Kasus: korupsi

  • KPK Dalami Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut Cholil soal Kuota Haji

    KPK Dalami Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut Cholil soal Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah memeriksa lagi eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH) terkait kasus korupsi kuota haji. KPK mendalami dugaan apakah ada pertemuan dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelum atau sesudah adanya surat keputusan (SK) pembagian kuota haji tambahan.

    “Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    KPK sendiri menduga memang ada pertemuan terkait dengan pembagian kuota haji tersebut. KPK tengah menelusuri kebenarannya.

    “Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga. Kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini. Menduga,” sebutnya.

    Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja atas dugaan awal, yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya. Sehingga KPK mendalami terkait pertemuan-pertemuan tersebut.

    “Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan. Karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan?,” ucapnya.

    KPK sendiri memeriksa Tauhid Hamdi hari ini. Dengan begitu, Tauhid telah 2 kali diperiksa KPK.

    Pada pemeriksaan sebelumnya, Tauhid mengaku ditanyai soal tugas dan fungsi saat dia menjabat di Amphuri. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 8 jam.

    Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    Halaman 2 dari 3

    (ial/isa)

  • Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya menangkap Soendari, buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (25/9/2025). Saat diamankan di Kabupaten Kediri. Soendari sempat melakukan perlawanan, berontak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya membenarkan penangkapan tersebut. Operasi berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” ungkap Ajie kepada wartawan.

    Ajie menjelaskan, saat Soendari diamankan, sempat tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. “Yang bersangkutan bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

    Setelah ditangkap, Soendari terlebih dahulu dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.

    Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254.

    Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah.

    Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

    Pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

    “Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

    Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tandasnya. [uci/kun]

  • KPK Sebut Juru Simpan Duit Korupsi Kuota Haji Berjenjang, Ada Pengepul Utama

    KPK Sebut Juru Simpan Duit Korupsi Kuota Haji Berjenjang, Ada Pengepul Utama

    Jakarta

    KPK mengungkap ada sosok juru simpan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK menyebut juru simpan itu sifatnya berjenjang.

    “Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

    Asep menjelaskan juru simpan itu ada di tiap travel, kemudian bertingkat pada asosiasi travel. Dari para asosiasi travel ini kemudian disetor lagi kepada juru simpan di Kemenag.

    “Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” kata dia.

    “Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami. Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu,” tambahnya.

    “Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” sebutnya.

    Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    (ial/whn)

  • Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023. Tersangka baru tersebut adalah Adib Muhammad Zulkarnain, yang dikenal publik dengan sapaan Gus Adib.

    Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,12 miliar ini menjadi tujuh orang. Gus Adib, yang merupakan tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah), diduga terlibat dalam aliran dana haram dari proyek tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkap bahwa peran Gus Adip adalah menyetorkan uang hasil korupsi proyek DAM Kali Bentak ke Muhammad Muchlison yakni kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    “Tersangka AMZ dalam hal ini turut dalam pengkondisian terus yang kedua tersangka AMZ memperkaya tersangka MM nilainya Rp.1,1 miliar,” ungkap Willy pada Kamis (25/09/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/2025), Gus Adib langsung ditahan di Lapas Blitar. Menurut pihak Kejaksaan, penetapan Gus Adib sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari enam tersangka sebelumnya.

    Gus Adib diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu melakukan pengkondisian proyek dan menyetorkan uang ke tersangka lain berinisial Muhammad Muchlison. Diketahui sebelumnya bahwa Muhammad Muchlison menerima aliran dana dari proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.1,1 miliar.

    “Kita tetap lakukan pendalaman, dan persidangan yang sudah masuk. Terus kami gali. Tersangka perannya menyetor uang ke MM (Muhammad Muchlison),” imbuhnya.

    Sebelumnya, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak. Dari ke 6 tersangka tersebut diantaranya adakah Muhammad Muchlison yang merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, serta Dicky Cobandono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.

    “Pemeriksaan berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara rp 5,12 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan 6 tersangka lainnya,” tegasnya. (owi/kun)

  • 7
                    
                        KPK Sebut Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terima Uang Percepatan Haji
                        Nasional

    7 KPK Sebut Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terima Uang Percepatan Haji Nasional

    KPK Sebut Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terima Uang Percepatan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengetahui paling mengetahui sosok oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima uang percepatan haji khusus.
    Meski demikian, KPK belum membeberkan sosok oknum Kemenag tersebut.
    “Kemudian soal Ustaz KB (Khalid Basalamah) setor uang. Itu kemudian (untuk) percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Asep juga memastikan, penyidik sudah mengetahui sosok oknum dari Kemenag tersebut. Namun, ia belum bisa mengungkapkannya.
    “Dan penyidiknya sudah ditanyakan gitu ya (sosok oknum Kemenag),” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah uang pemerasan yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid diperas untuk menyetorkan sejumlah uang setelah oknum itu menjanjikan pemberangkatan haji khusus langsung dilakukan meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
    Asep mengatakan, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah akhirnya berangkat ibadah haji menggunakan haji khusus pada tahun yang sama.
    Namun, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
    Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
    Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
    “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 September 2025

    Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak Surabaya 25 September 2025

    Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) atau yang biasa disapa Gus Adib (37) menjadi tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2023.
    Adib diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan AMZ sebagai tersangka ke-7 proyek pengadaan Dam Kalibentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
    “Penetapan AMZ sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (22 September 2025) dan hari ini dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Diyan kepada awak media, Kamis (25/9/2025) petang.
    Adib merupakan anggota keluarga pengasuh sebuah pondok pesantren yang sangat berpengaruh, yakni Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA) yang terletak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    Adib menjadi salah satu anggota TP2ID yang bertugas membantu kerja Rini Syarifah sebagai Bupati Blitar.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pratama mengatakan bahwa AMZ, dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID, berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.
    Selain itu, lanjut Willy, Adib berperan memperkaya kakak kandung Rini Syarifah, yakni Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
    Perkara dugaan korupsi pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4,9 miliar, menyita perhatian publik setelah Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 lalu.
    Gus Ison menjadi tersangka ke-5 dan diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek tersebut.
    Selain itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar memeriksa Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, sebanyak dua kali.
    Sebelum Gus Ison menjadi tersangka, penyidik telah menetapkan 4 tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santoso, pada 23 April 2025, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, pada 23 April 2025.
    Pada Senin (18 September 2025) lalu, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, sebagai tersangka ke-6 dalam perkara tersebut.
    Willy menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ingatkan Lisa Mariana yang Koar-koar Kasus Bank BJB di Medsos: Harusnya Saat Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    KPK Ingatkan Lisa Mariana yang Koar-koar Kasus Bank BJB di Medsos: Harusnya Saat Diperiksa Nasional 25 September 2025

    KPK Ingatkan Lisa Mariana yang Koar-koar Kasus Bank BJB di Medsos: Harusnya Saat Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Lisa Mariana tidak hanya menyampaikan informasi terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial, tetapi juga memberikan informasi tersebut saat diperiksa KPK.
    Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi unggahan Lisa di media sosial.
    Lisa meminta KPK memeriksa wanita lain yang diduga mendapat aliran dana dari kasus Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil.
    “Harusnya ya. Harusnya LM (Lisa Mariana) itu menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini (KPK). Tidak (di media sosial),” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Asep mengatakan, penyidik sudah memberikan kesempatan agar Lisa menyampaikan informasi terkait kasus Bank BJB.
    Dia menjelaskan, keterangan-keterangan yang pernah disampaikan Lisa pasti didalami penyidik.
    “Ya kalau ini kan tiba-tiba di luar seperti itu. Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan dijelaskan gitu. Dijelaskan. Seperti itu. Sampaikan harusnya gitu,” ujarnya.
    “Ya berarti sedang didalami gitu. Sama penyidik kalau sudah dikasih (informasi wanita lain yang menerima uang),” sambungnya.
    Sebelumnya, Lisa Mariana mengakui bahwa dirinya menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Uang tersebut diduga berasal dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Pengakuan itu disampaikan Lisa usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) lalu.
    “Ya kan buat anak saya,” kata Lisa kepada wartawan.
    Meski demikian, ia menolak menyebut jumlahnya.
    “Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” tandasnya.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Telusuri Biro Travel di Luar Jawa

    Kasus Kuota Haji, KPK Telusuri Biro Travel di Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memanggil biro travel yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Sejumlah biro travel sudah dipanggil oleh lembaga antirasuah itu.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara kuota haji berada di Pulau Jawa.

    “Yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah, yang besar-besar gitu, karena travel-travelnya itu nanti juga kalau yang operasional yang ada di Sulawesi Selatan ya,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

    Nantinya penyidik KPK akan mendatangi travel-travel yang berada di wilayah tersebut, di mana lokasi pemeriksaan bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat.

    Asep menyampaikan cara ini dilakukan agar pendalaman informasi lebih komprehensif. Menurutnya datangnya penyidik ke lokasi travel agar kebutuhan informasi bisa didapatkan secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama. 

    “Karena kalau dipanggil kesini juga akan tidak efektif. Kalau misalkan banyak. Di Jatim misalkan banyak nih kalau kita panggil kesini. Kemudian juga nanti kalau kita minta ‘Pak ada gak ini ya fakturnya atau apa, brosur dan lain-lainnya’ ‘Waduh gak bawa pak’ Pulang kan jauh. Namun, kalau didatangi kesana Sekaligus kita bisa minta dokumen-dokumen yang ada disana,” jelas Asep.

    Lebih lanjut, Asep menerangkan melalui cara ini penyidik bisa langsung melakukan upaya paksa jika saksi dirasa menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan penyidik. Salah satunya adalah melakukan penggeledahan. 

    Adapun terkait penetapan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih mendalami perkara ini dan meminta agar publik mohon bersabar.

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Proyek Rp552 T Dikorupsi, Pekerjaan Umum Pakai Blockchain di Filipina

    Proyek Rp552 T Dikorupsi, Pekerjaan Umum Pakai Blockchain di Filipina

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Filipina meluncurkan sistem blockchain untuk memastikan transparansi kontrak pengadaan dan pengerjaan proyek di Departemen Pekerjaan Umum dan Jalan Raya.

    Sistem ini diterapkan setelah pemerintah Filipina diprotes dan didemo karena tudingan korupsi dalam proyek infrastruktur pengendalian banjir.

    Platform blockchain Flipina dikembangkan oleh BayaniChain Ventures. Sistem yang dikembangkan digunakan untuk merekam kontrak proyek pemerintah dan realisasinya menggunakan catatan yang tak bisa diutak-atik.

    “Tunjuannya adalah membuat catatan pemerintah menjadi aset digital yang bisa diakses oleh publik, yang tak bisa diubah, terverifikasi, dan divalidasi secara terbuka,” kata CEO BayaniChain, Paul Soliman.

    Dia menyatakan platform tersebut berencana dikembangkan ke instansi pemerintah lainnya, dengan tujuan melindungi seluruh APBN Filipina.

    “Kepercayaan publik tak bisa dibangun kembali hanya dengan janji, tetapi lewat kriptografi, validasi terbuka, dan sistem yang memberikan publik akses untuk memverifikasi pekerjaan pemerintah,” kata Soliman.

    Peluncuran blockchain dipicu oleh demonstrasi sekitar 130.000 orang pada 21 September, pada hari peringatan 53 tahun pencanangan darurat militer oleh Ferdinand Marcos, mantan Presiden Filipina.

    Demonstrasi tersebut menuntut keterbukaan setelah terungkapnya kontrak di-markup, hasil konstruksi yang di bawah standar, dan proyek bodong dalam proyek infrastruktur pengendalian banjir. Proyek tersebut memiliki anggaran US$ 33 miliar (Rp 552 triliun) dalam jangka waktu 15 tahun.

    Platform blockchain buatan BayaniChain dioperasikan di jaringan Proof-of-Stake Polygon yang kompatibel dengan Ethereum. Catatan dari kontrak dan proyek bakal “distempel” dengan waktu dan dimasukkan ke dalam rantai blockchain, kemudian divalidasi oleh pihak independen.

    “Setiap upaya untuk menunda pencatatan atau memanipulasi informasi jadi terlihat, tak bisa disembunyikan,” kata Chief Growth Officer BayaniCHain, Gelo Wong kepada Decrypt.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.