Kasus: korupsi

  • Ini Link Resmi Barang Lelang KPK, Ada Tanah Murah, Rumah di Jakarta hingga iPhone

    Ini Link Resmi Barang Lelang KPK, Ada Tanah Murah, Rumah di Jakarta hingga iPhone

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK kembali melelang hasil barang rampasan dari koruptor di Indonesia dan akan dijual ke masyarakat di Indonesia.

    Penjualan barang rampasan ini kepada publik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. KPK akan melelang barang-barang tersebut melalui lelang.go.id secara close bidding.

    KPK akan melelang 83 lot barang rampasan yang berasal dari 27 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk di antaranya 1 lot barang milik Eko Darmanto.

    Adapun barang yang dilelang ini terbagi dalam dua kategori yakni 42 lot barang tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, dan apartemen; serta 41 lot barang bergerak meliputi kendaraan, tas, baju, perhiasan, robot, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Harga limit yang ditawarkan cukup bervariasi. Termurah dimulai dari harga limit Rp5.700 untuk satu kemeja sutra lengan panjang, hingga harga limit tertinggi mencapai Rp60,7 miliar untuk tanah beserta bangunan seluas 13.065 m² di Kabupaten Bogor. 

    Adapun, barang lainnya yang turut dilelang meliputi paket BBE sebanyak 23 handphone yang dimulai dengan harga limit Rp16 juta dan 1 buah gelang emas berbentuk naga melingkar dengan harga limit Rp67 juta. 

    Berikut link resmi barang lelang KPK adalah: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-barang-rampasan-17-september-2025 

    Link list barang lelang KPK yakni: https://lelang.go.id/ 

    Untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan transparan dan akuntabel, KPK juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia, yakni KPKNL Jakarta (46 lot), Bandung (1 lot), Tangerang (2 lot), Bekasi (1 lot), Bogor (10 lot), Cirebon (3 lot), Denpasar (1 lot), Lahat (1 lot), Pekanbaru (4 lot), Purwokerto (4 lot), dan Samarinda (10 lot).

    KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal memberi efek jera dengan hukuman badan semata, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali kerugian keuangan yang telah hilang.

    Sehingga, KPK terus mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Selain bisa mendapatkan barang-barang berkualitas tinggi dengan harga menarik, partisipasi aktif masyarakat dalam lelang juga berkontribusi langsung pada pengembalian keuangan negara.

  • KPK Gelar Lelang Hari Ini, Ada Robot, iPhone Murah hingga Apartemen di Jakarta

    KPK Gelar Lelang Hari Ini, Ada Robot, iPhone Murah hingga Apartemen di Jakarta

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang hari ini Rabu (17/9/2025). Barang yang di lelang merupakan rampasan aset dari para koruptor mulai apartemen hingga robot.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan terdapat 83 lot barang rampasan, di mana 27 perkara tindak pidana sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk 1 lot barang milik Eko Darmanto.

    Barang dibagi menjadi dua kategori yakni 42 lot aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apatemen. Sedangkan 41 lot barang bergerak seperti kendaraan, robot, barang bukti elektronik, serta baju.

    “Harga limit yang ditawarkan cukup bervariasi. Termurah dimulai dari harga limit Rp5.700 untuk satu kemeja sutra lengan panjang, hingga harga limit tertinggi mencapai Rp60,7 miliar untuk tanah beserta bangunan seluas 13.065 m² di Kabupaten Bogor,” kata Budi, Rabu (17/9/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan terdapat 23 handphone dengan harga limit Rp16 juta dan 1 buah gelang emas berbentuk naga dengan harga limit Rp67 juta.

    KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa wilayah untuk menjaga transparansi pelelangan. Uang hasil lelang akan kembali ke kas negara.

    “Jakarta (46 lot), Bandung (1 lot), Tangerang (2 lot), Bekasi (1 lot), Bogor (10 lot), Cirebon (3 lot), Denpasar (1 lot), Lahat (1 lot), Pekanbaru (4 lot), Purwokerto (4 lot), dan Samarinda (10 lot),” jelas Budi.

    Adapun untuk detail barang lelang dapat dilihat melalui situs berikut ini: 

     https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-barang-rampasan-17-september-2025 

  • Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal yang Multitafsir

    Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal yang Multitafsir

    Jakarta: Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kontroversial dan mengandung multitafsir.

    Hal itu disampaikan Harris menyoal RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.

    “RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Harris Arthur Hedar dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

    Ia menambahkan, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”. 

    “Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” urai Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu. 
     

    Berikutnya ⁠Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Sebagai contoh seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan.

    “Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tandas Harris.

    Masih menurut Harris, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Resikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
     
    “Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), dimana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Resikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” bebernya. 
     
    Definisi pasal harus diperjelas

    Oleh karena itu, Harris menyarankan pembahas RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah “tidak seimbang” yang harus punya ukuran objektif. Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

    “Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” terang Harris.

    Begitu pula proses perampasan, menurutnya harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik. Sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak. 

    “Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.

    Jakarta: Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kontroversial dan mengandung multitafsir.
     
    Hal itu disampaikan Harris menyoal RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.
     
    “RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Harris Arthur Hedar dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

    Ia menambahkan, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”. 
     
    “Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” urai Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu. 
     

     
    Berikutnya ⁠Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Sebagai contoh seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan.
     
    “Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tandas Harris.
     
    Masih menurut Harris, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Resikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
     
    “Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), dimana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Resikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” bebernya. 
     

    Definisi pasal harus diperjelas

    Oleh karena itu, Harris menyarankan pembahas RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah “tidak seimbang” yang harus punya ukuran objektif. Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.
     
    “Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” terang Harris.
     
    Begitu pula proses perampasan, menurutnya harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik. Sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak. 
     
    “Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sudah tak sesuai tujuan awal untuk mengurai antrean jamaah.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut adanya praktik jual beli kuota khusus kepada para jamaah haji yang berangkat pada 2024. Bahkan, mereka tak perlu mengantre karena memanfaatkan kuota tambahan tersebut.

    “Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antrianya, baik kuota reguler maupun khusus bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September.

    “Artinya apa, tujuan dari penambahan kuota ini akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota,” sambung dia.

    Adapun praktik jual beli berawal dari pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, perundangan mengatur 20.000 kuota tambahan itu harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Karenanya, penyidik mendalami proses jual beli dari agen perjalanan atau travel agent.

    “Karena apa, karena yang menggunakan kuota itu adalah sebagian mungkin ya, sebagian adalah jamaah-jamaah yang membeli di tahun itu dan langsung berangkat,” ujar Budi.

    “Artinya tidak secara signifikan kemudian memangkas antrian,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

  • Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan Nasional 16 September 2025

    Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Hebert Sitohang, mempersoalkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum diperiksa di tahap penyidikan.
    Seperti yang diketahui, Bambang atau yang akrab dipanggil Rudy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).
    “Tahunya 8 Agustus (terbit) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tapi statusnya (Rudy) sudah tersangka tanpa pemeriksaan (di tahap) sidik,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
    Ricky membenarkan kalau Rudy pernah diperiksa KPK pada 14 Desember 2023 lalu. Tapi, pada saat itu kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
    Ricky mengatakan, kliennya hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait dengan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
    Beberapa hari setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK kembali memanggil lagi Rudy untuk diperiksa.
    Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 13 Agustus 2025. Namun, Rudy diketahui tidak hadir dalam agenda pemeriksaan ini.
    Ricky mengatakan, kliennya sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
    “Surat penundaan pemeriksaan karena sakit,” kata Ricky lagi.
    Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini mulai bergulir pada Senin (15/9/2025).
    Kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini mengajukan praperadilan karena menilai Komisi Antirasuah telah melakukan cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
    Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili Nasional 16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
    Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Surakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
    “Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
    Adapun tiga tersangka tersebut yakni eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
    Anang menjelaskan dalam pelaksanaan tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, serta bersikap kooperatif.
    Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
    “Setelah tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk? Nasional 16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di DPR pada Rabu (17/9/2025), untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, rapat akan difokuskan pada pembahasan urgensi dari setiap usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan.
    “Besok kita diskusi, rapat koordinasi dengan masing-masing komisi dan badan di DPR untuk mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa Prolegnas prioritas yang harus kita sampaikan,” ujar Sturman saat ditemui di Gedung DPR RI Selasa (16/9/2025).
    Menurut Sturman, sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas jika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
    Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
    “Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kita berharap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
    Sturman mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR tetapi masih tertunda.
    Padahal, beleid tersebut berkaitan erat dengan regulasi transportasi daring.
    “Itu kan sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Nah ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” jelasnya.
    Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
    “Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali (lalu mulai dibahas). Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” ucap Sturman.
    Meski begitu, dia menekankan bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
    Jika belum rampung, RUU itu tidak bisa langsung masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
    “Bisa saja (masuk Prolegnas Prioritas), kalau mereka menjamin (naskah akademik selesai). Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah,” kata Sturman.
    Dia menambahkan, proses penyusunan Prolegnas akan melibatkan Badan Keahlian DPR yang memiliki ratusan tenaga ahli perundang-undangan.
    “Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
    Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejarah Baru AI Ditunjuk Jadi Menteri di Negara Ini, Begini Tugasnya

    Sejarah Baru AI Ditunjuk Jadi Menteri di Negara Ini, Begini Tugasnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Albania mencatat sejarah baru dalam pemerintahan dengan langkah yang tak biasa.

    Untuk pertama kalinya, negara di Eropa Tenggara itu menunjuk menteri yang bukan berasal dari kalangan manusia, melainkan robot AI bernama ‘Diella’.

    Diella sendiri memiliki arti ‘Matahari’ dalam bahasa Albania. Diella ditugaskan untuk mengurus program pengadaan publik, sehingga kebal terhadap suap, ancaman, atau upaya untuk menjilat.

    Perdana Menteri Albania, Edi Rama, mengatakan Diella akan mengelola dan memberikan penunjukkan untuk semua tender publik. Sebagai informasi, biasanya pemerintah mengontrak perusahaan swasta untuk berbagai proyek.

    “Diella adalah anggota kabinet pertama yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi diciptakan secara virtual oleh AI,” kata Rama dalam pidato saat mengumumkan kabinet baru, dikutip dari Reuters, Selasa (16/9/2025).

    “Diella akan membuat Albania sebagai negara dengan tender publik yang 100% bebas korupsi,” ia menambahkan.

    Pemberian kontrak pemerintah ke swasta telah lama menjadi sumber skandal korupsi di Albania. Menurut para ahli, negara Balkan tersebut merupakan pusat bagi geng-geng mafia yang berusaha mencuci uang mereka dari perdagangan narkoba dan senjata di seluruh dunia. Korupsi merajalela di Albania.

    Citra tersebut mempersulit upaya Albania untuk bergabung dengan Uni Eropa, yang ingin dicapai Rama pada tahun 2030, tetapi menurut para analis politik terlalu ambisius.

    Pemerintah tidak memberikan perincian tentang pengawasan manusia yang mungkin ada terhadap Diella, atau membahas risiko bahwa seseorang dapat memanipulasi bot AI.

    Diella mulanya dirilis pada awal tahun ini sebagai asisten virtual berbasis AI pada platform e-Albania. Platform tersebut membantu warga dan bisnis untuk mengurus dokumen negara.

    Mengenakan pakaian tradisional Albania, Diella memberikan bantuan melalui perintah suara dan menerbitkan dokumen dengan stempel elektronik, sehingga mengurangi penundaan birokrasi.

    Tidak semua orang yakin. Seorang pengguna Facebook berkata: “Bahkan Diella akan dikorupsi di Albania.”

    Pengguna lain berkata: “Pencurian akan terus berlanjut dan Diella akan disalahkan.”

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dunia Hari Ini: Presiden Filipina Tak Salahkan Warga yang Berunjuk Rasa

    Dunia Hari Ini: Presiden Filipina Tak Salahkan Warga yang Berunjuk Rasa

    Dunia Hari Ini kembali dengan rangkuman berita-berita yang terjadi selama 24 jam terakhir.

    Edisi Selasa, 16 September kita awali dari Filipina.

    Respons Presiden Filipina terhadap warga yang protes

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan sama sekali tidak menyalahkan warganya yang berunjuk rasa terkait skandal korupsi yang melibatkan proyek pengendalian banjir.

    Skandal ini memicu demonstrasi di ibu kota Manila dalam beberapa pekan terakhir, termasuk satu protes yang melibatkan sekitar 3.000 mahasiswa di Universitas Filipina.

    Meskipun sebagian besar demonstrasi sejauh ini berskala kecil, aksi turun ke jalanan yang digelar setiap tahun memperingati deklarasi darurat militer tahun 1972 oleh ayah Marcos diperkirakan akan menarik banyak massa pada hari Minggu.

    Dalam jumpa pers kemarin Presiden Marcos mengatakan kemarahan publik dapat dibenarkan.

    “Untuk menunjukkan bahwa Anda marah, untuk menunjukkan bahwa Anda kecewa, untuk menunjukkan bahwa Anda menginginkan keadilan Apa yang salah dengan itu?” kata Marcos dalam jumpa pers.

    Penolakan rencana pemberian mobil DPR Timor-Leste

    Di Timor-Leste, polisi menembakkan gas air mata ke pengunjuk rasa yang menentang rencana pembelian mobil dinas baru bagi setiap anggota DPR.

    Lebih dari 1.000 orang, sebagian besar mahasiswa, berunjuk rasa di dekat Parlemen Nasional di Dili untuk memprotes rencana pengadaan mobil bagi 65 anggota parlemen yang disetujui tahun lalu, sementara lebih dari 40 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.

    “Kami meminta anggota parlemen untuk membatalkan keputusan pembelian [Toyota] Prado demi kepentingan diri sendiri,” kata Leonito Carvalho, seorang mahasiswa dari universitas swasta Universidade da Paz di Dili.

    Demonstrasi dimulai dengan damai, tetapi polisi menembakkan gas air mata setelah beberapa pengunjuk rasa melemparkan batu ke arah parlemen dan merusak beberapa mobil.

    DNA tersangka pembunuh Charlie Kirk

    DNA yang ditemukan di lokasi pembunuhan influencer konservatif AS Charlie Kirk cocok dengan tersangka Tyler Robinson, menurut direktur FBI Kash Patel.

    Tyler, berusia 22 tahun, ditangkap Kamis lalu, setelah perburuan selama 33 jam.

    Ia diperkirakan akan didakwa secara resmi atas pembunuhan tersebut akhir pekan ini, setelah dituduh menembak leher Charles dengan satu peluru.

    “Hasil pemeriksaan DNA dari handuk yang melilit senjata api dan DNA pada obeng positif dengan tersangka yang ditahan,” kata Patel.

    Seruan larangan Israel ikut kompetisi olahraga

    Perdana Menteri Spanyol Pedro Snchez menyerukan larangan bagi Israel untuk mengikuti semua kompetisi olahraga berskala internasional, setelah aktivis pro-Palestina dengan memaksa membatalkan tahap akhir La Vuelta a Espaa.

    “Organisasi olahraga harus mempertimbangkan apakah etis bagi Israel untuk terus berpartisipasi dalam kompetisi internasional,” kata Snchez.

    “Mengapa mengusir Rusia setelah invasi Ukraina dan tidak mengusir Israel setelah invasi Gaza? Sampai kebiadaban ini berakhir, baik Rusia maupun Israel tidak boleh ikut serta dalam kompetisi internasional mana pun,” ujarnya.

  • KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025

    KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
    KPK menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
    “Yang pertama, penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan.
    “Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” ujar dia.
    Selain itu, Budi belum bisa menyampaikan asal uang tersebut.
    Penyidik, kata dia, masih mendalami hal tersebut.
    “Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur dia.
    Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Khalid Basalamah, penyidik mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang telah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota haji khusus.
    Dia mengatakan, penyidik juga mendalami proses jual-beli kuota haji dan bagaimana cara mendapatkan kuota tersebut.
    “Nah, ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.