Kasus: korupsi

  • Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tahun 2017, SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Penetapan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).

    “Perbuatan SR melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

    Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner). Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.

    Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani eksekusi pidana dalam kasus lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

    Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. [uci/beq]

  • KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji

    KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pengkodisian antrian haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Pendalaman informasi setelah KPK memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi pada Kamis (11/9/2025).

    “Saksi didalami bagaimana secara teknis  jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir [baru membayar 2024], namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang diatur ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja.

    Tak hanya itu, penyidik menduga pengkondisian itu dilakukan agar sisa kuota haji tambahan tidak terserap maksimal sehingga bisa diperjual belikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang sanggup membayar fee.

    Di sisi lain, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik telah mengendus adanya praktik jual beli kuota haji.

    Dia mengatakan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Nantinya selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • Kejagung Janji Terus Kejar Jurist Tan Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol – Page 3

    Kejagung Janji Terus Kejar Jurist Tan Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol – Page 3

    Adapun Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

    Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024, dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

    Selanjutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

    Terakhir yaitu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM).

     

  • Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen Nasional 12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
    Meski demikian, Anang belum merinci detail waktu dan lokasi pasti penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
    “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3

    Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3

    Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong,” tutur Hotman Pariskepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).

    Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” jelas dia.

    Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.

    “Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ungkapnya.

    Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.

    “E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” ujarnya.

    Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.

    “Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun,” kata Hotman menandaskan.

  • Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan menemukan dokumen terkait kasus korupsi Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna mengemukakan bahwa penggeledahan itu dilakukan di apartemen milik tersangka Nadiem Makarim yang ada di wilayah Jakarta Selatan pada 2-3 pekan lalu.

    “Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya ya. Di salah satu tempat,” tutur Anang di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9).

    Anang menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

    “Sementara yang diamankan itu dokumen terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan dulu ya,” katanya.

    Menurut Anang, tim penyidik masih buka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait perkara korupsi chromebook itu, selama ada barang bukti yang memperkuat pembuktian.

    Anang mengaku tidak mau ambil pusing soal pernyataan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim yang menyebut perkara kliennya mirip dengan kasus Tom Lembong.

    “Silakan saja, itu kan pendapat penasihat  hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” ujarnya.

    Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

  • KPK Usut Dugaan Penurunan Kualitas Bansos Era Presiden Jokowi

    KPK Usut Dugaan Penurunan Kualitas Bansos Era Presiden Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) menduga adanya penurunan kualitas bantuan sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

    Upaya pendalaman materi dilakukan KPK dengan memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra (MS) sebagai saksi pada hari Selasa (9/9/2025).

    Selain itu KPK juga menduga adanya praktik penggelembungan dana pengadaan bansos.

    “Apakah sesuai atau ada dugaan-dugaan pengkondisian sehingga bisa menurunkan kualitas barang ataupun me-markup dari nilai barang tersebut. Sehingga tentu itu penting dalam penelusuran lebih lanjut terkait dengan penyediaan bansos tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Pasalnya, PT Sungai Budi Group salah satu perusahaan agribisnis besar yang dikenal dengan merek minyak dan tepung Rose Brand yang ikut serta dalam pengadaan bansos.

    Selain Michael, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari perusahaan vendor pada hari sama, antara lain Vloro Maxi Sulaksono (wiraswasta/Direktur PT Cipta Mitra Artha), Agung Tri Wibowo (wiraswasta/Direktur PT Mesail Cahaya Berkat), serta Floreta Tane (Direktur PT Dwimukti Graha Elektrindo).

    Sebelumnya, terdapat beberapa perusahaan yang berpeluang ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan penyelewengan barang bantuan sosial

    Hal ini merespons keterlibatan Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dalam proyek yang diduga sarat praktik korupsi.

    “KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi,” ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).

    Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp125 miliar.

    Setidaknya terdapat enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket, dengan nilai kontrak total sekitar Rp900 miliar.

  • KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Hari ini Jumat  (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Lisa Mariana yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank Banten dan Jawa Barat (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menjelaskan penyidik turut mengusut modus-modus yang terjadi pada perkara Bank BJB, sehingga mengetahui periode dugaan pemberian dana hasil korupsi.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik masih mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga menerima dan mengetahui dana non-budgeter Bank BJB itu.

    “Artinya kita telusuri itu, follow the money-nya seperti apa, dari dana non-budgeter mengalir ke beberapa pihak, kepada siapa dan untuk apa,” tuturnya.

    Adapun Budi menyebut akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang hingga kini belum pernah diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Lisa sempat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025), namun pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

    “Sehingga pihak-pihak di layer berikutnya inilah yang kemudian juga dipanggil, diminta keterangan,” ucap Budi.

    Dia sempat mengaku ditanya seputar dugaan aliran dana korupsi iklan BJB periode 2021–2023.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kala itu.

    Lisa mengklaim bahwa dirinya menerima uang dari Ridwan Kamil terkait kasus BJB yang digunakan untuk keperluan anaknya.

    Meski begitu, dia juga pernah mengatakan tidak mengetahui terkait aliran dana yang dimaksud. 

    “Soal aliran dana, aliran dana itu kan saya tidak tahu, waktu itu beliau kan masih menjabat, ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB dan saya sudah disurati seminggu sebelum, seingat saya, sebelum tes DNA berlangsung,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).