Kasus: korupsi

  • Forum Petani Sambut Penerbangan Perdana Jakarta-Jember, Adakan Lomba Layang-Layang

    Forum Petani Sambut Penerbangan Perdana Jakarta-Jember, Adakan Lomba Layang-Layang

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) yang dipimpin Jumantoro, petani asal Kecamatan Arjasa, menyambut penerbangan komersial perdana Jakarta-Jember dan Jember-Jakarta, Selasa (23/9/2025), dengan mengadakan lomba layamg-layang.

    Lomba layang-layang digelar sekitar pukul sembilan hingga sebelas pagi di sawah depan Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa jam sebelum pesawat maskapai Fly Jaya mendarat. “Ini untuk menyambut Hari Tani Nasional ke-65 dan penerbangan perdana Jember-Jakarta,”: kata Jumantoro.

    Sebelumnya, Jumantoro menerbangkan tiga ekor merpati pada 10 September, dan menggelar pentas seni tradisi can macanan kadduk pada 18 September di halaman Bandara Notohadinegoro, sesuai rencana awal jadwal penerbangan perdana.

    Kali ini dengan menggelar lomba layang-layang, Jumantoro ingin menyampaikan dua pesan. “Pertama, saat ini petani di Indonesia dalam kondisi seperti permainan layang-layang, kadang kalah, kadang menang, kadang impas. Bertani tidak selalu menguntungkan,” katanya.

    “Kedua, dengan bermain layang-layang di depan Bandara Notohadunegoro, kami berpesan dan berharap penerbangan ini bukan hanya pencitraan, tapi berkelanjutan. Kami berharap dengan penerbangan ini, mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uintuk datang ke Jember,” kata Jumantoro.

    Dengan adanya penerbangan komersial dari dan menuju Jakarta, menurut Jumantoro, tak ada alasan bagi KPK untuk tak lekas datang ke Jember saat ada dugaan pelanggaran hukum. “Penerbangan ini jadi simbol mempercepat aparat penegak hukum bisa secepatnya ke Jember,” katanya. [wir]

  • Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum Nasional 23 September 2025

    Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR RI  Mufti Aimah Nurul Anam meminta agar revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negra (BUMN) mengatur bahwa pejabat BUMN dapat diproses secara ukum.
    Hal ini disampaikan Mufti ketika menyinggung banyaknya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dalam rapat pembahasan RUU BUMN bersama pemerintah.
    “Di RUU ini kami minta dipastikan pasal itu dimasukkan kembali agar RUU BUMN yang melakukan bancakan-bancakan terhadap uang negara ini dapat diproses secara hukum, bisa dilakukan penegakan oleh BPK dan KPK ke depan,” ujar Mufti dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, masyarakat resah dengan maraknya kasus korupsi yang dilakukan para pejabat BUMN.
    “Yang menjadi keresahan di masyarakat yang pertama adalah soal, kita lihat hari ini banyak terjadi korupsi secara massif di BUMN, misalnya saja Pertamina, Timah, dan banyak lagi,” kata Mufti.
    Menurut dia, pengaturan itu harus ditegaskan dalam revisi UU BUMN karena UU BUMN sempat menimbulkan perdebatan soal BUMN yang tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pasalnya, UU BUMN yang disahkan pada awal 2025 itu menyebut pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara.
    “Di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK,” ucap Mufti.
    Oleh karena, Mufti berharap revisi UU BUMN yang sedang dibahas saat mengatur agar pejabat yang terdeteksi melakukan tindak pidana korupsi dapat diproses KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maruarar Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Ada Apa?

    Maruarar Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). Menteri PKP Maruarar Sirait atau kerap yang disapa Ara tiba di Kejagung sekitar pukul 14:18 WIB.

    Adapun kunjungan ini dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya-upaya pencegahan tindak pidana dalam menjalankan program prioritas perumahan dan tata administrasi.

    “Kerja sama antara Kejagung tentunya adalah hal-hal bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan yang utamanya. Jangan sampai ada korupsi dan yang kedua adalah tata administrasi,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Selasa (23/9/2025).

    Pihaknya menambahkan, kerja sama ini juga dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyelewengan di lingkungan Kementerian PKP.

    “Kemudian juga ada bagaimana kami melalukan represif, penindakan-penindakan atas kenapa Pak Menteri ini selalu terbuka kalau ada penyelewengan-penyelewengan,” lanjut Burhanuddin.

    Foto: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

    Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang kerap disapa Ara mengaku terima kasih karena kerja sama ini membuat penegakan hukum dan tata kelola di Kementerian PKP dapat berjalan dengan baik.

    “Kami ucapkan terima kasih, karena personalia yang ditugaskan di tempat kami adalah personalia yang berkualitas, berintegritas, dan bermanfaat untuk bagaimana melakukan penegakkan hukum dan juga proses-proses bagaimana tata kelola lebih baik dan lebih benar di Kementerian kami,” jelas Ara.

    Ara menambahkan ada 15 kasus hukum yang ada di Kementerian PKP, baik yang sudah ada keputusan pengadilan maupun yang masih diproses.

    “Itu dibuktikan dengan ada 15 kasus yang ada di Kementerian kami, ada yang sudah diputus keputusannya oleh pengadilan, ada juga yang masih berproses,” ujar Ara.

    Tak hanya kerja sama dalam penindakan hukum, kerja sama Kementerian PKP dengan Kejagung juga berkaitan dengan pelatihan-pelatihan terkait pengawasan.

    “Kedua, kami juga sudah melakukan pelatihan-pelatihan dan mendapatkan support tempat di pendidikan latihan yang ada di Jakarta, sehingga mendapatkan supervisi soal pengawasan, soal inspektorat, dan juga metodologi yang memang kita ketahui Kejaksaan sebagai institusi hukum. Karena yang kita tahu, Kejagung sangat dipercaya oleh publik, oleh rakyat Indonesia. Jadi kami tidak salah datang, belajar dan mendapatkan SDM dari Kejaksaan karena sangat dipercaya dari berbagai data survei yang kami sudah lihat dan terbuka kepada publik,” ungkap Ara.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

    “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Antara, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Hana mengatakan bahwa pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

    “Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

    “(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    “Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim

    Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini

    Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini

    Jakarta

    KPK menerima surat dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang merasa diabaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait. KPK mengatakan surat itu terkait koordinasi supervisi.

    “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (22/9/2025).

    Namun, Budi tak menjelaskan spesifik surat koordinasi supervisi itu terkait bidang apa. Budi hanya mengatakan KPK punya fungsi untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.

    “Bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

    Dia menjelaskan pendampingan itu salah satunya dilakukan lewat Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP). Dia menyebut ada delapan area yang menjadi fokus KPK.

    “Delapan area yaitu perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik,” jelas dia.

    Sebelumnya, Gerindra menyatakan akan mengklarifikasi masalah yang terjadi antara Bupati dan Wabup Jember. Fawait dan Djoko memang diusung Gerindra bersama partai lain dalam Pilkada 2024 kemarin. Bupati Fawait juga berstatus kader Gerindra.

    “Kami akan mengklarifikasi masalah ini. Keduanya merupakan pasangan yang kami usung di Pilkada Jember dan karena ini menyangkut kepala daerah yang merupakan kader Partai Gerindra,” kata Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi.

    Bambang menyebut Gerindra tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik terkait permasalahan ini. Gerindra menyebut pemerintahan Kabupaten Jember tidak boleh terganggu oleh hal-hal yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.

    “Pemerintahan Bupati Fawait harus terus melakukan penguatan dan penyelarasan dengan Pemerintah Presiden Prabowo yang juga merupakan Ketua Umum dari Fawait,” kata Bambang.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    Budi menuturkan pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji. Termasuk soal bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus.

    Nantinya penyidik dapat mengetahui praktik jual-beli kuota haji yang diduga melibatkan biro travel kepada jemaah dan antar biro travel lainnya.

    “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh Biro Travel kepada calon jamaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar Biro Travel,” tuturnya.

    Skema ini lah, kata Budi, yang akan dikulik lebih jauh agar penyidik dapat mengumpulkan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

    Kendati demikian, Budi menepis bahwa penyidikan kuota haji mengalami kendala sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang diduga kuat bersalah.

    “Kami sampaikan bahwa penyidikan terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 masih terus berprogres secara positif, tidak ada hambatan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana haram tersebut.

  • Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Objek gugatan tersebut terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu.

    “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Selasa (23/9/2025).

    Dia mengatakan penetapan tersangka pada kliennya tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Salah satu buktinya adalah audit kerugian negara dari instansi yang berwenang dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022. Dia juga ditahan sejak 4 September 2025 lalu selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.

    Korupsi pengadaan laptop Chromebook itu disebut merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

    Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Nadiem telah diperiksa sebanyak dua kali. Pertama pada 23 Juni 2025 lalu dan sebulan kemudian 15 Juli 2025, kedua pemeriksaan berlangsung 12 jam dan 9 jam.

    Kejagung mengatakan terdapat grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’, yang di dalamnya membicarakan program tersebut. Grup tersebut dibuat pada 19 Oktober 2019 oleh Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

    Pembahasan juga dilakukan terkait program tersebut beberapa kali. Jurist diketahui membahas pengadaan dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019 serta memimpin pertemuan melalui zoom meeting beberapa waktu kemudian.

    Selain Nadiem, Jurist juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena tidak berada di Indonesia dan sudah berulang kali tak memenuhi pemanggilan, namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

    Tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah SW, MUL dan IBAM. SW dan MUL juga telah dilakukan penahanan sementara, sedangkan IBAM menjadi tahanan kota karena sakit.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bandung Pionir Implementasi Platform Antikorupsi Digital Milik KPK

    Bandung Pionir Implementasi Platform Antikorupsi Digital Milik KPK

    Jakarta: Bandung, Jawa Barat, resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan Platform Antikorupsi Digital Integritas (PADI) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan langkah ini terwujud setelah Pemerintah Kota Bandung mengajukan permintaan langsung kepada KPK dan disepakati melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
     
    “Bukan karena saya orang Bandung lalu Bandung diprioritaskan. Kalau mau, saya bisa saja meluncurkan di Bogor, karena Wali Kota Bogor, Kang Deddy, itu juga dulur saya. Tapi faktanya, Bandung yang lebih dulu meminta,” ujarnya, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Senin, 22 September 2025.
     
    Menurut Wawan, PADI dikembangkan sebagai sarana pencegahan korupsi berbasis teknologi informasi. Meski kontennya berasal dari KPK, setiap daerah diberi ruang untuk menyesuaikan sesuai kebutuhan.
     

     
    Ia juga menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi tak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan.
     
    “Penindakan memang penting sebagai efek jera, tapi yang lebih utama adalah pencegahan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.
     
    Wawan mencontohkan, meskipun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandung sudah menjadi model nasional sejak 2016, praktik korupsi tetap bisa muncul jika ada niat dari oknum tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran manusia dalam menjaga integritas sistem.
     

     
    Selain penindakan dan pencegahan, Wawan juga menyoroti aspek pendidikan antikorupsi. Ia menilai pendidikan adalah pendekatan tanpa batas usia, yang harus ditanamkan sejak dini hingga akhir hayat.
     
    “Kalau penindakan dan pencegahan ada batasnya, pendidikan tidak. Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dari anak-anak sampai menjelang maut,” tegasnya.
     
    Dengan hadirnya PADI, Wawan berharap sistem pemerintahan Kota Bandung semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lebih dari itu, ia optimistis Bandung dapat menjadi contoh penerapan PADI bagi daerah lain di Indonesia.

    Jakarta: Bandung, Jawa Barat, resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan Platform Antikorupsi Digital Integritas (PADI) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan langkah ini terwujud setelah Pemerintah Kota Bandung mengajukan permintaan langsung kepada KPK dan disepakati melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
     
    “Bukan karena saya orang Bandung lalu Bandung diprioritaskan. Kalau mau, saya bisa saja meluncurkan di Bogor, karena Wali Kota Bogor, Kang Deddy, itu juga dulur saya. Tapi faktanya, Bandung yang lebih dulu meminta,” ujarnya, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Senin, 22 September 2025.
     
    Menurut Wawan, PADI dikembangkan sebagai sarana pencegahan korupsi berbasis teknologi informasi. Meski kontennya berasal dari KPK, setiap daerah diberi ruang untuk menyesuaikan sesuai kebutuhan.
     

     
    Ia juga menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi tak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan.
     
    “Penindakan memang penting sebagai efek jera, tapi yang lebih utama adalah pencegahan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.
     
    Wawan mencontohkan, meskipun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandung sudah menjadi model nasional sejak 2016, praktik korupsi tetap bisa muncul jika ada niat dari oknum tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran manusia dalam menjaga integritas sistem.
     

     
    Selain penindakan dan pencegahan, Wawan juga menyoroti aspek pendidikan antikorupsi. Ia menilai pendidikan adalah pendekatan tanpa batas usia, yang harus ditanamkan sejak dini hingga akhir hayat.
     
    “Kalau penindakan dan pencegahan ada batasnya, pendidikan tidak. Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dari anak-anak sampai menjelang maut,” tegasnya.
     
    Dengan hadirnya PADI, Wawan berharap sistem pemerintahan Kota Bandung semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lebih dari itu, ia optimistis Bandung dapat menjadi contoh penerapan PADI bagi daerah lain di Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Wakil Kepala BPKP sebut ego sektoral lemahkan tata kelola

    Wakil Kepala BPKP sebut ego sektoral lemahkan tata kelola

    Kadang-kadang muncul pernyataan, ini kewenangan kami, itu kewenangan kami, dan akhirnya hasilnya tidak kolaboratif. Prosesnya pun tidak kolaboratif,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan, ego sektoral melemahkan tata kelola.

    Karena itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pengawasan pemerintahan.

    “Kadang-kadang muncul pernyataan, ini kewenangan kami, itu kewenangan kami, dan akhirnya hasilnya tidak kolaboratif. Prosesnya pun tidak kolaboratif,” ungkap dia sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

    Agustina menyoroti hasil audit BPKP yang menemukan lemahnya sinergi lintas lembaga. Untuk mengatasi masalah tersebut, dirinya merekomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar memasukkan fungsi pengawasan intern ke dalam kerangka pemerintahan digital.

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, diminta menangani risiko integritas publik secara multidimensi, tak hanya aspek hukum.

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga diingatkan agar menerapkan audit yang terintegrasi.

    “Rancangan aturan pengawasan intern belum menyentuh pemerintah daerah (Pemda), padahal pelaksanaan program banyak dilakukan di level pemda,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) karena sudah mengembangkan profil risiko dalam setiap program pemerintah, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerapkan sistem digital pengadaan barang dan jasa.

    “Dua tahun perjalanan ini cukup baik, mereka sudah bisa menghasilkan profil risiko,” kata dia

    Wakil Kepala BPKP mengharapkan pengawasan intern ke depan tak boleh berlangsung parsial, mengingat pada hakikatnya pengawasan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

    “Kita tidak mungkin bicara semua program pemerintah hanya di pusat. Pemda dan BUMN juga punya peran besar. Karena itu, pengawasan intern pun tidak bisa sendiri-sendiri,” ucap Agustina.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.