Kasus: korupsi

  • Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Adelin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembalakan hutan pada 2008. Dia buron selama 13 tahun hingga akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.

     

    Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

    Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.

    Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Namun sudah keburu kabur.

    10 Tahun kemudian, keberadaan Adelin terungkap kembali setelah otoritas Singapura menangkapnya pada 2018.

    Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda USG 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

    Atas pembayaran uang pengganti, Adelin Lis per tanggal 2 September 2025 sudah menjalani pidana subsidair uang pengganti selama 149 hari. 

    Herry Suhasmin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, mengatakan, Adelin Lis dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025. 

    “Namun di dalam putusan, Adelin Lis ada uang pengganti dengan subsidair 5 tahun. Pada saat itu, di bulan April, Adelin Lis belum bisa membayar uang pengganti, sehingga belum bisa dibebaskan,” bebernya.

    Sekitar tanggal 3 September 2025, Adelin Lis baru bisa mengganti uang pengganti ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan mengeluarkan bukti bayar.

    “Setelah itu kewajiban dari kami, dan hak kami untuk menahan sudah tidak ada lagi karena dia sudah membayar uang pengganti. Tetapi harus mengubah SK Pembebasan Bersyarat,” terangnya.

    Kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) lalu turun SK Pembebasan Bersyarat, dan pada tanggal 6 September 2025 Adelin Lis dibebaskan.

    “Kami antar ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan selanjutnya. Setelah diantar ke Balai Pemasyarakatan, kami membawanya ke Kejaksaan untuk melaporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, kita harus melaporkan ke Kejaksaan. Sifatnya hanya lapor, bahwa sudah menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.

     

     

     

  • KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK hari ini, Selasa (9/9/2025) Meski sempat absen dari pemanggilan sebelumnya, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

    kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid merupakan pemilik Travel Uhud Tour, salah satu pihak travel yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

    “Artinya saksi ini adalah saksi fakta, sehingga keterangan-keterangan dari saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka dengan terang terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK,  Selasa (9/9/2025).

    Budi menjelaskan dalam konstruksi perkaranya dari kuota tambahan dilakukan pembagian (splitting) untuk haji reguler dan khusus. Kemudian terdapat asosiasi yang menjadi wadah dari para biro perjalanan.

    Termasuk, katanya, dalam melakukan plotting atau pembagian dari kuota tambahan yang menjadi kuota khusus ini. 

    “Oleh karena itu dalam perkara ini juga KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Kementerian Agama, tapi juga pihak-pihak di asosiasi dan juga hari ini salah satunya adalah pihak-pihak biro perjalanan haji yang memang terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi 50-50 justru ditetapkan menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementrian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada enggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya Regional 9 September 2025

    Subandi Tersangka Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Bandar Lampung, Karutan Ungkap Penyebabnya
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa Subandi, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan area gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, mengalami intoksikasi metil salisilat sebelum meninggal dunia.
    Kepala Rutan Bandar Lampung, Azhar menyatakan, Subandi meninggal dunia di Rumah Sakit Airan, Lampung Selatan, setelah mengalami gejala mual, muntah, dan sesak napas pada Senin (8/9/2025).
    “Saat itu sudah mendapatkan perawatan dari dokter rutan,” ungkap Azhar ketika dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
    Azhar mengaku tidak memahami istilah medis yang lebih kompleks terkait kondisi Subandi.
    “Ini yang saya ketahui dari dokter rutan,” tutur dia seraya mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa Subandi mengalami intoksikasi metil salisilat.
    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tersebut diketahui sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bandar Lampung.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, juga mengonfirmasi kabar duka tersebut.
    “Benar, informasi yang kita terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” kata Armen saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
    Kejadian ini menambah catatan kelam mengenai kondisi kesehatan tahanan di lembaga pemasyarakatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi.
    Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian Subandi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Garasi Abdul Kadir Karding yang Dicopot dari Menteri P2MI: Ada Motor Langka

    Isi Garasi Abdul Kadir Karding yang Dicopot dari Menteri P2MI: Ada Motor Langka

    Jakarta

    Abdul Kadir Karding jadi salah satu menteri Kabinet Merah Putih yang terkena reshuffle Senin (8/9) sore kemarin. Jabatan Karding sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) digantikan oleh Mukhtarudin. Bicara soal otomotif, ini koleksi mobil dan motor Abdul Kadir Karding.

    Dikutip dari website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Karding memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 16.194.120.023. Harta itu dilaporkan pada periode 31 Desember 2024/Khusus – Awal Menjabat dengan status sebagai Menteri P2MI.

    Dari total harta kekayaan tersebut, sekira Rp 14.274.608.000 berbentuk tanah dan bangunan. Harta bergerak lainnya Rp 556.700.000, serta ada kas dan setara kas senilai Rp 412.812.023.

    Kemudian untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 950.000.000, dengan rincian mobil BYD hingga motor langka Honda Phantom yang mengusung tampilan ala motor cruiser. Berikut detail kendaraan Abdul Kadir Karding.

    Isi Garasi Abdul Kadir Karding

    1. Mobil, BYD minibus tahun 2024, hasil sendiri, Rp 345.000.000
    2. Motor, Honda Phantom sepeda motor tahun 2003, hasil sendiri, Rp 5.000.000
    3. Mobil, Toyota minibus tahun 2024, hasil sendiri, Rp. 600.000.000.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri baru. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9). Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan menteri.

    “Kedua, mengangkat sebagai menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa jabatan periode tahun 2024-2029, masing-masing. Satu, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Dua, Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga, Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi. Empat, Muhammad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh. Lima, Dahnil Anzar sebagai Wakil Menteri Haji dan Umroh,” ujar Nanik.

    (lua/rgr)

  • Wali Kota Eri Ungkap Sasaran Pungli Surabaya Meliputi KTP dan KK: Rp500 Ribu – Rp1,5 Juta

    Wali Kota Eri Ungkap Sasaran Pungli Surabaya Meliputi KTP dan KK: Rp500 Ribu – Rp1,5 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan ada 15 laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diterima dari laporan warga.

    Praktik pungli tersebut memiliki nominal bervariasi, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

    “Ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, Rp1,5 juta,” kata Eri Cahyadi usai mengumpulkan pejabat lurah, camat, dan OPD untuk membuat pernyataan sedia dipecat jika ketahuan pungli, di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025).

    Eri merinci, sampai hari ini ia menerima sebanyak 15 laporan dari warga. Laporan tersebut disampaikan warga Surabaya melalui akun media sosial (medsos) pribadinya dan melalui kanal-kanal pelaporan Pemkot Surabaya lainnya.

    “Banyak ya. Ada sekitar 15 laporan, tapi ini mau saya hubungi dulu, karena tidak (belum) ada bukti, cuman hanya menyampaikan-menyampaikan saja. Maka saya pengen ada buktinya atau kalau tidak ada buktinya, dia yang jadi saksi,” terang Eri.

    Ia menjelaskan bahwa dari banyaknya laporan tersebut, target pungli dilakukan dengan menyasar warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk), seperti KTP, KK dan pindah KK.

    “Ya sama (sasaran pungli) KTP, KK, pindah KK. Soalnya ngono-ngono iku (begitu-begitu itu),” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, seluruh Lurah, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya dikumpulkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat, apabila mereka terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, pada Selasa (9/9/2025).

    Mereka dikumpulkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi di lantai 6 Pemkot Surabaya. Pertemuan ini sebagai respons atas laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat, salah satunya yang terjadi di Kelurahan Kebraon.

    ​Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat. Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas praktik pungli dan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

    “Saya sampaikan pada seluruh teman-teman OPD ini. Jika terjadi lagi (pungli), maka tidak ada lagi pengampunan langsung pecat,” kata Eri, Selasa (9/9/2025).

    Disamping meminta seluruh lurah, camat dan OPD membuat surat pernyataan tertulis. Eri Cahyadi juga meminta agar mereka mensosialisasikan ke setiap warga masyarakat bahwa dalam setiap pengurusan izin tidak ada pungutan biaya.

    “Yang kedua, dia harus bisa melakukan sosialisasi. Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata masih ada anak buahnya yang begitu (pungli), berarti kan (otomatis) bukan tugasnya lagi, sudah selesai tugasnya,” jelasnya.

    Ia menegaskan, pemecatan ini berlaku bagi semua pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, baik itu PNS, ASN maupun non ASN. (rma/ted)

  • PM Nepal Mundur Usai Demo Berdarah Renggut 19 Nyawa

    PM Nepal Mundur Usai Demo Berdarah Renggut 19 Nyawa

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Nepal K.P. Sharma Oli mengundurkan diri pada hari Selasa (9/9) di tengah hari kedua protes jalanan yang bergejolak di ibu kota Nepal, Kathmandu. Pengunduran diri dilakukan setelah para pengunjuk rasa membakar kantor-kantor pemerintah dan rumah-rumah para pemimpin Nepal, termasuk rumah PM Oli.

    Pengunduran dirinya — dan beberapa anggota parlemen lainnya — terjadi sehari setelah aparat kepolisian melepaskan tembakan ke arah kerumunan para demonstran muda, yang menewaskan sedikitnya 19 orang.

    Pada Selasa pagi waktu setempat, pemerintahan Oli mencabut larangan terhadap sejumlah platform media sosial, termasuk WhatsApp dan Instagram. Sebelumnya, larangan medsos ini telah membuat kemarahan rakyat memuncak setelah frustrasi selama bertahun-tahun atas korupsi dan ketidakadilan sosial di negeri itu. Dalam upaya mencegah aksi demo di hari berikutnya, para pejabat juga memberlakukan jam malam.

    Namun, gelombang protes baru dengan cepat melanda ibu kota. Para demonstran menyerbu gedung administrasi pemerintah utama, yang juga merupakan kantor Oli. Para pengunjuk rasa juga membakar tidak hanya rumah para pemimpin tinggi, tetapi juga kantor partai politik mereka, kantor polisi, dan gedung-gedung pemerintah. Pasukan keamanan yang dikerahkan di seluruh Kathmandu tidak mampu melindungi properti-properti tersebut.

    Dilansir The New York Times, Selasa (9/9/2025), kantor pusat Partai Komunis Nepal yang menaungi Oli dan kantor pusat partai Kongres Nepal juga dibakar massa. Rumah-rumah dua mantan perdana menteri, Pushpa Kamal Dahal dan Sher Bahadur Deuba, dibakar, begitu pula dengan rumah PM Oli.

    Video yang diunggah di media sosial menunjukkan helikopter mengangkut para menteri dari tempat tinggal mereka di gedung administrasi utama pemerintah ke lokasi yang lebih aman.

    Rumah mantan menteri dalam negeri, Ramesh Lekhak, yang mengundurkan diri pada hari Senin lalu setelah menerima tanggung jawab moral atas 19 kematian dalam aksi demo, juga dibakar habis. Secara keseluruhan, empat menteri kabinet, termasuk tiga dari partai Kongres Nepal, telah mengundurkan diri.

    Penerbangan domestik dari bandara internasional Kathmandu telah dibatalkan setelah adanya laporan pembakaran di sekitarnya.

    Lihat Video: 19 Orang Tewas dalam Demo Gen Z di Nepal Tolak Pemblokiran Medsos

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

    Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).

    Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.

    “Dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit. Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).

    Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.

    “Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit,” ujarnya.

    Sementara terkait penyebab kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Jalu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

    “Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan ya,” katanya.

    Meski begitu, Jalu juga menyebutkan, ada info yang diterimanya bahwa yang bersangkutan meminum minyak urut di dalam sel yang membuatnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia, sehingga mengarah pada upaya bunuh diri.

    “Info yang kami dapat pengakuannya meminum gak sengaja, dia pikir air mineral biasa, kami masih melakukan penelusuran,” katanya. 

     

  • Pemkot Surabaya Kumpulkan Lurah Hingga Camat Surabaya Tandatangani Bersedia Dipecat Jika Melakukan Pungli

    Pemkot Surabaya Kumpulkan Lurah Hingga Camat Surabaya Tandatangani Bersedia Dipecat Jika Melakukan Pungli

    Surabaya (beritajatim.com) – Seluruh Lurah, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya dikumpulkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat, apabila mereka terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, pada Selasa (9/9/2025).

    Mereka dikumpulkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi di lantai 6 Pemkot Surabaya. Pertemuan ini sebagai respons atas laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat, salah satunya yang terjadi di Kelurahan Kebraon.

    ​Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat. Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas praktik pungli dan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

    “Saya sampaikan pada seluruh teman-teman OPD ini. Jika terjadi lagi (pungli), maka tidak ada lagi pengampunan langsung pecat,” kata Eri, Selasa (9/9/2025).

    Disamping meminta seluruh lurah, camat dan OPD membuat surat pernyataan tertulis. Eri Cahyadi juga meminta agar mereka mensosialisasikan ke setiap warga masyarakat bahwa dalam setiap pengurusan izin tidak ada pungutan biaya.

    “Yang kedua, dia harus bisa melakukan sosialisasi. Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata masih ada anak buahnya yang begitu (pungli), berarti kan (otomatis) bukan tugasnya lagi, sudah selesai tugasnya,” jelasnya.

    Ia menegaskan, pemecatan ini berlaku bagi semua pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, baik itu PNS, ASN maupun non ASN.

    Eri juga menambahkan, agar masyarakat turut berperan aktif mengawasi semua pegawai. Apabila ditemukan bukti adanya pungli, masyarakat diimbau untuk melaporkan temuannya tersebut melalui aplikasi Wargaku, kanal medsos Sapa Warga maupun medsos Eri Cahyadi.

    “Warga Surabaya tidak boleh takut. Jangan pernah takut dikucilkan oleh warganya. Jangan pernah takut akan dikucilkan oleh oknum-oknum, katanya RT, RW, tidak ada. Insyaallah RT, RW Surabaya itu luar biasa, luar biasa,” tutupnya. (rma/ted)

  • CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial Megapolitan 9 September 2025

    CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
    Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9/2025). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Nicko Widjadja, CEO BRI Ventures.
    “Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/9/2025).
    Menurut Iwan, Nicko berperan sebagai pihak yang mengambil keputusan investasi yang mengalir ke TaniHub.
    “Peran dari NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures kepada TaniHub sebesar 5.000.000 dolar AS,” jelas Iwan.
    Adapun dua tersangka lain, WG dan AAH, diduga berperan penting dalam menganalisis proposal dan rencana investasi sehingga proses pencairan dana dapat berjalan.
    Hingga kini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung sebagai bagian dari barang bukti.
    Sebelumnya, Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI Ventures sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2025.
    Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Ivan Arie Sustiawan, mantan Direktur Utama PT TGI, serta Edison Tobing, mantan Direktur PT TGI, sebagai tersangka.
    “Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
    Dalam kasus ini, Donald Wihardja disebut berperan menyetujui investasi, sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana investasi yang kemudian digunakan demi kepentingan pribadi.
    Total kerugian negara dalam perkara ini terkait dengan pencairan dana investasi PT MDI Ventures yang mencapai 25 juta dolar AS. Dana tersebut dikelola sejak 2019 hingga 2023.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub Megapolitan 9 September 2025

    Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
    Tiga tersangka tersebut yakni CEO BRI Venture, Nicko Widjadja, Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dan Vice President of Investment MDI Ventures 2021, Aldi Adrian Hartanto.
    “Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW sebagai CEO BRI Ventures, WG sebagai mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH sebagai VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
    Nicko Widjadja dan Aldi Adrian Hartanto ditahan di Rutan Cipinang mulai pada 3-22 September 2025, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
    Nicko berperan sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tahihub sebesar USD 5.000.000. 
    Sedangkan William Gozali berperan sebagai Tim Investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture. 
    Peran Aldi Adrian Hartanto selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan anasisis atas rencana investasi PT MDI kepada Tanihub Group.
    Dalam perkara ini, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yaitu handphone, melakukan penyitaan aset sebanyak 4 (empat) bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.
    Penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 saksi serta memeriksa ahli serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti tambahan atas perkara tersebut. 
    “Selain itu juga terus dilakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait,” kata dia.
    Sebelumnya, Ivan Ari Sustiawan (IAS) selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT MDI Donald Wihardja dan mantan Direktur PT TaniHub lainnya Edison Tobing pada 28 Juli 2025 lalu.
    Dalam perkara ini, peran Donald selaku Direktur PT MDI menyetujui investasi. Sedangkan peran Ivan dan Edison adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi. 
    Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam mencairkan dana investasi PT MDI Venture sebesar 25 juta Dolar Amerika Serikat. Dana investasi ini sudah dikelola sejak 2019 hingga 2023.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.