Kasus: korupsi

  • KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota khusus tidak hanya terjadi antara agen perjalanan atau travel agent dengan calon jemaah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jual beli kuota haji khusus ternyata juga dilakukan antar travel agent. Temuan ini didapat saat penyidik mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    “Pada praktiknya diduga jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji. Nah, itu kami akan melihat hal itu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September.

    Budi lebih lanjut mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus ini bermula ketika Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

    Kuota haji ini kemudian dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Proses ini disebut Budi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perundangan itu harusnya mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Artinya dengan adanya pemangkasan menjadi tidak signifikan di haji reguler yang antriannya sangat panjang itu, karena yang sedianya mendapatkan kuota 18.400 kalau 92 persennya dari 20.000 dengan splitting itu reguler hanya mendapatkan 10.000. 10.000 sisanya di khusus,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen Nasional 17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, mengaku pernah menemukan uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah apartemen Agam.
    Hal ini disampaikan Imma saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024,” ujar Imma, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Imma mengatakan, pada saat itu, ia dan Agam dalam proses cerai.
    Ia hendak mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya.
    Namun, karena terbawa emosi, Imma akhirnya menggeledah isi apartemen itu.
    “Dapat uang (valas) itu? Berapa jumlahnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Imma mengatakan, uang yang ditemukannya dalam bentuk pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
    Jumlahnya baru ia ketahui saat menukar uang di
    money changer
    .
    Penukaran ini terjadi pada bulan Februari 2025 dan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
    Di hadapan majelis hakim, Imma mengaku merupakan istri kedua Agam.
    Mereka menikah secara siri pada tahun 2023.
    Imma mengaku, keberadaannya disembunyikan Agam dari istri pertamanya.
    Selama menikah, Imma mengaku diberikan uang nafkah Rp 5 juta per bulan oleh Agam.
    Namun, sekitar tiga bulan sekali, Imma juga mengaku mendapatkan uang Dollar Amerika Serikat dari Agam.
    “Ada pemberian uang dollar Amerika Serikat bisa 2-3 kali sebulan, bisa 50-70 lembar, kalau kita konversi, per lembar 100 Dollar Amerika Serikat, kurs Rp 16.000, ini Rp 110 juta, ini BAP saudara?” tanya jaksa.
    Imma mengatakan, BAP yang dibacakan jaksa ada sedikit kesalahan.
    Uang valuta asing ini diterimanya tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali.
    Jaksa pun membacakan BAP Imma yang lain, masih soal penerimaan uang valuta asing.
    “BAP lain, ada keterangan, pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dollar sebanyak 200 lembar pecahan 100 USD. Kemudian saya tukarkan ke
    money changer
    , seluruhnya berjumlah Rp 300 juta?” tanya jaksa.
    Imma membenarkan ia pernah menerima uang yang disebutkan jaksa.
    “Ibu enggak pernah tanya ini uang apa? Pak Agam kan hakim, gaji rupiah?” tanya jaksa.
    Imma mengaku tidak pernah menanyakan pemberian Agam.
    Ia mengatakan, selama menikah, justru Agam yang lebih dahulu menjelaskan asal uang tersebut.
    “Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi, beliau ketika memberikan uang, beliau yang selalu bilang duluan. ‘Abi ada rezeki’, paling bilang ‘Ada kawan bantu kerjaan’,” ujar Imma.
    Imma mengatakan, uang yang diberikan Agam selama ini dimasukkan ke reksa dana.
    Saat hendak diperiksa penyidik, dana yang sudah terkumpul hingga Rp 3,3 miliar ini sempat dijual sebagian.
    Ia mengaku, sempat panik dan tiba-tiba menjual reksa dana ini dengan total nilai Rp 1 miliar.
    Imma mengatakan, uang reksa dana yang dijualnya itu merupakan hasil jerih payahnya berusaha, bukan dari pemberian Agam.
    Namun, uang hasil usahanya dan pemberian Agam masuk dalam rekening yang sama.
    Dana senilai Rp 2,3 miliar ini juga sudah dibekukan oleh Kejaksaan Agung sejak Agam ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Cek LHKPN Arlan Wali Kota Prabumulih

    KPK Bakal Cek LHKPN Arlan Wali Kota Prabumulih

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Arlan yang merupakan Wali Kota Prabumulih. Pengecekan akan dilakukan untuk memastikan apakah harta yang dilaporkan telah sesuai atau tidak.

    Arlan sendiri menjadi sorotan terkait polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Sorotan soal Arlan ini ramai di media sosial.

    “Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” tambahnya.

    Budi melanjutkan, LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang cukup efektif. Sebab, publik bisa melakukan pengawasan bagi pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Adapun berdasarkan situs LHKPN KPK, Arlan memiliki harta kekayaan Rp 17 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 13 Agustus 2024 ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih.

    Berikut rincian kekayaan Arlan:

    – Sebanyak 18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000;
    – Sebanyak 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000;
    – Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000;
    – Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046;
    – Utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046

    Diketahui, seorang kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, disebut dicopot karena sudah menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Terkait persoalan ini, Arlan pun telah memberikan klarifikasi.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi membantah soal alasan diberhentikannya Kepsek SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. Menurut Darmadi, kepala sekolah itu dimutasi karena tiga kasus.

    “Pertama Kasus chat mesum viral guru smp itu, kedua kasus lahar parkir berbayar yang bekerja sama dengan masyarakat, menurut pimpinan untuk anak anak sekolah jangan dipungut uang parkir lalu kasus anak wali kota saat hujan deras tidak boleh memarkirkan kendaraan yang mengantarnya ke lingkungan sekolah sehingga anak beliau kehujanan,” kata Darmadi melansir detikSumbagsel, Rabu (17/9).

    Arla sendiri menyampaikan permohonan maaf usai hebohnya persoalan pemberhentian kepala sekolah ini melalui akun media sosial Instagramnya @cak.arlan_official. Arlan menyebut ada beberapa informasi terkait persoalan ini yang dinilainya salah dan hoaks.

    “Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat Kota Prabumulih. Masalah berita-berita yang hoaks, di media mengatakan bahwa Pak Roni sudah diganti dan dipindahkan ke tempat sekolah lain. Ini adalah berita hoaks,” ujar Arlan, Selasa (16/9).

    Arlan mengatakan Kepsek Roni belum dipindah tugaskan ke sekolah lain. Arlan menyebut, hanya menegur kepsek tersebut karena ada permasalahan dengan siswa.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah tidak betah di situ. Kasus itu sudah mencuat di media massa, maka saya sebagai Wali Kota Prabumulih memanggil Pak Roni, menegur Pak Roni jangan sampai terjadi lagi, yang guru sekolah itu sudah dipindahkan, sudah satu minggu yang lalu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi Nasional 17 September 2025

    Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno sempat meminta izin kepada majelis hakim apakah ia sudah boleh pulang ke Solo, Jawa Tengah.
    Momen ini terjadi usai Suratno diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
    onslag
    atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Terima kasih saudara saksi berdua, sudah boleh meninggalkan ruang sidang,” ujar Hakim Ketua Effendi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Saat itu, ada tiga orang saksi yang tengah diperiksa di dalam persidangan.
    Mereka adalah Suratno, Istri Hakim nonaktif Djuyamto Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya, serta Panitera Utama PN Jakarta Selatan, Eddy Suwarno.
    Atas arahan hakim, JPU lebih dahulu memeriksa Suratno dan Ayu karena keduanya berhubungan dengan terdakwa Djuyamto.
    Sementara, saksi Eddy kesaksiannya dibutuhkan untuk perkara seluruh terdakwa, bukan hanya Djuyamto.
    Usai dibolehkan pulang oleh Hakim Effendi, Suratno tiba-tiba bertanya untuk memastikan pernyataan hakim.
    “Mohon izin, sudah boleh pulang ke Solo, Yang Mulia?” tanya Suratno kepada majelis hakim.
    Mendengar pertanyaan dari Suratno, Hakim Effendi sontak bertanya, “(kereta) Bima jam berapa?”
    Sambil tertawa kecil, Suratno mengatakan keretanya akan jalan sekitar pukul 19.00 WIB.
    Berhubung waktu sudah sore di atas jam 16.30 WIB, hakim pun membolehkan Suratno untuk segera menuju stasiun.
    Sebelum Suratno meninggalkan ruang sidang, Hakim Effendi sempat berkelakar dan menitip pesan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
    “Hati-hati, selamat jalan ya pak ya. Salam buat Pak Jokowi,” kata Hakim Effendi.
    “Siap, terima kasih yang mulia,” jawab Suratno sebelum bangkit berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
    Dalam persidangan hari ini, Suratno mengungkap kalau Djuyamto pernah memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
    Uang ini diberikan dalam tiga kali penyerahan. Suratno mengaku dua kali menjemput uang ini ke Jakarta atas perintah Djuyamto.
    Saat ini, uang pemberian Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan jemaah.
    Uang ini juga sudah digunakan untuk membeli sejumlah lahan.
    Tapi, sebagai pertanggungjawaban, MWC NU Kartasura mengaku akan menjual lahan ini. Kemudian, uang ini akan disetor ke negara.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Sidoarjo Lantik 61 Pejabat di Pendopo, Wabup Tidak Hadir

    Bupati Sidoarjo Lantik 61 Pejabat di Pendopo, Wabup Tidak Hadir

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H Subandi secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (17/9/2025).

    Sebanyak 61 pejabat yang dilantik terdiri dari 14 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 49 pejabat administrator. Mereka kini mengemban amanah baru untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

    Bupati H Subandi mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah kepercayaan besar yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

    “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya mengucapkan selamat kepada semua yang dilantik atau hari ini menerima amanah baru. Jabatan yang diemban bukan hanya sekadar kepercayaan dari pemerintah, tetapi juga merupakan amanah dari masyarakat, bahkan amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucap H. Subandi.

    H.Subandi menegaskan mutasi, rotasi, maupun promosi adalah hal yang wajar dan mutlak dalam rangka pengembangan karier pegawai, sebagai bagian dari manajemen talenta. Tujuannya jelas, yakni menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, hal ini selaras dengan sistem dan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

    “Ditegaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 bahwa penempatan jabatan harus dilakukan secara adil, objektif, profesional, dengan dasar kompetensi, integritas, dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang apa pun,” papar H. Subandi.

    Pada kesempatan tersebut, H. Subandi menitipkan tiga pesan penting kepada para pejabat yang baru dilantik. Yakni pertama jaga integritas. Jadilah pejabat yang jujur, bersih, dan anti korupsi. Integritas adalah pondasi utama seorang abdi negara.

    Kedua bekerja dengan hati. Layani masyarakat dengan tulus, ramah, dan profesional. Tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

    “Dan ketiga, bangun kerja sama solid. Yakni rangkullah seluruh jajaran, perkuat sinergi antar-OPD, serta ciptakan kerja kolektif yang searah dengan visi dan misi pembangunan daerah,” imbuhnya.

    Masih kata H. Subandi, dengan pelantikan ini, Pemkab Sidoarjo berharap dapat mengakselerasi pencapaian target-target pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Sebanyak delapan pejabat eselon II yang dilantik itu, diantaranya M Ainur Rahman menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dr Atok Irawan didefinitifkan menjadi Direktur Utama (Dirut) RSUD RT Notopuro, Budi Basuki menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Misbakhul Munir menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.

    Ridho Prasetyo menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP), Rudi Setyawan yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP menjabat Kepala Perpustakaan dan Kearsipan, Benni Airlangga menjabat Asisten I Administrasi dan Umum serta Noer Rahmawati (Ima) menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

    Sedangkan empat pejabat yang ditetapkan sesuai jabatan awalnya yakni Andjar Surjadianto menjabat sebagai Inspektur, Redik Kusuma menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), Eni Rustiyaningsih menjabat Sebagai Kepala Dinas Pangan dan Pertanian serta Edi Kurniadi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

    Sisanya ada sebanyak 49 pejabat administrator yang dimutasi mulai Kepala Bagian (Kabag), Camat, Kepala Bidang (Kabid), Sekertaris Kecamatan (Sekcam) hingga Kasubag di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

    Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.

    Wabup Sidoarjo Tak Hadir

    Dalam pelantikan 61 pejabat ini tidak dihadiri oleh Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana. Ditemui di rumah dinasnya, Hj. Mimik Idayana menyatakan dirinya tidak memenuhi undangan pelantikan mutasi pejabat karena menilai bahwa pelantikan pejabat yang digelar bupati cacat prosedural dan mekanisme.

    Pasalnya, sebagai pengarah dua tim penilai kinerja pegawai negeri sipil, pihaknya tidak pernah diberikan laporan apapun soal penilaian pejabat yang dimutasi ini. “Sudah saya kirimkan surat permintaan progres kinerja TPK (Tim Penilai Kinerja) tanggal 16 September 2025, tapi hingga proses pelantikan itu digelar, tidak ada sama sekali laporan kinerja dari TPK ke saya, saya kecewa dengan TPK,” katanya.

    Tidak adanya laporan progres dari TPK ke Wabup ini, soal nama-nama pejabat yang digeser baik eselon III maupun II, dan masukannya diabaikan.“Saya tidak tahu sama sekali siapa pejabat yang dimutasi hari ini. Saya tahu malah dari rekan rekan media,” tandasnya.

    Wabup Mimik Idayana menyampaikan sikapnya secara tegas dan keras pelantikan itu dinyatakan cacat prosedur, tidak sah karena tidak mengikuti kaidah/mekanisme yang diatur PP. Dirinya sebagai pengarah 2 TPK mengikuti rapat-rapat TPK pegawai sebelum ada pelantikan. Tim ini tugasnya untuk mengkaji kelayakan PNS yang akan menduduki jabatan.

    Lanjut Hj. Mimik, tragisnya ketika semua bahan itu ketika disajikan bupati, dibongkar sesuai keinginan Bupati. Masukan wabup dalam rapat TPK tidak digubris. “Saya hanya dijadikan alat legitimasi bahwa prosesnya sudah benar, tapi faktanya tidak begitu. Kali ini saya sungguh kecewa dan tak mau lagi ada toleransi. Terlebih usulan nama-nama yang saya pilih tidak ada yang diakomodir dalam pelantikan,” keluhnya menutup. (isa/but)

  • Terseret Skandal Korupsi, Ketua DPR Filipina Mengundurkan Diri

    Terseret Skandal Korupsi, Ketua DPR Filipina Mengundurkan Diri

    Manila

    Ketua majelis rendah parlemen atau DPR Filipina, Martin Romualdez, mengajukan pengunduran dirinya pada Rabu (17/9) waktu setempat setelah namanya terseret dalam skandal korupsi yang menuai unjuk rasa di negara tersebut.

    Skandal korupsi itu, seperti dilansir AFP, Rabu (17/9/2025), melibatkan 30 anggota parlemen dan pejabat departemen pekerjaan umum yang disebut menerima pembayaran tunai dari perusahaan konstruksi terkait proyek infrastruktur untuk pengendalian banjir yang ternyata palsu.

    Romualdez, yang merupakan sepupu dari Presiden Ferdinand Marcos Jr, mengatakan kepada para anggota parlemen bahwa dirinya meninggalkan jabatannya dengan “hati nurani yang bersih” agar badan investigasi yang baru dibentuk dapat menjalankan tugas tanpa “pengaruh yang tidak semestinya”.

    “Persoalan seputar proyek infrastruktur tertentu telah menimbulkan pertanyaan yang tidak hanya membebani saya, tetapi juga lembaga yang kita semua layani ini. semakin lama saya menjabat, semakin berat beban itu,” kata Romualdez di hadapan para anggota parlemen, sebelum mengajukan pengunduran dirinya.

    Kemarahan publik atas apa yang disebut proyek infrastruktur palsu semakin meningkat sejak Marcos Jr menjadikan kasus itu sebagai pusat perhatian dalam pidato kenegaraan pada Juli lalu, menyusul banjir mematikan selama berminggu-minggu yang melanda negara tersebut.

    Skandal korupsi itu memicu unjuk rasa beberapa waktu terakhir, dengan aksi terbaru dijadwalkan pada Minggu (21/9) mendatang.

    Ribuan demonstran diperkirakan akan turun ke jalanan ibu kota Manila dalam unjuk rasa mendatang yang diberi nama “Trillion Peso March”, merujuk pada perkiraan Greenpeace soal besaran dana yang diduga dicuri dari proyek-proyek terkait iklim sejak tahun 2023.

    Pekan lalu, para pemilik perusahaan konstruksi menuduh hampir 30 anggota DPR dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Jalan Raya (DPWH) telah menerima pembayaran tunai. Romualdez disebut-sebut dalam sidang kasus itu sebagai seseorang yang menyetujui pendanaan yang tidak memerlukan pengawasan DPR.

    Presiden Marcos Jr, pada Senin (15/9), mengumumkan penunjukan mantan hakim Mahkamah Agung Andres Reyes sebagai kepala badan investigasi yang akan menyelidiki skandal korupsi terkait proyek pengendalian banjir tersebut.

    Reyes akan memimpin komisi beranggotakan tiga orang yang bertugas meninjau proyek pengendalian banjir selama 10 tahun terakhir. Meskipun komisi itu akan memiliki wewenang untuk menggelar sidang dan meninjau bukti, mereka tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman secara sepihak.

    Ketika ditanya soal nama Romualdez yang terseret skandal korupsi tersebut, Presiden Marcos Jr menegaskan kembali janjinya bahwa teman dan sekutu-sekutunya “tidak akan terhindar” dari penegakan hukum.

    Filipina memiliki sejarah panjang untuk skandal korupsi yang melibatkan dana publik, di mana para politisi tingkat tinggi yang terbukti bersalah melakukan korupsi biasanya lolos dari hukuman penjara yang berat.

    Lihat juga Video: PM Nepal Mengundurkan Diri Buntut Demo Ricuh Tewaskan 19 Orang

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Iran Hukum Gantung Pria yang Dituduh Jadi Mata-mata Mossad

    Iran Hukum Gantung Pria yang Dituduh Jadi Mata-mata Mossad

    Teheran

    Otoritas Iran telah menghukum gantung seorang narapidana pria yang dinyatakan bersalah atas tuduhan menjadi mata-mata untuk badan intelijen Israel, Mossad, sejak tahun 2022.

    Otoritas peradilan Iran, seperti dilansir AFP, Rabu (17/9/2025), mengumumkan hukuman gantung telah dilaksanakan terhadap seorang narapidana bernama Babak Shahbazi pada Rabu (17/9) pagi waktu setempat.

    “Babak Shahbazi… telah dieksekusi mati dengan hukuman gantung pagi ini setelah menjalani proses hukum yang semestinya dan penguatan hukumannya oleh Mahkamah Agung,” demikian pernyataan otoritas peradilan Iran seperti dilaporkan situs web Mizan Online yang mereka kelola.

    Tidak disebutkan lebih lanjut soal kapan Shahbazi ditangkap. Namun Mizan Online menyebut dia dijatuhi hukuman mati atas pelanggaran hukum berat, yang dikategorikan sebagai “korupsi di Bumi” dan “mengobarkan perang melawan Tuhan”.

    Laporan Mizan Online menyebut bahwa Shahbazi terlibat dalam perancangan dan pemasangan sistem pendingin industri untuk perusahaan-perusahaan terkait organisasi dan fasilitas militer, keamanan, dan telekomunikasi di Iran.

    Akses yang dimilikinya, sebut Mizan Online, memungkinkan Shahbazi untuk “memberikan informasi kepada Mossad dengan imbalan uang dan izin tinggal di negara asing”.

    Sejak terlibat perang sengit dengan Israel selama 12 hari pada Juni lalu, Iran telah bersumpah untuk menindak tegas orang-orang yang dituduh bekerja sama dengan musuh bebuyutannya tersebut.

    Pada Agustus lalu, otoritas Teheran mengeksekusi mati seorang pria bernama Roozbeh Vadi, yang bekerja di anak perusahaan Organisasi Energi Atom Iran (IAEA). Eksekusi mati dilaksanakan setelah Vadi divonis bersalah telah memberikan informasi mengenai fasilitas nuklir Iran dan para ilmuwan nuklir mereka.

    Akhir Juli lalu, badan intelijen Iran mengumumkan penangkapan “20 mata-mata, agen operasional, dan pendukung Mossad, serta elemen-elemen yang terkait dengan para perwira intelijen rezim (Israel) di Teheran” serta beberapa provinsi lainnya.

    Iran, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, merupakan negara pelaksana eksekusi mati paling produktif kedua di dunia setelah China.

    Lihat juga Video: Dokumen Rahasia AS Bocor, Berisi Informasi Perang Ukraina-Mossad

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Jaksa Cecar Saksi Kasus Suap Vonis Lepas Migor: Anda Pernah Buang HP?

    Jaksa Cecar Saksi Kasus Suap Vonis Lepas Migor: Anda Pernah Buang HP?

    Jakarta

    Jaksa menghadirkan M Syafei sebagai saksi kasus dugaan suap hakim untuk vonis lepas perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Syafei sempat dicecar apakah pernah membuang handphone (HP)-nya.

    Syafei disebut menjabat Head Social Security and License Wilmar Group saat kasus ini terjadi. Syafei juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas migor dengan terdakwa korporasi.

    “Apakah di periode itu saudara pernah membuang alat komunikasi Saudara berupa HP?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    “Waktu itu kita jalan pak, jatuh, ya udah,” jawab Syafei.

    “Udah nggak diambil?” tanya jaksa.

    “Ternyata balik, dapat lagi, saya serahkan sama penyidik Pak,” jawab Syafei.

    Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; hakim pengadil perkara korupsi migor, Djuyamt, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

    Jaksa lalu mencecar Syafei alasan mengganti nomor handphone saat perkara ini diusut. Syafei mengaku saat itu mengganti nomor karena banyak menghubungi.

    “Ya karena banyak Pak, banyak orang hubungi, masalah-masalah kebun, masyarakat ini, jadi saya ganti aja Pak,” jawab Syafei.

    “Tidak ada informasi penting di nomor lama?” tanya jaksa.

    “Tidak ada Pak,” jawab Syafei.

    Jaksa kemudian mencecar alasan Syafei menitipkan HP ke rekan kerjanya bernama Tara. Jaksa mempertanyakan mengapa Syafei tak menyerahkan langsung HP ke penyidik saat digeledah.

    “Waktu itu saya bilang, ‘Tolong bu pegang, saya mau naik’,” jawab Syafei.

    “Betul, kenapa saksi serahkan? Kenapa tidak saksi serahkan kepada penyidik langsung?” cecar jaksa.

    “Waktu ditanya saya bilang ada sama bu Tara, langsung Pak karena saya waktu itu langsung dibawa gitu Pak,” jawab Syafei.

    “Iya, alasan saksi apa?” tanya jaksa.

    “Nggak ada, kami biasa Pak, titip barang di bawah, titip ini, biasa,” jawab Syafei.

    Syafei membantah menitipkan HP karena dalam keadaan bingung saat digeledah penyidik. Dia mengaku langsung memberitahu penyidik jika HP itu dititipkan ke Tara.

    “Apakah waktu saksi menitipkan saksi dalam keadaan bingung dan galau?” tanya jaksa.

    “Nggak Pak, nggak,” jawab Syafei.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    Halaman 2 dari 3

    (mib/haf)

  • Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya meminta pengadilan agar penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

    “Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ricky dilansir dari Antara, Rabu (17/9/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Ricky mengatakan penetapan status tersangka untuk Rudy Tanoe oleh KPK tidak sesuai dengan etika maupun prosedur yang berlaku karena kliennya terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

    “Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto [Rudy Tanoe] diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” katanya.

    Selain itu, dia menambahkan KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan untuk Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus tersebut.

    “Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang,” ujarnya.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    “Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK saat ini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hasil praperadilan Rudy Tanoe.

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun, Rudy Tanoe sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 14 Agustus 2025. 

  • Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.

    Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.