Kasus: korupsi

  • Kasus Suap Penerbitan IUP, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

    Kasus Suap Penerbitan IUP, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, Rabu (10/9/2025), di cabang rumah tahanan negara kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Dayang ditahan karena diduga menerima komitmen fee Rp3,5 miliar untuk mengkondisikan penerbitan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun 2013-2018.

    “KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Saudara DDW [Dayang Donna Walfiares], selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur, dan juga anak saudara AFI [Awang Faroek Ishak],” katanya dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

    Dayang ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 September 2025. Sebagai informasi, Awang Faroek Ishak merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur yang telah wafat.

    Dia menjelaskan dalam konstruksi perkara, pada bulan Juni 2014 diawali Rudy Ong Chandra [ROC] pengusaha tersohor di Kalimantan Timur ingin mengurus perpanjangan 6 izin Usaha Pertambangan karena ingin melakukan eksplorasi pertambangan di Kaltim.

    Melalui makelarnya, Sugeng, melakukan proses perpanjangan IUP. Kemudian dibantu oleh Dayang dengan menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Kaltim. Kemudian Dayang meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP.

    “Jadi karena hubungannya anak dengan bapak, di mana saudara AFI waktu itu adalah gubernur, jadi hubungan kedekatan secara kekeluargaan dia yang bersangkutan minta lebih dahulu sejumlah fee sebelum disetujui oleh orang tuanya atau oleh gubernur. Dalam proses selanjutnya Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC,” jelas Asep.

    Dayang bertemu dengan Rudy di salah satu hotel di Samarinda. Rudy menyerahkan uang kepada Dayang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Singapura dollar kemudian 500 juta dalam pecahan juga Singapura dollar.

    Tersangka Dayang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

  • Penguatan Rehabilitasi, BNN dan DPD Sepakati P4GN

    Penguatan Rehabilitasi, BNN dan DPD Sepakati P4GN

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berencana untuk memberantas narkoba dan memperkuat layanan rehabilitasi.

    Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja. Adapun rapat tersebut bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta menjalin kolaborasi program kerja kedua lembaga.

    Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pada tahun 2023, angka prevalensi tercatat sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta penyalahguna, di mana 2,71 juta di antaranya berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun).

    “Pada kesempatan tersebut, BNN turut memaparkan peran strategisnya dalam mendukung visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ melalui Asta Cita ke-7, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” dikutip dari siaran pers, Rabu (10/9/2025).

    Hal ini selaras dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah yang juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

    Rapat kerja ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan penting, antara lain:

    • Dukungan Anggaran: Komite III DPD RI berkomitmen untuk mendukung peningkatan anggaran BNN dalam mewujudkan Asta Cita ke-7 dan program prioritas pemerintah.

    • ⁠Pembiayaan Rehabilitasi: Komite III DPD RI akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi bagi pasien korban narkoba.

    • ⁠Regulasi dan Pengawasan: Komite III DPD RI mendukung penetapan regulasi untuk keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi dan akan mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi.

    • ⁠Penambahan Tenaga Ahli: Komite III DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah jumlah konselor BNN dan petugas layanan rehabilitasi di seluruh provinsi.

    • ⁠Perbedaan Perlakuan: BNN melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN didukung untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara pasien korban narkoba dengan pelaku/pengedar yang berproses hukum.

    • ⁠Kolaborasi Program: Kedua lembaga sepakat untuk menguatkan kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah. Hal ini juga mencakup usulan agar kurikulum khusus tentang narkoba ditambahkan di sekolah.

    Adapun rapat kerja ini bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam sinergi antara BNN dan DPD RI untuk mengatasi permasalahan narkoba dan memperkuat ketahanan masyarakat.

  • Kemenperin tegaskan sudah lakukan evaluasi dan reformasi TKDN

    Kemenperin tegaskan sudah lakukan evaluasi dan reformasi TKDN

    penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama pada tata cara perhitungan skor yang lebih mudah, murah, cepat, serta tidak kaku.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, menyampaikan evaluasi dan reformasi TKDN yang sudah dilakukan pihaknya tersebut, sebagaimana yang dituntut oleh Aliansi Ekonom Indonesia.

    Aliansi itu mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan TKDN pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi dan pembangunan infrastruktur.

    Febri menjelaskan Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

    Terutama merespons permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu.

    “Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” katanya.

    Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

    “Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” ucapnya lagi.

    Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

    Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

    Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.

    Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dinilai kaku dan menghambat investasi, disampaikan Febri, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN-nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.

    Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut.

    Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalkan kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

    “Kami juga membentuk tim pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” kata dia.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil pegawai Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK.

    Pasalnya, penyaluran dana CSR merupakan program sosial yang diinisiasi DPR, OJK dan BI.

    “Hari ini Rabu (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025)

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum dapat merincikan secara rinci materi pemeriksaan.

    Adapun 16 pegawai dijadwalkan di periksa hari ini, yakni:

    1. Eka Kartika Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri

    2. Ageng Wardoyo Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI

    3. Andri Sopian Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada

    4. Anita Handayani Putri Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI

    5. Dhira Krisna Jayanegara Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang

    6. Enrico Hariantoro Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)

    7. Ferddy Rahmadi Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK

    8. Ferial Ahmad Alhoraibi Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK

    9. Sarilan Putri Khairunnisa Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR

    10. Hery Indratno Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia

    11. Helen Maniktenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

    12. Hanafi Pensiunan Bank Indonesia (tenaga honorer individu bank indonesia)

    13. Nita Ariesta Muelgini Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial

    14. Indarto Budiwitono Karyawan Bumn (deputi komisioner pengawas bank swasta pada OJK dan Mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 maret 2024 s/d 12 september 2024)

    15. Martonotenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

    16. Hestu Wibowo Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

  • Kemenperin Evaluasi Kebijakan TKDN Buntut Desakan 400 Ekonom

    Kemenperin Evaluasi Kebijakan TKDN Buntut Desakan 400 Ekonom

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons desakan 400 ekonom yang tergabung dari Aliansi Ekonom Indonesia. Ekonom mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Spesifiknya adalah evaluasi TKDN pada pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.

    Menanggapi itu, Kemenperin menyampaikan telah melakukan apa yang menjadi tuntutan melalui reformasi kebijakan TKDN. Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat dan tentu tidak kaku.

    “Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

    Hasilnya lahirlah Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN. Regulasi baru dianggap bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.

    Menurut Febri, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

    Terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu. Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

    “Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” ungkapnya.

    Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

    “Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuhnya.

    Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

    “Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” tuturnya.

    Terkait TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.

    Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut. Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan.

    “Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan di pasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN ,” ujar Febri.

    Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

    “Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Aliansi Ekonom Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia dipasar global. Kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.

    Aliansi ini juga menyampaikan dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk di tingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumberdaya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia, dan akses Indonesia pada pasar global.

    Aliansi ekonomi juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menggambarkan dampak penerapan TKDN yang memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri, memicu distorsi.

    (acd/acd)

  • Brutal! Demonstran Pukuli Menlu Nepal-Menkeu Dikejar Massa

    Brutal! Demonstran Pukuli Menlu Nepal-Menkeu Dikejar Massa

    Kathmandu

    Unjuk rasa berdarah di Nepal diwarnai aksi brutal sejumlah demonstran yang menyerang para pejabat tinggi negara tersebut. Salah satunya Menteri Luar Negeri (Menlu) Arzu Deuba yang dipukuli dan ditendang oleh sejumlah demonstran yang menyerbu kediamannya.

    Tindak kekerasan brutal itu, seperti dilansir NDTV, Rabu (10/9/2025), terekam kamera yang beredar di media sosial, dengan beberapa video bahkan tampak direkam oleh para demonstran sendiri, yang nekat menerobos masuk ke dalam kediaman sang Menlu.

    Tidak diketahui secara jelas bagaimana demonstran bisa masuk ke kediaman menlu.

    Rekaman video yang dilaporkan NDTV, menunjukkan Deuba sedang menyeka darah dari wajahnya, dengan dikelilingi para demonstran yang merekam dirinya.

    Tak lama kemudian, video tersebut menunjukkan menteri wanita berusia 63 tahun itu ditendang dari belakang dan dipukul wajahnya oleh sejumlah demonstran yang marah. Belum diketahui secara jelas kondisi Deuba setelah rekaman video itu beredar.

    Deuba menjadi salah satu target kemarahan demonstran, yang awalnya dipicu oleh langkah pemerintah memblokir akses media sosial, seperti Facebook, X dan YouTube, pekan lalu, karena perusahaan media sosial itu gagal mendaftar dan tunduk pada pengawasan pemerintah Nepal.

    Pemblokiran media sosial telah dicabut pada Senin (8/9) malam, namun unjuk rasa tidak mereda. Unjuk rasa justru berubah menjadi kerusuhan dan meluas menjadi kritikan yang lebih luas terhadap pemerintah Nepal, juga melibatkan tuduhan korupsi di kalangan elite politik negara tersebut.

    Sejumlah demonstran nekat membakar rumah beberapa pejabat tinggi Nepal dan membakar gedung parlemen.

    Situasi semakin memburuk setelah kepolisian Nepal melepas tembakan ke arah demonstran, hingga menewaskan sedikitnya 22 orang.

    PM Khadga Prasad Sharma Oli telah mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa (9/9). Namun, hal itu tidak cukup untuk meredam kemarahan demonstran. Kediaman PM Oli juga ikut dibakar oleh para demonstran.

    Menkeu Nepal Dikejar Demonstran di Jalan

    Selain Menlu Deuba, Menteri Keuangan (Menkeu) Nepal Bisnhu Paudel juga menjadi sasaran kemarahan demonstran. Sebuah rekaman video, yang dilaporkan NDTV, menunjukkan Paudel yang berusia 65 tahun sedang berlari di tengah jalanan ibu kota Kathmandu, dengan banyak orang mengejar dirinya.

    Salah satu demonstran dari arah berlawanan, seperti terlihat dalam rekaman video, melompat dan menendang Paudel hingga dia terjatuh ke tanah. Sang menteri kehilangan keseimbangan dan tubuhnya menghantam tembok merah di sebelahnya.

    Namun Paudel, tampak dalam rekaman video, kembali berdiri dan tanpa membuang waktu dia terus berlari menjauhi orang-orang yang mengejar dirinya. Rekaman video terputus pada adegan tersebut. Tidak diketahui secara jelas kondisi Paudel dan keberadaannya saat ini.

    Lihat Video: Demo Berdarah di Nepal, Massa Bakar Rumah dan Serang Menteri

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Sosok Sudan Gurung Pemimpin Demo Gen Z Nepal, Mantan Pemabuk yang Berubah gegara Gempa

    Sosok Sudan Gurung Pemimpin Demo Gen Z Nepal, Mantan Pemabuk yang Berubah gegara Gempa

    GELORA.CO  – Sosok Sudan Gurung (38) menarik diketahui. Dia merupakan sosok di balik demonstrasi kaum muda yang mengguncang Nepal. Gurung merupakan presiden LSM Hami Nepal.

    Meski berasal dari generasi milenial, Gurung dianggap sebagai wajah dari Gen Z, memimpin demonstrasi yang sudah berlangsung 3 hari hingga Rabu (10/9/2025).

    Kelompok muda Nepal turun ke jalan untuk melawan pemerintahan yang korup, otoriter, serta gagal memenuhi aspirasi rakyat, meski pada awalnya unjuk rasa itu mengusung desakan pencabutan blokir atas beberapa platform media sosial.

    Sosok Sudan Gurung

    Sudan Gurung menjabat presiden Hami Nepal, LSM yang membantu program rehabilitasi dan tanggap darurat pascagempa Nepal.

    Media lokal menyebutnya sebagai filantropis berdedikasi, memobilisasi segala sumber daya melalui LSM yang telah didirikan hampir 10 tahun. Dia berjasa dalam mengoordinasikan pendanaan internasional dan menyalurkan donasi bagi masyarakat terdampak banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.

    Sebelum itu, kesehariannya dipenuhi dengan keglamoran, pesta mabuk-mabukan dan clubbing.

    Namun kehidupannya berubah setelah gempa dahsyat yang mengguncang Nepal pada 2015 yang merenggut nyawa anaknya. 

    “Seorang anak meninggal dalam pelukan saya. Saya tidak akan pernah melupakan momen itu,” ujarnya, saat itu.

    Menyadari negaranya kekurangan tim tanggap darurat bencana, Gurung menggagas Hami Nepal pada 2020. Lembaga nirlaba tersebut kemudian memiliki lebih dari 1.600 anggota.

    Peran Gurung Sudan dalam Demo Gen Z

    Gurung dan Hami Nepal sebelumnya menyerukan unjuk rasa damai untuk menentang keputusan pemerintah yang memblokir 26 platform media sosial dan aplikasi pesan singkat pada 4 September lalu.

    Namun kekecewaan rakyat bukan sekadar media sosial, namun terhadap pemerintahan Perdana Menteri KP Sharma Oli terkait kondisi perekonomian, korupsi, serta menyerukan kembalinya monarki.

    Sebelum pemblokiran, Hami Nepal mengunggah pesan di Instagram dan Discord mengajak warga untuk berunjuk rasa di Maitighar Mandala pada 8 September. 

    Mereka membagikan beberapa video berjudul ‘cara berunjuk rasa’, meminta para pelajar untuk ikut serta mengenakan seragam sambil membawa buku dan tas.

    Demonstrasi pada Senin berlangsung ricuh dan represif, ditandai dengan tewasnya 19 pengunjuk rasa. Sebanyak 17 di antaranya di tembak mati dalam kericuhan di depan gedung parlemen Kota Kathmandu.

    Jumlah korban tewas bertambah dua lagi pada Selasa (9/9/2025), sehingga totalnya menjadi 21 orang. Selain itu lebih dari 300 orang luka

  • Viral Bendera One Piece Berkibar di Nepal, Gen Z Melawan!

    Viral Bendera One Piece Berkibar di Nepal, Gen Z Melawan!

    GELORA.CO – Viral di media sosial demonstran Nepal yang didominasi anak muda mengibarkan bendera One Piece. Aksi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan.

    Nepal masih mencekam. Massa demonstrasi masih menggeruduk bangunan pemerintahan pusat di negara tersebut. Bahkan, massa aksi menyerang properti pribadi pejabat negara.

    Di tengah aksi demonstrasi besar-besaran di Nepal, beberapa aksi massa terpantau mengibarkan bendera One Piece. Orang Indonesia mungkin familiar dengan gerakan ini, karena pernah populer beberapa waktu lalu.

    Para demonstran tak hanya menyuarakan aspirasi mereka lewat suara, tapi juga bendera One Piece yang dinilai sebagai simbol perlawanan.

    Akun X @pewpiece adalah salah satu akun yang membagikan massa aksi mengibarkan bendera One Piece. Tagar #WakeUpNepal ikut menggema di dalam aksi ini.

    “Bendera topi jerami (One Piece) kembali dikibarkan sebagai bentuk protes, namun kali ini menentang kondisi pemerintahan Nepal,” kata si netizen, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, “Para demonstran Gen Z Nepal telah memilih bendera One Piece dan menjadikanya sebagai simbol kebebasan dan perlawanan yang kuat di tengah meningkatnya kerusuhan melawan korupsi dan pembungkaman.”

    Sebagai informasi, dalam aksi demonstrasi di Nepal, sedikitnya 19 orang meninggal dunia dan ratusan massa aksi luka-luka.

    Kemudian, dua menteri telah menyatakan mengundurkan diri di tengah panasnya atmosfer di Nepal. Menteri Dalam Negeri Nepal Ramesh Lekhak dan Menteri Pertanian Ramnath Adhikari menyatakan mengundurkan diri.

    Sementara itu, PM Nepal KP Sharma Oli pun mengajukan pengunduran diri pada Selasa, 9 September 2025 saat situasi demonstrasi semakin besar

  • 26 Medsos yang Sempat Diblokir di Nepal hingga Picu Ricuh, Instagram-YouTube Cs

    26 Medsos yang Sempat Diblokir di Nepal hingga Picu Ricuh, Instagram-YouTube Cs

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Nepal sempat melakukan pemblokiran terhadap 26 platform media sosial. Larangan tersebut kini telah dicabut lantaran memicu demonstrasi besar-besaran di sana.  

    Adapun daftar media sosial tersebut antara lain Facebook, Messenger, Instagram, YouTube, WhatsApp, X (sebelumnya Twitter), LinkedIn, Snapchat, Reddit, Discord, Pinterest, Signal, Threads, WeChat, Quora, Tumblr, Clubhouse, Mastodon, Rumble, VK, Line, IMO, Zalo, Soul, Hamo Patro, dan BeReal. 

    Menurut laporan Kathmandu Post, Rabu (10/9/2025) pemblokiran tersebut awalnya dilakukan karena sejumlah platform besar tidak mematuhi kewajiban registrasi dengan pemerintah. 

    Tenggat waktu pendaftaran selama tujuh hari telah berakhir pada pekan lalu. 

    Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli yang kini telah mundur dari jabatannya, menekankan langkah tersebut bukan soal sensor, melainkan masalah kedaulatan dan penegakan hukum.

    “Kemandirian bangsa lebih penting daripada kehilangan pekerjaan segelintir orang. Tidak bisa diterima jika ada pihak yang melawan hukum, mengabaikan konstitusi, dan meremehkan martabat serta kedaulatan negara,” kata Oli dikutip dari laman The Economic Times.

    Tidak semua platform terkena dampak larangan. Beberapa aplikasi masih beroperasi karena telah memenuhi aturan registrasi, seperti halnya Viber, TikTok, Wetalk, hingga Nimbuzz.  

    Sementara itu, Telegram dan Global Diary sedang dalam proses pendaftaran dan berpotensi segera kembali tersedia secara resmi.

    Pemerintah berdalih sudah sejak lama meminta perusahaan media sosial mendirikan entitas hukum di Nepal. Namun, kritik menyebut pemblokiran ini terlalu tergesa-gesa, apalagi rancangan undang-undang yang menjadi dasar kebijakan Operation, Use, and Regulation of Social Media in Nepal belum disahkan oleh parlemen.

    Sebelumnya, Nepal diguncang gelombang protes besar yang menyebabkan belasan orang tewas dan memaksa Perdana Menteri KP Sharma Oli mundur dari jabatannya.

    Aksi ini dipicu protes pemblokiran media sosial, namun itu hanya sebagai pemicu. Alasan utama gelombang protes ini mirip dengan demonstrasi besar di Indonesia beberapa waktu lalu, yakni ketidakpuasan terhadap pemerintah dan maraknya korupsi di Nepal.

    Pemerintah Nepal pekan lalu memutuskan memblokir 26 platform media sosial, termasuk Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Alasannya, untuk menekan penyalahgunaan platform digital seperti penyebaran ujaran kebencian, hoaks, hingga kejahatan siber. Namun, kebijakan itu justru menyulut kemarahan publik, khususnya generasi muda.

    Sekitar 90% dari 30 juta penduduk Nepal terhubung dengan internet, sehingga pemblokiran tersebut dinilai membatasi ruang berekspresi dan menambah daftar panjang kekecewaan publik atas maraknya korupsi serta terbatasnya lapangan kerja.

    Kritikus menilai kebijakan itu bukan sekadar soal regulasi, melainkan upaya membungkam kampanye antikorupsi yang kian menguat. Walau larangan tersebut dicabut pada Senin malam, amarah massa terlanjur meledak.

    Senin lalu, bentrokan pecah di Kathmandu dan sejumlah kota lain. Polisi menembakkan gas air mata, meriam air, hingga peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa. Sedikitnya 19 orang tewas dalam satu hari, dan jumlah korban jiwa meningkat menjadi 22 orang pada Selasa. Sejumlah demonstran berhasil menembus pagar gedung parlemen, memaksa aparat memberlakukan jam malam di sekitar pusat pemerintahan.

    Gelombang aksi tak berhenti. Selasa, massa membakar gedung parlemen di Kathmandu, markas partai politik, serta rumah beberapa tokoh, termasuk mantan perdana menteri Sher Bahadur Deuba. Laporan menyebutkan tiga orang tambahan tewas dan puluhan lainnya terluka. Rumah sakit kewalahan menangani korban dengan luka tembak dan cedera akibat peluru karet.

    Panglima Angkatan Darat Nepal, Jenderal Ashok Raj Sigdel, menyatakan bahwa demonstran telah melakukan penjarahan dan pembakaran, serta memperingatkan bahwa semua institusi keamanan, termasuk militer, siap turun tangan penuh jika kerusuhan berlanjut.

    Meski begitu, ia juga menyerukan dialog dengan para pengunjuk rasa sebagai jalan menuju penyelesaian politik atas krisis terburuk Nepal dalam beberapa dekade terakhir.

    Pemblokiran Medsos Bukan Isu Utama

    Kerusuhan besar di Nepal tidak semata-mata dipicu oleh pemblokiran media sosial. Melansir India Times, salah satu unggahan panjang di platform Reddit yang ditulis oleh seorang warga Nepal mengungkap bahwa larangan itu hanyalah pemicu dari ketidakpuasan yang jauh lebih dalam atas praktik korupsi, nepotisme, dan jurang ketidaksetaraan ekonomi.

    Menurut unggahan tersebut, pemerintah beralasan bahwa pembatasan akses berkaitan dengan masalah pajak dan registrasi. Namun, dugaan sebenarnya adalah upaya penyensoran, yakni memberi ruang bagi pemerintah untuk menghapus kritik di dunia maya sekaligus menjerat para pengkritik dengan hukuman penjara.