Kasus: korupsi

  • Pemkot Surabaya gandeng KPK perkuat antikorupsi bagi ASN

    Pemkot Surabaya gandeng KPK perkuat antikorupsi bagi ASN

    setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026

    Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bekerjasama dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Selasa mengatakan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya.

    “Jadi ini kami bekerja sama dengan KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, dimana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” katanya dalam sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi dan gratifikasi di Surabaya.

    Ia mengemukakan, sosialisasi yang dihadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang camat dan lurah terkait dengan komitmen antikorupsi.

    Ia mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.

    “Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, adminduk atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” katanya.

    Ia mengatakan, pihaknya juga siap bekerjasama dengan KPK untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

    “Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” ucapnya.

    Ia mengatakan, dengan langkah ini seluruh jajaran mulai dari RT, RW, hingga dirinya sendiri sebagai wali kota memiliki cara pandang dan pemikiran yang sama terkait pencegahan korupsi.

    Ia menyatakan setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.

    “Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

    Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK Sugiarto dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN termasuk para kepala dinas, camat dan lurah adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat.

    Ia menekankan pentingnya menolak gratifikasi meskipun hal itu tidak mudah tapi bisa dilakukan dengan menanamkan integritas dalam diri dan organisasi.

    “Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” katanya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Duga Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Hasil Tindak Pidana

    KPK Duga Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Hasil Tindak Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang dikembalikan Khalid Zedd Abdullah Basalamah merupakan hasil tindak pidana.

    Sebelumya saat podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid mengaku mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan kuota haji 2024 kepada KPK. 

    “Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana,”  kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

    Adapun pengembalian uang telah dibenarkan Budi. Namun dia menjelaskan penyidik tengah menghitung uang yang dikembalikan Khalid untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi konstruksi perkara, sehingga belum dapat disampaikan kepada awak media.

    Budi menyampaikan konstruksi dapat dipaparkan setelah penyidik menetapkan tersangka.

    “Pertama uangnya berapa, jadi memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap. Bertahap informasi yang kami terima seperti itu. Nah terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya,” ujar Budi.

    Sampai saat ini penyidik masih mendalami informasi dari beberapa pihak terkait dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.

    Di sisi lain, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan.

    Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jemaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota. Jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

  • KPK Ingatkan ASN Surabaya: Terima Gratifikasi Siap Dipecat!

    KPK Ingatkan ASN Surabaya: Terima Gratifikasi Siap Dipecat!

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi mengenai Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (16/9/2025).

    Melalui kegiatan ini, KPK dan Pemkot Surabaya berupaya untuk memperkuat pernyataan tertulis yang telah dibuat oleh seluruh ASN Pemkot Surabaya pada Selasa (9/9/2025) lalu, yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau dipecat.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan komitmen para ASN dalam memberantas korupsi dan gratifikasi, khususnya mulai dari lingkup terkecil kelurahan ​saat memberikan pelayanan ke masyarakat.

    “Ini menindaklanjuti yang kemarin, saya berbicara terkait dengan surat pernyataan kita bersama dan seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya. Satu, tidak melakukan lagi pungutan (pungli). Tidak ada lagi menerima sesuatu (gratifikasi),” jelas Eri di Gedung Pemkot Surabaya Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).

    Dia juga menyampaikan, Pemkot Surabaya akan kembali mengundang KPK untuk melakukan giat sosialisasi kembali di lingkungan kelurahan RT-RW dan LPMK dalam kesempatan berbeda. Hal ini bertujuan untuk menutup rapat celah korupsi maupun gratifikasi di lingkungannya.

    “Sehingga apa?, sehingga pemahaman pembelajaran terkait dengan gratifikasi dan korupsi ini mulai dari tingkat bawah, mulai sampai tingkat yang terdekat dengan masyarakat, pemimpin yang terdekat dengan masyarakat yaitu RT, RW, LPMK,” urainya.

    Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi KPK, Sugiarto atau Eyang Sugi, selaku penyampai materi sosialisasi, mangatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang gratifikasi masih sangat minim. Menurutnya, semakin banyak orang yang memahami gratifikasi secara menyeluruh, tingkat pelaporannya akan semakin berkurang.

    “Pemahaman gratifikasi itu tidak sebanding lurus dengan jumlah laporan ya. Untuk pemahaman gratifikasi ini, semakin orang paham biasanya justru pelaporan semakin rendah. Kenapa? Dia sudah berani menolak dan masyarakat juga sudah paham juga tidak memberi begitu,” kata Eyang Sugi.

    Eyang Sugi menjelaskan, pengertian gratifikasi ini adalah hadiah yang diterima maupun diberikan khusus untuk pegawai negeri yang berhubungan dengan posisi jabatannya. Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua gratifikasi ini dilarang, contohnya penerimaan dari keluarga.

    “Gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Hadiah yang diterima oleh pegawai negeri. Itu ada yang boleh dan ada yang dilarang. Tapi kalau saya sebagai pegawai negeri ketika menerima hadiah dari keluarga, itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajar lapor,” jelasnya.

    Ia menambahkan, KPK akan terus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah terkait dengan tindak gratifikasi serta antikorupsi. Eyang Sugi menegaskan bahwa segala dugaan gratifikasi boleh dilaporkan ke KPK melalui kanal aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).

    “Ya makanya kita tadi melakukan satu upaya sosialisasi dan tentunya kan kenapa masih gratifikasi? Ya tentu penyadaran masyarakat. Jadi kepada ASN-nya secara internal, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, dan tentunya juga akan dikuatkan dengan pengawasan,” tutupnya. (rma/kun)

  • Siapa Sushila Karki yang Dipercaya Memimpin Transisi di Nepal?

    Siapa Sushila Karki yang Dipercaya Memimpin Transisi di Nepal?

    Jakarta

    Sushila Karki ditunjuk sebagai perdana menteri sementara Nepal pada Jumat (12/9), dan menjadi perempuan pertama yang memegang jabatan tertinggi di negeri Himalaya tersebut.

    Penunjukan ini terjadi setelah demonstrasi berdarah menewaskan sedikitnya 72 orang dan melukai ribuan lainnya, serta memaksa Perdana Menteri Khadga Prasad Oli mengundurkan diri.

    Pemberontakan yang dipimpin Generasi Z — istilah untuk mereka yang lahir antara 1997 hingga 2012 — dipicu larangan media sosial oleh pemerintah, serta kemarahan atas korupsi yang merajalela, gaya hidup mewah keluarga pejabat dan kelesuan ekonomi.

    Mantan ketua Mahkamah Agung berusia 73 tahun itu ditunjuk sebagai perdana menteri interim, setelah perundingan selama berhari-hari antara Presiden Nepal Ram Chandra Paudel, para pemimpin protes kaum muda, serta tokoh masyarakat sipil.

    “Kami ingin melihat Karki sebagai perdana menteri karena integritasnya, pengabdian seumur hidup pada keadilan, dan citranya sebagai sosok antikorupsi,” kata Raksha Bam, salah satu penghubung utama kelompok Gen Z, kepada DW.

    Karki menggambarkan demonstrasi antikorupsi yang dipimpin Gen Z sebagai “revolusi yang membalikkan segalanya” setelah banyak kantor pemerintahan dan dokumen negara dihancurkan.

    Siapa Sushila Karki?

    Lahir pada tahun 1952, Karki aktif dalam politik mahasiswa melalui Partai Kongres Nepal yang berhaluan liberal, sebelum meninggalkan politik untuk meniti karier di bidang hukum.

    Pada 2012, Karki menjadi salah satu dari dua hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang menteri aktif karena korupsi. Dia juga memberi hak kepada perempuan Nepal untuk mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka.

    Karki kemudian menjadi perempuan pertama yang menjabat ketua Mahkamah Agung. Selama masa jabatannya antara Juli 2016 hingga Juni 2017, dia dianggap gigih membela independensi peradilan, hak-hak perempuan, dan perjuangan melawan korupsi.

    Pada 2017, pemerintah berusaha memakzulkan Karki setelah dia membatalkan penunjukan kepala kepolisian pilihan eksekutif, yang menurutnya melanggar prinsip seleksi berbasis rekam jejak dan kapabilitas. PBB menyebut pemakzulan itu “bermotif politik,” dan pengadilan menggagalkan langkah tersebut.

    Apa arti perdana menteri perempuan bagi Nepal?

    Banyak yang meyakini, penunjukan Karki sebagai perdana menteri interim mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan.

    “Pilihan terhadapnya di tengah krisis menunjukkan bahwa masyarakat kita dinamis dan tidak anti-perempuan,” ujar Abhi Subedi, profesor sekaligus penyair dan dramawan Nepal, kepada DW.

    “Kemampuannya berdiri teguh untuk keadilan adalah kekuatannya. Keberanian, karakter, dan visi itulah yang menginspirasi kaum muda Gen Z untuk melihatnya sebagai pemimpin mereka.”

    Meski begitu, struktur patriarki di Nepal sudah lama mulai terkikis. Sejak konstitusi baru diadopsi pada 2015, perempuan silih berganti menduduki jabatan tertinggi negara, termasuk presiden, ketua Mahkamah Agung, dan ketua parlemen.

    Penulis Nepal Bhushita Vasistha berpendapat, peran Karki sebagai perdana menteri interim tidak seharusnya dilihat semata-mata dari lensa gender atau identitas.

    “Ini revolusi akal sehat,” ujarnya kepada DW. “Berbeda dengan revolusi berbasis kelas, di sini semua orang — tanpa memandang identitas dan ideologi — bersuara menuntut tata kelola yang baik dan melawan korupsi.”

    Tantangan di luar dan dalam

    Segera setelah pelantikan, Karki membubarkan parlemen dan mengumumkan pemilu baru pada 5 Maret 2026.

    Dia meminta kementerian terkait untuk mulai membangun kembali fasilitas publik yang hancur akibat protes — termasuk kompleks kantor perdana menteri, sejumlah kementerian, Mahkamah Agung, dan gedung parlemen.

    Meski keadaan berangsur normal, tantangan terbesar penguasa baru Nepal adalah menyelenggarakan pemilu tepat waktu, dan menyerahkan kekuasaan kepada pemerintahan terpilih berikutnya.

    Komunitas internasional — termasuk India, Cina, Amerika Serikat, Jepang, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa — menyambut baik penunjukkan Karki.

    “Sekarang dia harus memenangkan kepercayaan partai-partai politik yang dulu pernah mencoba menyingkirkannya,” kata Dev Raj Dahal, seorang ilmuwan politik, kepada DW.

    “Ini juga menjadi peluang untuk mereformasi partai politik agar inklusif, tangguh, berorientasi pada rakyat, mengedepankan dialog antargenerasi, dan bebas dari kepemimpinan yang tidak kompeten.”

    Pemerintahan interim tampaknya mendapat dukungan dari aparat keamanan, kelompok politik populis, kalangan intelektual, dan kaum muda — sebuah dukungan luas yang menurut Dahal pada akhirnya memaksa partai-partai mapan ikut menyesuaikan diri.

    Di luar ranah politik, Karki juga harus menyingkirkan politisi dan birokrat korup yang terlibat dalam skandal.

    “Salah satu hambatan terbesar adalah perdana menteri harus bekerja dengan birokrasi yang justru menjadi akar korupsi,” kata Mukunda Acharya, mantan asisten inspektur jenderal Kepolisian Nepal.

    Balananda Sharma, pensiunan jenderal yang memimpin integrasi mantan pemberontak Maois ke dalam angkatan bersenjata nasional, menekankan pentingnya kerja sama militer.

    “Kepemimpinan baru harus mendapatkan kepercayaan Tentara Nepal untuk menjaga ketertiban yang rapuh, sekaligus menahan tekanan yang merugikan cita-cita demokrasi,” ujarnya kepada DW.

    Selain itu, Karki juga harus tetap waspada terhadap upaya kelompok pro-monarki atau kekuatan asing yang ingin memanfaatkan kerentanan politik Nepal demi agenda mereka sendiri — termasuk menghidupkan kembali monarki, pemerintahan militer, atau dominasi eksternal.

    Namun Bam menegaskan bahwa Generasi Z akan terus memperjuangkan mandatnya.

    “Kami tidak sekadar menggerakkan protes, tapi ingin mencapai tujuan yang telah kami tetapkan,” katanya kepada DW.

    Secara keseluruhan, Nepal kini berada di titik penentu. Karki, dulu dikenal sebagai hakim antikorupsi yang berani melawan campur tangan politik, kini memikul tugas membimbing negara menuju stabilitas dan pembaruan demokrasi.

    Apakah Sushila Karki mampu memenuhi harapan generasi muda yang gelisah akan menentukan bukan hanya warisannya, tetapi juga arah masa depan demokrasi Nepal yang rapuh.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Agus Setiawan

    (ita/ita)

  • Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk Mengetahui – Page 3

    Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk Mengetahui – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah Nasional 16 September 2025

    KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibuaknya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
    KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
    “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.
    Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.

    Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi. 

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri

    Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.

    Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.

    “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki. 

    Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

     

    “Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.

    Follow The Money

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money. 

    Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.

    Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery. 

    Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.

    Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.

    Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

    Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.

    PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji. 

    Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal

    Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

    Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

    Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.

    Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.

    Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

    Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.

    Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.

    Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.

    Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

    Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.

    Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.

    Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.

    Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

    Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun

    Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi

    Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?

    KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

    Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

    Terbaru, Ketua  PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

    PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

    Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.

     “Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

    Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.

    “Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

    Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana

    Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.

    “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan. 

    “Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.

    Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram. 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

    Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

    Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.

    SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

    Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.

    KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

    Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.

    Desak Umumkan Tersangka

    Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

    Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.

    Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.

    “Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.

  • 7
                    
                        Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
                        Nasional

    7 Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung Nasional

    Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti
    fit and proper test.
    Keputusan Komisi III mencoret 6 calon hakim agung diketok dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
    Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.
    Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM.
    “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Menjawab pertanyaan ini, semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju.
    Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.
    Kamar Perdata
    1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    Kamar Agama
    3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
    Kamar Pidana
    5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara
    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
    Kamar Militer
    7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
    8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak.
    9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
    Ad Hoc HAM
    10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
    Sementara itu, calon hakim agung dan ad hoc HAM yang dicoret Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
    1. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
    2. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA.
    3. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
    4. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
    5. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
    6. Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar, Tidak Perlu Dirahasiakan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar, Tidak Perlu Dirahasiakan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.