Kasus: korupsi

  • Kronologi Demo Chaos Nepal: Bendera One Piece, Rumah PM-Menkeu Dibakar

    Kronologi Demo Chaos Nepal: Bendera One Piece, Rumah PM-Menkeu Dibakar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Demonstrasi berujung kerusuhan besar terjadi di Nepal. Protes telah menyeruak di seluruh negeri sejak Kamis pekan lalu dan makin menggila hingga sekarang.

    Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana kronologinya?

    Kronologi

    Mengutip AFP, Rabu (10/9/2025), demonstrasi Nepal bermula dari blokir yang dilakukan pemerintah ke dua lusin platform media sosial. Platform tersebut dianggap gagal memenuhi tenggat waktu pendaftaran di negara tersebut.

    Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi telah menginstruksikan otoritas telekomunikasi untuk menonaktifkan akses ke 26 platform tidak terdaftar yang beroperasi di negara tersebut. Ini terrmasuk Facebook, YouTube, X, dan LinkedIn milik Meta.

    “Platform media sosial yang tidak terdaftar akan dinonaktifkan mulai hari ini dan seterusnya,” kata juru bicara kementerian, Gajendra Kumar Thakur.

    “Platform-platform tersebut akan segera dibuka kembali setelah mereka mengajukan pendaftaran,” tambahnya.

    Pemblokiran merupakan keputusan kabinet setelah adanya perintah Mahkamah Agung pada September tahun lalu. Pada tahun 2023, negara tersebut mengeluarkan arahan yang mewajibkan platform media sosial untuk mendaftar dan membangun kehadiran lokal.

    “Meskipun telah ada beberapa pemberitahuan dan upaya, platform-platform besar belum mengajukan pendaftaran,” kata petugas informasi kementerian, Rabindra Prasad Poudel.

    “Jika sebuah platform media sosial digunakan di Nepal, platform tersebut harus diatur terhadap aktivitas ilegal atau konten yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Diketahui hanya lima platform, termasuk TikTok dan Viber, yang telah terdaftar secara resmi dan dua lainnya sedang dalam proses. Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X memiliki jutaan pengguna di Nepal dengan akun untuk hiburan, berita, dan bisnis.

    “Ini secara langsung melanggar hak-hak dasar publik,” kata Presiden Digital Rights Nepal, Bholanath Dhungana, mengatakan bahwa penutupan mendadak ini menunjukkan pendekatan “mengendalikan” pemerintah.

    “Meregulasi media sosial memang tidak salah, tetapi pertama-tama kita perlu memiliki infrastruktur hukum untuk menegakkannya. Penutupan mendadak seperti ini merupakan bentuk pengendalian,” tegasnya.

    Nepal telah membatasi akses ke platform daring populer di masa lalu. Akses ke aplikasi perpesanan Telegram diblokir pada bulan Juli, dengan alasan meningkatnya penipuan daring dan pencucian uang.

    Pada bulan Agustus tahun lalu, pemerintah mencabut larangan sembilan bulan terhadap TikTok. Ini setelah aplikasi itu setuju untuk mematuhi peraturan Nepal.

    Demo Pecah Bawa Bendera One Piece

    Hal ini kemudian membuat demo pecah menjadi kerusuhan. Para demonstran memulai protes mereka dengan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum meneriakkan penolakan terhadap pemblokiran media sosial dan korupsi.

    Mahasiswa Ikshama Tumrok, 20 tahun, mengatakan ia memprotes “sikap otoriter” pemerintah. Meniru Indonesia, dari beberapa laporan foto, pendemo membawa bendera one piece dalam aksi.

    Foto: Demo di Nepal. (X/Ayrtxn__)
    Demo di Nepal. (X/Ayrtxn__)

    “Kami ingin melihat perubahan. Orang lain telah mengalami ini, tetapi ini harus diakhiri oleh generasi kami,” katanya.

    Ada beberapa kasus korupsi yang dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan menteri, mantan menteri, dan pejabat tinggi lainnya. Sejak larangan tersebut, video yang membandingkan perjuangan rakyat Nepal biasa dengan anak-anak politisi yang memamerkan barang-barang mewah dan liburan mahal telah menjadi viral di TikTok.

    “Ada gerakan-gerakan di luar negeri yang menentang korupsi, dan mereka khawatir hal itu juga akan terjadi di sini,” kata pengunjuk rasa Bhumika Bharati.

    Foto: Ricuh demonstran dalam protes di luar Gedung Parlemen di Kathmandu, Nepal, Senin (8/9/2025). (AFP/PRABIN RANABHAT)

    Senin, dilaporkan bagaimana aksi keras polisi membubarkan demonstran membuat 19 orang tewas. Polisi menggunakan peluru karet, gas air mata, meriam air, dan pentungan ketika para demonstran menerobos kawat berduri dan mencoba menyerbu area terlarang di dekat gedung parlemen.

    “Tujuh belas orang tewas,” ujar Shekhar Khanal, juru bicara kepolisian Lembah Kathmandu, kepada AFP.

    Dua orang lainnya tewas di Distrik Sunsari di Nepal timur, lapor media lokal. Khanal mengatakan sekitar 400 orang terluka, termasuk lebih dari 100 polisi.

    Beberapa saksi mengatakan mereka melakukan protes damai namun dibalas aparat dengan kekerasan. Dilaporkan bagaimana sirene meraung-raung di seluruh kota saat para korban luka dibawa ke rumah sakit.

    “Saya berada di sana untuk protes damai, tetapi pemerintah menggunakan kekerasan,” kata Iman Magar, 20 tahun, pendemo yang terkena tembakan di lengan kanannya.

    “Itu bukan peluru karet, melainkan peluru logam, dan peluru itu melukai sebagian tangan saya. Dokter mengatakan saya perlu menjalani operasi,” ujarnya.

    “Saya belum pernah melihat situasi yang begitu meresahkan di rumah sakit,” kata Ranjana Nepal, petugas informasi di Rumah Sakit Sipil, yang menerima banyak korban luka.

    Pada Senin malam, Menteri Dalam Negeri Nepal Ramesh Lekhak mengundurkan diri dalam rapat kabinet mendadak. PBB menuntut penyelidikan yang cepat dan transparan atas kekerasan tersebut.

    Selasa, Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli juga mengundurkan diri. Ia memberi surat resmi ke Presiden Nepal.

    “Saya telah mengundurkan diri dari jabatan perdana menteri efektif mulai hari ini… untuk mengambil langkah lebih lanjut menuju solusi politik dan penyelesaian masalah,” ujar politisi Partai Komunis itu.

    Ketidakpuasan semakin meningkat dengan ketidakstabilan politik, korupsi, dan lambatnya pembangunan ekonomi di negara Himalaya berpenduduk 30 juta jiwa ini. Menurut statistik pemerintah, penduduk berusia 15-40 tahun mencakup hampir 43% dari populasi sementara tingkat pengangguran berkisar sekitar 10% dan PDB per kapita menurut Bank Dunia hanya US$1.447 (sekitar Rp 23 juta)

    Negara ini menjadi republik federal pada tahun 2008 setelah perang saudara selama satu dekade dan kesepakatan damai yang membawa kaum Maois ke dalam pemerintahan, serta penghapusan monarki.

    Sejak saat itu, pergantian perdana menteri yang menua dan budaya tawar-menawar telah memicu persepsi publik bahwa pemerintah tidak peka ke kondisi masyarakat.

    Foto: Para demonstran merayakan setelah memasuki kompleks Parlemen selama protes terhadap pembunuhan 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, selama jam malam di Kathmandu, Nepal, 9 September 2025. (REUTERS/Adnan Abidi)

    Parlemen & Rumah PM Dibakar-Menkeu Diarak

    Di sisi lain kemarin,sejumlah video menunjukkan bagaimana demonstran Nepal membakar parlemen pada hari Selasa saat PM Oli mengundurkan diri. Para demonstran membanjiri jalan-jalan ibu kota Kathmandu di mana beberapa bersuka cita dan merayakan, yang lain membakar gedung-gedung pemerintah dan mengacungkan senapan otomatis.

    Pembakaran juga terjadi di rumah eks PM Oli. Bukan hanya itu, Menteri Keuangannya, Bishnu Prasad Paudel, juga dikejar di jalanan di Ibu Kota Kathmandu.

    Video menunjukkan Paudel, 65 tahun, berlari di jalanan Kathmandu dengan puluhan orang di belakangnya. Seorang pengunjuk rasa muda dari arah berlawanan melompat dan menendang sang menteri hingga jatuh, yang membuatnya kehilangan keseimbangan dan menabrak tembok merah.

    Video tersebut menunjukkan, menteri Nepal itu tidak membuang waktu dan langsung bangkit, lalu kembali berlari. Video terputus pada titik ini.

    “Para pengunjuk rasa, para pemimpin yang mereka percayai, dan tentara harus bersatu untuk membuka jalan bagi pemerintahan sementara,” ujar pengacara konstitusi Dipendra Jha.

    Analis Crisis Group, Ashish Pradhan, sependapat dengan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa “pengaturan transisi sekarang perlu segera disusun dan melibatkan tokoh-tokoh yang masih memiliki kredibilitas di mata rakyat Nepal, terutama kaum muda negara ini”.

    Foto: Menteri Keuangan Nepal, Bishnu Prasad Paudel, bersama istrinya, diarak massa dari rumahnya pada Selasa (9/9/2025), di tengah demo yang berujung kerusuhan. (X/@ashoswai)

    Balendra Shah, insinyur sekaligus rapper berusia 35 tahun yang terpilih sebagai wali kota Kathmandu pada tahun 2022, dan yang dipandang sebagai tokoh populer dalam transisi mendatang, menggunakan Facebook untuk menyerukan agar masyarakat “menahan diri”.

    “Kami telah menegaskan: ini murni gerakan Gen Z,” tulis Shah setelah pengunduran diri Oli, merujuk pada anak muda yang sebagian besar berusia 20-an.

    Diketahui, protes-protes keras yang dipicu oleh ketidakpuasan atas ketimpangan dan fasilitas mewah bagi anggota parlemen telah mengguncang Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Setahun yang lalu, pemberontakan rakyat yang dipimpin mahasiswa atas kuota pekerjaan menggulingkan pemimpin lama di Bangladesh.

    Foto: Asap mengepul setelah demonstran membakar gerbang utama Parlemen, selama protes terhadap pembunuhan 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, selama jam malam di Kathmandu, Nepal, 9 September 2025. (REUTERS/Adnan Abidi)

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus

    KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus, seperti dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.

    “Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” kata Asep dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler

  • KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar

    KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat.

    Asep menjelaskan Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.

    “Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

    Sementara itu, Asep menyebut KPK masih mengonfirmasi aliran uang pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu,” ujarnya. 

    Asep menjelaskan penyidik KPK sudah meminta keterangan dua orang saksi terkait aliran uang sebelum memeriksa Ridwan Kamil, yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

    “Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil Mercy dan konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara LM,” ujarnya.

    Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52%.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

  • KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

  • 7
                    
                        Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
                        Nasional

    7 Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi Nasional

    Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan.
    “Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
    Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor, padahal menjadi seorang menteri.
    Dia menceritakan, ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.
    “Karena konon dia enggak
    ngantor
    di kantornya, ditemuinya di hotel,” tutur Mahfud.
    Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.
    Selain itu, Mahfud mengatakan, Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.
    Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui
    Zoom
    .
    “Tahu enggak yang muncul di situ? Protes rektor. ‘Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)’ (kata) Rektor Universitas Diponegoro,” ucap Mahfud.
    Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menko Polhukam.
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
    Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar, bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.
    “Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar),” kata Mahfud.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
    juncto
    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
    juncto
    Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah dari Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK: Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah dari Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Ini Duduk Perkara Kasus Ferry Irwandi yang Bikin TNI Marah

    Ini Duduk Perkara Kasus Ferry Irwandi yang Bikin TNI Marah

    GELORA.CO – Nama Youtuber Ferry Irwandi Kembali menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, Ferry kini diadukan oleh jenderal TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi.

    Lantas apa yang membuat Ferry dilaporkan? Sejumlah perwira TNI enggan menjelaskan detail soal perkara pencemaran nama baik dimaksud.

    Namun kuat dugaan terkait video yang ditunjukkan Ferry saat diskusi di salah satu televisi nasional. Saat itu Ferry menunjukkan cuplikan video yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI.

    “Di situ jelasnya,ya oang yang punya name tag ikut merusuh,” kata Fery.

    “Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI” ujar polisi. “Terus orangnya bilang, ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini’,” kata Ferry.

    Sejumlah warganet lantas ada yang mempertanyakan mengapa Ferry harus menambah kalimat ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI’.

    Kalimat ini dinilai tidak ada di video dan menyudutkan TNI seakan tentara menjadi bagian dari orkestrasi kerusuhan.

    Purnawirawan TNI Soleman Ponto juga menggugat kesimpulan Ferry. Karena yang disebut di sana itu ‘Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang.”

    Dalam tayangan itu juga disebut, bukan kata ‘perusuh’ tapi ‘rusuh’. Menurut Soleman Ponto kata-kata itu berbeda maknanya.

    “Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto dilansir Antara.

    Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.

    Sejumlah perwira TNI lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Irwandi pada Senin (8/9/2025).

    Pasalnya, hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI ada dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.

    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam konsultasi itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pribadi, mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia, Selasa (9/9/2025).

    Ia menjelaskan, dalam konsultasi itu, Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah institusi negara.

    Setop provokasi

    Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.

    Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.

    “TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.

    Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.

    Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.

    “Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.

  • Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah – Page 3

    Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Telusuri Noel Diduga Dapat Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker

    KPK Telusuri Noel Diduga Dapat Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker

    Jakarta

    KPK terus mengusut aliran dana yang diterima mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus pemerasan pengurusan K3 di Kemnaker. KPK mengungkapkan strateginya.

    “Terkait dengan sertifikasi K3 ini ada penerimaan lain selain dari itu. Nah itu sedang di.. apa namanya, sedang kita telusuri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

    Asep menjelaskan bahwa uang yang diterima Noel sudah dipakai untuk merenovasi rumah dan lainnya. Sehingga selain menerapkan pasal pemerasan, KPK juga menggunakan pasal gratifikasi untuk mengusut aliran duit korupsi Noel.

    “Makanya kita selain menggunakan Pasal 12e (pemerasan), kita juga menggunakan (pasal) 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” ucapnya.

    Penerimaan yang dimaksud adalah uang yang diterima Noel tapi tidak sesuai aturan. Yaitu gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara.

    “Penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan, kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.

    (ial/fas)

  • KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya

    KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya

    Jakarta

    KPK menyebut ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50 persen. Pembagian kuota tambahan dengan angka itu diawali adanya pertemuan pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep melanjutkan, ada uang yang mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK juga tengah memanggil beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

    Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

    KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

    (ial/jbr)