Kasus: korupsi

  • KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima sejumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi penyelenggaran haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi hal tersebut, namun dia belum dapat memastikan jumlah uang yang dikembalikan terkait dengan perkara tersebut.

    “Benar [ada pengembalian uang]. Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan.

    Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. 

    Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jemaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

    “Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Walaupun demikian, Setyo menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

    Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

    Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

    Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.

    Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

    Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.

    “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

    Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.

    Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

    “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya.

    “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

    Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik perjalanan haji umroh PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah terkait adanya pengembalian uang. Namun, KPK tidak membeberkan nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.

    “Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Senin (15/9).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Kepolisian itu tidak mengungkap secara rinci besaran uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih dalam tahap penghitungan.

    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.

    Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

    Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

    “Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.

    Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

    Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

    “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.

    Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9). Usai menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP

    Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Presetya, Senin (15/9/2025).

    Dia tidak menjelaskan kaitan Yoseph Aryo dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

    Selain Yoseph, KPK juga memeriksa Linawati (Staf di Koordinator Pengadaan Transprtasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan dan Zulfikar Tantowi yang merupakan Kepada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan Pelayanan BMN (LPPBMN).

    “Semua diperiksa sebagai saksi,” tambah Budi.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Enam orang menjadi tersangka penerima suap, yakniDirektur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat

    Sementara pemberi suap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim, dab VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

    Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS). (hen/ted)

  • Marak Demo Tolak Korupsi di Filipina, Presiden Marcos Bilang Gini

    Marak Demo Tolak Korupsi di Filipina, Presiden Marcos Bilang Gini

    Manila

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyalahkan warga atas aksi demo yang marak di jalanan Filipina baru-baru ini, di tengah kemarahan yang meningkat atas skandal korupsi yang melibatkan proyek-proyek pengendalian banjir yang ternyata palsu.

    Skandal korupsi terkait infrastruktur ini, seperti dilansir AFP, Senin (15/9/2025), telah memicu serangkaian aksi protes di seluruh ibu kota Manila dalam beberapa pekan terakhir, termasuk satu unjuk rasa yang melibatkan sekitar 3.000 mahasiswa di kampus Universitas Filipina — universitas nasional di negara tersebut

    Meskipun sebagian besar unjuk rasa sejauh ini berskala kecil, aksi protes tahunan terkait deklarasi darurat militer tahun 1972 silam oleh ayah Marcos diperkirakan akan menarik kehadiran banyak orang pada Minggu (21/9) mendatang.

    Tentara Filipina telah disiagakan dan ditempatkan pada “red alert” sebagai tindakan pencegahan.

    Dalam konferensi pers pada Senin (15/9) waktu setempat, Marcos Jr mengatakan bahwa kemarahan publik, yang ditunjukkan dalam serangkaian aksi protes beberapa waktu terakhir, dapat dibenarkan.

    “Untuk menunjukkan bahwa Anda sangat marah, untuk menunjukkan bahwa Anda marah, untuk menunjukkan bahwa Anda kecewa, untuk menunjukkan bahwa Anda menginginkan keadilan … Apa yang salah dengan itu?” kata Marcos Jr dalam konferensi pers tersebut.

    “Saya tidak menyalahkan mereka. Sama sekali tidak,” ucapnya.

    Marcos Jr, dalam konferensi pers tersebut, mengumumkan penunjukan mantan hakim Mahkamah Agung Andres Reyes sebagai kepala badan investigasi yang akan menyelidiki skandal korupsi terkait proyek pengendalian banjir tersebut.

    Dia juga menegaskan kembali janjinya bahwa teman dan sekutu-sekutunya “tidak akan terhindar” dari penegakan hukum, ketika ditanyai soal sepupunya, Ketua DPR Filipina Martin Romualdez, yang namanya terseret dalam skandal korupsi tersebut.

    Nama Romualdez disebut-sebut oleh para saksi dalam sidang terkait skandal tersebut pekan lalu. Romualdez sendiri telah membantah terlibat.

    Romualdez menjadi salah satu dari banyak anggota parlemen Filipina yang menjadi sorotan karena skandal yang semakin meluas. Pekan lalu, para pemilik perusahaan konstruksi menuduh hampir 30 anggota DPR dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Jalan Raya (DPWH) telah menerima pembayaran tunai.

    Marcos Jr menunjuk Reyes untuk memimpin komisi beranggotakan tiga orang yang bertugas meninjau proyek pengendalian banjir selama 10 tahun terakhir. Meskipun komisi itu akan memiliki wewenang untuk menggelar sidang dan meninjau bukti, mereka tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman secara sepihak.

    Filipina memiliki sejarah panjang untuk skandal korupsi yang melibatkan dana publik, di mana para politisi tingkat tinggi yang terbukti bersalah melakukan korupsi biasanya lolos dari hukuman penjara yang berat.

    Lihat juga Video: PM Baru Nepal Akan Selidiki Kasus Kekerasan Saat Demo

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya kepada warga di Komplek Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Dede mengatakan akan memanggil KPU untuk membicarakan urgensi pembatasan tersebut. Sebab menurutnya perlu ada transparansi terhadap publik mengenai rekam jejak calon pemimpin negara.

    “Nanti kan ada, tapi bahasnya anggaran. Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tahu,” jelasnya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    Terdapat 16 dokumen yang dibatasi oleh KPU. Namun dapat dilihat oleh publik ketika pihak terkait mengizinkan yang dalam hal ini adalah capres dan cawapres.

    Adapun 16 dokumen yang dimaksud, yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • 16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik untuk mengakses 16 dokumen yang merupakan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri. Masyarakat hanya dapat melihat ketika pihak yang berangkutan memberikan izin secara tertulis. 

    Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).

    Berikut daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dibatasi KPU tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • Eks PM Thaksin Shinawatra Dipindah ke Rumah Sakit Penjara

    Eks PM Thaksin Shinawatra Dipindah ke Rumah Sakit Penjara

    Bangkok

    Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra, yang kini mendekam di penjara Bangkok, ibu kota Thailand, baru saja dipindahkan ke sayap rumah sakit penjara. Pemindahan dilakukan dengan alasan usia dan masalah kesehatan kronis yang diderita Thaksin yang kini berusia 76 tahun.

    Pekan lalu, Mahkamah Agung Thailand memerintahkan Thaksin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun, setelah memutuskan bahwa sang mantan PM telah menjalani masa hukuman, tahun 2023 lalu, secara tidak patut di kamar rumah sakit, bukannya di dalam sel penjara.

    Sebagai tokoh berpengaruh di Thailand, Thaksin yang sosoknya kontroversial ini bergulat dengan pemerintahan pro-monarki dan pro-militer selama dua dekade terakhir.

    Namun gerakan dinasti Shinawatra melemah, dengan putrinya Paetongtarn Shinawatra dipecat dari jabatannya sebagai PM Thailand bulan lalu dan kini Thaksin mendekat di dalam penjara Klong Prem Bangkok.

    Seorang pejabat senior pada Departemen Pemasyarakatan, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Senin (15/9/2025), menuturkan bahwa Thaksin “telah dipindahkan untuk tinggal di sayap medis karena usia dan kondisi kesehatannya yang buruk akibat penyakit kronis” pada Senin (15/9) waktu setempat.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah Thaksin sedang menerima perawatan medis atau dipindahkan ke sayap medis sebagai tindakan pencegahan.

    Putrinya, Paetongtarn, bersama ibunda dan kakak perempuannya, termasuk di antara rombongan pertama yang mengunjungi Thaksin di penjara pada Senin (15/9) waktu setempat setelah dia menyelesaikan masa karantina wajib.

    Setelah kunjungan selama 30 menit, Paetongtarn mengatakan kepada para wartawan dan sekelompok pendukung Thaksin yang menunggu di luar penjara bahwa rambut sang ayah telah dicukur sesuai dengan peraturan bagi narapidana.

    “Kesehatannya baik. Dia mengalami beberapa masalah tekanan darah, tetapi wajar bagi semua orang yang berada di dalam penjara untuk mengalami stres,” ujarnya.

    Thaksin pulang ke Thailand pada Agustus 2023 setelah belasan tahun mengasingkan diri. Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi Thaksin tidak pernah sekalipun menghabiskan malam di sel penjara.

    Dia dibawa ke kamar pribadi di sebuah rumah sakit, dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara oleh pengampunan yang diberikan Raja Maha Vajiralongkorn, sebelum dia dibebaskan sebagai bagian skema pembebasan dini untuk narapidana lanjut usia.

    Pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, mengatakan “belum waktunya” untuk mengajukan permohonan agar kliennya menjalani hukuman di luar penjara.

    “Harus ada masa hukuman penjara, sesuai peraturan, sebelum hal itu dapat dipertimbangkan,” ucap Winyat, sembari menambahkan bahwa Thaksin tidak meminta perlakuan istimewa apa pun, termasuk pengaturan keamanan, dan “tidak memiliki ruang khusus” di penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Dokter Tifa Ungkit Korban Kanjuruhan hingga KM 50. Singgung Jokowi?

    Dokter Tifa Ungkit Korban Kanjuruhan hingga KM 50. Singgung Jokowi?

    Dokter Tifa Ungkit Korban Kanjuruhan hingga KM 50. Singgung Jokowi?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ahli Epidemiologi sekaligus Pegiat Media Sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkit sejumlah peristiwa. Di antaranya menyebabkan kematian.

    Tifa menyentil pejabat yang baru lengser. Meski tak menyebut spesifik nama pejabat tersebut.

    “Tidak sampai setahun pasca lengser. Sudah dikejar dosa-dosanya,” kata Tifa dikutip dari unggahannya di X, Senin (15/9/2025).

    Peristiwa tersebut, mulai meninggalnya ratusan panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sampai dengan tragedi kanjuruhan.

    “900+ nyawa KPPS/ 300+ nyawa korban Kanjuruhan. 6 Mujahid KM 50.vRatusan korban Pinjol dan Judol.vRatusan korban kelaparan Yahukimo juga tempat-tempat lain,” terangnya.

    Tifa juga mengungkit korupsi yang terjadi di masa jabatan pejabat tersebut.

    “Korupsi ribuan Triliun atas nama anak buah tetapi semua bermuara ke satu nama: Sudah didaftar ke OCCRP sehingga tak mungkin berkelit lagi,” ucapnya.

    Tak ketinggalan, Tifa menyinggung penggunaan ijazah. Menurutnya ijazah itu digunakan menikmati kemewahan bersama keluarganya.

    “Kebohongan Ijazah 20 tahun dengan nikmat fasilitas dan segala kemewahan yang dirasakan anak menantu sampai cucu,” ujarnya.

    Ia pun mengingatkan soal kezaliman. Ia menegaskan kezaliman akan langsung dibalas oleh Allah.

    “Mau pergi kemana Fir’aun, Hamman dan Qorun ketika Allah sudah mulai menurunkan azab atas kezaliman?” jelasnya.

    “Ingat! Kezaliman dibalas Allah di dunia bukan ditunda di akhirat. Dosanya sih hitung-hitungan tetap di akhirat. Tapi nanti. Zalimnya itu lho, balasannya di dunia,” tambahnya.