Kasus: korupsi

  • KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

    “Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

    Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

    Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

    “Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

    Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

    Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).

  • Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji

    Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji

    “Kita tunggu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengajak masyarakat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Kita tunggu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu.

    Ia mengajak masyarakat untuk menunggu sebab setiap proses hukum selalu memiliki mekanismenya tersendiri.

    “Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mantan Ibu Negara Korsel Mulai Diadili Atas Kasus Korupsi

    Mantan Ibu Negara Korsel Mulai Diadili Atas Kasus Korupsi

    Seoul

    Korea Selatan (Korsel) mulai mengadili mantan Ibu Negara Kim Keon Hee pada Rabu (24/9) waktu setempat, terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini menandai pertama kalinya di Korsel, seorang mantan Ibu Negara menjalani persidangan di pengadilan.

    Kim yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol ini, seperti dilansir AFP, Rabu (24/9/2025), ditangkap pada Agustus lalu terkait berbagai tuduhan, termasuk manipulasi saham dan korupsi.

    Kim hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (24/9) waktu setempat. Dia dikawal oleh penjaga keamanan.

    Mengenakan setelan jas warga gelap dengan rambut diikat ke belakang, mantan Ibu Negara Korsel itu memakai lencana di dadanya yang bertuliskan nomor narapidana: 4398.

    Persidangan diawali dengan pengadilan mengonfirmasi identitas dan pekerjaan Kim, yang dijawabnya singkat: “Saya menganggur”.

    Kim juga memberikan tanggal lahirnya, dan menolak untuk meminta persidangan dengan juri.

    Dimulainya persidangan terhadap Kim berarti Korsel kini memiliki mantan Presiden dan mantan Ibu Negara yang menghadapi proses pidana secara bersamaan.

    Yoon, suami Kim, dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korsel karena menetapkan darurat militer pada Desember tahun lalu, yang membawa Korsel ke dalam kekacauan. Yoon sedang menghadapi rentetan persidangan, termasuk atas dakwaan pemberontakan, terkait darurat militer tersebut.

    Sebagai mantan Ibu Negara Korsel, Kim telah sejak lama menghadapi pengawasan publik secara ketat, dengan pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung soal dugaan perannya dalam manipulasi saham.

    Kritikan publik mencuat tahun 2022 ketika seorang pendeta merekam dirinya sendiri saat memberikan tas tangan merek Dior, yang tampaknya diterima oleh Kim. Dia juga dituduh mencampuri proses pencalonan anggota parlemen dari partai yang dipimpin Yoon pada saat itu — sebuah pelanggaran undang-undang pemilu.

    Para pakar hukum mengatakan persidangan tersebut dapat mempertemukan bekas pasangan nomor satu di Korsel itu atas dugaan peran mereka dalam mempengaruhi pemilu parlemen.

    Yoon, saat masih menjabat, diketahui memveto tiga rancangan undang-undang (RUU) soal investasi khusus yang sebelumnya disahkan parlemen yang dikuasai oposisi, yang bertujuan menyelidiki tuduhan-tuduhan yang menjerat istrinya. Veto terakhir dikeluarkan Yoon pada akhir November tahun lalu.

    Sepekan kemudian, Yoon mengumumkan darurat militer yang kontroversial tersebut.

    Lihat juga Video: Video Susul Suaminya, Mantan Ibu Negara Korsel Ditahan

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 

    Juru Bicara KPK menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum ataupun pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.

    KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Pemerintah tingkatkan pengawasan dan integritas publik ke standar OECD

    Pemerintah tingkatkan pengawasan dan integritas publik ke standar OECD

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran dan pemborosan anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya lewat forum yang mendiskusikan berbagai gagasan guna mengurai permasalahan berserta solusi terkait hal tersebut.

    Langkah ini juga menjadi upaya menyejajarkan kualitas pengawasan dan integritas publik Indonesia dengan standar yang dimiliki The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bagi anggotanya.

    “Kami berharap agenda National Oversight and Integrity Forum 2025 ini menjadi wadah setiap aktor pengawasan untuk bertukar ide serta gagasan, sehingga kebijakan pengawasan di Indonesia semakin tajam dalam memerangi pelanggaran integritas dan dampaknya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

    Hal itu disampaikan Erwan Agus saat menjadi panelis pada National Oversight & Integrity Forum 2025: Menguatkan Pengawasan Nasional, Membangun Integritas Publik Global di Jakarta.

    Erwan menjelaskan standar kebijakan pengawasan di kancah global terus berkembang. Kementerian/lembaga pengawasan perlu lebih adaptif dan peka terhadap ekspektasi masyarakat.

    Menurutnya, Framework for Public Integrity dari OECD dapat menjadi referensi dalam perumusan kebijakan pengawasan agar Indonesia dapat meyakinkan masyarakat global.

    Selaras dengan perkembangan tren global, Kementerian PANRB juga merumuskan arah kebijakan pengawasan nasional yang dituangkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045.

    Corruption Perception Index (CPI) menjadi salah satu indikator tujuan reformasi birokrasi dan mengadopsi standar kebijakan pengawasan dari OECD maupun praktik baik dari negara-negara maju.

    “Kementerian PANRB memasukkan indikator pengawasan ke dalam pengukuran indeks RB yang saat ini lebih kolaboratif. Ke depan, kebijakan pengelolaan konflik kepentingan yang diatur dalam PermenPANRB No. 17/2024 akan menjadi indikator baru dalam mengukur keberhasilan RB,” ujarnya.

    Pada sesi lain, Senior Policy Analyst & Team Lead – Public Integrity Indicators OECD, Carissa Munro menjelaskan bahwa Indonesia memiliki berbagai kebijakan yang solid terkait pengawasan maupun penguatan integritas publik. Namun, dari segi implementasi masih banyak pekerjaan rumah yang harus dirampungkan.

    “Strategi antikorupsi Indonesia memiliki tujuan yang kuat untuk mengurangi risiko pada pelanggaran integritas. Indonesia juga memiliki kerangka regulasi yang kuat mengenai konflik kepentingan. Namun, ke depan Indonesia juga harus fokus pada kepatuhan pelaporan dan transparansi dari pemangku politik,” ungkapnya.

    Senada dengan Carissa, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menyebut temuan OECD yang mengatakan bahwa Indonesia punya kebijakan yang kuat namun kurang dari sisi implementasi juga selaras dengan apa yang ditemukan KPK.

    Sebagai solusi atas temuan itu, menurutnya, reformasi harus berfokus pada implementasi, manajemen risiko, dan akuntabilitas politik.

    KPK juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas integritas publik Indonesia. Pertama, memposisikan STRANAS PK sebagai kerangka kerja kunci untuk menutup kesenjangan pada Indikator Integritas Publik (PII) OECD dan memperkuat sistem integritas Indonesia.

    Kedua, menambahkan pilar manajemen risiko untuk secara proaktif mengidentifikasi, memitigasi, dan memantau risiko korupsi. Berikutnya adalah mendorong regulasi dan studi kebijakan tentang keuangan politik, lobi, dan pasca-pekerjaan melalui kerangka kerja konflik kepentingan, termasuk uji coba di lembaga-lembaga tertentu.

    “Langkah lain adalah dengan mengintegrasikan hasil pemantauan KPK ke dalam STRANAS PK dan Kementerian/Lembaga lain sebagai umpan balik kebijakan untuk meningkatkan desain, implementasi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.

    Berbagai temuan yang dibahas dalam National Oversight & Integrity Forum 2025 diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan dari sistem yang ada. Pada akhirnya lewat Forum ini akan lahir rekomendasi dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperbaiki sistem pengawasan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 kini tengah memulai babak baru dengan mulai menyisir sejumlah travel haji dan umrah di luar Pulau Jawa.

    Fakta tersebut menjadi titik baru setelah sebelumnya komisi anti rasuah itu telah mendalami travel milik pemuka agama ternama yakni Khalid Basalamah yang disebut turut terseret dalam kasus itu.

    Penyidik KPK mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    KPK juga telah memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlokasi di Jawa Timur. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Blak-blakan Isran Noor soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON – Page 3

    Blak-blakan Isran Noor soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON – Page 3

    Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.

    “Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” katanya.

    Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar dari APBD 2023.

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

  • Seleksi Ketat CPNS Bisa Lahirkan PNS Anti Korupsi? Ini Kata Menteri PANRB – Page 3

    Seleksi Ketat CPNS Bisa Lahirkan PNS Anti Korupsi? Ini Kata Menteri PANRB – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, reformasi birokrasi yang tengah dijalankan memainkan peran penting dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Termasuk dalam hal perekrutan calon pegawai negeri sipil alias CPNS.

    Upaya tersebut diwujudkan melalui implementasi reformasi birokrasi yang komprehensif, membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, akuntabel, dan berbasis meritokrasi. Diperkuat oleh rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) melalui Tes Berbantuan Komputer (CAT), dan kebijakan sistem meritokrasi dapat segera terwujud.

    “Bagi Indonesia, memperkuat integritas publik dan memberantas korupsi bukan sekadar pilihan, melainkan pilar fundamental agenda reformasi nasional kita,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

    Rini menyatakan bahwa selama dua dekade terakhir, integritas telah menjadi landasan transformasi tata kelola pemerintahan. Hal tersebut penting dilakukan guna meraih dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

    Dijelaskan upaya penguatan integritas telah dilakukan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja untuk memastikan setiap rupiah dana publik secara efektif melayani masyarakat.

    Upaya menutup ruang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga dilakukan pemerintah melalui tata kelola digital melalui platform INA DIGITAL.

    Lalu, upaya menumbuhkan budaya integritas di seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga publik juga dilakukan melalui kebijakan zona integritas, pengelolaan konflik kepentingan, dan pelaporan deklarasi aset.

     

  • KPK Turun Tangan, Jawab Aduan Wabup Jember yang Laporkan Bupatinya Sendiri – Page 3

    KPK Turun Tangan, Jawab Aduan Wabup Jember yang Laporkan Bupatinya Sendiri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya surat dari Wakil Bupati atau Wabup Jember Djoko Susanto. Menurut KPK, surat tersebut berisi permintaan supervisi dan koordinasi soal tata kelola pemerintahan daerah Jember.

    “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

    Budi memastikan, surat tersebut akan ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, fungsi KPK bukan hanya penindakan, melainkan juga pencegahan dan pengawasan sistem agar lebih transparan.

    “Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP),” tutur Budi.

    Budi menjelaskan, MCSP berfokus pada delapan area rawan korupsi yang meliputi, perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

    “Dengan instrumen ini, KPK berharap potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan sejak dini,” harap Budi.

    Budi menyadari KPK tidak bisa sendiri. Karenanya, dia mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan baik di pusat mau pun daerah.

    “KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” dia menandasi.

    Berdasarkan informasi diterima, melalui suratnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan atasannya sendiri, Bupati Jember Muhammad Fawait.

    Alasannya, karena dirinya merasa tak dilibatkan dalam pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan. Karenanya, Djoko ingin KPK turun tangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

     

    Selasa siang, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

  • Aksi Demo Saat Hari Tani Nasional Rabu 24 September 2025, Ribuan Personel Disiagakan – Page 3

    Aksi Demo Saat Hari Tani Nasional Rabu 24 September 2025, Ribuan Personel Disiagakan – Page 3

    Proses pengambilan data berlangsung pada 8-13 September 2025, menggunakan kuesoner berbasis google form yang disebar melalui media sosial Meta, dengan target pengguna aktif berusia 17-60 tahun.

    Form pertanyaan disebar di akun media sosial di seluruh provinsi di Indonesia, hasilnya terkumpul 643 responden.

    Direktur Eksekutif Median Rico Marbun menjelaskan, saat ditanya apakah responden tahu terhadap aksi demonstrasi, mayoritas mengetahuinya.

    Mayoritas responden yakni 85,8 persen mengetahui aksi demonstrasi itu, dan tidak tahu 14,2 persen,” kata Rico dalam paparannya, Senin (22/9/2025).

    Adapun sumber informasi responden tahu informasi demonstrasi tertinggi berasal dari Facebook 72 persen, Instagram 67,2 persen, Tiktok 61,4 persen, televisi 58,5 persen, dan Youtube 44,9 persen.

    Sementara Responden menjawab tahu aksi unjuk rasa dari portal berita 35 persen, pembicaraan dengan teman 30 persen, X (twitter) 28,9 persen, dan melihat langsung 17,1 persen, dan radio 8,1 persen.

    Rico juga memeaparkan, saat responden ditanya terkait persepsi atas demostrasi, jawaban terbanyak adalah kerusuhan 26,9 persen, tolak kenaikan gaji DPR 17,1 persen, menyampaikan aspirasi 15,7 persen, dan tuntut keadilan korban ojol Affan Kurniawan 10,6 persen.

    “Bubarkan DPR 5,3 persen, kekecewaan rakyat 5 persen, tuntutan 17+8 sebanyak 3,3 persen, jalanan macet juga 3,3 persen, dan aksi damai 2,8 persen,” papar Rico.

    Tidak ketinggalan, Median juga menanyakan ke responden apa yang memicu aksi demo berujung kerusuhan yang terjadi di beberapa kota di Indonesia. Tertinggi adalah kenaikan gaji dan tunjangan DPR 30,2 persen, perilaku arogan DPR 9,8 persen, tidak peduli rakyat 8,1 persen, kesulitan ekonomi 6,5 persen, serta kesenjangan ekonomi 4,2 persen.

    “Pejabat korupsi dan kekecewaan rakyat ke DPR masing-masing 4 persen dan kinerja buruk 3,1 persen dan pejabat tidak empati 2,6 persen,” kata Rico.