Kasus: korupsi

  • Dilantik Jadi Wamenhut Prabowo, Rohmat Marzuki Punya Harta Rp2,02 Miliar

    Dilantik Jadi Wamenhut Prabowo, Rohmat Marzuki Punya Harta Rp2,02 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kocok ulang alias reshuffle Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9/2025), salah satunya pada posisi wakil menteri kehutanan (wamenhut).

    Dalam reshuffle jilid ketiga ini, Kepala Negara melantik kader Partai Gerindra Rohmat Marzuki sebagai Wamenhut menggantikan Sulaiman Umar Shiddiq.

    Prabowo juga mendapuk sejumlah pejabat baru dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin. Perinciannya, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dilantik sebagai Menko Polkam, Erick Thohir dilantik sebagai Menpora setelah bergeser dari jabatan sebelumnya sebagai Menteri BUMN, dan Afriansyah Noor sebagai Wamenaker.

    Lebih lanjut, posisi Wamenkop dijabat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farida Faricha, sedangkan Angga Raka Prabowo menjadi Kepala PCO menggantikan Hasan Nasbi.

    Selain itu, Prabowo juga melantik Sonny Sanjaya dan Nanik S. Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

    Profil dan Harta Kekayaan Rohmat Marzuki

    Sebelum dilantik sebagai Wamenhut, Rohmat Marzuki merupakan legislator DPRD Jawa Tengah, tepatnya sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jateng. Dia juga menjabat sebagai bendahara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah.

    Menilik dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rohmat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 17 Maret 2025, harta kekayaannya mencapai Rp2,02 miliar sebagai anggota DPRD Jawa Tengah.

    Jumlah itu sebagian besar datang dari tiga entri tanah dan bangunan senilai Rp2,75 miliar, yang tersebar di kawasan berbeda-beda yakni Kota Bandung, Magelang, dan Karawang.

    Lebih lanjut, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat sebesar Rp680 juta, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp425 juta, mobil Mercy B tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp80 juta, serta mobil Toyota Rush 2019 hasil sendiri senilai Rp175 juta.

    Di samping, Rohmat melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp180,85 juta serta harta kas dan setara kas senilai Rp100 juta. Dia lantas melaporkan nominal utang sebesar Rp1,68 miliar, sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp2,02 miliar.

  • Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil

    Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil

    Jakarta

    Wali Kota Prabumulih Arlan disorot usai mencopot Kepsek SMP Negeri 1 lantaran diduga menegur anaknya membawa mobil ke sekolah. Menilik sisi lain, intip garasi Arlan.

    Viral di media sosial Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dicopot. Adapun dari kabar yang santer terdengar, pencopotan itu dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan lantaran diduga Kepsek menegur anaknya membawa mobil ke sekolah. Tak cuma kepala sekolah yang dicopot, sekuriti juga ikut dicopot. Kepsek dan sekuriti itu pun dipindahkan.

    Dikutip detikSumbagsel, mutasi tersebut berkaitan dengan insiden teguran yang diberikan kepsek bernama Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah. Siswa tersebut diketahui merupakan anak dari Arlan.

    Siswa itu tidak terima ditegur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah kejadian itu, posisi kepala sekolah pun langsung diganti. Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi mengamini pergantian tersebut. Namun Darmadi menyebut mutasi itu tak berkaitan dengan kasus teguran kepada anak Wali Kota Arlan, melainkan penyegaran.

    “Perlu diketahui bahwa Kepsek SMPN 1 telah menjabat 10 tahun di 2 sekolah yang berbeda, artinya telah lebih dari 2 periode jabatan 2 x 4 tahun,” jelasnya.

    Di lain pihak, Arlan menampik dugaan pencopotan kepsek tersebut lantaran menegur anaknya. Dia membenarkan melakukan peneguran ke kepsek lantaran permasalahan yang membuat anak sekolah tak betah.

    “Lalu berita masalah anak saya, itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolahan. Anak saya diantar. Dan kalau ini menjadi suatu kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” lanjutnya lagi.

    Isi Garasi Arlan

    Atas kejadian itu, kekayaan Arlan pun ikut disorot. Menariknya lagi, khusus isi garasi, aset kekayaannya kebanyakan kendaraan komersial. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Arlan pada 13 Agustus 2024 saat pencalonan kepala daerah, isi garasinya itu hanya motor, mobil komersial, hingga truk. Rinciannya sebagai berikut.

    1. Motor Yamaha 1FDC/Solo tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 8 juta
    2. Motor Yamaha 1FDC/Solo tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 8 juta
    3. Motor Yamaha 1FDC/Solo tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 8 juta
    4. Mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4×2) MT tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 225 juta
    5. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2016 hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
    6. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    7. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    8. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    9. Dump Truk Tronton Hino FM8J61D-EGJ (6×4) tahun 2018 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    10. Mitsubishi Triton 2.4L Double Cabin Exceed 4×4 M/T tahun 2020 hasil sendiri, senilai Rp 280 juta
    11. Mitsubishi Triton 2.4L Double Cabin GLS 4×4 M/T tahun 2019 hasil sendiri, senilai Rp 242 juta
    12. Bulldozer John Deere 450J 450JXEE0275530 Tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 500 juta

    Jika ditotal, 12 alat transportasi dan mesin Arlan itu bernilai Rp 4,921 miliar. Tapi itu bukanlah aset dengan nilai terbesar. Aset terbesar tercatat berupa kas dan setara kas yang nilainya Rp 8.007.987.046 (8 miliaran). Selanjutnya ada tanah dan bangunan yang nilainya Rp 5.871.750.000 (5 miliaran). Barulah aset ketiga terbesar berupa alat transportasi dan mesin. Aset terakhir berupa harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 202 juta. Arlan juga melapor memiliki utang sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian total harta kekayaannya dikurangi utang sebesar Rp 17.002.737.046 (17 miliaran).

    LHKPN Arlan Bakal Dicek KPK

    Di lain sisi, KPK pun bakal melakukan pengecekan LHKPN yang dilaporkan Arlan tersebut. KPK menyebut LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang cukup efektif. Sebab, publik bisa melakukan pengawasan bagi pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    (dry/din)

  • Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih Arlan.

    Berdasarkan data LHKPN yang dirilis resmi oleh KPK, Arlan tercatat memiliki harta sebesar Rp17 miliar.

    Selain itu, namanya mencuat usai diduga mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, karena menegur anaknya membawa mobil ke sekolah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memantau LHKPN yang bersangkutan. Menurutnya pelaporan tidak hanya perihal ketepatan waktu, tetapi kesesuaian isi laporan.

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum? Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Budi menyampaikan LHKPN merupakan indikator penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui LHKPN, publik maupun KPK dapat mengawasi pergerakan harta pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Harta Kekayaan Walkot Prabumulih Arlan

    18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000; 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000; 

    Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000; Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046; dan utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046 atau Rp17 miliar. 

    Bantah Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih

    Arlan menjelaskan alasan memberhentikan Roni lantaran terdapat salah satu kasus yang membuat para murid merasa tidak betah.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah itu tidak betah di situ,” kata Arlan dalam unggahan video, Selasa (16/9/2025).

    Menurutnya kabar Roni telah diganti atau dipindahkan ke tempat lain yang tersebar di media sosial adalah berita hoax. Dia menegaskan hanya menegur Roni agar kasus yang dimaksud tidak terulang kembali.

    “Kalau berita masalah anak saya itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah dan anak saya diantar,” ucap Arlan.

    Kendati Arlan meminta maaf jika dirinya telah membuat kegaduhan di masyarakat.

    “Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Kabar batalnya pencopotan Roni disampaikan melalui unggahan story instagram rizky_Irmansyah, salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto, disampaikan bahwa Roni akan kembali menjabat sebagai kepala sekolah SMP 1 Prabumulih.

    “Sudah selesai ya, kepala sekolah akan kembali bertugas di sekolah asal dan satpam juga akan kembali bertugas di sekolah asal,” tulis Rizky, Selasa (16/9/2025).

  • Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan nama tersangka atas perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam jangka waktu dekat penyidik KPK akan mengumumkan tersangka kasus tersebut.

    “Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi menjelaskan para saksi yang diduga mengetahui perkara kuota haji telah diperiksa KPK sehingga proses penyidikan berjalan progresif.

    Budi menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kuota haji meski telah memeriksa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, hingga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi

    Selain itu, penyidik KPK juga mengulik informasi dari asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui penyelenggaraan haji 2023-2024.

    “Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui,” ucap Budi.

    Perkara Korupsi Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2024. 

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat

  • Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Capai Rp17 Miliar, Viral gegara Isu Kepsek Dicopot

    Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Capai Rp17 Miliar, Viral gegara Isu Kepsek Dicopot

    GELORA.CO – Harta kekayaan Wali Kota Prabumulih Arlan menjadi sorotan publik usai viral terseret isu dugaan pencopotan kepala sekolah (Kepsek). Berdasarkan data LHKPN yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arlan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp17 miliar.

    Dalam laporan tersebut, Arlan memiliki 18 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan nilai Rp5,87 miliar. Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa motor, mobil, truk hingga buldoser senilai Rp4,92 miliar.

    Tak hanya itu, harta bergerak lain tercatat Rp202 juta, kas dan setara kas mencapai Rp8 miliar serta memiliki utang berjalan sebesar Rp2 miliar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap LHKPN Arlan. Menurutnya, masyarakat berperan penting dalam mengawasi kewajaran isi laporan harta pejabat publik.

    “Terkait informasi yang viral di media terkait dengan LHKPN di Kota Prabumulih. Yang pertama KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada masyarakat yang telah meramaikan informasi itu di platform media sosial,” ujar Budi, Rabu (17/9/2025).

    Dia menegaskan, pengecekan LHKPN tidak hanya soal kepatuhan pelaporan, tetapi juga keakuratan dan kelengkapan isi laporan.

    Budi menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang efektif karena bisa diakses terbuka oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawasi profil harta pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.

    Wali Kota Arlan sebelumnya menjadi sorotan setelah kabar pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, viral di media sosial. Publik menduga langkah itu terkait teguran Roni terhadap anak wali kota yang membawa mobil ke sekolah.

    Namun Arlan membantah keras isu tersebut. Dia menegaskan hanya memberi teguran kepada Roni karena persoalan internal sekolah, bukan permasalahan anaknya.

    “Di media Pak Roni sudah digantikan dan dipindahkan ke tempat sekolah yang lain. Saya belum memindahkan Pak Roni. Saya baru menegur Pak Roni,” kata Arlan dikutip dari iNews Palembang.

    Arlan juga meminta maaf secara terbuka kepada Roni dan masyarakat atas simpang siur kabar yang beredar terkait anaknya yang diduga membawa mobil ke sekolah. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.

    “Lalu berita soal anak saya, itu berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah dan anak saya diantar. Kalau ini menjadi satu kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih, mengucapkan minta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya

  • Intip Garasi Menpora Erick Thohir, Ada Motor Honda hingga Mobil Mercedes-Benz

    Intip Garasi Menpora Erick Thohir, Ada Motor Honda hingga Mobil Mercedes-Benz

    Jakarta

    Erick Thohir resmi dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Ada sejumlah kendaraan di garasi rumah Erick Thohir. Dari motor bebek Honda, hingga mobil Mercedes-Benz.

    Diketahui sebelumnya Erick Thohir menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengutip website LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dirilis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Erick memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.414.314.196.710 dan utang Rp 129.662.084.147. Data harta dan utang tersebut dilaporkan pada 27 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan jabatan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN.

    Dari total kekayaan itu, senilai Rp 466.922.160.071 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya Rp 33.577.250.000, surat berharga yang nilainya Rp 1.722.549.424.100, kas dan setara kas Rp 125.650.244.910, serta harta lainnya Rp 190.308.201.776.

    Sementara untuk harta dari kategori alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 4.969.000.000. Berikut rinciannya:

    1. Mercedes-Benz, W108280S, tahun 1969, hibah tanpa akta, Rp 110.000.000
    2. Honda NF125TR, tahun 2011, hasil sendiri, Rp 6.500.000
    3. Hyundai Ioniq 5 EV, tahun 2022, hasil sendiri, Rp 862.500.000
    4. Hyundai Genesis G80 EV, tahun 2022, hasil sendiri, Rp 3.990.000.000.

    Diberitakan sebelumnya, pelantikan Erick Thohir berlangsung kemarin Rabu (17/9/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain Menpora, Prabowo juga melantik Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) baru, yaitu Djamari Chaniago.

    Nama Erick Thohir sebelumnya dikenal telah mengisi jabatan yang cukup strategis di lingkup pemerintahan maupun dunia olahraga. Selain pernah menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir juga diberi amanah untuk menjadi presiden klub dan ketua ajang olahraga bergengsi, termasuk Ketua PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).

    (lua/din)

  • Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran Nasional 18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    SEJAK
    Agustus hingga awal September 2025, gelombang protes di sejumlah kota merefleksikan ketidakpuasan rakyat atas ketidakadilan, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan berbagai kegagalan birokrasi.
    Namun, reaksi aparat keamanan terhadap protes itu, terutama penyitaan buku sebagai barang bukti, membuka bab baru dalam hubungan negara–masyarakat. Negara ternyata lebih takut terhadap ide daripada menangani masalah substantif.
    Dalam laporan
    Kompas.com
    (17/09/2025), Polda Jabar memublikasikan sejumlah buku yang merupakan barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Dalam siaran persnya, tertulis beberapa buku dengan judul
    Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme
    , dan banyak buku lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memperlihatkan barang buktinya (
    Kompas.com
    , 17/09/2025).
    Sementara itu, dalam kasus Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,
    Kompas.com
    (07/09/2025) melaporkan bahwa polisi menggeledah kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 4 September 2025, dan menyita buku, spanduk, publikasi penelitian, dan laptop sebagai bagian dari barang bukti.
    Delpedro telah ditetapkan tersangka atas dugaan “penghasutan terhadap pelajar terkait demonstrasi dan perusakan” dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
    Kasus penyitaan buku ini bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah gambaran kegagalan aparat negara dalam memahami esensi kebebasan berpikir dan bersuara, sekaligus cerminan ketakutan yang dalam terhadap ideologi alternatif.
    Paling menyedihkan, aparat yang mestinya menjadi penjaga hukum justru terjebak dalam sikap represif yang kontraproduktif, menyalahi prinsip hukum pidana, dan mengabaikan akar persoalan bangsa.
    Polisi menyita buku-buku yang dianggap memuat paham anarkisme dengan alasan buku tersebut menjadi “referensi” atau bahkan “alat” yang memotivasi para tersangka melakukan aksi anarkis.
    Padahal, paham anarkisme seringkali disalahpahami secara mendasar oleh aparat keamanan.
    Anarkisme bukan sekadar kekacauan atau ajakan pada kekerasan, melainkan filsafat politik yang menolak dominasi otoriter dan mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas tanpa hierarki yang represif.
    Para pemikir anarkis seperti Peter Kropotkin, Emma Goldman, dan Mikhail Bakunin adalah contoh tokoh yang mengusung gagasan tentang kerja sama sosial dan perlawanan terhadap penindasan struktural.
    Lebih dari itu, nilai-nilai anarkisme justru sangat dekat dengan budaya kolektif masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah dalam pengambilan keputusan, dan sistem pengelolaan bersama tanah ulayat.
    Jadi, alih-alih “ideologi asing yang berbahaya”, anarkisme dalam konteks Indonesia bisa dilihat sebagai bagian dari warisan budaya dan cara masyarakat mengorganisasi diri secara egaliter dan mandiri.
    Namun, aparat tampaknya abai dengan hal ini. Penyitaan buku seolah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran kritis yang menolak ketidakadilan.
    Padahal, membaca buku, bahkan yang berisi kritik keras terhadap negara adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
    Menurut KUHAP, penyitaan barang bukti harus didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
    Buku, sebagai benda fisik dan sumber gagasan, hanya dapat disita apabila isi atau keberadaannya secara nyata digunakan untuk melakukan kejahatan, bukan sekadar karena ideologi yang diusungnya.
    Ketika polisi menyita buku semacam karya sastra, zine kritis, atau buku tentang anarkisme sebagai alat bukti, mereka mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan pikiran dan gagasan.
    Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Pasal 28E UUD 1945.
    Penyitaan buku juga mengirimkan pesan buruk bahwa ide dan pemikiran alternatif bisa dijadikan alasan untuk menekan warga negara, membungkam kritik, dan menghapus ruang wacana demokratis.
    Ini merusak iklim kebebasan intelektual yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
    Ketika aparat menangkap pelaku perusakan dalam aksi massa, yang seharusnya menjadi fokus adalah alat bukti yang terkait langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
    Batu yang dilempar, bahan yang digunakan untuk membakar, rekaman video, saksi mata, semua itu adalah alat bukti yang valid dan konkret.
    Menyita buku yang dibawa atau dimiliki demonstran justru menunjukkan ketidaktepatan aparat dalam memahami hukum dan proses penyidikan.
    Membaca buku, bagaimanapun isinya tidak sama dengan melakukan perbuatan kriminal. Tidak ada logika hukum yang menghubungkan memiliki buku dengan niat atau tindakan merusak.
    Dengan menyita buku, aparat justru menyerang identitas intelektual para demonstran, bukan membuktikan keterlibatan mereka dalam perusakan.
    Ini membingungkan antara tindakan kriminal dan kebebasan berpikir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis dan pembela hak asasi.
    Lebih parah lagi, aparat negara tampak lebih takut pada ide dan buku daripada menyentuh akar masalah bangsa.
    Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, pelanggaran hak asasi, dan ketidakadilan sistemik yang menjadi penyebab meluapnya protes justru luput dari perhatian.
    Alih-alih menyelesaikan persoalan struktural itu, aparat justru sibuk menindak ideologi alternatif yang menjadi alat kritik dan refleksi atas realitas yang ada.
    Ini berbahaya karena memperkuat sikap represif yang dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan dan konflik sosial.
    Pemerintah dan aparat seharusnya mendengar suara kritis yang muncul dari masyarakat, termasuk dari mereka yang membaca dan mendiskusikan gagasan-gagasan radikal atau alternatif.
    Diskursus terbuka adalah jalan menuju perubahan yang bermakna, bukan pembungkaman.
    Tindakan penyitaan buku bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan budaya masyarakat.
    Pertama, menciptakan iklim ketakutan intelektual yang mematikan ruang diskusi dan wacana kritis. Orang akan takut membaca buku yang dianggap “berbahaya” atau terlibat dalam diskusi yang dianggap “melawan negara”.
    Kedua, memecah solidaritas sosial dengan menstigmatisasi siapa saja yang memiliki buku atau gagasan tertentu sebagai ancaman. Ini berpotensi menciptakan konflik horizontal yang memperlebar perpecahan masyarakat.
    Ketiga, menyabotase budaya literasi dan kebebasan berpikir yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan demokrasi yang sehat.
    Bila masyarakat takut terhadap buku dan ide, maka mereka kehilangan kemampuan untuk memahami kompleksitas dan menuntut perubahan substantif.
    Keempat, menciptakan narasi “musuh imajiner” yang mengalihkan perhatian dari persoalan sesungguhnya. Negara membangun ketakutan akan ideologi “berbahaya”, tapi mengabaikan pelanggaran dan ketidakadilan yang dialami rakyat.
    Kasus penyitaan buku oleh polisi pada massa aksi ataupun aktivis bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
    Aparat negara harus sadar bahwa buku dan gagasan adalah bagian dari hak dasar warga negara, bukan alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus fokus pada fakta dan perbuatan, bukan mengadili ide dan pikiran.
    Lebih penting lagi, pemerintah dan aparat harus berani menyentuh akar masalah bangsa, ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan pelanggaran HAM, bukan sibuk menakuti diri sendiri dengan ideologi alternatif.
    Jika aparat terus menyita buku dan membungkam pikiran kritis, yang terjadi bukan keamanan, tapi kemunduran demokrasi dan pembodohan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember

    Melusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember

    Liputan6.com, Jember – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti, terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, tahun anggaran 2023-2024. 

    Terbaru, saat ini korps Adhyaksa telah menelusuri aliran dana melalui rekening bank milik beberapa rekanan. Rekening-rekening tersebut telah disita karena terdapat indikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember ini. 

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi menyebut, penyitaan rekening dilakukan karena penyidik meyakininya sebagai bukti kunci untuk memperkuat konstruksi perkara.

    “Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Ivan 

    Selain dokumen keuangan, tim penyidik juga rutin memanggil saksi dari berbagai pihak. Hingga minggu ketiga September, sudah 36 orang diperiksa. 

    Terbaru, delapan saksi tambahan dari unsur DPRD dan panitia lokal hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Jaksa juga telah meminta auditor internal Kejaksaan melakukan penghitungan resmi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam proyek ini.

    “Proses audit sedang berjalan. Semua data kami kumpulkan agar bisa segera dianalisis,” tambah Ivan.

    Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Dari catatan awal Kejari Jember, dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6,5 miliar dari total anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.

    Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025 lalu, penyidik Kejari Jember juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024, Dedy Dwi Setiawan. Politikus muda dari Partai Nasdem itu saat ini masih menjabat di posisi yang sama untuk periode 2024-2029.

  • Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah Nasional 18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
    Namun, sedikit demi sedikit, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan yang diperoleh penyidik, salah satunya adalah jual-beli kuota haji khusus yang dibanderol di angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
    “Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.
    KPK juga menemukan jual-beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, melainkan juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.
    Praktik jual beli kuota ini didalami KPK dari pemeriksaan saksi-saksi baik dari Kementerian Agama maupun pemilik biro perjalanan haji.
    Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
    Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.
    KPK juga sudah mengantongi modus jual beli kuota haji, yakni dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    Aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tutur Budi.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    Kasus korupsi kuota haji ini semakin menuai perhatian setelah Uztaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
    Dalam
    podcast 
    di kanal
    YouTube
    Kasisolui, Khalid menyebutkan pengembalian uang itu sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.
    Namun, KPK belum mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid.
    KPK juga belum bisa menyampaikan detail proses pengembalian uang tersebut karena hal tersebut adalah materi pemeriksaan yang mestinya tak disampaikan ke ruang publik.
    “Berangkat dari yang bersangkutan (Khalid Basalamah) menyampaikan (pengembalian uang) di ruang publik. Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi.
    KPK memastikan akan menyampaikan proses penyerahan uang tersebut termasuk mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.
    “Tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 September 2025

    Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim Surabaya 18 September 2025

    Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bantuan Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui, sejumlah sekolah di Surabaya menerima bantuan Chromebook pada tahun 2020.
    Akan tetapi, pihaknya menolak ketika berencana akan diberi lagi pada tahun 2022.
    “Tahun 2020 ada, tapi yang 2022 enggak ada, kita tolak pada waktu itu, karena ada yang tidak sesuai maka tidak kita tentukan,” kata Eri di Kantor PKK Surabaya, Selasa (16/9/2025).
    Akan tetapi, Eri tidak mengetahui secara pasti jumlah Chromebook yang diberikan oleh Kemendikbudristek ketika itu.
    Sebab, perangkat tersebut langsung diserahkan kepada sekolah.
    “Saya detailnya kurang tahu, karena langsung datang, pemerintah ke sekolah. Nanti bisa dikonfirmasi ke Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) ya, (jumlahnya) 100 sekian,” ujarnya.
    Eri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu.
    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk menyerahkan data sekolah yang menerima bantuan.
    “Kemarin teman-teman pendidikan juga sudah diminta data oleh kejaksaan. Sehingga datanya sudah disampaikan ke kejaksaan terkait dengan Chromebook yang tahun 2020,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyebutkan, total ada 130 bantuan Chromebook yang disebar di sejumlah sekolah.
    Dia juga membenarkan terkait permintaan kejaksaan.
    “130-an sekolah (yang mendapat Chromebook). Kemarin sudah koordinasi dengan Kejaksaan. (Laptopnya ada yang) masih di sekolah, difungsikan tetap,” ujar Yusuf.
    Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.