Kasus: korupsi

  • Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?

    Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?

    GELORA.CO – Di tengah alotnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, beredar foto pertemuan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Maktour dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh. Belum jelas apa yang mereka bahas, tetapi kalangan pengamat menyayangkan pertemuan itu karena berpotensi melanggar hukum dan etik. 

    Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK baru mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur.

    Berdasarkan foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama diduga sempat melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin,  Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung  di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu.

    Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin.

    Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.

    Inilah.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Fuad, juru bicara Yaqut Anna Hasbie, maupun pihak Alisan Hajj & Umrah terkait kabar pertemuan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fuad maupun pihak Alisan Hajj & Umrah belum memberikan respons. Kami akan memberikan kesempatan pertama bagi pihak pihak yang disebut dalam informasi ini, untuk menyampaikan klarifikasi.  

    Hanya juru bicara Yaqut Anna Hasbie yang memberikan tanggapan. Anna membantah terkait pertemuan Yaqut dan Fuad sejumlah pengusaha biro Travel di Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur,  2024 lalu.

    “Tidak benar. Jangan mengada-ada Tidak pernah ada pertemuan di Wisma Maktour apalagi semasa menjabat sebagai Menteri Agama,” kata Anna ketika dihubungi Inilah.com, Senin (22/9/2025).

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta agar pertanyaan mengenai pertemuan tersebut disampaikan langsung kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    “Silakan ke Jubir,” kata Setyo saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (22/9/2025).

    Budi menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

    “Terkait foto ataupun pertemuan tersebut, kami belum bisa merespon secara rinci,” ujar Budi.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK fokus pada penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag. Menurutnya, ranah etik terkait pertemuan Yaqut dengan pihak biro travel bukan kewenangan KPK.

    “Termasuk soal dugaan pelanggaran etiknya, karena bukan kewenangan KPK. Kami fokus terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” ucap Budi.

    Budi memastikan penyidik terus mendalami praktik lobi-lobi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus namun dilanggar dengan pembagian kuota tambahan 50:50 persen. Selain itu, diduga terjadi praktik jual beli kuota antara oknum pejabat Kemenag dengan pengusaha travel melalui asosiasi.

    “Kami pastikan, KPK masih terus menelusuri dan mendalami, apakah dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi kuota reguler 50 persen dan kuota khusus 50 persen ini murni dilakukan oleh Kemenag, atau juga ada dorongan dari bawah,” jelas Budi.

    Menurut Budi, sejumlah saksi dari Kemenag maupun pengusaha travel telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

    Diketahui, Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025), serta setelah naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025). Sementara Fuad Hasan Mansyur diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025).

    “Sehingga dalam perjalanan perkara ini, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak di Kemenag, namun juga para pihak lain, seperti dari asosiasi ataupun biro travel haji,” tutur Budi.

    Pelanggaran Hukum dan Etik

    Sejumlah pakar hukum pidana turut mengomentari foto tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pertemuan Yaqut dengan sejumlah pengusaha travel mengandung unsur pelanggaran hukum maupun etik.

    “Kalau dalam perspektif hukum, ya pelanggaran hukum. Tetapi dalam konteks ini, seorang pejabat publik setingkat menteri seharusnya tidak bertemu di luar kantor,” ujar Fickar kepada Inilah.com.

    Menurut Fickar, pertemuan itu pasti ada urusan yang berkaitan dengan tupoksi pejabat tersebut untuk keuntungan pihak yang bertemu.

    “Jika memang tidak ada apa-apanya, mengapa tidak bertemu di kantor saja? Ini sudah indikasi pelanggaran etik yang menjurus pada pelanggaran hukum,” tegas Fickar.

    Fickar juga menyoroti Maktour mendapatkan kuota tambahan khusus dalam jumlah besar dari Kemenag pada 2024 yang merugikan calon jemaah haji yang masih mengantre. Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Ya, pasti itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Karena ada bukti lain yang mendukung bahwa Maktour mendapatkan kuota tambahan yang banyak, yang merugikan para calon jemaah yang mengantri,” ujar Fickar.

    Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai foto pertemuan tersebut bisa dijadikan petunjuk yang perlu didalami penyidik KPK.

    “Masalah foto itu hanya dapat menjadi petunjuk karena foto hanya diam. Namun petunjuk ini dapat menjadi alat bukti apabila dalam perjalanannya pemilik pemberangkatan umroh dan haji itu terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com.

    “Karena orang yang tidak saling kenal tiba-tiba ada dalam foto tersebut, apalagi dengan menteri dan terlihat sangat akrab. Menurut saya, apabila PT yang bersangkutan mendapat kuota haji, maka foto itu dapat dijadikan petunjuk bahwa pertemuan itu telah terjadi dan perlu didalami hasil dari pertemuan tersebut,” sambung Hudi menerangkan.

    Lebih lanjut, kata Hudi, penyidik harus mendalami apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, apakah terkait praktik lobi-lobi maupun jual beli kuota haji.

    “Oleh karena itu KPK memang harus mendalami apa yang dibicarakan dari pertemuan tersebut dan hasilnya apa? Apabila hasil pembicaraan terkait dengan kuota haji maka sudah ada indikasi kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hudi.

    Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

  • Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA – Page 3

    Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA – Page 3

    Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI dan bukan sebagai Bupati Pati.

    KPK ingin mengetahui, apa dan bagaimana peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Pasalnya, diduga Sudewo menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.

    Menurut KPK, memang uang tersebut sudah dikembalikan dari Sudewo. Namun pihaknya tidak akan menyetop pendalaman dilakukan karena pengembalian tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

    Terkait uang Rp 3 miliar, Sudewo membantah disebut dikembalikan. Justru dia menyebut uang itu disita oleh KPK saat mengeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu bukan dari kasus korupsi yang sedang diusut KPK, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan.

  • Fakta-Fakta Video 1 Menit 5 Detik Obrolan Anggota DPRD Gorontalo Bareng Selingkuhan di Mobil

    Fakta-Fakta Video 1 Menit 5 Detik Obrolan Anggota DPRD Gorontalo Bareng Selingkuhan di Mobil

    Laporan harta kekayaan Wahyudin ternyata minus. Hal ini berdasarkan lembar pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2024 yang diakses liputan6.com, Minggu (21/09/2025).

    Nama Wahyudin viral setelah video ingin merampok uang negara disebar selingkuhannya ke media sosial.

    Dalam LHKPN, politikus PDIP yang menjabat sebagai sekretaris fraksi di DPRD Gorontalo ini hanya tertulis memiliki tanah dan bangunan warisan seluas 2.000 meter persegi / 72 meter persegi.

    Aset milik Wahyudin ini terletak di Kabupaten Boalemo, senilai Rp 180.000.000.

    Wahyudin juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 18.000.000. Sub total harta kekayaannya sebesar Rp 198.000.000.

    Selain harta yang dilaporkan, Wahyudin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 200.000.000.

    Total harta keseluruhan Wahyudin yang tercatat dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp -2.000.000.

  • KPK Bantah Ada Intervensi Istana soal Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    KPK Bantah Ada Intervensi Istana soal Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji Nasional 22 September 2025

    KPK Bantah Ada Intervensi Istana soal Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada intervensi istana di balik belum ditetapkannya tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait beredarnya isu intervensi istana terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus kuota haji.
    “Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/9/2025).
    Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
    “Jadi KPK juga masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata dia.
    Budi menambahkan, KPK telah memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Kementerian Agama, biro perjalanan, dan pihak lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
    “KPK juga mendalami bagaimana peran ataupun perbuatan-perbuatan yang dilakukan pihak-pihak baik di asosiasi, di biro perjalanan, atau pihak-pihak lainnya yang didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam proses diskresi itu,” ujar dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
    “Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi Nasional 22 September 2025

    Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) pada Senin (22/9/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
    KPK juga turut memanggil beberapa saksi, di antaranya Gusti Putu Artana selaku Ketua Pokja; Harry Ilmar selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur; Dany Adirekson selaku Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; Haeruddin selaku PNS; dan Nia Nursania selaku Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
    2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
    4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
    5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
    Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

    “Benar, hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA – Kementerian Perhubungan,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Selain Sudewo, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. 

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Polemik Bupati Pati 

    Bupati Pati Sudewo sempat menjadi sosok yang kontroversial di Pati, sebab menaikkan PBB lebih dari 200 persen. Ditambah lagi sifatnya yang arogan saat berbicara ke warga Pati.

    Kemudian, sifat arogannya membuat ribuan masyarakat Pati marah dan menggelar demo menuntut kebijakan dan mundurnya Bupati Sadewo dari jabatan pada Rabu (13/8/2025). Namun Bupati Sadewo mengatakan dirinya tidak mundur meski terdapat tuntutan. Menurutnya, ia telah dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya pada Rabu. 

    Dia menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dirinya pun menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Sembari menunggu keputusan DPRD, Sadewo meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki kebijakan politiknya yang membuat polemik di tengah masyarakat.

    Sudewo pun mengakui bahwa dirinya salah dan akan memperbaiki kesalahan itu. Dia juga mengimbau warga untuk memaklumi kesalahannya, mengingat Sudewo baru beberapa bulan menjadi Bupati Pati dan memiliki banyak kekurangan. Namun, kini namanya nyangkut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan rel kereta api.

  • Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden

    Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden

    Jakarta

    Konsolidasi Kabinet Merah Putih melalui tiga kali reshuffle menjadi upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahannya. Selain fokus mewujudkan stabilitas nasional dan ketertiban umum, Presiden Prabowo juga fokus pada upaya memperbaiki kinerja kabinet melayani masyarakat. Semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo.

    Ragam masalah yang berkait langsung dengan kepentingan atau kebutuhan harian masyarakat begitu sering mengemuka di ruang publik, akhir-akhir ini. Dari kasus beras oplosan, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik swasta, hingga rentetan kasus keracunan makanan dalam program MBG (makan bergizi gratis) untuk siswa sekolah. Semua persoalan ini tak bisa dipisahkan dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah institusi negara sebagai regulator maupun pelaksana teknis.

    Masyarakat yang sangat terganggu oleh ragam persoalan itu tentu saja menyuarakan kekecewaan, kecaman dan pertanyaan. Reaksi seperti itu wajar adanya dan karena sudah menjadi persoalan nyata yang eksesnya dirasakan jutaan orang, masyarakat pun menilai dan melihat gambaran tentang melemahnya fungsi sejumlah institusi negara sebagai regulator. Melalui media sosial, publik pun sudah menyoal dan mempertanyakan efektivitas tupoksi institusi-institusi yang terkait langsung dengan aneka persoalan tadi.

    Selain masalah yang berkait dengan kebutuhan harian masyarakat, melemahnya penegakan hukum pun terus dipersoalkan berbagai kalangan. Institusi penegak hukum terlihat melemah dan tidak bersungguh-sungguh melaksanakan tupoksi-nya. Masyarakat kecewa karena tebang pilih kasus penegakan hukum dipraktekkan secara terbuka. Ada kasus korupsi yang cepat ditanggapi, sementara kasus lain yang menjadi sorotan masyarakat justru terkesan diambangkan. Rasa keadilan publik pun saat ini terhina karena ada terpidana yang tak kunjung dieksekusi.

    Patut untuk disadari oleh semua pejabat negara bahwa kesan publik tentang melemahnya efektivitas sejumlah institusi dalam melaksanakan tupoksi-nya memberi pengaruh sangat signifikan bagi terbentuknya persepsi publik tentang plus-minus kepemimpinan Presiden Prabowo. Sejumlah institusi terkesan tidak atau belum menyelaraskan fokus kebijakan dan programnya dengan visi-misi Presiden Prabowo. Itulah salah satu alasan mengapa Presiden Prabowo Harus tiga kali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih sepanjang tahun 2025 ini.

    Tidak sulit-sulit amat untuk memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo. Ketika merealisasikan program MBG, presiden memberi pesan kepada semua pihak bahwa dia sangat peduli pada aspek kebutuhan dasar masyarakat, utamanya pangan dan gizi, pendidikan dan kesehatan. Maka, kasus beras oplosan seharusnya tidak terjadi atau minimal bisa dicegah untuk tidak berlarut-larut. Jutaan keluarga sudah dirugikan oleh kasus ini.

    Bagi sebagian besar masyarakat, BBM termasuk kebutuhan rutin karena berkait mobilitas. Kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta pun seharusnya tidak terjadi ketika situasi dan kondisi sangat normal seperti sekarang. Presiden Prabowo tahu dan mendengar bahwa masyarakat sangat terganggu oleh kasus kelangkaan itu.

    Merespons kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo pada Jumat (19/9) memanggil Direktur Utama Pertamina, Simon Mantiri. Sudah pasti bahwa Presiden Prabowo memerintahkan Pertamina dan institusi terkait lainnya agar kelangkaan itu segera diatasi. Dengan memperbaiki tata kelola pengadaan, masyarakat tentu berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

    Mengetahui MBG sebagai program unggulannya menimbulkan masalah di tingkat pelaksanaan, Presiden Prabowo pun pasti segera bereaksi. Sangat disayangkan karena program populis ini dilaksanakan dengan semangat kehati-hatian yang terbilang minim. Jangankan Presiden Presiden, masyarakat pun sangat kecewa dengan realisasi program MBG. Selain kasus keracunan, ada sejumlah keluhan lain yang sudah disuarakan masyarakat di ruang publik. Muncul kesan bahwa realisasi program MBG tidak disertai pengawasan yang memadai.

    Pada kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo sudah memanggil institusi terkait untuk segera mengatasi masalah di sub-sektor itu. Pemanggilan itu hendaknya ditanggapi sebagai pesan kepada semua institusi negara untuk selalu fokus pada program dan mewujudkan kinerja yang mumpuni.

    Setiap pimpinan institusi tentu berwenang menerbitkan kebijakan atau peraturan baru untuk percepatan realisasi program. Namun, akan sangat ideal jika setiap kebijakan atau peraturan baru yang diberlakukan selalu berdasarkan kalkulasi yang tepat dan bijak, serta mengandung kepastian bahwa kebijakan baru itu tidak menimbulkan ekses yang berujung pada kerugian masyarakat.

    Dengan mengenali dan memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo, semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan segera menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi masing-masing dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo. Menyelaraskan yang segera sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan kesimpangsiuran kebijakan, demi terwujudnya citra dan persepsi positif bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Eks Ketua MPR RI ke-15; Eks Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi 3 DPR RI ke-7. Pengajar Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

    (ega/ega)

  • Polemik MBG: Sikap Prabowo & Wacana Relokasi Anggaran

    Polemik MBG: Sikap Prabowo & Wacana Relokasi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana relokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat usai terjadinya sejumlah persoalan pada pelaksanaan program tersebut seperti keracunan massal hingga rendahnya serapan anggaran.

    Rendahnya realisasi anggaran program MBG turut mendapatkan perhatian dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan anggaran MBG berpotensi ditarik jika serapannya tidak maksimal hingga Oktober mendatang.

    Purbaya menuturkan, dirinya akan mengirim tim dari Kementerian Keuangan (Keuangan) untuk membantu percepatan penyerapan anggaran MBG. Meski demikian, jika serapan anggaran tetap tidak maksimal hingga Oktober mendatang, maka pihaknya bakal mengkaji kemungkinan untuk merelokasinya ke program pemerintah yang lain.

    “Kalau di akhir Oktober kita bisa hitung dan kita antisipasi penyerapannya hanya akan sekian, ya kita ambil juga uangnya. Kita sebar ke tempat lain atau untuk mengurangi defisit atau juga untuk mengurangi utang,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan sikap Presiden Prabowo terkait dengan masalah penyerapan anggaran MBG. Dia mengaku telah mendiskusikan rencana relokasi anggaran MBG ke program lainnya jika tidak terserap optimal.

    Menurut Purbaya, Presiden Prabowo telah merestui langkah yang disiapkan tersebut. Pasalnya, rencana ini juga merupakan bentuk kebijakan Kemenkeu untuk memotivasi Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi terkait lainnya dalam menggenjot penyerapan anggaran MBG.

    Meski demikian, menurut perhitungannya serapan MBG akan tetap lambat. Dia menambahkan, jika serapan anggaran MBG dapat diakselerasi, pihaknya juga membuka opsi penambahan anggaran.

    “Justru kita mau membantu MBG biar diserap lebih cepat, tapi kalau tidak ada sanksi, ya mereka santai-santai aja nanti. Ini stick and carrot namanya. Kalau bisa dilakukan lebih cepat, ditambah lagi uangnya (anggaran MBG),” jelas Purbaya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menarik anggaran MBG jika tak terserap dengan optimal.

    Qodari menyebut, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan strategi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyerap anggaran secara efisien. Dia juga menyebut, rencana Menkeu Purbaya secara logika juga sudah tepat.

    “Pak Purbaya ini kan, konsep beliau adalah injak gas pertumbuhan. Kalau sudah dianggarkan lalu nggak turun, apalagi jumlahnya besar, itu kan sama saja dananya dormant juga. Makanya, harus didistribusikan kepada program-program yang lain,” jelas Qodari saat ditemui dalam acara DGVeRS: Celebrating Connectivity, Creativity, & Community di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Qodari menjelaskan, anggaran yang nantinya tidak terserap dari program MBG memang sebaiknya direalokasikan pada program-program lain. Hal ini agar perekonomian RI dapat bergerak dengan optimal dan kesejahteraan masyarakat juga terpenuhi.

    Selain itu, dia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait sehingga anggaran yang direalokasikan dapat digunakan dengan maksimal dan tidak tersendat penyerapannya

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut merespons terkait dengan rendahnya serapan anggaran MBG hingga adanya usulan agar anggaran dialihkan menjadi bantuan tunai untuk para penerima.

    Prasetyo mengatakan usulan tersebut bukanlah barang baru. Pasalnya, penggunaan uang tunai untuk program MBG sempat dibahas saat perancangan awal.

    “Kalau ide kan dari dulu banyak ya dan bukan berarti ide ini tidak baik, atau ini ide yang satu lebih baik, tidak,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Dia menekankan bahwa skema pemberian MBG saat ini merupakan mekanisme yang terbaik dari ide-ide yang sudah dibahas sebelumnya.

    Namun demikian, kata Hadi, pemerintah tentunya akan terus melakukan evaluasi atau perbaikan agar program prioritas Presiden Prabowo ini bisa maksimal.

    “Tapi kemudian konsep yang sekarang dijalankan BGN itulah yang dianggap oleh pemerintah oleh BGN itulah yang terbaik untuk saat ini dikerjakan. Bahwa masih ada catatan-catatan, ya betul kita akui,” pungkasnya.

    Respons BGN

    Terkait dengan serapan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku badan yang mendapat mandat untuk melaksanakan program MBG melaporkan bahwa sampai dengan 8 September 2025, realisasi anggaran mencapai Rp13,2 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 18,6% dari total pagu anggaran tahun ini yakni Rp71 triliun. 

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa penyerapan anggaran identik dengan jumlah penerima manfaat MBG. Dia mengakui adanya tantangan penyerapan anggaran pada implementasi awal proyek MBG, utamanya terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

    “Mesin penyerapan anggaran di Badan Gizi itu adalah jumlah SPPG. Satu SPPG berdiri dalam satu hari, maka Rp1 miliar akan terserap. Kenapa kita lambat di awal? Karena kan banyak orang yang tidak yakin program ini akan jalan,” kata Dadan

    Dia lantas menjelaskan bahwa pada Januari 2025 lalu, jumlah SPPG yang berdiri hanya sebanyak 190 unit. Alhasil, anggaran yang terserap hanya sebesar Rp190 miliar sepanjang bulan pertama MBG berjalan.

    Seiring berjalannya waktu, Dadan mengungkapkan bahwa 8.344 SPPG telah dibangun sejauh ini atau setara dengan penyerapan anggaran sebesar Rp8,3 triliun. Dia pun menargetkan dapur MBG yang beroperasi dapat menembus 10.000 unit pada pengujung September ini, sehingga penyerapan anggaran setidaknya Rp10 triliun per bulan dapat berjalan mulai bulan berikutnya.

    “Kita targetkan pada bulan Oktober sudah akan ada sekitar 20.000 SPPG, sehingga pada November itu sudah Rp20 triliun sendiri [total penyerapan anggaran MBG]. Seperti itu mekanismenya. Sehingga penyerapan itu di ujung akan sangat besar, bukan diada-adakan, tetapi karena SPPG-nya bertambah,” tutur Dadan.

    Evaluasi Besar-besaran

    Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan dampak program MBG apabila terus berlanjut tanpa evaluasi menyeluruh.

    Izzudin Al Farras selaku Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat sedikitnya 4.000 siswa menjadi korban keracunan makanan MBG hingga akhir Agustus 2025, meskipun belum mendata angka terbaru hingga pertengahan September ini.

    “Dampak pertama, korban keracunan akan terus bertambah dan belum ada tanda-tanda berhenti,” kata Izzudin saat dihubungi Bisnis, Minggu (21/9/2025).

    Dia melanjutkan, dampak berikutnya adalah kemungkinan akan terus munculnya berbagai permasalahan yang bersumber dari tata kelola yang buruk terhadap proyek mercusuar pemerintah ini.

    Indef telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan, antara lain dugaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif, pemberian bahan mentah makanan, adanya hewan hidup di makanan, hingga dugaan ompreng alias food tray MBG dari minyak babi. 

    Apabila situasi ini terus berlanjut, Izzudin bahkan memperingatkan bahwa implementasi program MBG ini dapat memicu skandal korupsi di masa yang akan datang.

    Sementara itu, dampak ketiga terkait dengan alokasi anggaran MBG pada 2026 sebesar Rp335 triliun yang diniai sangat membebani fiskal Indonesia.

    Menurutnya, program MBG ini telah memakan 29% anggaran pendidikan dan 10% anggaran kesehatan, di tengah masih banyaknya persoalan pendidikan dan kesehatan yang lebih genting untuk diatasi oleh pemerintah.

    Permasalahan itu antara lain mencakup rendahnya pendapatan guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah, serta serapan anggaran MBG yang sangat minim. 

    “Oleh karena itu, program MBG yang terus berlanjut berdampak pada rendahnya kinerja pemerintah, tidak beredarnya uang di masyarakat sehingga MBG tidak memberi efek pengganda terhadap perekonomian dan kesejahteraan, prioritas anggaran lain menjadi tidak dapat terlaksana, serta tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045 tidak dapat tercapai,” tegas Izzudin.

  • Pengakuan Gus Romi Soal Kebobrokan di Parpol, Warganet: yang Begini Bikin Orang Bodoh Duduk di DPR

    Pengakuan Gus Romi Soal Kebobrokan di Parpol, Warganet: yang Begini Bikin Orang Bodoh Duduk di DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Ruhul Maani ikut menanggapi cerita lama Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Gus Romi, terkait mahalnya ongkos politik di Indonesia.

    Ia menyebut pengakuan tersebut sebagai kenyataan pahit yang terjadi dalam partai politik saat ini.

    “Ngeri! Tentang pengakuan Gus Romi akan kenyataan di partai politik saat ini,” ujar Ruhul dikutip pada Senin (22/9/2025).

    Ia menegaskan dirinya percaya dengan gambaran yang disampaikan Gus Romi.

    Dikatakan Ruhul, model partai politik seperti sekaranglah yang menyebabkan sejumlah figur publik bisa melenggang ke kursi DPR.

    “Gue sih percaya ya. Model parpol yang kayak gini yang bikin orang-orang bodoh model Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio bisa duduk di DPR,” tandasnya.

    Sebelumnya, praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu terus menjadi sorotan.

    Fenomena ini dinilai merusak demokrasi dan sering kali dianggap sebagai akar dari perilaku korupsi.

    Ironisnya, meski kerap dibicarakan publik, praktik semacam itu justru semakin marak hingga sebagian masyarakat maupun politisi menganggapnya sebagai hal biasa.

    Bentuk suap dukungan politik beragam, mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga pemberian uang tunai.

    Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, pernah mencontohkan kasus di Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara.

    Menurutnya, di daerah dengan jumlah pemilih sekitar 16 ribu itu, praktik politik uang bahkan bisa mencapai Rp1 juta per orang.

    Jika dikalkulasi, nilainya bisa mencapai Rp16 miliar, sebuah angka yang diyakini juga diketahui oleh berbagai lembaga survei.

  • Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji… Nasional 22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut pada Sabtu, (9/8/2025) setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Lantas, apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui dalam perkara ini?
    KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
    Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak biro perjalanan travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama.
    Uang tersebut pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
    “Jadi, tidak langsung dari
    travel agent
    itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi, secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi dengan modus pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar
    fee
    ,” tutur dia.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    KPK juga memeriksa Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam perkara tersebut, pada Selasa (9/9/2025).
    Usai diperiksa, Khalid mengungkapkan ia dan sekitar 122 jemaah pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar dia.
    Dia pun merasa menjadi korban dari Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Tak berselang lama dari pemeriksaan tersebut, Khalid mengatakan, dirinya juga menyerahkan sejumlah uang kepada KPK terkait kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, KPK mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang pemerasan yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid diperas untuk menyetorkan sejumlah uang setelah oknum itu menjanjikan pemberangkatan haji khusus langsung dilakukan meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung dia.
    Asep mengatakan, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata dia, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur dia.
    Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
    Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
    “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi, (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi, masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
    KPK akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
    “Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.