Kasus: korupsi

  • Eks Presiden Duterte Didakwa Atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan

    Eks Presiden Duterte Didakwa Atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan

    Jakarta

    Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Pria berusia 80 tahun ini dituduh bertanggung jawab secara pidana terkait puluhan pembunuhan yang diduga terjadi sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai ‘perang melawan narkoba’. Dalam operasi tersebut, ribuan pengedar narkoba kecil-kecilan, pengguna, dan lainnya dibunuh tanpa diadili.

    Surat dakwaan ICC, yang beberapa bagiannya telah disensor sebelum dirilis ke publik, dikeluarkan pada Juli lalu tetapi baru dipublikasikan pada Senin (22/09).

    Wakil jaksa ICC, Mame Mandiaye Niang, mengatakan Duterte adalah “pelaku tidak langsung” dalam rentetan pembunuhan tersebut. Aksi pembunuhan itu sendiri, menurut pengadilan, dilakukan orang lain termasuk polisi.

    Dakwaan pertama terhadap Duterte menyangkut dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap 19 orang di Kota Davao antara 2013 dan 2016 saat ia menjabat sebagai wali kota di sana.

    Dakwaan kedua berkaitan dengan pembunuhan terhadap 14 “target bernilai tinggi” di berbagai lokasi di Filipina. Adapun dakwaan ketiga berkaitan dengan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap 45 orang dalam operasi pembersihan desa.

    Dakwaan kedua dan ketiga terjadi saat Duterte menjabat presiden Filipina, antara 2016 dan 2022, ketika dia melancarkan apa yang disebutnya sebagai ‘perang melawan narkoba’.

    Duterte tidak menyampaikan permintaan maaf atas tindakan keras antinarkoba yang menewaskan lebih dari 6.000 orangmeskipun para aktivis yakin angka sebenarnya bisa mencapai puluhan ribu orang.

    Pengacara Duterte mengatakan kliennya tidak dapat diadili karena kesehatannya yang buruk.

    Getty ImagesMantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, membaca surat perintah penahanannya saat berada di Pangkalan Udara Villamor di Manila, Selasa (11/03).

    Pada Mei lalu, mantan presiden tersebut kembali terpilih sebagai wali kota Davao, meskipun berada di penjara. Putranya, Sebastian (yang telah menjabat sebagai wali kota sejak 2022), mengemban tugas sebagai wali kota sementara menggantikan ayahnya.

    Para pendukung Duterte menuduh ICC digunakan sebagai alat politik oleh presiden saat ini, Ferdinand Marcos, yang secara terbuka berselisih dengan keluarga Duterte.

    ICC tidak memiliki wewenang untuk menangkap orang tanpa kerja sama dari negara tempat mereka berada. Marcos sebelumnya telah menolak bekerja sama dengan ICC.

    Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan Duterte. Dia mengklaim penangkapan Duterte “melanggar hukum” karena Filipina telah menarik diri dari ICC.

    Namun, ICC sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Filipina atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum Filipina menarik diri sebagai anggota.

    Rodrigo Duterte adalah mantan kepala negara Asia pertama yang didakwa oleh ICC dan tersangka pertama yang diterbangkan ke Den Haag di Belanda, tempat pengadilan tersebut berada selama lebih dari tiga tahun terakhir. Ia telah ditahan di sana sejak Maret.

    AFPPesawat jet yang membawa mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Belanda, terlihat di landasan pacu Pangkalan Udara Villamor di Pasay, Metro Manila, 11 Maret 2025.

    Duterte ditangkap di bandara Manila pada 11 Maret lalu. Dalam beberapa jam sudah berada di dalam pesawat jet sewaan menuju Den Haag, tempat ICC berkantor.

    Selama penerbangan, Duterte berbicara seraya direkam kamera ponsel. Hasil rekamannya kemudian disebarluaskan melalui platform Facebook.

    “Saya adalah orang yang memimpin aparat penegakan hukum dan militer kita. Saya sudah katakan bahwa saya akan melindungi Anda dan saya akan bertanggung jawab atas semua ini,” katanya dalam sebuah video Facebook.

    Duterte mempertanyakan dasar surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC: “Kejahatan apa yang telah saya lakukan?”

    Begitu pesawat mendarat di Rotterdam, ICC mengonfirmasi bahwa Duterte ditahan untuk menghadapi dakwaan “pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan”.

    “Sidang akan dijadwalkan pada waktunya untuk menghadirkan Duterte di pengadilan,” sebut ICC.

    Getty ImagesPara pendukung Duterte berkumpul di luar Lembaga Pemasyarakatan Den Haag untuk memprotes penangkapannya.

    Pada Maret lalu, para pendukung Duterte berkumpul di luar Lembaga Pemasyarakatan Den Haag untuk memprotes penangkapannya.

    Banyak dari mereka melambaikan bendera Filipina, sementara yang lain menirukan gerakan khas Duterte dengan mengepalkan tangan.

    “Kami mendukung Duterte,” demikian bunyi spanduk yang dibentangkan para pendukungnya.

    Beberapa orang berteriak “bawa dia kembali” dan melambaikan bendera Filipina tatkala sebuah kendaraan yang diduga membawa Duterte melaju ke pusat penahanan ICC di Den Haag,

    “Tidak ada proses hukum yang semestinya,” kata Duds Quibin, 50 tahun, kepada kantor berita AFP.

    “Ini penculikan. Mereka hanya menaikkannya ke pesawat dan membawanya ke sini.”

    Berbicara kepada kantor berita AFP di luar Gedung ICC, Gilbert Andres, seorang pengacara yang mewakili para korban perang narkoba, mengatakan: “Klien saya sangat bersyukur kepada Tuhan karena doa mereka telah terjawab.”

    “Penangkapan Rodrigo Duterte merupakan sinyal yang bagus untuk keadilan pidana internasional. Itu berarti tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” Andres menambahkan.

    Baca juga:

    Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, mengatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban hukum.

    Marcos Jr mengatakan Duterte akan menghadapi tuntutan terkait “perang berdarah melawan narkoba”.

    “Interpol meminta bantuan dan kami menurutinya,” kata Presiden Marcos Jr dalam konferensi pers.

    “Inilah yang diharapkan masyarakat internasional dari kami,” sambungnya.

    Putri Duterte, Sara, mengatakan akan menemani sang ayah ke Den Haag. Sara adalah wakil presiden sekaligus pesaing politik Marcos Jr. Ia mengatakan penangkapan ayahnya merupakan penganiayaan.

    Di sisi lain, Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan Duterte sebagai “momen bersejarah”.

    “Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari akuntabilitas atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahannya yang brutal,” kata Ketua ICHRP, Peter Murphy.

    Mendekam di sel tahanan ICC

    Getty ImagesMantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte.

    Duterte mendekam di fasilitas penahanan ICC, yang terletak di Den Haag, sejak Maret lalu.

    Fasilitas yang dulunya merupakan kompleks penjara Nazi itu, menyediakan sel pribadi, akses ke komputer, perpustakaan, dan fasilitas olahraga bagi setiap tahanan.

    Jika tidak puas dengan makanan yang disediakan, Duterte bisa menyiapkan makanannya sendiri menggunakan berbagai bahan makanan di dapur pusat penahanan. Ia juga akan diizinkan mendapat perawatan medis serta menerima kedatangan pengacara dan pengunjung.

    Duterte akan menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang itu, para hakim akan memutuskan apakah jaksa penuntut telah menyajikan cukup banyak bukti untuk melanjutkan persidangan.

    Jika tuduhan dikonfirmasi, mungkin perlu waktu berbulan-bulan sebelum Duterte akhirnya diadili. Adapun penjatuhan vonis kemungkinan perlu waktu bertahun-tahun

    ‘Perang melawan narkoba’

    Rodrigo “Digong” Duterte, yang sekarang berusia 77 tahun, terpilih memimpin Filipina pada Juni 2016. Dia dulu berkampanye akan secara keras memberantas narkoba dan berbagai bentuk kejahatan.

    “Hitler membantai tiga juta orang Yahudi. Sekarang ada tiga juta pecandu narkoba [di Filipina]. Saya akan dengan senang hati membantai mereka,” katanya beberapa bulan setelah menjabat.

    Kebijakannya yang disebut “perang melawan narkoba” telah menyebabkan ribuan tersangka pecandu dan pengedar narkoba tewas dalam operasi polisi yang kontroversial.

    Ribuan orang lainnya ditembak mati oleh orang-orang bersenjata bertopeng tak dikenal, yang sering disebut oleh media Filipina sebagai vigilante alias orang-orang yang bertindak tanpa basis hukum.

    Jumlah resmi tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang terbunuh selama Juli 2016 dan April 2022 adalah 6.248 orang.

    Banyak kelompok HAM percaya jumlah sebenarnya bisa mencapai 30.000 orang.

    Seorang kapten polisi di Kota Manila secara diam-diam diwawancarai dalam film dokumenter 2019 berjudul “On the President’s Orders”. Dia berkata, orang-orang bertopeng yang melakukan pembunuhan sebenarnya adalah polisi.

    Duterte pernah mengatakan kepada aparat penegak hukum di sebuah acara anti-narkoba, “Anda mungkin akan ditembak. Tembak dia terlebih dahulu, karena dia akan benar-benar menodongkan senjatanya pada Anda, dan Anda akan mati.”

    “Saya tidak peduli dengan HAM. Saya secara penuh akan memikul tanggung jawab hukum. Saya akan menghadapi pengacara hak asasi manusia itu, bukan Anda,” kata Duterte.

    Penyelidikan di parlemen pada Oktober 2024 lalu mengarah pada pasukan pembunuh bayaran yang menargetkan tersangka narkoba. Duterte telah membantah tuduhan penyalahgunaan tersebut.

    “Jangan pertanyakan kebijakan saya karena saya tidak meminta maaf, tidak ada alasan. Saya melakukan apa yang harus saya lakukan, dan entah Anda percaya atau tidak… saya melakukannya untuk negara saya,” kata Duterte dalam penyelidikan parlemen.

    “Saya benci narkoba, jangan salah paham.”

    ‘Donald Trump dari Timur’

    Getty Images

    Duterte tetap populer di Filipina karena dia membangun citra sebagai seorang yang tegas di mata masyarakat.

    Duterte merupakan pemimpin pertama Filipina dari Mindanao, pulau di bagian selatan yang berbatasan dengan Laut Sulawesi, Indonesia. Di wilayah itu, banyak warga Filipina merasa terpinggirkan oleh para pemimpin di bagian utara, terutama di Manila.

    Duterte sering berbicara dalam bahasa Cebuano, bukan bahasa Tagalog yang lebih banyak digunakan di Manila dan wilayah utara.

    Retorika populis dan pernyataannya yang blak-blakan membuatnya mendapat julukan “Donald Trump dari Timur”.

    Dia menyebut Presiden Rusia, Vladimir Putin, sebagai “idolanya”. Di bawah pemerintahan Duterte, Filipina mengalihkan kebijakan luar negeri mereka dari AS, sekutu lamanya, ke China.

    Putri Rodrigo Duterte, Sara, adalah wakil presiden Filipina saat ini.

    Namun, dalam beberapa bulan terakhir, aliansi keluarga Duterte dengan Presiden Ferdinand Marcos tampak retak setelah keduanya memenangkan pemilihan umum 2022 dengan telak.

    Bahkan, pada awal Februari 2025, parlemen Filipina memilih untuk memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte menyusul adanya tudingan dugaan korupsi.

    Duterte dituduh menyalahgunakan dana publik senilai jutaan dolar dan mengancam akan membunuh Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr.

    Sara Duterte membantah tudingan tersebut dan mengeklaim dirinya adalah korban dendam politik.

    Marcos Jr awalnya menolak bekerja sama dengan penyelidikan ICC. Namun, karena hubungannya dengan keluarga Duterte memburuk, ia mengubah pendiriannya dan kemudian mengindikasikan bahwa Filipina akan bekerja sama dengan ICC.

    Belum jelas apakah Marcos Jr akan mengekstradisi Rodrigo Duterte ke Den Haag, Belanda, untuk menjadi sidang ICC.

    Artikel ini akan diperbarui secara berkala.

    (ita/ita)

  • Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

    Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Armen.

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis 4 September 2025.

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

  • Bedah Persepsi Publik, Median Sebut Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR Jadi Pemicu Utama Demo Rusuh

    Bedah Persepsi Publik, Median Sebut Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR Jadi Pemicu Utama Demo Rusuh

    Liputan6.com, Jakarta – Median baru saja merilis hasil penelitian terkait demo berujung kerusuhan yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada akhir Agustus dan awal September silam. Proses pengambilan data berlangsung pada 8-13 September 2025, menggunakan kuesoner berbasis google form yang disebar melalui media sosial Meta, dengan target pengguna aktif berusia 17-60 tahun. Form pertanyaan disebar di akun media sosial di seluruh provinsi di Indonesia, hasilnya terkumpul 643 responden.

    Direktur Eksekutif Median Rico Marbun menjelaskan, saat ditanya apakah responden tahu terhadap aksi demonstrasi, mayoritas mengetahuinya. 

    Mayoritas responden yakni 85,8 persen mengetahui aksi demonstrasi itu, dan tidak tahu 14,2 persen,” kata Rico dalam paparannya, Senin (22/9/2025).

    Adapun sumber informasi responden tahu informasi demonstrasi tertinggi berasal dari Facebook 72 persen, Instagram 67,2 persen, Tiktok 61,4 persen, televisi 58,5 persen, dan Youtube 44,9 persen.

    Sementara Responden menjawab tahu aksi unjuk rasa dari portal berita 35 persen, pembicaraan dengan teman 30 persen, X (twitter) 28,9 persen, dan melihat langsung 17,1 persen, dan radio 8,1 persen.

    Rico juga memeaparkan, saat responden ditanya terkait persepsi atas demostrasi, jawaban terbanyak adalah kerusuhan 26,9 persen, tolak kenaikan gaji DPR 17,1 persen, menyampaikan aspirasi 15,7 persen, dan tuntut keadilan korban ojol Affan Kurniawan 10,6 persen.

    “Bubarkan DPR 5,3 persen, kekecewaan rakyat 5 persen, tuntutan 17+8 sebanyak 3,3 persen, jalanan macet juga 3,3 persen, dan aksi damai 2,8 persen,” papar Rico.

    Tidak ketinggalan, Median juga menanyakan ke responden apa yang memicu aksi demo berujung kerusuhan yang terjadi di beberapa kota di Indonesia. Tertinggi adalah kenaikan gaji dan tunjangan DPR 30,2 persen, perilaku arogan DPR 9,8 persen, tidak peduli rakyat 8,1 persen, kesulitan ekonomi 6,5 persen, serta kesenjangan ekonomi 4,2 persen.

    “Pejabat korupsi dan kekecewaan rakyat ke DPR masing-masing 4 persen dan kinerja buruk 3,1 persen dan pejabat tidak empati 2,6 persen,” kata Rico.

     

  • Menkeu Purbaya Masih Tekor Pajak Rp941,5 Triliun, Pengamat Ingatkan Enam Kondisi

    Menkeu Purbaya Masih Tekor Pajak Rp941,5 Triliun, Pengamat Ingatkan Enam Kondisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih kekurangan Rp941,5 triliun agar outlook penerimaan pajak 2025 tercapai. Dengan sisa waktu empat bulan, para pakar menilai target penerimaan pajak sulit tercapai.

    Adapun realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025. Angka itu setara 54,7% dari outlook penerimaan pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memperkirakan proyeksi penerimaan hingga akhir tahun hanya akan mencapai Rp1.703,1 triliun atau sekitar 82% dari outlook, apabila tren Januari–Agustus berlanjut tanpa perubahan signifikan.

    “Proyeksi Januari—Desember 2025 dalam rupiah: Rp1.135,40 trilun x 1/8 x 12 = Rp 1.703,1 triliun. Proyeksi Januari—Desember 2025 dalam persen: Rp1.703,1 triliun / Rp2.076,90 triliun x 100% = 82%,” jelas Prianto kepada Bisnis, Senin (22/9/2025).

    Dia juga menyoroti enam langkah program hasil cepat (quick win) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengakselerasi penerimaan pajak. Prianto menilai efektivitas langkah tersebut tidak serta merta bisa mendongkrak penerimaan dalam waktu singkat.

    Pertama, penempatan dana pemerintah di perbankan pelat merah diharapkan mendorong kredit usaha, konsumsi, dan penyerapan tenaga kerja sehingga basis PPN dalam negeri menguat.

    “Akan tetapi, kebijakan di atas tidak luput dari risiko investasi fiktif karena perbankan akan getol mengucurkan dana ke dunia usaha tanpa menegakkan prinsip kehati-hatian secara ketat,” jelasnya.

    Kedua, penagihan kepada 200 penunggak pajak besar yang ditargetkan Rp50–Rp60 triliun juga belum tentu efektif. Menurut Prianto, keberhasilan bergantung pada ketersediaan aset yang dapat segera dilelang.

    Ketiga, penegakan hukum melalui joint program dengan instansi lain berpotensi menambah penerimaan bila wajib pajak patuh. Akan tetapi, sambungnya, jika kasus berlanjut ke pengadilan maka penerimaan baru masuk setelah proses hukum tuntas.

    Keempat, pertukaran data antarinstansi berdasarkan Pasal 35A UU KUP dinilai belum langsung berdampak. Data harus diklarifikasi lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sehingga hasilnya tidak selalu berupa setoran pajak tambahan.

    Kelima, perbaikan Coretax hingga kini yang masih menyisakan masalah downtime dan kompleksitas sistem. Target stabilitas baru di akhir 2025 membuat kontribusinya terhadap penerimaan tahun ini terbatas.

    Keenam, penindakan cukai rokok ilegal bergantung pada keberhasilan aparat menindak pelaku utama. Sebaliknya, jika distributor besar tidak tertangkap maka tambahan penerimaan cukai tidak signifikan.

    Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,9 triliun sulit tercapai. Dia membandingkan bahwa capaian hingga Agustus 2025 baru 54,7% dari target, pada periode yang sama tahun lalu realisasinya sudah mencapai 63,25%.

    “Sebagai gambaran, catatan kami capaian ini pada periode yang sama merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir. Meskipun berat, tapi bukan tidak mungkin untuk dicapai,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Senin (22/9/2025).

    Menurutnya, pemerintah tetap perlu mengeluarkan berbagai upaya ekstra setidaknya untuk meminimalisir potensi shortfall atau kekurangan penerimaan.

    Wahyu menilai paling penting adalah menjaga stabilitas ekonomi, terutama daya beli masyarakat dan kinerja keuangan korporasi.

    “Karena dengan terjaganya konsumsi akan menimbulkan dampak lanjutan pada penerimaan pajak. Saya kira upaya menyuntikan dana Rp200 triliun ke perbankan bisa menjadi salah satunya,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia juga menyoroti rencana mengeksekusi putusan perkara pajak yang sudah inkrah bisa menjadi solusi jangka pendek.

    6 Quick Win Purbaya

    Sebelumnya, Purbaya mengaku menyiapkan sejumlah program hasil cepat untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi.

    Purbaya memaparkan setidaknya ada enam program quick win yang disiapkannya. Pertama, penempatan Rp200 triliun di sistem perbankan.

    Menurutnya, belakangan ini penerimaan pajak terkontraksi karena ekonomi tumbuh lebih lambat dari perkiraan. Oleh sebab itu, dia meyakini penerimaan pajak berbalik positif apabila pertumbuhan ekonomi terakselerasi.

    Purbaya optimis dampak positif kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan akan terasa pada tiga bulan terakhir 2025. Dengan demikian, menurutnya, penerimaan pajak juga tumbuh positif.

    “Jadi saya naikin pendapatan [negara] bukan dengan naikan tarif, tapi dorong aktivitas ekonomi supaya pajak lebih besar, Anda juga enggak kerasa bayarnya. Kalau ekonominya tumbuh kencang, kan Anda bayar pajaknya happy [senang]. Itu yang kita kejar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

    Kedua, dia mengungkapkan Kementerian Keuangan juga sudah memegang daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kementerian Keuangan, sambungnya, akan segera menagih para penunggak pajak besar tersebut.

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya.

    Ketiga, Kementerian Keuangan juga memperkuat penegakan hukum dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keempat, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Kelima, optimalisasi Coretax. Purbaya meyakini bisa memperbaiki berbagai permasalahan Coretax dalam satu bulan.

    “Nanti saya bawa jago-jago dari luar yang jago IT untuk perbaiki itu dengan cepat,” ungkap Purbaya.

    Keenam, patroli rokok ilegal. Purbaya mengaku sudah memanggil lokapasar digital seperi Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok.

    Selain itu, dia mengaku sudah mendeteksi siapa saja yang menjual rokok ilegal, baik dari pemasok hingga penjual di warung kelontong. “Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ujarnya.

    Sejalan dengan itu, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengawasi jalur-jalur impor. Jika ada kecurangan-kecurangan maka Purbaya menyatakan akan menindak, siapapun yang terlibat termasuk anak buahnya.

    “Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen [Kementerian] Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tuga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan ya,” tutupnya.

  • Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Anang Supriatna mengatakan Gabor telah menjadi DPO sejak 22 Juli 2025. Adapun, Gabor merupakan pria kelahiran Hungaria pada 12 Agustus 1975.

    “Benar [Gabor Kuti] sudah dinyatakan DPO,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

    Dia menambahkan alasan Gabor menjadi DPO karena tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit di Kemhan.

    Absennya Gabor itu dilakukan pada saat dirinya menjadi saksi maupun saat menjadi tersangka. Alhasil, Gabor kini telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

    “Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, selain Gabor, korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara koneksitas ini.

    Mereka yakni Laksda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

    Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

  • Kemnaker luncurkan sistem antipenyuapan dan kecurangan

    Kemnaker luncurkan sistem antipenyuapan dan kecurangan

    penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Sekretariat Jenderal meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) di Jakarta, Senin.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan resminya mengatakan langkah ini menjadi upaya penting untuk memperkuat integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    “Penyuapan dan kecurangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik. Karena itu, penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Wamenaker Ferry.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa integritas dan kepercayaan publik adalah fondasi organisasi modern. Namun, tantangan terhadap nilai-nilai tersebut semakin kompleks, terutama dalam bentuk penyuapan dan kecurangan.

    Ia menambahkan dalam rangka mengimplementasikan SMAP dan SIKENCUR secara efektif, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami dan dilaksanakan bersama.

    Hal-hal tersebut mulai dari pemahaman yang mendalam atas potensi risiko penyuapan dan kecurangan di seluruh proses bisnis, baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal, penerapan prinsip/pilar anti penyuapan dan kecurangan, serta yang terpenting adalah penguatan budaya integritas.

    “Sistem sebaik apa pun tidak akan berhasil jika tidak dibarengi dengan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Karena itu, diperlukan keteladanan pimpinan, pembinaan SDM berkelanjutan, serta keberanian pegawai untuk melaporkan penyimpangan tanpa rasa takut,” kata Wamenaker Ferry.

    Sementara itu, Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam laporannya menyampaikan bahwa peluncuran SMAP dan SIKENCUR merupakan langkah awal pembenahan sistem internal Kemnaker sekaligus pesan kepada publik bahwa Kemnaker berkomitmen mengembalikan reputasi institusi.

    “Tujuannya adalah membangkitkan kembali kesadaran anti penyuapan dan anti kecurangan, serta membantu organisasi menghadapi risiko integritas dengan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cris.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Buronan Kasus Chromebook Jurist Tan Sudah Diketahui Lokasinya
                        Nasional

    4 Buronan Kasus Chromebook Jurist Tan Sudah Diketahui Lokasinya Nasional

    Buronan Kasus Chromebook Jurist Tan Sudah Diketahui Lokasinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keberadaan mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Jurist Tan sudah diketahui oleh kepolisian.
    Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, yang adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022 itu.
    “Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
    Kendati sudah mengetahui lokasi Jurist Tan, Untung masih enggan mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
    “Kita update nanti,” singkat Untung.
    Kejagung sendiri resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendidbudristek pada 2019-2022.
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
    Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
    Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
    BAYU PRATAMA S Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek. Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
    Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
    Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.
    Adapun hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto wadul alias mengadukan persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui surat tertanggal 4 September 2025, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur.

    Isinya perihal ‘permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik’.

    “Ini tindak lanjut audiensi kami dengan KPK pada Juni 2025. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wabup lebih banyak di bidang pengawasan. Tentu dalam rangka menjalankan itu, kita juga sudah bersurat kepada pada Gubernur, Mendagri, dan salah satunya juga ke KPK,” kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Senin (22/9/2025).

    Djoko menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dan fungsi selaku wakil bupati yang diatur oleh undang-undang. “Itu pun cara yang saya tempuh adalah cara kedinasan. Tentu semua tadi dengan tujuan untuk tercapainya pemerintahan yang yang baik dan akuntabel,” katanya.

    Ada enam pengabaian regulasi yang dinilai Djoko telah berdampak pada performa kinerja dalam pemerintahan di Kabupaten Jember. Pertama, inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Djoko dalam suratnya mengatakan, tim itu tidak memiliki dasar hukum yang mengatur pembentukannya. Keberadaan tim itu juga dinilai tidak selaras atau tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

    Tugas TP3D dinilai Djoko tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati. “Tugas wakil bupati memberikan saran. TP3D juga memberikan saran. Yang punya tugas yang diatur oleh undang-undang tidak diakomodir, tapi bikin bentukan baru yang tugasnya memberikan masukan,” kata Djoko.

    Djoko mendengar TP3D leluasa memanggil kepala organisasi perangkat daerah. “Apalagi dengan acara-acara formal. Bisa kita lihat di foto-foto yang kalian tampilkan di media masing-masing, bagaimana formasi berdirinya sejumlah pejabat di situ, justru yang paling sentral itu kan TP3D,” katanya.

    Hal kedua yang dilaporkan Djoko adalah tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi, yakni pengabaian prosedur dan kompetensi dalam pengisian jabatan struktural, pejabat definitif merangkap lebih dari satu jabatan sebagai pelaksana tugas, dan lemahnya independensi dan profesionalitas Inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    “Ini berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah, serta rawan terjadinya tindak pindana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Djoko dalam suratnya.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi. Pertama, tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan langsung. Kedua, penundaan pelaksanaan APBD awal tahun anggaran 2025 dengan melakukan pergeseran anggaran yang tidak memiliki dasar usulan dan perencanaan.

    Indikasi ketiga, menurut Djoko, adalah alokasi program kegiatan pembangunan yang tidak mencerminkan pemerataan dan proprosionalitas, serta tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan dan pengkajian perencanaan yang harus dilakukan.

    Pelaporan berikutnya adalah soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Djoko juga melaporkan terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangklat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, Djoko melaporkan tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokolernya sebagai wakil bupati Jember. “Mulai kapan? Sejak saya dilantik. Justru kalau ngomong soal bantuan operasional pimpinan (BOP), justru awalnya saya tidak paham kalau wakil bupati ada hak itu,” katanya.

    Hingga saat ini, Djoko mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan operasional. “Kalau gaji ya dapat,” katanya.

    Djoko berharap tiga lembaga yang disuratinya bisa memberikan jawaban dengan mengirimkan aparat ke Jember. “Tapi saya juga tidak akan menyesal, kalaupun nanti permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan,” katanya.

    Respons Pemkab Jember
    Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, dan Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo masih belum menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp.

    Namun sejumlah butir laporan dalam surat tersebut sudah pernah dijelaskan oleh Bupati Fawait. Soal TP3D, dia memastikan pembentukannya sudah dikaji sebaik mungkin. “Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya, diberitakan Beritajatim.com, 19 Maret 2025.

    Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ahmad Zaenurrofik mengatakan, anggota TP3D memiliki latar belakang profesi beragam, termasuk akademisi dan praktisi. “Tugasnya secara umum membantu tugas-tugas bupati, memberikan saran terkait kebijakan-kebijakan,” katanya.

    Kendati mengantongi surat keputusan bupati, Nyoman Aribowo, seorang anggota TP3D Jember, memastikan tidak ada gaji dan biaya operasional dari APBD Jember. “Tidak ada gaji. Tidak ada (biaya) operasional,” katanya, dikutip Beritajatim.com, 25 Agustus 2025.

    Sementara soal penataan kepegawaian di tubuh Pemkab Jember, Bupati Fawait dalam beberapa kali pelantikan pejabat eselon menegaskan kepatuhannya terhadap aturan. “Yakinlah komitmen saya, bahwa dalam pergeseran ini insyaallah kami akan berusaha seobjektif mungkin,” katanya.

    Pemkab Jember, menurut Fawait, juga telah melakukan efisiensi terhadap APBD 2025 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tertanggal; 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Respons KPK

    Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya surat terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah.

    Menurut Budi, dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

    “Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapan area,” ujarnya.

    Budi menjelaskan, delapan area tersebut yaitu: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

    “KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” katanya. [wir]

  • Dicecar KPK 5 jam, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

    Dicecar KPK 5 jam, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Dari pantauan Bisnis, Sudewo diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.45 hingga 15.13 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja batik dan dikawal 4 orang, beserta beberapa kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait kasus dugaan korupsi kereta api.

    “Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” katanya, Senin (22/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Dia mengklaim tidak mengembalikan uang seperti yang disangkakan bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi.

    “Enggak ada pengembalian uang,” ucapnya

    Setelahnya, Bupati Pati Sudewo tampak diam dan tidak berbicara hingga masuk ke dalam mobil Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 2576 WFA.

    Dalam pemeriksaan kali ini, situasi sempat tidak kondusif kala salah satu ajudan menghalangi para wartawan saat ingin mewawancarai dan mengambil gambar Sudewo.

    Namun kondisi kembali kondusif setelah petugas keamanan setempat mengamankan situasi.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah.

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

  • KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintah yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tidak masuk kepengurusan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi untuk menegakan hukum di Indonesia.

    “Pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Budi tidak menjawab secara pasti mengenai apakah KPK akan masuk ke dalam kepengurusan komite. Namun menurutnya pembentukan Komite TPPU mampu membantu upaya aset recovery.

    “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelasnya.

    Dia mencontohkan ketika KPK menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, di mana KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU kepada dua tersangka.

    Langkah itu, kata Budi, diambil agar penyidik dapat melakukan aset recovery sehingga mampu mengembalikan uang negara secara optimal

    “Supaya apa? Supaya dalam asset recovery nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

    Dalam struktur kepengurusan, Wakil Ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sedangkan, keanggotaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.