Kasus: korupsi

  • Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mengklarifikasi Fitria Yusuf dalam proses pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.

    Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.

    “Benar yang bersangkutan diklarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 September.

    Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.

    Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.

    Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.

    Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi.

    “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.

    Sebagai informasi, kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

    Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

    Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.

  • KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Inhutani V

    KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V. 

    Mereka adalah Yuliana Wijaya selaku Sekretaris PT Silva Inhutani Lampung (Sungai Budi Group); Sudirman Amran selaku pihak swasta yang menjabat sebagai Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng; Ong Lina selaku bidang keuangan pada perusahaan Silva Inhutani Lampung dan Paramitra Mulia Lampung sejak tahun 1996; Novi dan Michael pihak dealer mobil.

    “Hari ini Senin (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Budi menyampaikan materi pemeriksaan dapat dijelaskan setelah para saksi menjalani pemeriksaan. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani (INH) V. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

    Dalam rangkaian peristiwa, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya berkerjasama dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS). 

    Pada 2018, PT PML sempat mengalami masalah hukum karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi. Namun, pada 2023, Mahkamah Agung pada memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama pada 2024. PT PML diketahui mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky. Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

    Kemudian pada 2025, Dicky meneken kontrak Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang ditujukan untuk PT PML. Tepat bulan Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi. 

    Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.

  • KPK Panggil Wasekjen PDIP, Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Jatim

    KPK Panggil Wasekjen PDIP, Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yosep diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Selain Yoseph, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Linawati Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, dan Zulfikar Tantowi Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro LPPBMN.

    Budi belum dapat merincikan materi pemeriksaan kepada para saksi.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya rekayasa menentukan perusahaan untuk memenangkan tender guna menggarap proyek pembangunan kereta api. 

    Adapun beberapa penyelenggara yang diduga terlibat kasus ini yaitu DJKA dan Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha. KPK memperkirakan komitmen fee yang diberikan sekitar 5% sampai 10% dari nilai proyek.

    Diketahui, kasus tersebut naik kepermukaan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

    KPK telah menjerat 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. 

  • Puluhan Ribu Warga Turki Gelar Aksi Demo Tuntut Erdogan Mundur!

    Puluhan Ribu Warga Turki Gelar Aksi Demo Tuntut Erdogan Mundur!

    Ankara

    Puluhan ribu orang menggelar aksi demo di Ankara, ibu kota Turki, untuk memprotes kasus pengadilan yang dapat melengserkan pemimpin oposisi utama negara tersebut. Aksi protes ini digelar setelah penindakan keras secara hukum oleh pemerintah Turki selama setahun terakhir terhadap partai oposisi utama.

    Tayangan langsung dari unjuk rasa itu, seperti dilansir Reuters, Senin (15/9/2025), menunjukkan para demonstran dalam aksinya pada Minggu (14/9) juga meneriakkan tuntutan agar Presiden Recep Tayyip Erdogan mengundurkan diri dari jabatannya.

    Para demonstran mengibarkan bendera Turki dan spanduk Partai Rakyat Republik (CHP) dalam aksinya.

    Unjuk rasa besar-besaran ini digelar menjelang putusan penting pengadilan, pada Senin (15/9), yang akan memutuskan apakah akan membatalkan hasil Kongres CHP tahun 2023 atas dugaan penyimpangan prosedural.

    Putusan itu dapat membentuk kembali Partai CHP yang merupakan oposisi utama, dapat mengguncang pasar keuangan, dan dapat mempengaruhi waktu pelaksanaan pemilu yang dijadwalkan pada tahun 2028 mendatang. Pengadilan Turki juga dapat menunda putusan tersebut.

    Berbicara dalam unjuk rasa itu, pemimpin Partai CHP Ozgur Ozel mengatakan pemerintah berupaya mempertahankan kekuasaan dengan merusak norma-norma demokrasi dan menekan perbedaan pendapat, menyusul kemenangan oposisi dalam pemilu daerah selama setahun terakhir.

    Ozel menyerukan pemilu lebih cepat untuk digelar di Turki.

    “Kasus ini politis. Tuduhan-tuduhan itu adalah fitnah. Rekan-rekan kita tidak bersalah. Apa yang dilakukan adalah kudeta — sebuah kudeta terhadap presiden masa depan, terhadap pemerintahan mendatang. Kita akan melawan, kita akan melawan, kita akan melawan,” kata Ozel di hadapan lautan demonstran.

    Pemerintah Turki menegaskan bahwa peradilan bersifat independen dan menyangkal adanya motif politik.

    Menurut laporan Reuters, Turki menahan lebih dari 500 orang, termasuk 17 Wali Kota selama setahun terakhir di Istanbul dan kota-kota lainnya yang dikuasai Partai CHP. Penahanan itu diklaim oleh Ankara sebagai bagian dari investigasi korupsi.

    Ratusan anggota Partai CHP dipenjara sambil menunggu persidangan dalam penyelidikan besar-besaran terhadap dugaan korupsi dan keterkaitan dengan terorisme, di antaranya adalah rival politik utama Erdogan, yakni Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu.

    Penangkapan Imamoglu pada Maret lalu memicu unjuk rasa terbesar selama satu dekade terakhir di Turki, di mana ratusan ribu orang turun ke jalanan.

    Dalam surat yang dikirim dari penjara dan dibacakan dalam unjuk rasa, Imamoglu menulis bahwa pemerintah berupaya menentukan lebih awal hasil pemilu berikutnya dengan menyingkirkan rival-rival yang sah. Dia menuduh pemerintah merusak demokrasi melalui tindakan peradilan yang bermotif politik dan upaya lainnya untuk menekan perbedaan pendapat.

    Kerumunan demonstran bertepuk tangan dan meneriakkan “Presiden Imamoglu” setelah surat itu dibacakan.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Buntut keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Kemendagri akhirnya memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.

    Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

    “Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

    “Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum,” kata Benni.

    Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

    “Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata dia.

  • Siapa Mau? Ada Pajero Sport Dilelang Mulai Rp 200 Jutaan, Kondisinya Begini

    Siapa Mau? Ada Pajero Sport Dilelang Mulai Rp 200 Jutaan, Kondisinya Begini

    Jakarta

    Ada Pajero Sport dilelang mulai Rp 200 jutaan. Bagaimana kondisinya?

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang sitaan. Salah satunya di antaranya berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 L Exceed beserta satu buah kuncinya. Mobil ini ditawarkan dengan skema open bidding. Harganya dibuka mulai Rp 230,526 juta. Kalau berminat ikut lelang, kamu harus membayar uang jaminan sebesar Rp 50 juta.

    Kondisi Pajero Sport yang dilelang mulai Rp 200 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id

    Soal kondisinya, jelas apa adanya. Terlihat dalam foto di laman lelang.go.id, kondisinya tidak buruk-buruk amat. Namun di bagian interior tampak kotor. Sedangkan eksteriornya tak nampak ada penyok. Mobil ini juga dilengkapi satu bundel bukti kepemilikan berupa BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Suprianto. Pajero Sport dengan pelat KT 1230 ZH itu terdaftar atas nama Suprianto. Mobil itu disita dari terdakwa Rachmat Fadjar.

    Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 dengan mengakses laman https://lelang/go.id. Batas akhir penawaran adalah Rabu 17 September 2025 pukul 10.00 WIB. Lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Buat kamu yang mau ikutan, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

    Pajero Sport dilelang mulai Rp 200 jutaan Foto: Dok.lelang.go.idSyarat Lelang KPK

    1. Memiliki akun yang terverifikasi pada website https://lelang/go.id
    2. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
    3. Calon peserta lelang diwahibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
    4. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan atau penundaan pelaksaaan lelang terhadap obyek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/pejabat lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual
    5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang

    (dry/din)

  • Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit

    Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap anak dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Kejagung mendalami terkait kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.

    “Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Anang menyebut belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail duduk perkara kasus ini.

    Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.

    “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9) lalu.

    (ond/lir)

  • KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank Nasional 15 September 2025

    KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan Mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
    “Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/9/2025).
    Bambang Tanoe maupun Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
    Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
    Sidang pembacaan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.
    Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
    Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
     
    Sementara, Mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
    Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah eks petinggi Allo Bank itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
    Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Janji PM Baru Nepal ‘Pilihan Gen Z’:  Hapus Korupsi

    Video: Janji PM Baru Nepal ‘Pilihan Gen Z’: Hapus Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ibu Kota Nepal, Kathmandu, kembali tenang pada akhir pekan ini, usai 2 pekan terakhir dilanda demonstrasi besar-besaran yang menjatuhkan pemerintahan hingga parlemen berkuasa.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 15/09/2025) berikut ini.

  • PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum

    PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum

    GELORA.CO -Ketua MPP PKS Mulyanto mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2025

    Menurutnya, pembentukan badan tersebut tidak memiliki dasar hukum secara resmi melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden. 

    “Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan hukum serius dari sisi anggaran maupun politik,” ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu malam, 14 September 2025.

    Lanjut dia, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum kelembagaan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

    “Upaya tersebut perlu agar tidak menimbulkan komplikasi politik di lapangan,” terang Mulyanto.

    Mantan Anggota DPR ini menambahkan tanpa dasar hukum kelembagaan yang kuat, anggaran negara tidak dapat dialokasikan secara sah. Ini adalah kaidah dasar dalam pengeluaran anggaran negara.  Bila dipaksakan, akan terbuka risiko pemborosan dan penyalahgunaan anggaran. 

    “Ujung-ujungnya terkait dengan persoalan korupsi,” tegasnya.

    Mulyanto mengingatkan dalam konteks hukum administrasi, situasi ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan membuka ruang bagi gugatan hukum. 

    “Akuntabilitas pun kabur karena tidak ada entitas resmi yang bisa diaudit BPK. Selain itu, secara politik, pengangkatan kepala badan tanpa dasar kelembagaan menimbulkan kesan prematur,” jelasnya. 

    Publik akan melihat langkah ini sebagai upaya terburu-buru pemerintah atau manut serta didikte dengan kekuatan ekonomi besar di belakangnya. 

    Sambung dia, potensi konflik juga muncul antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, mengingat tidak ada garis kewenangan yang jelas. Kondisi ini berisiko menggerus legitimasi pemerintah di mata publik.

    “Itulah kenapa sebelumnya dibentuk dasar hukum setingkat UU untuk memayungi baik Otorita Batam maupun Otorita IKN. Pemerintah perlu bercermin dari konflik dari sejarah otorita ini,” imbuhnya.

    Mulyanto menambahkan sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya menyiapkan kerangka hukum kelembagaan terlebih dahulu sebelum menunjuk pejabat pimpinan badan otorita. 

    “Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan legitimasi politik. Tanpa itu, keberadaan Kepala Badan Otorita Pantura akan cenderung simbolik dan tidak efektif dalam menjalankan mandatnya,” pungkasnya.

    Laksamana Madya TNI Purn Didit Herdiawan Ashaf yang menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025