Kasus: korupsi

  • KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik culas biro perjalanan atau tour and travel haji untuk mendapatkan untung lebih dari pembagian kuota haji khusus.

    Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, jika travel mencapai kuota haji khusus cukup banyak, maka harganya akan murah karena tidak sesuai dengan pendaftarnya yang terbatas.

    “Misalkan di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu itu [tambahan kuota haji], karena dia merasa paling berjasa dalam lobbi-lobbi dari lain-lain, ngambil 1.000, harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah,” kata Asep, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Sebab, katanya, kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat yang ada. Dia mencontohkan misal terdapat 500 peminat, sedangkan kuotanya ada 1000, maka akan dijual ke travel lain agar mendapatkan untung.

    “Makanya [kuota] disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak. Akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” ucapnya

    Lebih lanjut, praktik ini dilakukan pihak asosiasi travel haji dan umrah dengan catatan pihak yang paling aktif akan mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih besar. Asep menyampaikan nantinya pengurus asosiasi data ke Jakarta untuk bertemu dengan oknum di Kementerian Agama

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

    Setelah melakukan serangkaian penyelelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana tersebut.

  • Kejari Tangerang Geledah Perusahaan BUMN Terkait Dugaan Korupsi – Page 3

    Kejari Tangerang Geledah Perusahaan BUMN Terkait Dugaan Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menggeledah kantor PT. ASM, usai mengendus adanya dugaan tindak korupsi.

    Tim melakukan penggeledahan di kantor PT. ASM yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta. Penggerebekan ini diambil dalam rangka mencari bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    “Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) pada kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024,” kata Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9/2025).

    Agung Teja juga menjelaskan, PT APK yang merupakan BUMN bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang, seolah-olah mendapatkan pekerjaan pengiriman barang dari PT HK, padahal tidak pernah sama sekali memberikan pekerjaan.

    Kemudian, atas pekerjaan tersebut oleh PT. APK menunjuk vendor atas nama PT. LBU dan PT. ASM untuk melaksanakan kegiatan tersebut, namun juga pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

    “Dan PT. APK telah membayar penuh kepada PT. LBU dan PT. ASM sehingga atas perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.8.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh ahli,” katanya.

     

     

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • KPK Sebut Ada yang Tak Beres soal Pengerjaan Proyek Lampu Jalan, Pemkab Tuban Melawan

    KPK Sebut Ada yang Tak Beres soal Pengerjaan Proyek Lampu Jalan, Pemkab Tuban Melawan

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menepis temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara harga dan spesifikasi tiang serta kap lampu pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).

    Kepala Bidang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh pengerjaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.

    “Kalau menurut saya, yang dimaksud tidak sesuai spesifikasinya itu dari mana? Yang jelas kita sudah menyesuaikan semua sesuai dengan spesifikasi,” kata Slamet, Jumat (19/9/2025).

    Ia menyebut pengadaan PJU merujuk pada standar harga satuan yang berlaku, bahkan berada di bawah standar. “Saya kira sudah di bawah standar harga satuan semua yang kita gunakan,” ujarnya.

    Menurut Slamet, evaluasi pekerjaan juga dilakukan secara berkala oleh jajaran DLHP, termasuk kepala dinas. “Evaluasi tetap ada. Dari dinas sendiri juga selalu mengevaluasi hasil kinerja, terutama Pak Kepala Dinas akan selalu mengevaluasi,” imbuhnya.

    Meski demikian, Slamet mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek. “Yang namanya manusia tetap ada kurangnya, tidak ada yang sempurna,” ucapnya.

    Slamet menegaskan, pengerjaan proyek PJU melibatkan banyak rekanan yang dipilih melalui e-katalog, bukan hanya satu pihak. Ia menyebut, proyek PJU tahun lalu menyerap anggaran sekitar Rp68 miliar dengan pembangunan 2.010 titik pada tahap pertama. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 2.717 titik dalam perubahan APBD.

     

    Selasa siang, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Yayan Alfian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Yayan tak hadir. Pemeriksaannya perlu dikoordinasikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Masih dikoordinasikan kembali nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 20 September.

    Sementara pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yayan dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dia dipanggil pada Kamis, 18 September.

    “Ya, tentunya yang bersangkutan (dipanggil karena, red) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.

    Asep belum memerinci kaitan antara kasus suap itu dengan Yayan. Dia hanya memastikan sosok ini mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.

    Adpun Yayan sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus tapi tak dijelaskan soal hadir atau tidaknya oleh KPK.

    Pemeriksaan Yayan ketika itu dijadwalkan di Ditreskrimum Polda Sultra. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain, salah satunya Ageng Adrianto yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.

    “Jadi aparat penegak hukum itu, apakah aparat penegak hukum itu kemudian melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dilakukan atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya pasti ada kaitannya,” ungkap Asep.

    “Karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • PB HMI MPO Dukung Prabowo Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Makar – Page 3

    PB HMI MPO Dukung Prabowo Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Makar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan agenda reformasi nasional melalui sejumlah tuntutan strategis tambahan yang kini mulai mendapat pengakuan dan respons dari pemangku kebijakan.

    Poin tambahan yang menjadi sorotan utama, supremasi sipil, reformasi internal institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perampasan aset tindak pidana korupsi, dan penghapusan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

    Ketua Umum PB HMI MPO Handy Muharam, menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan hasil konsolidasi gerakan mahasiswa yang menyuarakan keadilan ekonomi, supremasi sipil, dan profesionalisme aparat negara.

    Reformasi Polri bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas penegakan hukum, dan pembatasan wewenang yang rawan disalahgunakan.

    “PB HMI MPO juga secara tegas mendorong skema perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, serta penghapusan pajak bagi rakyat berpenghasilan menengah ke bawah, demi keadilan fiskal,” ujar Handy.

     

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

    Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.

    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Jumat (19/9/2025). Samsudin mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 18.20 WIB, ia tampak keluar gedung mengenakan batik hitam emas untuk menunaikan salat Magrib, namun enggan berkomentar kepada wartawan.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus itu,” kata Armen, Sabtu (20/9).

    Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menyebut Samsudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mengelola dana PI 10 persen WK OSES. LJU merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Karena saham dominan LJU dimiliki Pemprov Lampung, maka Samsudin dimintai keterangan sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” ujar Masagus.

     

  • Dua Pejabat Bank NTT Bikin Kredit Macet, Negara Rugi Rp 3 Miliar

    Dua Pejabat Bank NTT Bikin Kredit Macet, Negara Rugi Rp 3 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Dua pejabat Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet denhan debitur CV. ASM (Racmat) pada tahun 2016.

    Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan dua tersangka itu yakni, PUB selaku mantan kepala divisi pemasaran kredit dan SHB, selaku kepala sub divisi pemasaran kredit.

    “Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di rutan kelas II B Kupang,” ujarnya, Jumat 19 September 2025.

    Dalam proses kredit, PUB, selaku pemutus kredit atas nama debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi.

    Sedangkan SHB selaku kepala sub divisi pemasaran kredit turut menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal syarat pengikatan jaminan belum dipenuhi.

    “Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan rekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur untuk mendapat persetujuan kredit,” katanya.

     

  • Di Hadapan Ribuan Massa Aksi, DPRD Pati Jamin Ketua Pansus Hak Angket Tidak Akan Diganti

    Di Hadapan Ribuan Massa Aksi, DPRD Pati Jamin Ketua Pansus Hak Angket Tidak Akan Diganti

    Untuk diketahui, 6 poin tuntutan MPB yang disepakati pimpinan DPRD Pati antara lain:

    1. Mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati, baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan bupati, dll) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus).

    3. Parpol dan DPRD Pati harus melawan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan arogansi kekuasaan, terutama di tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

    4. Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk kemaslahatan warga Pati.

    5. Menuntut agar konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo; tidak mengganti Bapak Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati; dan mengganti Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus.

    6. Kepada Gerindra sebagai partai pengusung Bupati Pati Sudewo agar segera mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus karena terindikasi berpihak kepada Sudewo; mengawal kasus indikasi tindak pidana korupsi Sudewo yang ditangani KPK RI; dan DPC Gerindra Kabupaten Pati segera meminta kepada DPP Gerindra agar mencabut status Sudewo sebagai pengurus maupun anggota Partai Gerindra di semua level dan sekaligus menghentikan Sudewo dari jabatan sebagai Bupati Pati

  • Purbaya Siapkan Insentif Tarik Dana WNI di LN, Sinyal Family Office Terealisasi?

    Purbaya Siapkan Insentif Tarik Dana WNI di LN, Sinyal Family Office Terealisasi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah tengah mengkaji insentif untuk menarik investor domestik agar tidak menempatkan uangnya dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) di luar negeri.

    Pernyataan Purbaya itu diungkapkan saat ramai pembahasan tentang amandemen UU Tax Amnesty dan riuh rendah rencana pembentukan Family Office. 

    Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Kendati demikian, Purbaya belum memerinci lebih lanjut terkait dengan rencana tersebut meski optimistis realisasinya bisa dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan.

    “Bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang suka taruh di luar balik ke sini. Tapi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali, jadi kemungkinan bisa dijalankan dalam waktu mungkin satu bulan ke depan, itu utamanya,” jelas Purbaya kepada wartawan.

    Pria yang lama bekerja di Danareksa itu memastikan hal tersebut bakal ditempuh dengan mekanisme pasar. Dia menegaskan cara yang ditempuh pemerintah untuk menarik investor itu bukan dengan paksaan.

    Purbaya menyebut pemerintah akan memikirkan insentif yang bisa membuat orang Indonesia lebih suka menaruh dolarnya di dalam negeri, dibandingkan di luar. Dia mengaku baru tahu bahwa setiap bulannya banyak investor domestik yang mengirimkan dolarnya ke luar negeri, termasuk ke kawasan Asean. 

    “Uang-uangnya utamanya ke beberapa negara di kawasan sini. Jadi kita akan menjaga itu dengan memberikan insentif yang menarik, sehingga mereka nggak usah capek-capek kirim dolarnya ke luar, itu utamanya,” ungkap Purbaya.

    Family Office 

    Adapun dalam catatan Bisnis, keinginan untuk menarik dana konglomerat dan menyimpannya di dalam negeri pernah diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada akhir pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Caranya dengan membentuk Family Office.

    Pria yang saat ini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional alias DEN itu bahkan sesumbar, pembentukan suaka pajak bagi para konglomerat itu sedang tahap finalisasi.

    Luhut dan Family Office memang tidak bisa dipisahkan. Ide untuk membentuk ‘skema investasi’ itu pertama kali terlontar dari mulut Luhut di akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) 2024 lalu. Nantinya, para konglomerat yang mau menaruh uangnya di Indonesia akan dibuai oleh berbagai macam insentif. Pembebasan pajak salah satunya.

    Namun hasrat Luhut untuk membentuk Family Office itu tidak kunjung terealisasi. Kementerian Keuangan alias Kemenkeu menentangnya. Sejumlah sumber Bisnis, di lingkungan pemerintahan, bahkan pernah menyinggung mengenai risiko jatuhnya reputasi Indonesia. Apalagi sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan 2 kali pengampunan pajak alias tax amnesty. 

    Adapun Luhut dalam pernyataan terbarunya cukup optimistis bahwa Family Office segera terbentuk. Dia berharap tidak ada penolakan lagi. Pemerintah, kata Luhut, akan terus melakukan sejumlah perbaikan, termasuk melibatkan investor kakap asal Amerika Serikat (AS) Ray Dalio. Ray Dalio juga terlibat dalam proyek Danantara.

    “Kita harapkan ya dalam beberapa bulan ke depan, tinggal Presiden [Prabowo], karena Presiden sudah memberikan go ahead [persetujuan untuk lanjut]. Jadi secara teknis kita nanti laporkan ke Presiden, kalau Presiden perintah eksekusi ya kita eksekusi,” ujar Luhut, Rabu (12/3/2025) lalu.

    Bisnis mencatat bahwa Family Office sejatinya bukanlah gagasan baru dalam lanskap finansial global. Namun skema penarikan dana konglomerat itu, biasanya diterapkan oleh negara atau yurisdiksi yang memiliki reputasi sebagai suaka pajak. Singapura dan Hong Kong adalah dua di antaranya.

    Reputasi Singapuran dan Hong Kong

    Singapura dan Hong Kong telah memiliki reputasi sebagai pusat keuangan global. Investor atau keluarga konglomerat merasa aman menyimpan atau menginvestasikan uang mereka di negara tersebut. Dana atau investasi asing yang masuk ke Indonesia mayoritas juga berasal dari Singapura.

    Tahun 2024 lalu, ada sekitar 1.500 family office di Singapura dan sekitar 1.400 di Hong Kong. Kendati demikian, kebijakan-kebijakan ramah pajak tersebut, membuat Singapura maupun Hong Kong telah lama memiliki reputasi sebagai suaka pajak alias tax haven. Ada ratusan triliun harta milik warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di negeri Jiran tersebut, khususnya Singapura.

    Para buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sebagian juga tercatat memiliki aset atau tempat tinggal di Singapura. Bisnis juga mencatat beberapa perusahaan asal Indonesia memiliki anak usaha di Singapura (sebagian omsetnya lebih tinggi dibanding induknya di Indonesia), yang diduga tujuannya untuk melakukan penghindaran pajak.

    Laporan Straits Times, satu dari sekian kasus pencucian uang senilai US$2,8 miliar, terindikasi terkait dengan family office yang telah diberikan insentif oleh Otoritas Moneter Singapura. 

    Sementara itu di Indonesia, kendati berangsur positif, tetapi reputasi pasar keuangan di Indonesia juga masih jauh panggang dari api dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong.

    Belum lagi, ada persoalan yang cukup pelik jika family office itu benar-benar terealisasi. Bagaimana pemerintah bisa menjamin jika harta atau uang milik keluarga crazy rich murni dari proses bisnis. Alih-alih mendatangkan modal,  uang atau harta yang ditempatkan atau dikelola family office di Indonesia itu berasal dari hasil kejahatan entah itu pengemplang pajak, korupsi, atau kejahatan keuangan lainnya.

    Sementara itu, Indonesia juga memiliki persoalan klasik tentang kepastian hukum. Penegakan hukum kerap menimbulkan ketidakpastian. Padahal, orang berinvestasi atau mau menempatkan uangnya butuh kepastian baik dari sisi regulasi dan kepastian hukum terkait aset-aset yang nantinya mereka akan simpan. 

    Pengalaman tax amnesty jilid 1, dimana hasilnya tidak terlalu berpengaruh terhadap struktur penerimaan pajak dan perekonomian secara umumnya, perlu menjadi warning bagi pemerintah. Jangan sampai family office mengulangi kesalahan tax amnesty jilid 1 yang yang direpatriasi masih sangat minim.

    Dilema Capital Outflow 

    Meski demikian, harus diakui bahwa investasi atau aliran modal ke dalam negeri sangat dibutuhkan di tengah tren melonjaknya aliran modal keluar selama tahun 2024 lalu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Singapura, Amerika Serikat, dan China menjadi tempat tujuan aliran uang asal Indonesia. Namun demikian, Singapura tetap menjadi tujuan utama kalau merujuk kepada data transaksi asal Indonesia selama 2024.

    Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPTAK mencatat bahwa jumlah transfer dana dari Indonesia ke Singapura mencapai Rp4.806,3 triliun selama tahun 2024. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain, salah satunya AS.

    Dalam catatan Bisnis, nilai transfer dana keluar dari Indonesa ke AS hanya di angka Rp1.447,9 triliun atau sebesar 30% dari nilai transfer dana ke Singapura. Sementara itu, jika menghitung angka transfer ke China, jumlahnya lebih kecil lagi.

    Data PPATK memaparkan bahwa transfer dana dari Indonesia ke China senilai Rp931,8 triliun. Nilai transfer tersebut hanya sebesar 19,3% dari nilai transfer dana RI ke Singapura. Adapun jika digabungkan, nilai transfer dana dari Indonesia ke 3 negara tersebut mencapai Rp7.186 triliun.

    Sementara itu, jika melihat timeline alias waktu transaksinya, lonjakan transfer dana dari Indonesia ke Singapura terjadi pada bulan April dan Mei 2024. Pada bulan April, nilai transfer dana ke negeri Singa mencapai Rp923,6 triliun. Angka ini melonjak lebih dari 373,6% dari bulan Maret 2024 yang tercatat sebesar Rp195 triliun.

    Pada bulan Mei 2024, lembaga intelijen keuangan merekam nilai transfer dana dari Indonesia ke Singapura bahkan menembus angka Rp1.792,5 triliun.

    Sejauh ini PPATK belum memaparkan secara terperinci mengenai anomali transaksi transfer dana dari Indonesia ke Singapura pada bulan tersebut.

    Risiko Pencucian Uang

    Secara terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan family office rentan menjadi tempat pencucian uang.

    Orang yang menanamkan harta atau uang di family office, kata Bhima, memiliki banyak sekali layer investasi yang memang akan sulit dilacak oleh otoritas pajak. Selain di Singapura, Hong kong, dan London, mereka juga memiliki banyak sekali pembukaan kantor di negara suaka pajak.

    “Ada Gibraltar, British Virgin Island, kemudian ada di Panama. Nah, itu salah satu ciri Family Office. Memang mereka sangat rentan menjadi tempat pencucian uang.”

    Bhima khawatir jika program itu dipaksakan masuk ke Indonesia justru akan merusak reputasi sektor keuangan RI karena Indonesia dianggap melakukan race to the bottom.

    “Jadi race to the bottom ini adalah perlombaan ke dasar, dengan memberikan insentif perpajakan, kalau perlu bebas pajak ini seperti upaya desperate atau putus asa dalam menarik modal dari luar negeri untuk berinvestasi langsung.”

    Di sisi lain, family office kalaupun nantinya berhasil ditarik, sebagian besar asetnya berbentuk portofolio keuangan, bukan FDI atau Foreign Direct Investment.

    Menurutnya, para pemilik dana atau harta nantinya hanya bermain di surat utang, saham. Artinya, tidak berinvestasi secara langsung dalam membangun pabrik. Padahal, menurut Bhima, yang dibutuhkan sekarang ini justru menarik investasi masuk ke Indonesia dalam bentuk relokasi industri yang bersifat padat karya.

    Bhima menilai ada tujuan yang melenceng jauh dari upaya menarik investasi yang berkualitas. “Justru yang harus dikejar kerja sama perpajakan internasional, kemudian justru melakukan pajak bagi orang kaya atau wealth tax. Nah, itu yang harus dilakukan. Kalau ini [Family Office], kesannya seperti pengampunan pajak jilid 3 gitu ya berkedok family office.”