Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
Dua dari tiga lokasi tersebut adalah rumah dan kantor tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC).
“Kami langsung geledah rumah dan kantor tersangka (Kadis ESDM Kalteng),” ungkap Asisten Intelijen
Kejati Kalteng
, Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Hendri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu bangunan rumah di Jalan Ruting Suling, bangunan rumah di Jalan RTA Milono, dan Kantor Dinas ESDM Kalteng yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu buah laptop, dua buah flashdisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan
PT Investasi Mandiri
,” lanjut Hendri.
Barang-barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hendri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar.
Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.
“Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan mereka, padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang dari luar wilayah yang diizinkan,” jelas Hendri.
Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutile baik lokal maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutile yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun,” tambahnya.
Selain kerugian negara, sektor pembayaran pajak daerah juga terdampak dari aktivitas tersebut.
Aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, karena penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara ini, yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.
Diketahui, Kadis ESDM Kalteng, VC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus korupsi
tambang zirkon yang melibatkan PT IM.
Selain VC, Direktur PT IM yang berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri Hanafi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penyidikan perkara dugaan korupsi terkait
penjualan zirkon
dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2025.
“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Eko menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-

Komite Reformasi Polri Wacanakan Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden, Bone Hargens: Sesat Pikir
“Kedua, usulan tersebut mengabaikan representasi rakyat di mana DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka,” ujar dia.
Ketiga, usulan tersebut membuka cela potensi politisasi lebih besar. Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.
“Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.
Hargens lalu mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tidak fokus pada reformasi internal polri yang substansif, seperti upaya transformasi mendasar dalam budaya, etika, dan sistem kerja kepolisian Indonesia.
Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional.
“Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi. Usulan kontroversial ini justru mengalihkan perhatian dari agenda reformasi substantif yang lebih mendesak, seperti penguatan integritas, profesionalisme, pemberantasan korupsi internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap dia.
Selain menyimpang dari mandat reformasi, kata Hargens, usulan penunjukan langsung Kapolri justru memunculkan pertanyaan publik soal timing dan pihak yang diuntungkan dengan usulan tersebut. Oleh karena itu, Hargens mendorong agar Komite Reformasi Polri fokus pada agenda reformasi yang dalam catatannya terdapat 6 poin besar. -

Kim Jong Un Bersumpah Berantas Pejabat Korut yang Jahat-Tidak Aktif
Pyongyang –
Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un bersumpah untuk memberantas “praktik jahat” di kalangan pejabat di negara tersebut. Dia juga menegur sikap kerja beberapa pejabat Korut yang disebutnya “tidak aktif” dan “tidak bertanggung jawab”.
Teguran itu, seperti dilansir AFP, Jumat (12/12/2025), disampaikan Kim Jong Un saat berbicara dalam rapat komite pusat Partai Buruh Korea, partai yang berkuasa di Korut, yang digelar selama tiga hari di Pyongyang pada pekan ini. Rapat besar itu dihadiri para petinggi partai penguasa Korut.
Pertemuan itu membahas isu-isu kebijakan utama serta rencana untuk kongres partai penguasa yang akan datang — kongres partai pertama dalam lima tahun terakhir di Korut. Diperkirakan kongres Partai Buruh Korea itu akan digelar bulan depan.
Saat menutup rapat besar itu pada Kamis (11/12), menurut laporan kantor berita Korean Central News Agency (KCNA), Kim Jong Un mengecam “sudut pandang ideologis yang keliru dan sikap kerja yang tidak aktif dan tidak bertanggung jawab” dari beberapa pejabat Korut.
Kim Jong Un menyerukan kepada para pejabat Korut untuk memiliki “keyakinan dan keberanian yang besar untuk masa depan perjuangan dan tujuan kita”.
Tidak hanya itu, pemimpin tertinggi Korut ini juga “menegaskan bahwa praktik jahat harus dikoreksi”.
KCNA tidak memberikan rincian spesifik soal “kekurangan dan praktik jahat” yang dimaksud Kim Jong Un itu.
Namun laporan KCNA menyebut bahwa partai berkuasa di Korut telah mengungkap banyak “penyimpangan” disiplin — istilah lebih halus untuk praktik korupsi — beberapa waktu terakhir.
Kim Jong Un juga melontarkan pujian kepada tentara-tentara Korut yang bertempur bersama militer Rusia dalam melawan Ukraina. Menurut perkiraan Korea Selatan (Korsel) — negara tetangga Korut, sedikitnya 600 tentara tewas dan ribuan tentara lainnya mengalami luka-luka dalam perang itu.
“Kinerja mereka menunjukkan kepada dunia mengenai prestise yang dimiliki tentara dan negara kita sebagai tentara yang selalu menang dan menjadi pelindung sejati keadilan internasional,” kata Kim Jong Un dalam pujiannya.
Para analis mengatakan bahwa Pyongyang menerima bantuan keuangan, teknologi militer, serta pasokan makanan dan energi dari Moskow sebagai imbalan atas pengiriman pasukan.
Kim Jong Un, dalam pernyataannya, juga memuji upaya tahun ini dalam “memodernisasi” pertahanan negara untuk menghadapi “perubahan geopolitik dan teknologi global” yang besar.
Rapat komite pusat Partai Buruh Korea dimulai pada Selasa (9/12) waktu setempat, hari yang sama ketika Korut menembakkan salvo artileri dari sistem peluncur roket multiple, yang menurut para analis dapat menjangkau wilayah Korsel.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-

Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.
Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:
OTT Bupati Kolaka Timur
Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.
Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.
Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).
OTT Gubernur Riau
KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.
OTT Bupati Ponorogo
KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.
Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
OTT Bupati Lampung Tengah
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.
Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.
Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.
Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.
-

Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah
Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil langkah tegas, setelah membongkar skandal korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Sekitar 60 kepala sekolah SMA sederajat dikumpulkan untuk diberi peringatan keras. Yakni penyimpangan dana pendidikan tidak boleh terulang, siapa pun pelakunya akan berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa pertemuan itu, merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang kini tengah diproses kejaksaan. Perbaikan tata kelola juga penting dilakukan usai aksi penindakan di Bumi Reog tersebut.
“Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SMA sederat, sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan,” kata Zulmar, Jumat (12/12/2025).
Dalam forum itu, para kepala sekolah aktif bertanya mengenai penggunaan dana BOS sesuai regulasi. Kekhawatiran muncul, kesalahan administratif dapat menyeret mereka ke ranah hukum, bila tidak memahami aturan secara detail. “Harapan kami tentu tidak tertulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin,” jelas Zulmar.
Sejalan dengan arahan Presiden, Kejari menegaskan bahwa setiap penindakan korupsi wajib dibarengi pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem tata kelola. Dalam kasus SMK PGRI 2 Ponorogo, kejaksaan menaksir mampu mengembalikan Rp 18 miliar kerugian negara, sebagian berupa barang bukti kendaraan.
Bus hingga mobil sitaan itu akan dilelang setelah putusan inkrah.Zulmar menambahkan bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi hukum bagi pengelola sekolah. “Kami manfaatkan ini sebagai sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya untuk kepala sekolah,” pungkasnya. (end/kun)
/data/photo/2025/12/12/693b49171625a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/14/69165e145fb83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442483/original/047135000_1765539608-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_08.46.31__4_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)