Kasus: korupsi

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • Kejagung Sita Hotel di Karet Kuningan Terkait Kasus TPPU Sritex

    Kejagung Sita Hotel di Karet Kuningan Terkait Kasus TPPU Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pada Kamis (11/12/2025), penyidik menyita satu aset bernilai tinggi berupa sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

    Aset yang disita tersebut diduga kuat terkait dengan perbuatan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

    Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan penuntut umum Jampidsus Kejagung bersama Satgas Pemulihan Aset, serta disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.

    “Tim telah melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites, yang berlokasi di Karet Pedurenan Nomor 45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Anang, Jumat (12/12/2025).

    Anang menjelaskan, penyidik memeriksa kondisi fisik hotel, meneliti kelengkapan administrasi, serta memasang plang sita di beberapa lokasi strategis. Pendataan aset juga dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

    “Tindakan penyitaan ini merupakan rangkaian penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan tersangka IKL, dengan pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit,” tegasnya.

    Penyidik menduga aset hotel tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana. Hotel itu dinilai berpotensi berasal dari hasil kejahatan atau bahkan digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

    Terkait hal itu, penyitaan dianggap penting sebagai upaya memperkuat pembuktian sekaligus memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

    Mengacu pada nilai ekonomis yang tinggi dan biaya perawatan yang besar, Kejagung menilai aset tersebut perlu dikelola secara profesional. Untuk itu, hotel telah diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset.

    “Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut ke Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai tugas dan kewenangan,” kata Anang mengakhiri.

  • Rieke Diah Pitaloka Sentil Soal Data untuk Cegah Korupsi Dana Bencana

    Rieke Diah Pitaloka Sentil Soal Data untuk Cegah Korupsi Dana Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka, meminta adanya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana penanganan bencana agar tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya data dasar negara yang presisi sebagai acuan dalam pengeluaran anggaran bencana. 

    Rieke menjelaskan, data dasar negara harus menjadi acuan dalam setiap kebijakan pembangunan dan program pemerintah, baik pusat maupun daerah yang berbasis satu data Indonesia terintegrasi, termasuk data geospasial dan sosial ekonomi.

    “Tadi pimpinan KPK mengatakan korupsi itu tidak bisa diselesaikan sendiri. Korupsi itu adalah gerak langkah bergandengan tangan seluruh elemen negeri baru bisa diselesaikan. Untuk menangani persoalan bencana terutama di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kalau boleh saya berpesan, jangan sampai uang untuk menangani bencana itu ada yang makan termasuk bantuan-bantuannya, ada yang korupsi. Jangan sampai,” serunya. 

    Ia berharap KPK mendukung penuh  upaya legislasi di parlemen untuk memastikan Undang-Undang Satu Data Indonesia bisa segera terealisasi. Sehingga manipulasi data yang berpotensi menimbulkan korupsi dapat dihindari.

    “Karena sebesar apapun anggaran negara, kalau datanya salah ya sudah pasti akan terjadi korupsi. Bangsa ini tidak akan maju kalau tidak ada data yang akurat. Mumpung Pak Prabowo ini selalu bilang soal data, saya yakin Indonesia bisa mewujudkan itu semua dan kita juga harus bantu perjuangan KPK untuk terus membuat bangsa ini turun angka korupsinya,” tutup Rieke. 

  • Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, BANDUNG– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan permintaan tender kepada sejumlah dinas. 

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar tersebut, namun menyatakan dirinya belum bisa menjenguk langsung lantaran harus menunggu izin resmi dari pihak kejaksaan.

    Farhan menjelaskan bahwa izin Kejaksaan menjadi keharusan mengingat status hukum Erwin. Ia tidak dapat sembarangan mengunjungi seseorang yang tengah terlibat dalam proses hukum.

    “Saya belum nengok, karena bagaimanapun juga saya sedang menunggu izin dari kejaksaan. Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).

    Wali Kota menyampaikan, sebagai pejabat publik yang aktif, ia harus berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari munculnya prasangka atau implikasi hukum.

    “Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya sedang mempelajari aturan terkait tata cara jenguk tersangka korupsi, sebab ia belum mengetahui secara pasti regulasi yang berlaku.

    “Kalau masalah ini kita masih mendiskusikan. Kita akan lihat aturannya saja dulu. Tergantung dari peraturan yang berlaku seperti apa,” kata dia.

    Menanggapi informasi yang menyebut Erwin menderita infeksi paru dan memiliki leukosit tinggi, Farhan menegaskan belum dapat memastikannya. Ia masih menunggu laporan diagnosis resmi dari pihak rumah sakit.

    “Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” jelasnya.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PM Bulgaria dan Kabinet Mundur Usai Berminggu-minggu Didemo Warga

    PM Bulgaria dan Kabinet Mundur Usai Berminggu-minggu Didemo Warga

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Bulgaria, Rosen Zhelyazkov, mengumumkan pengunduran diri kabinetnya setelah menghadapi demonstrasi selama berminggu-minggu. Pengunduran diri itu disampaikan Zhelyazkov beberapa menit sebelum digelarnya pemungutan suara mosi tidak percaya di parlemen.

    Dilansir Aljazeera, Jumat (12/12/2025), protes terhadap Pemerintah Bulgaria telah berlangsung berminggu-minggu. Masyarakat menilai pemerintahan Zhelyazkov gagal dalam kebijakan ekonomi dan pemberantasan korupsi.

    Pengunduran diri ini terjadi beberapa minggu sebelum Bulgaria dijadwalkan bergabung dengan zona euro pada 1 Januari.

    “Koalisi kami bertemu, kami membahas situasi saat ini, tantangan yang kami hadapi, dan keputusan yang harus kami ambil secara bertanggung jawab,” kata Zhelyazkov saat mengumumkan keputusan pemerintah untuk mengundurkan diri.

    “Keinginan kami adalah untuk berada pada tingkat yang diharapkan masyarakat,” katanya. “Suara yang kuat berasal dari suara rakyat,” tambahnya.

    Protes Massa di Banyak Kota

    Sejumlah warga Bulgaria berunjuk rasa pada Rabu (10/12) malam di Sofia dan puluhan kota lainnya di seluruh negara Laut Hitam. Demonstrasi ini masuk rangkaian protes berkelanjutan yang menggarisbawahi frustrasi publik terhadap pemerintah yang dinilai gagal memberantas korupsi.

    Partai oposisi dan organisasi lain memprotes rencana untuk menaikkan iuran jaminan sosial dan pajak atas dividen untuk membiayai pengeluaran negara yang lebih tinggi.

    Meskipun pemerintah mundur dari rencana anggaran tersebut, protes terus berlanjut tanpa henti. Perpecahan politik dan sosial yang mendalam membuat Bulgaria telah menggelar 7 pemilihan nasional dalam empat tahun terakhir, yang terakhir pada Oktober 2024.

    Presiden Rumen Radev juga menyerukan pemerintah awal pekan ini untuk menarik rencana tersebut. Dalam pesan kepada para anggota parlemen di halaman Facebook-nya pada hari Kamis, Radev mengatakan: “Antara suara rakyat dan ketakutan akan mafia. Dengarkan suara rakyat!”

    Radev, yang memiliki kekuasaan terbatas berdasarkan konstitusi Bulgaria, sekarang akan meminta partai-partai di parlemen untuk mencoba membentuk pemerintahan baru. Jika mereka tidak mampu melakukannya, seperti yang tampaknya mungkin terjadi, ia akan membentuk pemerintahan sementara untuk menjalankan negara sampai pemilihan umum baru dapat diadakan.

    (jbr/isa)

  • KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya merancang pengondisian supaya tim suksesnya saat maju sebagai calon kepala daerah bisa memenangkan proyek pengadaan.

     

    Hal ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat mengumumkan penetapan dan penahanan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

     

    “Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.

     

    Perintah itu, sambung Mungki, muncul setelah Ardito dilantik atau sekitar Februari-Maret. Adapun postur APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp3,19 triliun.

     

    Dalam proses berjalan, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. “Yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tegasnya.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” sambung Mungki.

     

    Mungki mengatakan pemberian ini dilakukan melalui Riki dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Kemudian, pengondisian juga dilakukan Ardito terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.

     

    Ardito diduga minta kepada Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabatnya membantu proses pengondisian. Hasilnya, PT Elkaka Mandiri memenangkan proyek pengadaan tiga paket alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai Rp3,15 miliar.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta,” ujar Mungki sambil menambahkan duit itu diperoleh dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Ardito sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi  disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Mendadak Tumbang Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Mendadak Tumbang Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

    Sebelum kabar sakit mencuat, Kejari Bandung lebih dulu mengguncang publik dengan pengumuman dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung. Salah satunya adalah Erwin.

    “Menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif, kemudian saudara RA anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

    Jaksa menduga keduanya bekerja sama meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Paket itu kemudian disebut menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.

    “Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Irfan.

    Irfan mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu bukan kerja satu orang. Erwin diduga berkolaborasi dengan anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang, yang kini juga berstatus tersangka.

    “Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Irfan.

    Ia menjelaskan paket pekerjaan yang diminta para tersangka kemudian dilaksanakan dengan cara yang “menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi”.

    Proses penyidikan berlangsung panjang: 75 saksi diperiksa, sejumlah dokumen disita.

    “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ulang Irfan.

    Kedua tersangka dijerat pasal-pasal korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemufakatan.

    Meski begitu, penahanan belum dilakukan. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ikhsan mengatakan ada mekanisme administratif yang harus ditempuh. “Mengingat undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

     

  • Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, Mendagri Akan Evaluasi Pilkada

    Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, Mendagri Akan Evaluasi Pilkada

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. 

    Tito menilai penangkapan tersebut membuktikan mekanisme pilkada langsung tidak otomatis menjamin pemimpin daerah bebas dari praktik korupsi.

    Tito menyampaikan keprihatinannya atas OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025) tersebut. Menurutnya, meski belum menerima laporan lengkap mengenai perkara yang menjerat bupati Lampung Tengah, kejadian itu kembali menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi.

    Ia menjelaskan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait sistem pilkada. Menurut Tito, pilkada langsung yang selama ini berjalan tidak selalu menghasilkan kepala daerah yang memiliki integritas tinggi, meski mereka telah melalui pembekalan seperti retret dan penanaman wawasan kebangsaan.

    “Pilkada langsung tidak menjamin kepala daerah itu baik dan bebas dari korupsi, padahal mereka sudah ikut pembinaan dan retret wawasan kebangsaan,” ujar Tito, di kantor Kemendagri, Kamis (11/12/2025).

    KPK diketahui melakukan OTT di Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Desember. Dari operasi tersebut, lima orang ditangkap, termasuk Bupati Ardito Wijaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD
    Lampung Tengah
    Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    “Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
    KPK
    . Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Ardito diketahui menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
    Lantas, dari siapa uang tersebut berasal? Dan uang tersebut digunakan Ardito untuk apa? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
    Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
    Fee
    tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu
    Bupati Lampung Tengah
    Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
    Mungki kemudian menjelaskan, Rp 500 juta di antaranya digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati.
    Sedangkan, Rp 5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank.
    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.