Kasus: korupsi

  • BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pemusnahan 1,7 ton sabu dan ganja itu dari pengungkapan ribuan kasus narkoba di Sumut jaringan Aceh-Sumut. BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.

    “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jumlahnya luar biasa, yakni hampir 1,7 ton narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, kokain, dan ganja,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    Suyudi menuturkan para tersangka akan diproses sesuai hukum. Paling berat mereka akan dihukum maksimal yakni pidana mati.

    “Kepada seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.

    “Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 cartridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari ribuan kasus narkoba.

    “Pemusnahan narkotika berjenis Sabu dan Ganja dengan total kurang lebih 1.7 ton,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

    Ada 4.751 kasus peredaran narkoba yang dibongkar BNN dan Polri di Sumut. Dari pengungkapan itu, 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ujarnya.

    BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’. Dia menekankan pentingnya untuk melindungi generasi penerus bangsa lewat pengungkapan kasus narkoba.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • Proyek Gayungsari Barat Makan Korban: Bos Proyek Bungkam, Polisi Periksa 4 Saksi

    Proyek Gayungsari Barat Makan Korban: Bos Proyek Bungkam, Polisi Periksa 4 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polemik kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Sutrisno, warga Bojonegoro yang bekerja di Proyek Box Culvert Gayungsari Barat, Gayungan, Surabaya, terus berlanjut. Dari informasi yang dihimpun, penanggung jawab proyek yang dimenangkan PT Bumindo Sakti itu berinisial HE, sementara mandor proyek berinisial KA.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi menjelaskan kasus kecelakaan kerja di proyek Gayungsari Barat itu telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Sampai saat ini, pihak penyidik sudah memeriksa 4 saksi.

    “Sudah 4 saksi mas yang diperiksa,” kata Edy.

    Namun, Edy tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja 4 orang yang sudah diperiksa atas tewasnya Sutrisno lantaran tertimpa unit U-Ditch seberat 2 ton.

    “Nanti yang lain-lain akan kami sampaikan,” tambahnya.

    Sementara itu, HE yang dihubungi via pesan singkat tidak memberikan balasan. Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

    Sebelumnya, Praktisi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum Surabaya, Widodo (48), menemukan banyak pelanggaran pada proyek saluran air di Gayungsari Barat yang dimenangkan PT Bumindo Sakti dan dikerjakan CV Samoka.

    Widodo yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun meninjau lokasi proyek tersebut bersama tim Beritajatim. Ia menemukan material U-Ditch dengan dimensi 150 cm × 150 cm ditumpuk di bidang tanah yang sedikit miring.

    “U-Ditch itu tidak boleh ditaruh menumpuk seperti itu mas. Apalagi, tanahnya kalau dilihat itu kan sedikit miring. Ini membahayakan sekali. Material itu beratnya kan 2 ton lebih mas. Kalau jatuh ya bisa dibayangkan,” ujar Widodo.

    Di lokasi kecelakaan, tepat di depan Restoran Ruas Rasa, Widodo juga menemukan sejumlah tali webbing yang terikat di tiang listrik. Unit U-Ditch yang terjatuh terlihat menghimpit tiang listrik, sementara bucket excavator menghadap ke atas.

    “Kalau dilihat dari posisinya, kemungkinan pengangkatan unit U-Ditch menggunakan tali webbing. Itu sangat dilarang. Standarnya bisa pakai kabel sling. Tapi memang memakan waktu kalau pakai kabel sling,” imbuhnya. [ang/ian]

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    10 Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair Nasional

    Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur pengacara dari Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca karena mengatakan ahli tidak adil atau tidak “fair” dalam mengaudit kerugian keuangan negara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
    Protes ini muncul ketika ia sedang mendalami soal basis perhitungan kerugian keuangan negara, antara harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).
    “Apakah saudara ahli dalam hal ini menghitung dan membandingkan adanya terkait perbedaan bea masuk terkait dengan GKP dan GKM?” tanya pengacara terdakwa Eka Sapanca dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Penggunaan harga GKM yang lebih murah dari GKP diprotes oleh pengacara. Pasalnya, ada biaya-biaya yang menurutnya tidak ikut dihitung.
    Pengacara menilai, harga GKM lebih murah karena ini merupakan bahan mentah. Sehingga, agar bisa dijual kembali, perlu ada proses produksi.
    Namun, menurut pengacara, biaya-biaya ini tidak diperhitungkan BPKP.
    “Di mana saudara ahli sendiri kan juga tidak melihat berapa harga GKP pada saat itu, hanya berdasarkan harga GKM. Tapi, saudara ahli tidak
    fair
    karena saudara ahli tidak memperhitungkan biaya produksi yang dilakukan oleh perusahaan rafinasi,” kata pengacara.
    Mendengar pernyataan dari pengacara terdakwa, Hakim Ketua Dennie Arsan sontak memberikan peringatan.
    “Kalau tidak sependapat, tidak perlu menyatakan ahli tidak fair ya,” tegas Hakim.
    Pengacara itu lantas buru-buru minta maaf usai ditegur hakim.
    Namun, hakim belum selesai memberikan peringatannya. Ia meminta pengaca menghadirkan ahli sendiri jika tak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.
    “Ajukan ahli saudara sendiri. Ya, ini ahli kita hargai, bagaimanapun, kalau tidak sependapat, itulah pengetahuan yang ahli berikan di persidangan untuk sama-sama kita hargai,” kata Hakim Dennie lagi.
    Setelah mendengarkan teguran hakim, Chusnul menjelaskan dan meluruskan tuduhan pengacara terdakwa.
    Ia menegaskan, BPKP mengetahui ada faktor-faktor biaya produksi atau biaya lain dalam proses penjualan gula. Tapi, faktor-faktor ini tidak diperhitungkan karena metode penghitungan yang digunakan berbeda.
    BPKP sudah mendeteksi sejumlah penyimpangan sebelum impor dilakukan, maka penghitungan kerugian keuangan negara fokus pada periode penyimpangan ini terjadi.
    “Harus diperhatikan metode yang kami gunakan. Kami tidak menggunakan harga pokok tadi yang diolah proses pengolahan GKM, GKP oleh perusahaan tadi karena secara
    tempus
    kami tidak di situ.
    Tempus
    (yang digunakan BPKP) adalah barang masuk (dan sudah ditemukan penyimpangan),” jelas Chusnul.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.
    Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Ia pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

    KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025). Selain Ria, penyidik juga menggeledah rumah saudara RN.

    “Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Budi.

    Budi menyampaikan penggeladahan rumah dinas Ria telah dilakukan sejak Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025). Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti dalam perkara ini.

    “Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” tambahnya.

    Kendati demikian, Budi belum merincikan apa saja barang bukti yang telah di sita dari hasil penggeledahan tersebut. Akan tetapi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat

    “Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ucapnya.

    Sebelumnya KPK telah menggelar penggeledahan di 16 titik di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka, tetapi belum mengungkapkan identitas para tersangka.

    “Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi pada Senin (25/8/2025) lalu.

  • Kasus Keracunan MBG Terus Bertambah di Seantero Negeri, Sejumlah LBH Rencanakan Gugatan Bersama Warga

    Kasus Keracunan MBG Terus Bertambah di Seantero Negeri, Sejumlah LBH Rencanakan Gugatan Bersama Warga

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus keracunan akibat mengonsumsi menu MBG dialami siswa-siswa di berbagai sekolah di seantero Indonesia. Bahkan, hasil temuan sejumlah lembaga menyebutkan terdapat 5.000 lebih siswa-siswi yang mengalami keracunan.

    Terkait hal itu, advocat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mendesak pemerintah untuk segera mengusut serius kasus keracunan yang menimpa ribuan pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dia mengatakan, peristiwa keracunan MBG bukanlah hal sepele karena telah menyebabkan banyak korban jatuh sakit bahkan mengalami kerusakan pada tubuhnya. Dia menilai, ada indikasi kuat unsur kelalaian hingga tindak pidana dalam kasus ini.

    “Menyebabkan orang keracunan atau sakit dan mengalami kerusakan di badan, jelas itu harus diduga kuat ada kesalahan, ada unsur tindak pidana yang membuat orang teracuni. Entah karena kelalaian atau karena sengaja,” kata Isnur dikutip dari Media Indonesia, Jumat (26/9/2025).

    Dikatakan, persoalan keracunan MBG tidak hanya berhenti pada aspek teknis di lapangan, melainkan harus menyasar kebijakan pemerintah pusat. Isnur juga menyebut kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo sebagai kebijakan yang “asal-asalan” karena tidak memiliki perencanaan matang, minim kontrol, dan berpotensi salah sasaran.

    “Dan juga kita tidak memungkiri dugaan-dugaan proyek ini penuh dengan bancakan, penuh dengan dugaan korupsi. Itu yang harus diungkap secara serius,” tegasnya.

    Isnur menegaskan, bahwa secara hukum masyarakat yang menjadi korban memiliki hak untuk menggugat pemerintah maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam program MBG.

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
    Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
    Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
    Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
    Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
    Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
    Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
    “Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
    Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
    “Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
    Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
    “Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
    Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
    “Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
    Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
    “Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
    Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
    Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
    “Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
    Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
    Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
    Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
    “Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
    Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
    Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
    “Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
    “Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
    Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
    “Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
    Situasi ruang sidang kembali kondusif.
    Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
    “Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    Jakarta

    Pembahasan atas Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati untuk lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu poin revisi, kembali memberikan kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap perusahaan pelat merah.

    Dalam pembahasan rancangan UU tersebut, disepakati status pegawai hingga direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Selaras dengan itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

    “Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    BPK Periksa BUMN

    Ditemui usai rapat, Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola BUMN. Ia menyebut, BPK akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah secara limitatif.

    “Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

    Ia juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terkait dengan Business Judgement Rule sendiri, menurutnya kini apabila ada pegawai maupun pejabat BUMN yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip bisnis, maka bisa langsung terlihat dari audit tersebut.

    Business judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan dengan menghilangkan pasal yang berisi bahwa pegawai hingga pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, otomatis apabila ada tindak pidana korupsi, oknum terkait bisa langsung ditindak.

    “Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum),” terang Andre, dalam kesempatan terpisah.

    Selain itu, terkait pemeriksaan, BPK yang akan menentukan apakah kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana. Ke depannya, perusahaan-perusahaan pelat merah akan terbuka untuk menghadapi segala audit.

    “Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dihasilkan,” kata dia.

    (shc/ara)

  • Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

    Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US$71 Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan minyak dan gas bumi PT Saka Energi Indonesia (SEI) sempat mengeluarkan uang US$71 juta untuk mengakuisisi 20% hak partisipasi (participation interest) di Blok Ketapang yang kini tengah diselidiki Kejagung.

    PT SEI mengakuisisi 20% penyertaan hak partisipasi itu dari Sierra Oil Services Ltd. Kemudian, blok yang berlokasi di Jawa Timur dioperasikan oleh Petronas Carigali yang juga memiliki saham sebesar 80%.

    Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup pada Maret 2013 lalu sempat menyebut setelah akuisisi tersebut, cadangan Blok Ketapang bisa mencapai 84 juta barel minyak dan mulai memproduksi minyak pada tahun 2014.

    “Pada puncaknya, produksi minyak bisa mencapai 25.000 barel per hari dan gas sebesar 50 juta kaki kubik per hari,” tutur Heri dalam keterangan resminya kala itu.

    Tidak hanya itu, pada tahun 2013 lalu, PT SEI juga tengah membidik satu blok lainnya di dalam negeri untuk diakuisisi. Sayangnya blok tersebut belum terungkap.

    “Begitu selesai perizinan akan kita sampaikan segera,” katanya

    PT SEI merupakan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bergerak di sektor eksplorasi migas yang dibentuk pada Juni 2011.

    PT SEI sendiri didirikan untuk mengamankan pasokan gas PGN baik dari blok migas yang konvensional maupun non konvensional seperti CBM dan shale gas.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung geledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) tadi malam Kamis 25 September 2025 di Tower Manhattan Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Dia mengakui bahwa perkara korupsi tersebut merupakan perkara baru yang kini tengah ditangani Kejagung.

    “Jadi memang benar ada penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan tadi malam,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Anang menjelaskan perkara korupsi yang melibatkan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) itu sudah masuk ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka karena sprindik yang dikeluarkan masih sprindik umum.

    Menurut Anang, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SEI itu terjadi di rentang tahun 2012-2015.

    “Dugaan tindak pidana terjadi pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015,” katanya

    Kejaksaan Agung dikabarkan mulai naikan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • Potret Rumah Mewah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang Digeledah Kejati Lampung

    Potret Rumah Mewah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang Digeledah Kejati Lampung

    Dendi Ramadhona telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar. Pemeriksaan berlangsung Kamis (4/9/2025) hingga larut malam.

    Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran itu tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 23.50 WIB.

    Saat itu, dia mengenakan kemeja putih dan celana krem, didampingi seorang pengawal. Setelah pemeriksaan, Dendi langsung menuju mobil Hilux double cabin berwarna putih yang telah menunggunya.

    Kepada awak media, Dendi menyebut dirinya dimintai keterangan seputar regulasi dan kewenangan selama menjabat kepala daerah periode 2020-2025, terutama terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR.

    “Diperiksa terkait regulasi dan kewenangan selaku kepala daerah, soal permasalahan DAK di Dinas PUPR,” ujar Dendi.

    Meski begitu, dia enggan menjelaskan detail jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. “Waduh lupa, dari sore (sudah diperiksa),” ucapnya singkat.