Kasus: korupsi

  • Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina di Kasus Minyak

    Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina di Kasus Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan satu dari 10 saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adaro berinisial ME.

    “Saksi yang diperiksa ME selaku Direktur PT Adaro,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2017-2018, yakni Elia Massa Manik (EM) sebagai saksi.

    Kemudian, saksi yang diperiksa lainnya yaitu AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021.

    Selanjutnya, AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping; UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) 2017-2020; dan AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Kronologi Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Usai Tenggak Minyak Urut di Rutan

    Kronologi Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Usai Tenggak Minyak Urut di Rutan

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia usai menenggak minyak urut saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

    Subandri dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Airan Raya, Lampung Selatan setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif, Selasa (09/09/2025) pagi.

    Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa tahanan kasus korupsi berusia 61 tahun tersebut.

    Pada Senin (08/09/2025) siang, seorang warga binaan melaporkan Subandri mengalami gejala mual, muntah, pusing dan sesak napas.

    Ia kemudian dibawa ke klinik rutan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil diagnosa, Subandri mengalami keracunan setelah mengaku tak sengaja menenggak minyak urut gandapura.

    “Kondisinya sempat membaik dan yang bersangkutan kembali ke kamar tahanan.Namun, pada Senin malam, gejala serupa kembali muncul,” jelas dia.

    Jalu menuturkan, Subandri lagi-lagi dibawa ke klinik rutan, mendapat perawatan, lalu dipulangkan setelah kondisinya dinilai stabil.

    “Memasuki Selasa dini hari, 9 September, kondisi almarhum memburuk. Ia mengalami penurunan kesadaran hingga akhirnya dirujuk ke RS Airan Raya Bandar Lampung pada pukul 05.00 WIB,” tuturnya.

    Setibanya di Instalasi Gawat Darurat, dokter berupaya memberikan pertolongan medis darurat, namun nyawanya tak tertolong. Subandri dinyatakan meninggal dunia pukul 07.01 WIB.

    Jenazah kemudian diserahkan dari pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan keluarga.

    “Pihak keluarga menerima dan menyatakan bahwa peristiwa ini adalah musibah,” katanya.

    Atas meninggalnya Subandri, pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung menyampaikan duka cita mendalam.

    “Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutupnya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Subandri diduga tewas akibat keracunan setelah menenggak minyak urut.

    “Dari laporan tim medis, yang bersangkutan meninggal dunia diduga karena keracunan minyak urut merk Gandapura. Dalam cairan itu mengandung methyl salicylate 100 persen. Diagnosisnya intoksikasi metil salisilat,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com.

    Jalu bilang, hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah Subandri menenggak minyak urut tersebut dengan sengaja atau tidak.

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK memberikan bocoran atau spill tipis-tipis, kapan KPK akan mengumumkan para tersangka?

    “Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    KPK belum merinci siapa sosok calon tersangka yang dimaksud. Asep memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

    KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

    “Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep.

    Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.

    “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” kata dia.

    “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

    KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya, pembagian kuota haji khusus tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.

    “Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.

    “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • Ketika Jalanan Jadi Parlemen Baru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Ketika Jalanan Jadi Parlemen Baru Nasional 12 September 2025

    Ketika Jalanan Jadi Parlemen Baru
    Dosen tetap di Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Koordintor Pusat Riset Kebijakan Strategis Asia Tenggara, LPPM UNSOED
    DARI
    Jakarta hingga Paris, dari Kathmandu hingga Manila, dunia sedang bergolak. Gedung-gedung parlemen dibakar, perdana menteri dipaksa mundur, dan jutaan orang turun ke jalan dengan kemarahan membara.
    Sekilas, pemandangan ini mengingatkan kita pada momen-momen bersejarah demokratisasi dunia: Revolusi Anyelir di Portugal 1974, kejatuhan Tembok Berlin 1989, atau reformasi Indonesia 1998. Namun, ada yang berbeda kali ini.
    Fundamentally
    berbeda.
    Samuel Huntington, ilmuwan politik legendaris dari Harvard, pernah mendokumentasikan apa yang disebutnya “Gelombang Ketiga Demokratisasi”, periode luar biasa antara 1974-1990-an ketika lebih dari 60 negara bertransisi dari kediktatoran menuju demokrasi.
    Optimisme meluap-luap. Francis Fukuyama bahkan memproklamirkan “akhir sejarah”, seolah demokrasi liberal telah memenangkan pertarungan ideologi untuk selamanya.
    Namun, gelombang protes yang menyapu dunia hari ini, menceritakan kisah yang sama sekali berbeda.
    Para demonstran di Jakarta tidak menuntut hak memilih, mereka sudah memilikinya sejak 1998.
    Generasi Z di Kathmandu tidak berjuang melawan monarki absolut. Nepal sudah menjadi republik sejak 2008.
    Massa yang membakar gedung parlemen bukanlah pejuang demokrasi dalam pengertian klasik. Mereka adalah warga negara yang marah terhadap demokrasi mereka sendiri yang gagal memenuhi janji.
    Inilah paradoks zaman kita: protes massa terbesar justru terjadi di negara-negara yang sudah demokratis, setidaknya secara prosedural.
    Pertanyaannya kemudian: apakah kita sedang menyaksikan “Gelombang Keempat” demokratisasi, atau sesuatu yang sama sekali berbeda?
    Mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Di Indonesia, percikan awalnya tampak sepele: tunjangan perumahan Rp 50 juta untuk anggota DPR di tengah pemotongan anggaran pendidikan dan kesehatan.
    Namun, kemarahan yang meledak mengungkap luka yang lebih dalam, yaitu persepsi tentang elite yang korup dan terputus dari realitas rakyat.
    Ketika Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, tewas terlindas kendaraan taktis polisi, protes semakin masif dan meluas.
    Lebih dari 1.240 orang ditahan, gedung-gedung pemerintah dibakar. Tunjangan kontroversial tersebut akhirnya dihentikan.
    Protes berdarah yang menewaskan 19 demonstran berakhir dengan pengunduran diri Perdana Menteri K.P. Sharma Oli.
     
    Namun, ini bukan kemenangan demokrasi, tapi upaya putus asa untuk menekan tombol reset pada sistem yang telah gagal total.
    Filipina menyajikan inovasi menarik: “lifestyle policing” melalui media sosial. Aktivis menggunakan TikTok dan Instagram untuk menyandingkan foto liburan mewah keluarga politisi dengan gambar korban banjir akibat proyek infrastruktur korup.
    Taktik ini mentransformasi konsep abstrak “korupsi” menjadi ketidakadilan yang kasat mata, viral, dan memicu kemarahan.
    Thailand menghadirkan kompleksitas berbeda. Negara ini memiliki pemilu, parlemen, dan konstitusi (20 konstitusi sejak 1932, tepatnya).
    Namun, ketika partai pemenang pemilu 2023 diblokir membentuk pemerintahan oleh Senat yang ditunjuk militer, rakyat memahami kebenaran pahit: suara mereka tidak berarti.
    Protes yang menuntut reformasi monarki—tabu tertinggi dalam politik Thailand—adalah jeritan frustasi terhadap “veto-krasi” yang membuat demokrasi menjadi sandiwara kosong.
    Bahkan Perancis, benteng demokrasi Barat, tidak kebal. Gerakan “Block Everything” melawan kebijakan penghematan Macron menunjukkan bahwa krisis kepercayaan ini bersifat global, melampaui batas antara demokrasi “muda” dan “matang.”
    Huntington berbicara tentang “efek bola salju”, bagaimana kesuksesan demokratisasi di satu negara menginspirasi tetangganya.
    Spanyol menginspirasi Portugal, Polandia menginspirasi Hongaria. Namun, efek bola salju hari ini berbeda. Ia tidak lagi dibatasi geografis atau membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menyebar.
    Istilah “nepo babies” yang muncul di Filipina dalam hitungan hari diadopsi aktivis Nepal. Taktik “lifestyle policing” menyebar seperti virus lintas benua.
    Solidaritas tidak lagi membutuhkan kedekatan fisik, “Milk Tea Alliance” menyatukan aktivis Thailand, Hong Kong, dan Taiwan melalui meme dan tagar.
    Bola salju modern adalah algoritma yang memviralkan ketidakadilan, mentransformasi kemarahan lokal menjadi pemberontakan global dalam hitungan jam, bukan tahun.
    Jika protes-protes ini bukan gelombang demokratisasi baru, lalu apa? Jawabannya memerlukan paradigma baru.
    Kita sedang menyaksikan apa yang dapat disebut “respons imun demokrasi global”, satu bentuk reaksi organik dari masyarakat sipil terhadap patogen yang menggerogoti demokrasi dari dalam: korupsi sistemik, elite yang terputus, institusi yang membusuk, dan apa yang ilmuwan politik sebut “democratic backsliding” (kemunduran demokrasi).
    Seperti sistem kekebalan tubuh yang menyerang virus, protes-protes ini adalah mekanisme pertahanan terakhir ketika institusi formal gagal.
     
    Ketika parlemen tidak lagi mewakili rakyat, jalanan menjadi parlemen alternatif. Ketika sistem peradilan gagal menghukum koruptor, media sosial menjadi pengadilan rakyat.
    Ketika pemilu tidak menghasilkan perubahan bermakna, protes menjadi satu-satunya “suara” yang didengar.
    Ini menjelaskan mengapa pola yang sama muncul di konteks berbeda. Demonstran di Jakarta dan Paris, meski hidup dalam sistem politik yang sangat berbeda, berbagi frustrasi yang sama: pemerintah tidak responsif, kebijakan menguntungkan elite, dan institusi kehilangan legitimasi. Krisis kepercayaan adalah pandemi politik abad ke-21.
    Implikasi dari diagnosis ini sangat mendalam. Jika tantangan utama bukan lagi membangun institusi demokratis, tetapi mempertahankan kualitas dan legitimasinya, maka resep kebijakan harus berubah total.
    Tidak cukup mengadakan pemilu berkala. Tidak cukup memiliki parlemen dan konstitusi. Demokrasi abad ke-21 harus menemukan cara untuk memulihkan kepercayaan, memerangi korupsi sistemik, dan membuat institusi benar-benar responsif terhadap aspirasi rakyat.
    Protes-protes ini, meski sering berdarah dan kacau, sebenarnya adalah tanda harapan. Masyarakat sipil masih memiliki vitalitas untuk melawan pembusukan.
    Bahwa generasi muda tidak akan diam melihat masa depan mereka dicuri. Bahkan dalam era sinisme politik, masih ada yang peduli untuk berjuang.
    Namun, respons imun saja tidak cukup. Seperti demam yang terlalu tinggi dapat membunuh pasien, protes yang terus-menerus tanpa reformasi institusional dapat menghancurkan tatanan sosial.
    Pertanyaan kritisnya adalah: akankah elite politik di Jakarta, Kathmandu, Manila, Bangkok, dan Paris mendengar peringatan ini dan melakukan reformasi sejati?
    Atau akankah mereka terus bermain sandiwara demokrasi hingga jalanan benar-benar menjadi satu-satunya parlemen yang tersisa?
    Sejarah belum selesai ditulis. Namun satu hal sudah jelas: kita tidak sedang menyaksikan gelombang baru demokratisasi.
    Kita sedang menyaksikan perjuangan untuk jiwa demokrasi itu sendiri, satu bentuk perjuangan antara harapan akan pemerintahan yang akuntabel dan realitas elite yang tercerabut dari akarnya.
    Hasil dari perjuangan ini akan menentukan apakah demokrasi abad ke-21 dapat memperbarui dirinya, atau akan tenggelam dalam krisis kepercayaan yang semakin dalam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Prabowo Bakal Tindaklanjuti Tuntutan Pembebasan Aktivis yang Ditahan Pascademo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Prabowo Bakal Tindaklanjuti Tuntutan Pembebasan Aktivis yang Ditahan Pascademo Nasional 11 September 2025

    Prabowo Bakal Tindaklanjuti Tuntutan Pembebasan Aktivis yang Ditahan Pascademo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menyampaikan, Presiden Prabowo bakal menindaklanjuti tuntutan untuk membebaskan aktivis hingga mahasiswa yang ditahan pascademo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus.
    Hal ini disampaikan Prabowo saat bertemu dengan tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) selama tiga jam, sejak pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Budiman menjadi salah satu kepala lembaga yang mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan itu.
    “Soal penahanan teman-teman yang kemarin-kemarin ditahan, mahasiswa, Pak Presiden menyambut, ‘oke, akan ditindaklanjuti’,” kata Budiman, pasca pertemuan, Kamis.
    Budiman menyampaikan, pembebasan mahasiswa, pelajar, hingga aktivis menjadi salah satu permintaan para tokoh bangsa yang terdiri dari istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, mantan Ketua PGI Gomar Gultom, Laode Syarif, hingga Bikku Dhanmasubho Mahathera.
    Tokoh bangsa ini juga menuntut pembentukan tim investigasi independen, tim reformasi kepolisian, hingga jawaban atau tuntutan rakyat yang berisi 17+8 poin.
    “Jadi, pertemuan tadi hampir tidak ada perbedaan, bahkan Pak Presiden sangat terus terang sekali. Apa yang menjadi usulan dari tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa itu memang persis apa yang sedang beliau kerjakan, terutama soal korupsi,” ucap dia.
    Kepala Negara dalam pertemuan itu juga membahas pemberantasan korupsi dan hilirisasi sumber daya alam.
    Begitu pula, beliau bercerita tentang banyak orang yang diprovokasi.
    “Dan beliau cerita fakta-fakta lapangan, banyak sekali orang-orang yang diprovokasi segala macam dan sudah ada saling pengertian. Dan tuntutan untuk reformasi kepolisian juga sudah dijawab,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di tanah air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata eks Menteri Agama Lukman Hakim, pasca pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut.
    Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.

    “Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.

    Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.

    “Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebutnya.

    “Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    (ial/lir)

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Senin, 8 September 2025 13:05 WIB

    Foto kolase penampakan fenomena fase gerhana bulan total di langit pulau Lombok, Mataram, NTB, Senin (8/9/2025). Fenomena astronomis gerhana bulan total tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang dari Kota Mataram, Lombok mulai pukul 23.26 WITA sampai pukul 03.56 WITA.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Helikopter AH-64E Apache milik TNI AD melakukan penembakan saat puncak Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025). Pelaksanaan puncak latihan The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex) melibatkan alutsista yang digunakan yakni dua pesawat F-16 milik TNI AU, dua helikopter AH-64 Apache milik TNI AD, roket Astros milik TNI AD, Vampire RM-70 Grade milik TNI AL serta alutsista milik tentara Amerika (US Army) yaitu empat helikopter AH-47 Apache dan roket Himars. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi simbolik solidaritas untuk Indonesia di Kolam Indonesia Tenggelam Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kemanusiaan, solidaritas, serta kepedulian bersama terhadap kondisi Indonesia sekaligus menolak segala bentuk kekerasan dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Peserta aksi dari Aliansi Perempuan Indonesia membentangkan poster sambil berdandan saat aksi damai di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai untuk menyampaikan kegelisahan mereka serta meminta agar pemerintah segera menghentikan tindakan represif dan menyuarakan protes adalah hak bagi rakyat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan sopir ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas oleh rantis Brimob pada aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Pelakon tampil dalam Pertunjukan Musikal Perempuan Punya Cerita di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (3/9/2025). Eki Dance Company menggelar pertunjukan musikal Perempuan Punya Cerita yang mengisahkan tentang perjuangan hidup perempuan dalam menghadapi ketidakadilan dan tekanan sosial dengan menampilkan dua cerita fiksi yang akan dipentaskan pada 4-7 September 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama vokalis grup musik Extreme Gary Cherone (kiri) dan mantan vokalis grup musik Whitesnake Dino Jelusick (kanan) tampil pada Konser Dewa19 featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Konser tersebut menghadirkan kolaborasi antara Dewa19 dengan musisi internasional di antaranya Eric Martin, Billy Sheehan, Gary Cherone, Dino Jelusick, Steve Vai, dan Ron Bumblefoot Thal dengan membawakan lagu To Be With You, More Than Words, We Are The Champion dan lagu-lagu Dewa19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Foto aerial warga menyaksikan balon udara yang diterbangkan di lapangan Sport Centre Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (7/9/2025). Sebanyak 14 balon udara diterbangkan pada Festival Balon Udara yang digelar oleh tokoh masyarakat Gorontalo Rachmat Gobel bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo dan pemda setempat sebagai upaya mempromosikan pariwisata dan UMKM daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

    Wisatawan menaiki kuda di samping bangkai hiu tutul (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Pancer, Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/9/2025). Hiu tutul dengan panjang enam meter dan bobot sekitar dua ton tersebut ditemukan terdampar dengan kondisi mati dan membusuk. ANTARA FOTO/Seno/YU

    Sejumlah umat Islam mendengarkan ceramah dalam kegiatan Haflah Maulidirrosul di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2025). Kegiatan kajian dan selawat yang dihadiri ribuan umat Islam dari berbagai daerah di provinsi tersebut digelar pengelola MAJT serta remaja Islam masjid untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Pesepak bola Timnas Sandy Henny Walsh (kanan) berselebrasi bersama rekannya Egy Maulana Vikri (kiri), Jordi Amat (kedua kiri) dan Marc Anthony Klok (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Timnas Taiwan dalam FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/YU

    Wisatawan berfoto di area kebun bunga di Bukit Strawberry Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke Jawa Barat pada periode Januari-Juli 2025 mencapai 124,86 juta perjalanan atau meningkat 31,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai 95,10 juta perjalanan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Jakarta

    KPK bicara soal pengakuan Lisa Mariana yang bilang menerima aliran uang diduga dari korupsi kasus BJB saat Ridwan Kamil menjabar gubernur Jabar. KPK akan mendalami ucapan Lisa tersebut.

    “Tentu semuanya nanti akan didalami dan kita akan melihat sumber-sumber lainnya ya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).

    Budi menyebut dalam penelusuran aset di kasus BJB, KPK menggandeng PPATK. KPK juga akan mendalami keterangan saksi lain dalam kasus ini.

    “Karena dalam penelusuran aset tentunya KPK juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” sebutnya.

    Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa Lisa untuk mendalami aliran uang yang diterimanya dari RK. Lebih lanjut, KPK juga akan mendalami waktu hingga modus aliran uang dari RK ke Lisa.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” sebutnya.

    Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dari Ridwan Kamil. Lisa mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga terkait hasil korupsi Bank BJB saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

    “Soal aliran dana, itu kan saya tidak tahu waktu itu kan beliau masih menjabat. Ya sudah, ya saya pikir ya beliau ada uang, banyak uang gitu ya, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” kata Lisa setelah memenuhi pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)