Kasus: korupsi

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar, Tidak Perlu Dirahasiakan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar, Tidak Perlu Dirahasiakan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Pemerintahan Transisi Nepal Bentuk Kabinet Antikorupsi

    Pemerintahan Transisi Nepal Bentuk Kabinet Antikorupsi

    Jakarta

    Perdana Menteri Nepal pada Senin (15/9) menunjuk tiga menteri baru untuk bergabung dalam pemerintahan transisi yang ditugaskan menggelar pemilu baru pada Maret. Perkembangan ini menyusul protes berdarah pada pekan lalu yang menyebabkan runtuhnya pemerintahan resmi Nepal.

    Sushila Karki, perdana menteri perempuan pertama di negara pegunungan Himalaya itu, mengangkat Kalman Gurung sebagai menteri energi, Rameshore Khanal sebagai menteri keuangan dan Om Prakash Aryal sebagai menteri dalam negeri.

    Karki, 73 tahun, ditunjuk sebagai perdana menteri pada 12 September. Dia merupakan sosok populer saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung pada 2016 dan 2017, dikenal karena sikap tegasnya menentang korupsi di pemerintahan.

    Pemulihan dalam enam bulan

    Aksi demonstrasi besar-besaran pekan lalu — disebut sebagai protes Generasi Z — berakhir dengan sedikitnya 72 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tentara turun tangan memberlakukan jam malam, sebelum akhirnya mundur ke barak dan mempersilahkan Karki mengepalaI pemerintahan sementara demi menggelar pemilu enam bulan mendatang.

    “Saya tidak datang ke posisi ini karena menginginkannya, tetapi karena ada suara dari jalanan yang menuntut agar Sushila Karki diberi tanggung jawab,” kata Karki pada Minggu. “Kami di sini hanya enam bulan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintahan serta para menteri berikutnya.”

    Karki menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan harapan generasi muda yang turun ke jalan dan para pemimpin politik senior, sekaligus membangun kembali struktur pemerintahan yang hancur akibat protes brutal tersebut.

    “Apa yang kita butuhkan sekarang adalah bekerja untuk mengakhiri korupsi, menghadirkan tata kelola yang baik, dan menciptakan kesetaraan ekonomi,” ujarnya.

    Regenerasi politik ala Gen Z

    Chandra Lal Mehta, seorang mahasiswa, mengatakan dia yakin para pemilih akan mendukung pemimpin yang lebih muda saat pemilu Maret, tetapi menilai keahlian Karki dalam bidang hukum menjadi modal penting untuk perannya sebagai perdana menteri saat ini.

    Pengusaha Shrawan Dahl menyebut Karki sebagai sosok yang tepat memimpin pemerintahan sementara karena ia didukung tentara dan rakyat.

    “Tujuannya adalah menyelenggarakan pemilu dan harapan kami adalah dia dapat menuntaskan tugas itu dengan sukses,” ujar Dahl.

    Pada April 2017, para anggota parlemen pernah berupaya memakzulkan Karki saat dia menjabat ketua Mahkamah Agung, karena menuduhnya bias, tetapi langkah itu gagal dan dikritik sebagai serangan terhadap lembaga peradilan.

    Revolusi jalan raya

    Gelombang demonstrasi besar dimulai pada 8 September, dipicu larangan media sosial yang hanya berlangsung singkat. Puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan, terutama kaum muda, yang marah atas korupsi merajalela dan kemiskinan, sementara anak-anak para pemimpin politik, yang dikenal sebagai “nepo kids,” terlihat hidup dalam kemewahan.

    Protes itu berubah menjadi kekerasan, dengan massa menyerang gedung parlemen dan polisi melepaskan tembakan.

    Para pengunjuk rasa menyerang dan membakar kantor presiden, Mahkamah Agung, kementerian-kementerian utama, serta beberapa kantor polisi pada 9 September, sehari setelah polisi menembaki demonstran. Bisnis dan rumah milik keluarga-keluarga elit juga diserang, termasuk beberapa gerai jaringan supermarket populer di Nepal.

    Situasi baru mereda setelah tentara mengambil alih jalanan pada malam itu, dan dimulailah perundingan antara demonstran, tentara, serta presiden mengenai pemerintahan sementara.

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK

    Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya mereka dipanggil pada Senin, 1 September 2025. Selain itu, pada hari ini Senin, (15/9/2025) KPK juga memanggil Dolfie Onthniel Frederic Palit, Anggota DPR-RI Komisi XI.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Budi menuturkan belum dapat merincikan secara detail materi yang ditanyakan kepada mereka. Materi baru dapat dijelaskan usai mereka menjalani pemeriksaan.

    Heri Gunawan dan Satori merupakan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana program bantuan sosial yang diselenggarakan BI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Adapun, Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025

    Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan itu pun dibenarkan oleh KPK, bahwa ada sejumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Lantas berapa jumlah uang dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK?
    Saat dikonfirmasi jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, Setyo Budiyanto mengaku, belum bisa mengungkap totalnya.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya
    Namun, Setyo memastikan bahwa uang itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi, Senin.
    Sebelumnya, dalam tayangan podcast YouTube di kanal Kasisolusi, Khalid Basalamah telah menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikannya ke negara melalui KPK.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam podcast tersebut.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa keseluruhan uang itu dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan.
    Sementara itu, dalam pernyataannya usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh Travel Muhibbah.
    “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.
    Dia pun menjelaskan, pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),”
    Khalid mengatakan, dia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena sosok bernama Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag)
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Kemudian, menurut Khalid, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
    Untuk itu, dia juga merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kemenag.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi.
    KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasaran Siapa Sushila Karki? Inilah Profil Lengkap dan Perjalanan Kariernya

    Penasaran Siapa Sushila Karki? Inilah Profil Lengkap dan Perjalanan Kariernya

    YOGYAKARTA – Menjadi sorotan dunia karena tercatat sebagai perempuan pertama yang memimpin pemerintahan Nepal, siapa Sushila Karki?

    Kepemimpinan Sushila Karki muncul di tengah gejolak politik pasca unjuk rasa yang mengguncang Nepal. Dengan pengalaman dan wibawanya, ia dipercaya mengawal transisi pemerintahan dan menjadi babak baru bagi perempuan di politik Nepal.

    Siapa Sushila Karki?

    DIlansir dari laman NDTV, berikut ini beberapa fakta menarik terkait Sushila Karki yang mengguncang dunia politik di Nepal:

    Dari Ketua Mahkamah Agung ke Perdana Menteri

    Sushila Karki, 73 tahun, sejatinya bukanlah  berasal dari latar belakang politik. Ia lebih dikenal sebagai perempuan pertama yang menjabat Ketua Mahkamah Agung Nepal (2016–2017). Saat itu, ia terkenal dengan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi, yang membuatnya dikagumi dan ditentang.

    Reputasinya sebagai yuris yang tegas mengantarkannya ke panggung politik, tepat ketika Nepal diguncang aksi protes besar-besaran menentang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Banyak pengunjuk rasa mendesak agar ia ditunjuk sebagai perdana menteri interim.

    Penunjukan Karki bahkan selaluh dibandingkan dengan pemenang Nobel, Muhammad Yunus, yang tahun lalu diminta memimpin pemerintahan transisi Bangladesh setelah gelombang protes mahasiswa menjatuhkan Sheikh Hasina.

    Masa Kecil dan Pendidikan

    Lahir tahun 1952 sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara di keluarga petani di Nepal bagian timur, Sushila Karki tumbuh dalam lingkungan sederhana. Keluarganya memiliki hubungan dekat dengan Bishweshwar Prasad Koirala, perdana menteri demokratis pertama Nepal tahun 1959.

    Karki meraih gelar sarjana di Mahendra Morang Campus pada 1972, lalu melanjutkan studi magister ilmu politik di Banaras Hindu University (BHU), India, tahun 1975. Tiga tahun kemudian, ia memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Tribhuvan, Kathmandu.

    Karki juga sempat menjadi asisten dosen di Mahendra Multiple Campus, Dharan, pada 1985, sambil berpraktik hukum di Biratnagar sejak 1979.

    Baca juga artikel yang membahas Mengenal Pangeran Hisahito, Generasi Penentu Masa Depan Kekaisaran Jepang

    Karier Yudisial dan Kontroversi

    Perjalanan karier yudisialnya dimulai pada 2009 saat diangkat sebagai hakim sementara di Mahkamah Agung Nepal. Setahun kemudian ia dikukuhkan menjadi hakim tetap, hingga akhirnya mencapai posisi tertinggi sebagai Ketua Mahkamah Agung pada bulan Juli 2016.

    Namun, pada April 2017, sejumlah anggota parlemen dari partai berkuasa saat itu mengajukan mosi pemakzulan terhadap Karki. Ia dituduh memihak dalam putusan yang memberhentikan kepala lembaga anti-korupsi. Mosi tersebut membuatnya langsung diskors.

    Akan tetapi, upaya itu justru berbalik arah. Aksi protes publik meledak membela independensi peradilan. Mahkamah Agung turun tangan menghentikan proses, mosi dicabut hanya dalam beberapa minggu, dan Karki kembali ke jabatannya sebelum akhirnya pensiun pada Juni 2017.

    Selama masa jabatannya, Karki dikenal memimpin sejumlah kasus penting, termasuk menjatuhkan vonis korupsi pada Menteri Informasi dan Komunikasi, Jaya Prakash Prasad Gupta.

    Kisah Sushila Karki menandai babak baru dalam sejarah Nepal. Dari hakim agung hingga perdana menteri interim, ia menjadi simbol keberanian perempuan dalam politik. Kepemimpinannya di masa krisis memberi inspirasi bagi generasi muda untuk memperjuangkan demokrasi.

    Selain pembahasan mengenai siapa sushila karki, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami! 

  • KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo? Nasional 16 September 2025

    KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus kuota haji 2024.
    “KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan biasanya ada pihak keluarga atau pemangku dari rumah dan kantor tersebut.
    Budi menambahkan bahwa pihak keluarga biasanya bisa menunjukkan apa saja yang akan dicari penyidik beserta lokasinya.
    “Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” ujarnya.
    “Jadi, memang dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya, sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari dan lokasinya,” sambungnya.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah saat penggeledahan rumah Fuad tersebut ikut disaksikan oleh menantunya, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
    “Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucap dia.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.

    Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi, kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

    Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Keduanya juga diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Namun Satori [ST]-Heri Gunawan [HG] belum ditahan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, alasan belum ditahannya kedua tersangka itu karena penyidik masih mendalami informasi.

    “Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik mendalami peran Satori dan Heri Gunawan dalam kasus ini untuk melengkapi konstruksi perkara. Tak hanya itu, pemeriksaan pada Senin (15/9/2025) juga mengulik bagaimana proses penekanan kontrak dilakukan.

    “Bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK. Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.

    Sebab, Satori dan Geri Gunawan terpilih menjadi pihak yang mendapatkan kucuran dana program sosial tersebut karena keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, di mana BI-OJK berada di bawah naungan komisi itu.

    Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka korupsi Proyek Irigasi di Manggarai Barat

    Jaksa Tahan 2 Tersangka korupsi Proyek Irigasi di Manggarai Barat

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021.

    Kedua tersangka itu berinisial FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, dan IA selaku Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. FS dan IA ditahan pada Senin (15/9/2025) malam. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan juga meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya. Hingga saat ini, Kejagung belum ada menetapkan nama tersangka dan masih dalam 

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail. Pengusutan proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    Simak Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    1. Proses Penyelidikan Kejagung

    Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang – Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Adapun proses ini dilakukan secara tertutup. 

    Sebab, proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan statusnya masih tertutup dari publik. Belum ada penetapan tersangka resmi.

    2. Kedatangan Fitria Yusuf

    Kejagung mengundang anak dari bos emiten jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, sempat datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025), tetapi belum diketahui alasan kedatangannya.

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    3. Kebijakan Tidak Sesuai Ketentuan

    Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan perubahan lingkup proyek tol Ancol Timur-Pluit dilakukan secara langsung, tanpa proses lelang yang sah, sehingga merugikan negara.

    4. Evaluasi Penunjukan Langsung

    Revisi ulang terhadap penunjukan langsung PT CMNP diusulkan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek diperbaiki. Anang Supriatna menilai bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tetapi belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlahnya.

    5. Penyelidikan Masih Berlanjut

    Dugaan korupsi di kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dan pihak kejaksaan akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran umum tentang transparansi pengelolaan proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara.

    6. Rekomendasi BPK

    BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.