Kasus: korupsi

  • Pesan KPK untuk Menteri Baru Prabowo: Wajib Lapor LHKPN

    Pesan KPK untuk Menteri Baru Prabowo: Wajib Lapor LHKPN

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet dengan melantik lima menteri baru, Senin, 8 September 2025.

    Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengingatkan para pejabat baru tersebut untuk memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari transparansi dan integritas jabatan.

    “Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 September 2025.

    Budi menambahkan bahwa para menteri baru diberi waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pelantikan untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
     

    “LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” jelasnya.

    KPK juga membuka diri apabila para menteri membutuhkan pendampingan dalam proses pengisian laporan tersebut. Adapun bagi menteri yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan hartanya pada tahun pelaporan 2024 atau hingga Maret 2025, tidak diwajibkan lagi menyerahkan LHKPN awal jabatan.

    “Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” pungkas Budi.

    Berikut ini daftar menteri baru dan wakil menteri yang dilantik:

    – Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani 
    – Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie 
    – Mukhtaruddin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding 
    – Sjafrie Sjamsoeedin merangkap jabatan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan 
    – Mochamad Irfan Yusuf dmenjadi Menteri Haji dan Umrah
    – Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet dengan melantik lima menteri baru, Senin, 8 September 2025.
     
    Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengingatkan para pejabat baru tersebut untuk memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari transparansi dan integritas jabatan.
     
    “Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 September 2025.

    Budi menambahkan bahwa para menteri baru diberi waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pelantikan untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
     

     
    “LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” jelasnya.
     
    KPK juga membuka diri apabila para menteri membutuhkan pendampingan dalam proses pengisian laporan tersebut. Adapun bagi menteri yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan hartanya pada tahun pelaporan 2024 atau hingga Maret 2025, tidak diwajibkan lagi menyerahkan LHKPN awal jabatan.
     
    “Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” pungkas Budi.
     
    Berikut ini daftar menteri baru dan wakil menteri yang dilantik:
     
    – Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani 
    – Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie 
    – Mukhtaruddin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding 
    – Sjafrie Sjamsoeedin merangkap jabatan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan 
    – Mochamad Irfan Yusuf dmenjadi Menteri Haji dan Umrah
    – Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • KPK Ungkap Skema Lelang Mobil B.J Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    KPK Ungkap Skema Lelang Mobil B.J Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kemungkinan lelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J Habibie yang dibeli Ridwan Kamil. Mobil tersebut dibeli Ridwan Kamil namun belum lunas, tetapi disita KPK untuk penyidikan perkara.

    Mobil dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tetapi pembayarannya belum lunas.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan walaupun mobil tersebut masih disita untuk penyidikan perkara, kemungkinan skema pertama pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah tersebut dengan Ilham Akbar Habibie.

    “Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan, red.) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

    Skema kedua, kata Mungki, KPK menyita uang Rp1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.

    “Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.

    Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum.

    Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.

    “Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” katanya.

    KPK menduga uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    (riar/din)

  • Eks PM Thaksin Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Putusan MA

    Eks PM Thaksin Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Putusan MA

    Bangkok

    Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinwatra langsung dijebloskan ke dalam penjara di Bangkok pada Selasa (9/9) waktu setempat, tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan dia untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

    “Dia telah memasuki penjara,” kata seorang pejabat Departemen Pemasyarakatan Bangkok, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Selasa (9/9/2025).

    Dalam putusannya, Mahkamah Agung Thailand menyatakan bahwa penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit setempat, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.

    Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.

    Namun, Thaksin tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

    Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.

    Majelis hakim Mahkamah Agung Thailand, pada Selasa (9/9), menyatakan bahwa Thaksin tidak menderita penyakit parah dan dapat dirawat di penjara. Dinyatakan juga bahwa Thaksin maupun dokternya telah sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.

    “Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara,” tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut.

    Thaksin Shinawatra didampingi putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra, saat tiba di gedung Mahkamah Agung sebelum putusan dibacakan Foto: REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing Rights

    “Terdakwa mengetahui fakta-faktanya atau menyadari bahwa situasinya bukanlah keadaan darurat kritis. Terdakwa hanya memiliki kondisi kronis yang dapat dirawat jalan dan tidak memerlukan rawat inap,” sebut putusan tersebut, seperti dilansir Reuters.

    Usai pembacaan putusan, Mahkamah Agung Thailand langsung memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.

    Thaksin Shinawatra langsung dibawa ke Penjara Bangkok setelah putusan MA memerintah dia harus menjalani masa hukuman satu tahun penjara Foto: REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing Rights

    Thaksin yang kini berusia 76 tahun terlihat langsung dibawa masuk ke dalam mobil van milik departemen pemasyarakatan Bangkok, setelah sidang selesai digelar.

    Laporan Reuters menyebut bahwa kendaraan yang membawa Thaksin terlihat tiba di Penjara Bangkok kurang dari satu jam setelah putusan Mahkamah Agung dijatuhkan.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Dunia Hari Ini: Australia Akan Jadi Negara Pertama Lindungi Anak dari AI

    Dunia Hari Ini: Australia Akan Jadi Negara Pertama Lindungi Anak dari AI

    Enggak sempat mengikuti perkembangan berita? Kami sudah merangkum sejumlah laporan utama untuk Anda dalam Dunia Hari Ini.

    Edisi Selasa, 9 September 2025 kami awali dari Australia.

    Anak-anak akan dilindungi dari AI

    Australia akan mencegah anak-anak untuk terlibat dalam percakapan seksual, kekerasan, atau percakapan berbahaya lainnya saat menggunakan kecerdasan buatan atau AI.

    Ini menjadi langkah pertama di dunia untuk memastikan anak-anak di Australia dengan mendaftarkan enam kode baru di bawah undang-undang keamanan daring yang dirancang untuk membatasi anak-anak dalam mengakses konten berbahaya.

    Komisaris eSafety Julie Inman Grant mengatakan perubahan legislatif tersebut akan mewajibkan perusahaan teknologi “untuk memiliki perlindungan dan menggunakan jaminan usia” sebelum chatbot AI diterapkan, dan Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tersebut.

    “Kita tidak perlu melihat jumlah korban untuk mengetahui kalau ini adalah hal yang tepat untuk dilakukan oleh perusahaan,” ujar Julie kepada ABC.

    Julie juga mengatakan sekolah-sekolah Australia sudah melaporkan jika anak-anak berusia 10 dan 11 tahun menghabiskan hingga enam jam per hari dengan teknologi AI, “kebanyakan dari mereka menggunakan chatbot yang penuh seksualitas”.

    Kasus penembakan di Yerusalem

    Pihak berwenang Israel mengonfirmasi enam orang tewas dalam serangan penembakan di pinggiran Yerusalem.

    Paramedis dari Magen David Adom mengatakan salah satu pria berusia 50-an, sementara tiga pria berusia 30-an juga tewas, sementara seorang perempuan berusia sekitar 50 tahun meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.

    Polisi mengatakan para penyerang menembak orang-orang yang menunggu di halte bus, kemudian seorang tentara dan warga sipil Israel yang berada di lokasi kejadian menembak mati para penyerang.

    Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memperingatkan Israel “sedang berperang di berbagai medan,” termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Israel.

    Belasan tewas saat unjuk rasa

    Setidaknya 19 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka saat unjuk rasa digelar di Kathmandu, yang menentang dugaan korupsi pemerintah dan larangan media sosial baru.

    Polisi menembakkan peluru tajam, gas air mata, meriam air, dan peluru karet saat ribuan demonstran muda mencoba menyerbu gedung parlemen.

    Para demonstran menerobos kawat berduri dan memaksa polisi anti huru hara mundur saat mereka mengepung gedung parlemen, sementara jumlah polisi kalah dari jumlah demonstran.

    “Polisi telah menembak tanpa pandang bulu,” kata seorang demonstran kepada kantor berita ANI.

    “[Mereka] menembakkan peluru yang tidak mengenai saya, tapi mengenai teman yang berdiri di belakang saya. Ia terkena di tangan.”

    PM Prancis mengundurkan diri

    Franois Bayrou, yang sudah menjabat sebagai perdana menteri Prancis sejak Desember 2024, akan mengundurkan diri setelah kalah dalam pemungutan suara untuk mosi kepercayaan untuk bisa mengatasi tekanan Prancis untuk perbaiki keuangannya.

    Presiden Prancis Emmanuel Macron akan menunjuk penggantinya dalam “beberapa hari mendatang”, demikian pernyataan kantornya.

    Partai-partai oposisi menyerukan pemilihan umum baru di tengah Prancis yang berjuang menghadapi krisis fiskal dan utang yang semakin parah.

    Prancis mengalami defisit tahun lalu hampir dua kali lipat dan utang publik mencapai 113,9 persen dari PDB.

    Tonton juga video “Medsos Bagai Dua Sisi Mata Pisau Bagi Anak-Remaja” di sini:

  • Unjuk Rasa Maut Renggut 19 Nyawa di Nepal, Menteri Dalam Negeri Mundur

    Unjuk Rasa Maut Renggut 19 Nyawa di Nepal, Menteri Dalam Negeri Mundur

    GELORA.CO – Menteri Dalam Negeri Nepal Ramesh Lekhak menyatakan pengunduran dirinya pada Senin malam waktu setempat usai mengaku bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan pihak berwajib dalam unjuk rasa, dilaporkan Himalayan Times.

    Menurut pengelola rumah sakit, sekurangnya 17 orang tewas di beberapa rumah sakit di Kathmandu. Dua korban lainnya, yang ditembak dalam unjuk rasa di Itahari, juga dilaporkan tewas setelah dirawat di Sunsari.

    Dengan demikian, jumlah korban tewas akibat unjuk rasa di berbagai kota di Nepal saat ini menyentuh angka 19 jiwa.

    Lekhak mengajukan pengunduran dirinya saat rapat kabinet di Baluwatar, yang dipimpin oleh Perdana Menteri KP Sharma Oli.

    Sekurangnya 347 orang terluka, puluhan di antaranya dalam kondisi kritis, sementara berbagai rumah sakit dilaporkan penuh, menurut Kathmandu Post.

    Otoritas setempat masih belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait korban jiwa yang jatuh dalam unjuk rasa.

    Namun, otoritas kemudian menerjunkan personel militer usai kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa. Keputusan tersebut diteken “usai pengunjuk rasa menerobos wilayah terlarang dan merangsek masuk ke kompleks Parlemen Federal”, sehingga memicu pemberlakuan jam malam.

    Otoritas setempat juga memberlakukan jam malam di Kathmandu.

    Dalam demonstrasi yang terjadi, para pengunjuk rasa “Generasi Z” mendobrak barikade polisi dan memanjat pagar kompleks parlemen di Kathmandu.

    Pihak keamanan membalas dengan menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa, yang sebelumnya berjanji akan melangsungkan protes secara damai, demikian dilaporkan media setempat serta yang tampak dari dokumentasi yang beredar secara daring.

    “Saya belum pernah melihat situasi sesulit ini di rumah sakit,” kata Ranjana Nepal, petugas informasi di fasilitas yang menerima banyak korban luka.

    “Gas air mata juga memasuki area rumah sakit, sehingga menyulitkan para dokter untuk bekerja,” ujarnya dari Rumah Sakit Sipil.

    Media Nepal melaporkan polisi menggunakan tembakan langsung terhadap para pengunjuk rasa, sebuah klaim yang tidak dapat segera diverifikasi.

    “Polisi telah menembak tanpa pandang bulu,” ujar seorang pengunjuk rasa kepada kantor berita ANI. “(Mereka) menembakkan peluru yang meleset dari saya, tetapi mengenai seorang teman yang berdiri di belakang saya. Ia terkena di tangan.”

    Protes yang merebak di berbagai kota di Nepal tersebut, antara lain ibu kota Kathmandu, kemudian Pokhara, Butwal, dan Biratnagar, para pengunjuk rasa mengecam korupsi di pemerintahan dan pelarangan media sosial.

    Pekan lalu, Nepal memblokir sejumlah media sosial besar setelah pengelolanya tak kunjung mendaftarkan aplikasi mereka kepada otoritas Nepal.

    Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal memberlakukan larangan tersebut setelah memberi waktu selama 7 hari sejak 28 Agustus kepada pengelola media sosial untuk mendaftar.

    Atas keputusan tersebut, berbagai media sosial terdampak pemblokiran di Nepal, antara lain Facebook, Instagram, WhatsApp, YouTube, X (dahulu Twitter), Reddit, dan LinkedIn.

    Pemerintah Nepal menjamin pemblokiran tersebut akan dicabut begitu pengelola sosial media mendaftarkan aplikasinya kepada pemerintah. Kebijakan tersebut dikecam oleh partai oposisi utama di Nepal.

    Situs media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan X kembali beroperasi di Nepal pada Senin malam seperti dilaporkan NDTV. Di tengah meningkatnya ketegangan, Menteri Komunikasi, Informasi, dan Penyiaran Nepal Prithvi Subba Gurung mengatakan pemerintah telah memerintahkan instansi terkait untuk memulai proses pembukaan kembali situs media sosial.

    Penyelenggara protes, yang menyebar ke kota-kota lain di negara Himalaya tersebut, menyebutnya “demonstrasi oleh Gen Z”.

    Mereka mengatakan protes tersebut mencerminkan rasa frustrasi yang meluas di kalangan anak muda terhadap pemerintah dan kemarahan atas kebijakannya.

    “Ini adalah protes oleh generasi baru di Nepal,” ujar seorang pengunjuk rasa lainnya kepada ANI. Sekitar 90 persen dari 30 juta penduduk Nepal menggunakan internet.

    “Kami terpicu oleh larangan media sosial, tetapi itu bukan satu-satunya alasan kami berkumpul di sini,” kata mahasiswa Yujan Rajbhandari, 24 tahun. “Kami memprotes korupsi yang telah melembaga di Nepal.”

  • MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!

    MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!

    Bangkok

    Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan pada Selasa (9/9) bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Mahkamah Agung menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.

    Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.

    Namun Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

    Pemindahan penahanan ke rumah sakit itu memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.

    Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.

    “Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara,” tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/9/2025).

    Majelis hakim yang beranggotakan lima hakim agung mengatakan bahwa tanggung jawab atas lamanya masa inap Thaksin di rumah sakit tidak sepenuhnya berada di tangan para dokter. Disebutkan juga bahwa Thaksin sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.

    Pembacaan putusan itu dihadiri langsung oleh Thaksin, yang didampingi oleh putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra.

    Thaksin Shinawatra langsung dibawa ke penjara Bangkok usai Mahkamah Agung memerintahkan dia dipenjara selama satu tahun Foto: REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing Rights

    Mahkamah Agung langsung memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.

    Segera setelah sidang berakhir, Thaksin mencopot jas yang dikenakannya dan masuk ke dalam mobil van milik departemen pemasyarakatan Bangkok. Seorang saksi mata Reuters kemudian mengonfirmasi bahwa Thaksin telah tiba di penjara.

    Thaksin Usai Dihukum 1 Tahun Bui: Saya Akan Tetap Kuat

    Thaksin merilis pernyataan via Facebook setelah putusan dijatuhkan Mahkamah Agung Thailand.

    “Hari ini, saya mungkin tak lagi memiliki kebebasan, tetapi memiliki kebebasan berpikir untuk menciptakan manfaat bagi negara dan rakyat,” ujar Thaksin dalam pernyataannya.

    “Saya akan tetap kuat secara fisik dan mental, meluangkan waktu untuk mengabdi kepada raja, negara, dan rakyat Thailand,” ucapnya.

    Tonton juga video “PM Thailand: Kami Tidak Akan Menyerahkan Kedaulatan Kami” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik salah satu pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tambahan 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) yang berlokasi di Jakarta selatan.

    “Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengungkapkan penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Dari temuan penyidik, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.

     KPK memang sudah mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

    Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.

    Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50:50.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

  • KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Pabrik hingga Gelang Giok

    KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Pabrik hingga Gelang Giok

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang sitaan koruptor pada 17 September 2025. Barang yang dilelang berbagai jenis mulai dari pabrik hingga gelang giok bewarna hijau.

    Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno mengatakan total tersebut berasal dari 83 lot dari 27 barang yang dilelang KPK dengan total harga barang Rp166,1 miliar.

    “Rencananya di bulan September 2025 di lelang yang ketiga ini. Kita akan melelangkan kurang lebih 83 lot. 83 ini terdiri dari 27 perkara. Perkara apa saja nanti saya jelaskan setelah ini. Di 11 KPNL di seluruh Indonesia,” katanya kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).

    Barang yang dilelang pun bervariasi mulai dari APD Covid-19 dari Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

    Lalu, sebuah pabrik di Jalan Raya Parung, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di tanah seluas 13.065 m2. 

    Harta tidak bergerak ini tercatat dalam dua sertifikat tanah, Sertifikat Hak Milik No NIB 1030.06.27.00010 dan Sertifikat Hak Milik No.910 NIB 10.10.06.27.01140 seluas 1.176 m2. 

    Harga limit ditetapkan Rp60.682.612.000 dan harus dibayar sebagai uang jaminan sebesar Rp30.000.000.000.

    Selain itu, KPK juga melelang satu gelang emas yang memiliki nilai limit Rp11.853.000 dengan uang jaminan Rp3.000.000. Adapun paket perhiasan senilai Rp139.145.000 yang diantaranya 1 gelang giok, 1 buah logam mulia 25 gram merek antam, sampai 3 buah cincin diduga emas.

    Mungki menyampaikan sebelum mengikuti lelang, masyarakat dapat mengikuti proses pengenalan barang lelang pada 11 September 2025.

    Adapun penyelenggaraan lelang dimulai pada 17 September 2025 di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

     • KPKNL Jakarta III (46 lot), nilai aset Rp47.660.420.700

     • KPKNL Bandung (1 lot), nilai aset Rp2.891.690.000

     • KPKNL Bekasi (1 lot), nilai aset Rp768.319.000

     • KPKNL Bogor (10 lot), nilai aset Rp75.241.064.000

     • KPKNL Cirebon (3 lot), nilai aset Rp7.554.914.000

     • KPKNL Denpasar (1 lot), nilai aset Rp18.054.383.000

     • KPKNL Lahat (1 lot), nilai aset Rp1.148.402.000

     • KPKNL Pekanbaru (4 lot), nilai aset Rp4.344.397.000

     • KPKNL Purwokerto (4 lot), nilai aset Rp3.175.998.000

     • KPKNL Samarinda (10 lot), nilai aset Rp1.803.706.000

     • KPKNL Tangerang I (2 lot), nilai aset Rp3.491.475.000

  • Nepal Cabut Larangan Medsos Usai Demo Berdarah Tewaskan 19 Orang

    Nepal Cabut Larangan Medsos Usai Demo Berdarah Tewaskan 19 Orang

    Kathmandu

    Pemerintah Nepal mencabut larangan media sosial (medsos) setelah terjadi unjuk rasa yang menewaskan sedikitnya 19 orang di negara tersebut. Unjuk rasa itu menuntut pemerintah mencabut pembatasan medsos yang diberlakukan sejak pekan lalu, dan menuntut pemberantasan korupsi.

    Menteri Komunikasi Nepal Prithvi Subba Gurung, seperti dikutip media lokal dan dilansir AFP, Selasa (9/9/2025), mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut larangan media sosial setelah rapat kabinet darurat digelar.

    Laporan seorang reporter AFP di ibu kota Kathmandu menyebut semua aplikasi media sosial utama kini telah berfungsi kembali.

    Beberapa situs media sosial, termasuk Facebook, YouTube, dan X, diblokir di Nepal sejak Jumat (5/9) pekan lalu, setelah pemerintah memblokir 26 platform yang tidak terdaftar.

    Pemblokiran itu memicu kemarahan publik yang meluas, terutama di kalangan generasi muda yang sangat bergantung pada aplikasi tersebut untuk berkomunikasi.

    Hal itu juga memicu kemarahan terhadap pemerintah di negara dengan tingkat pengangguran sekitar 10 persen, dan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita menurut Bank Dunia, hanya US$ 1.447 (Rp 23,8 juta).

    Massa menggelar aksi protes pada Senin (8/9) di ibu kota Kathmandu dan kota-kota lainnya.

    Kepolisian Kathmandu menggunakan peluru karet, gas air mata, meriam air, dan pentungan ketika para demonstran menerobos kawat berduri yang dipasang dan mencoba menyerbu area terlarang di dekat gedung parlemen Nepal.

    Amnesty International, dalam pernyataannya, menyebut peluru tajam telah digunakan terhadap para demonstran di Nepal.

    Kepolisian Nepal, menurut laporan media lokal, mengumumkan sedikitnya 17 orang tewas di area ibu kota Kathmandu dan dua orang lainnya tewas di distrik Sunsari, bagian timur negara tersebut.

    Sejak Jumat (5/9), video-video yang membandingkan kesulitan hidup yang dialami warga biasa di Nepal dengan anak-anak politisi yang memamerkan barang-barang mewah serta liburan mahal menjadi viral di TikTok, yang tidak diblokir.

    Tonton juga video “19 Orang Tewas dalam Demo Gen Z di Nepal Tolak Pemblokiran Medsos” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah penuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Khalid tiba pukul 11.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengenakan kemeja dan celana bewarna hitam dengan didampingi tiga pria berjas dan satu pria berkemeja putih.

    “Ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa [hadir pemeriksaan],” kata Khalid, Selasa (9/9/2025).

    Pemilik Travel Uhud Tour itu tidak menjawab ketika ditanya apakah membawa dokumen atau berkas pada pemeriksaan hari ini.

    Dia mengatakan belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid Basalamah absen pada jadwal pemanggilan 2 September 2025.

    “Tidak hadir, mas. Ada keperluan lain, mas. Nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Budi, Selasa (2/9/2025).

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.