepemimpinannya kemungkinan akan mengarahkan negara ke arah konservatisme pada tingkat politik. 

    Namun pada kebijakan ekonomi, LDP yang dipimpin Takaichi kemungkinan akan bergerak menuju pelonggaran moneter yang berkelanjutan dan pengeluaran fiskal yang lebih longgar, sebuah langkah yang dapat meresahkan investor dengan kekhawatiran tentang status fiskal Jepang. 

    Bagi sebagian orang, Takaichi mungkin juga memberi kesan bahwa partai tersebut berbalik arah ke kebijakan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe daripada bergerak maju dengan sesuatu yang baru.

    Shinjiro Koizumi

    Putra salah satu perdana menteri reformis paling tersohor di Jepang, Shinjiro Koizumi telah menjadi wajah kebijakan LDP untuk menurunkan harga beras, sebuah upaya besar-besaran dengan konsekuensi budaya dan politik yang besar. 

    Sebagai menteri pertanian, Koizumi merilis stok beras darurat ke pedagang grosir dan berhasil menurunkan harga, mendapatkan dukungan dari sebagian penduduk, sekaligus mengasingkan petani padi. ​​

    Langkah-langkah tersebut tidak cukup untuk mengubah peruntungan LDP dalam pemilihan bulan Juli, tetapi strategi tersebut memberikan dukungan bagi pandangan bahwa dia tidak hanya dapat berbicara tentang reformasi, tetapi juga dapat mewujudkannya. 

    Koizumi adalah salah satu dari tiga kandidat terakhir yang mencalonkan diri dalam pemilihan pimpinan LDP tahun lalu, meskipun akhirnya kalah dari Ishiba. 

    Di usia 44 tahun, Koizumi akan mewakili generasi baru yang mungkin dapat memanfaatkan pendukung tradisional LDP dan pemilih swing yang menganggap generasi tua partai kurang peka. Meski begitu, kecenderungannya yang lebih liberal kemungkinan akan menjauhkan kaum sayap kanan dalam partai.

    Yoshimasa Hayashi

    Yoshimasa Hayashi saat ini menjabat sebagai kepala sekretaris kabinet dan salah satu ajudan terdekat Ishiba. Dia menjadi kandidat penerus dan kemungkinan akan mengurangi gejolak di pasar. 

    Hayashi sering dianggap lebih dekat dengan China dibandingkan tokoh-tokoh penting partai lainnya, tetapi dia menepis kritik bahwa pro-China, dengan mengatakan bahwa dia adalah seseorang yang mengutamakan dialog. 

    Ketika pemerintahan sebelumnya membutuhkan pengganti menteri yang tidak lama menjabat, Hayashi datang dan menenangkan situasi. Hayashi menempuh pendidikan di Universitas Harvard dan menghabiskan sebagian besar masa pemerintahan Kishida sebagai menteri luar negeri.