Kasus: korupsi

  • Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang viral di media sosial, digaungi beberapa kelompok masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, dan netizen Tanah Air.

    Purbaya mengatakan belum mempelajari secara mendalam soal tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam gelombang demo sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.

    “Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (8/9), pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    “Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ia menambahkan.

    Pernyataan Purbaya kemudian viral direspons para netizen. Berikut beberapa komentar netizen yang dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025):

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Sebagai informasi, tuntutan rakyat 17+8 dibagi menjadi 17 poin tuntutan dengan deadline pada 5 September 2025. Sementara 8 poin sisanya memiliki deadline selama 1 tahun. Berikut isinya:

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dampak Medsos Diblokir: DPR Dibobol, 19 Orang Tewas di Nepal

    Dampak Medsos Diblokir: DPR Dibobol, 19 Orang Tewas di Nepal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 19 orang tewas dalam kerusuhan di Nepal pada Senin (8/9), yang disebut sebagai aksi protes terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

    Bentrokan pecah setelah pemerintah memblokir akses ke sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, dan memicu kemarahan publik terutama dari kalangan muda.

    Polisi di ibu kota Kathmandu menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa yang menyerbu gedung parlemen.

    Massa bahkan berhasil menerobos barikade, membakar sebuah ambulans, dan melempari polisi antihuru-hara yang menjaga kompleks parlemen.

    “Polisi menembak secara membabi buta,” kata seorang demonstran kepada ANI, seperti dikutip Reuters, Selasa (9/9/2025). Ia mengaku temannya terluka akibat terkena tembakan di tangan.

    Polisi menyebut lebih dari 100 orang luka-luka, termasuk 28 aparat. Para korban dibawa ke rumah sakit dengan bantuan sesama demonstran menggunakan sepeda motor. Dari total korban tewas, dua di antaranya berasal dari kota Itahari, di bagian timur Nepal.

    Aksi ini dipicu keputusan pemerintah pekan lalu yang memblokir akses ke sejumlah media sosial. Pemerintah beralasan langkah itu diambil karena platform tidak mendaftar ke otoritas terkait, padahal selama ini banyak digunakan untuk penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, hingga penipuan.

    Namun, kebijakan tersebut memicu protes luas. Sekitar 90% dari 30 juta penduduk Nepal adalah pengguna internet aktif.

    Massa, sebagian besar anak muda termasuk pelajar dan mahasiswa, turun ke jalan dengan membawa poster bertuliskan “Hentikan korupsi, bukan media sosial” serta “Anak muda melawan korupsi.”

    Menteri Dalam Negeri Nepal Ramesh Lekhak mengundurkan diri dengan alasan “tanggung jawab moral” atas jatuhnya korban jiwa. Sementara itu, Perdana Menteri K.P. Sharma Oli menggelar rapat darurat kabinet untuk membahas situasi.

    Aksi tersebut mencerminkan kekecewaan para GenZ terhadap pemerintah yang dianggap lamban memberantas korupsi dan menciptakan lapangan kerja. “Ini adalah protes generasi baru di Nepal,” ujar seorang demonstran kepada ANI.

    Pemblokiran media sosial di Nepal terjadi di tengah tren global ketika banyak pemerintah memperketat pengawasan terhadap media sosial dan raksasa teknologi dengan alasan penyebaran misinformasi, privasi data, keamanan nasional, hingga dampak buruk daring.

    Para pengkritik menilai langkah-langkah tersebut berisiko mengekang kebebasan berekspresi, sementara regulator beralasan pengawasan ketat diperlukan untuk melindungi pengguna dan menjaga ketertiban sosial.

    Nepal sendiri masih menghadapi ketidakstabilan politik sejak menghapus monarki pada 2008. Hingga kini sudah ada 14 pemerintahan, namun tidak ada satupun yang mampu menyelesaikan masa jabatan lima tahun penuh.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Ribut dengan Israel, Spanyol Tarik Pulang Dubesnya dari Tel Aviv

    Ribut dengan Israel, Spanyol Tarik Pulang Dubesnya dari Tel Aviv

    Madrid

    Otoritas Spanyol menarik pulang Duta Besarnya dari Tel Aviv pada Senin (8/9) setelah terlibat cekcok terbaru dengan pemerintah Israel, yang menuduh Madrid melakukan antisemitisme dan melarang dua Menteri Spanyol masuk ke negara Yahudi tersebut.

    Tuduhan antisemitisme itu dilontarkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Gideon Saar setelah otoritas Spanyol mengumumkan langkah-langkah baru terhadap kapal dan pesawat tujuan Israel terkait perang yang terus berkecamuk di Jalur Gaza.

    Menlu Spanyol Jose Manuel Albares, seperti dilansir Anadolu Agency dan Al Arabiya, Selasa (9/9/2025), memanggil pulang Duta Besar Spanyol di Tel Aviv untuk konsultasi lebih lanjut setelah tuduhan dilontarkan Saar dan menyusul larangan masuk untuk dua menteri negara tersebut.

    Pemanggilan Duta Besar Spanyol itu, menurut sumber-sumber yang dikutip harian lokal El Pais, dilakukan dalam rangka “menghadapi tuduhan fitnah dan tindakan yang tidak dapat diterima terhadap dua anggota pemerintahan”.

    Cekcok terbaru antara Spanyol dan Israel ini terjadi setelah Perdana Menteri (PM) Pedro Sanchez, pada Senin (8/9), mengumumkan sembilan langkah yang bertujuan untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai “genosida di Gaza”. Langkah-langkah itu mencakup embargo senjata permanen, larangan impor dari wilayah pendudukan, dan larangan memasuki Spanyol bagi individu-individu yang terlibat dalam perang Gaza.

    Reaksi keras diberikan Tel Aviv dengan Menlu Saar mengecam Madrid dan secara terang-terangan menuding pemerintahan Sanchez menganut “antisemitisme”. Dia juga menyebut Sanchez berupaya “mengalihkan perhatian dari skandal korupsi serius melalui kampanye anti-Israel dan antisemitisme yang berkelanjutan”.

    Tidak hanya itu, Saar juga mengumumkan bahwa Wakil PM Spanyol Yolanda Diaz dan Menteri Pemuda Sira Rego, keduanya anggota Partai Sosialis yang berkoalisi dengan pemerintahan Sanchez, akan dilarang memasuki wilayah Israel.

    “Hari ini kami menetapkan garis merah di sini, menunjukkan bahwa kami tidak akan mempercayai mereka lagi,” tegas Saar dalam konferensi pers di Budapest dengan didampingi Menlu Hungaria Peter Szijjarto.

    Ditambahkan Saar bahwa Israel akan “memberitahu sekutu-sekutunya tentang perilaku permusuhan pemerintah Spanyol dan sifat antisemitisme yang kasar dalam pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para menterinya”.

    Dalam responsnya, Kementerian Luar Negeri Spanyol menegaskan pihaknya “menolak keras tuduhan antisemitisme yang keliru dan memfitnah” dari Israel, serta larangan masuk terhadap Diaz dan Rego.

    “Spanyol tidak akan gentar dalam membela perdamaian, hukum internasional, dan hak asasi manusia,” tegas Kementerian Luar Negeri Spanyol.

    Sementara itu, Wakil PM Diaz dalam tanggapannya soal larangan masuk ke Israel justru mengatakan: “Merupakan suatu kebanggaan bahwa negara yang melakukan genosida telah melarang saya (masuk).”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Dua Skema Pelelangan Mobil BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil – Page 3

    Dua Skema Pelelangan Mobil BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Mobil itu dijual oleh anak BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan dua skema pelelangan kendaraan tersebut.

    Skema pertama, pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah dengan Ilham Akbar Habibie. Sebab, Ridwan Kamil belum membayar lunas mobil BJ Habibie.

    “Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp 1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Skema kedua, KPK menyita uang Rp 1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.

    “Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp 1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.

    Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum. Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.

    “Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” katanya.

  • Analis: Hentikan provokasi tuding TNI ciptakan darurat militer

    Analis: Hentikan provokasi tuding TNI ciptakan darurat militer

    Jakarta (ANTARA) – Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.

    Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.

    “TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.

    Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.

    Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.

    “Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.

    Senada dengan Boni, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto juga mengecam keras pernyataan Ferry soal TNI. Menurut Ponto, pernyataan Ferry menggiring opini dan memanipulasi fakta karena secara sengaja membentuk persepsi publik yang salah tentang TNI.

    “Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto.

    Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.

    Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan darurat militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.

    Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo yang dilansir pada Senin (8/9).

    “Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.

    Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo sebut “Warga Jaga Warga” penting agar tak ada pihak memprovokasi

    Prabowo sebut “Warga Jaga Warga” penting agar tak ada pihak memprovokasi

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto turut merespons aksi kolektif dari masyarakat “Warga Jaga Warga” dan menilainya penting agar tidak ada ruang bagi pihak yang ingin melakukan provokasi maupun kekerasan.

    Prabowo mengatakan aksi tersebut mengembalikan pada budaya asli Indonesia, yakni sistem keamanan keliling (siskamling) yang menekankan warga dapat melakukan pengamanan di lingkungan daerahnya masing-masing.

    “Ada pengamanan lingkungan masing-masing, dulu ada yang dikenal ronda, ada yang dikenal siskamling, kentongan, masing-masing mengamankan. Kalau ada orang-orang luar yang enggak jelas, yang mau menghasut, segera laporan, kalau perlu ya diusir, ya dicegatlah,” kata Prabowo pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Hambalang, Jawa Barat, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

    Selain provokasi, Prabowo menegaskan tidak boleh ada pembenaran terhadap aksi kekerasan, termasuk pembakaran fasilitas umum maupun gedung-gedung lembaga demokrasi, seperti DPRD.

    Menurut Kepala Negara, aksi anarkis justru bertentangan dengan kepentingan rakyat. Hal itu karena gedung lembaga demokrasi hingga fasilitas umum, seperti halte bus dibangun dengan uang rakyat.

    “Gedung-gedung itu dibangun dengan uang rakyat, yang setengah mati kita kumpulkan. Jadi, pihak-pihak yang melakukan ini, menurut saya memang tidak cinta tanah air, tidak cinta rakyat, ngomong cinta rakyat, (tapi) ingin mengadu domba rakyat dengan pemimpin dengan tujuan yang enggak jelas,” katanya.

    Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi dan penghematan uang rakyat.

    Presiden pun meminta agar masyarakat dapat menyampaikan saran dan mengajak turut serta mengatasi korupsi guna menyelamatkan uang rakyat.

    Meski mengakui ada pihak yang ingin merusak stabilitas dalam negeri, Prabowo optimistis bangsa Indonesia mampu melewati ujian ini.

    “Secara keseluruhan, saya percaya dengan kekuatan bangsa kita, kita pernah mengalami krisis-krisis yang banyak, ini krisis-krisis buatan tapi kita akan atasi,” kata Presiden.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan sedikitnya enam pemimpin redaksi media massa di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (6/9).

    Pertemuan tersebut berlangsung hampir 14 jam dari Sabtu (6/9) pagi, hingga Minggu (7/8) dini hari. Berdasarkan foto resmi dari Tim Media Presiden Prabowo Subianto, keenam pimpinan redaksi itu duduk memutar di meja bundar.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo turut mendampingi Presiden dalam pertemuan yang utamanya membahas 17+8 tuntutan masyarakat.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    GELORA.CO – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil. 

    Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025. 

    Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. 

    “Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur. 

    Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri. 

    “Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur. 

    Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri. 

    Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga. 

    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy. 

    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian. 

    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

  • KPK Wajib Bongkar Dugaan Korupsi Coretax?

    KPK Wajib Bongkar Dugaan Korupsi Coretax?

    GELORA.CO – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, digantikan Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), merupakan langkah penyegaran. Namun masih ada yang mengganjal.

    Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengatakan, Presiden Prabowo resmi merombak jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) termasuk mengganti Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

    Di mana, Purbaya adalah mantan Ketua LPS ditunjuk sebagai pengganti Sri Muyani, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/P Tahun 2025.

    “Reshuffle ini menandai langkah penyegaran besar di tim ekonomi. Namun, publik menyoroti satu hal penting. Apakah Sri Mulyani akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsi dalam pengadaan proyek sistem administrasi pajak Coretax, yang kabarnya menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun. Semuanya harus jelas,” paparnya, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Atas dugaan korupsi proyek Coretax, kata Rinto, IWPI resmi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2025. Laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab rakyat untuk mengawal uang pajak dari keringat rakyat, tidak disalahgunakan.

    “Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Coretax. Uang pajak adalah darah rakyat, bukan bancakan segelintir pejabat. Reshuffle boleh dilakukan, tetapi tanggung jawab hukum harus tetap ditegakkan. Sri Mulyani tidak boleh lepas tangan, hanya karena sudah tidak menjabat,” tegas Rinto.

    Dia bilang, Sri Mulyani meninggalkan kursi Menkeu di tengah gejolak sosial dan protes terhadap kebijakan pajak. Rumahnya bahkan sempat jadi sasaran amarah massa. “Di sisi lain, Purbaya langsung menyatakan target pertumbuhan ekonomi 8 persen, masih mungkin dicapai dengan memperkuat sinergi swasta dan pemerintah. Kita tunggu saja gebrakan beliau,” ungkapnya.

    Pernah disebut sebagai motor reformasi fiskal, lanjut Rinto, reputasi Sri Mulyani kini tercoreng oleh Coretax. Publik mempertanyakan manfaat proyek yang sudah menelan dana besar, namun justru gagal memberikan sistem perpajakan yang efektif. “IWPI menilai, inilah bukti nyata kegagalan tata kelola, sekaligus alasan kuat agar KPK segera mempercepat proses hukum,” imbuhnya.

    “Reshuffle ini, membawa harapan baru di sektor ekonomi. Namun, publik juga menuntut kejelasan. Sri Mulyani harus tetap dimintai tanggungjawab hukum. Tanpa itu, reshuffle hanya akan dipandang sebagai langkah kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah,” pungkasnya.

     

  • Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Prabowo ingin hapus korupsi kartel

    Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Prabowo ingin hapus korupsi kartel

    ANTARA –  Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah dan wakilnya Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (8/9). Melalui kementerian yang baru tersebut Kepala Negara menekankan pelayanan haji yang bebas dari korupsi dan praktik kartel.(Cahya Sari/Aria Cindyara/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.