KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
“Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi
aset recovery
.
“Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA Nasional 28 September 2025
-

Enggan Basa-Basi, BGN Ancam Pidana Pemilik Dapur
Bisnis.com, JAKARTA – Angka keracunan program prioritas Presiden Prabowo yakni makan bergizi gratis (MBG) sudah menembus 6.000 angka, sedikitnya terjadi di 70 lokasi di Indonesia. BGN pun mengancam akan mempidana pihak dapur jika ditemukan kelalaian.
Peristiwa ini juga menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran dari orang tua, sebab tidak ingin anak-anaknya menjadi korban keracunan dari oknum yang lalai saat di dapur MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menginvestigasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini juga bisa ditangani secara pidana agar tidak ada kasus berulang.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik & Investigasi, Nanik S. Deyang menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan dari berbagai sisi untuk memastikan penyebab kasus. Sebab, dia tidak ingin kasus keracunan MBG semakin banyak di Indonesia.
“Saya minta BIN turun sekarang. Karena dari kepolisian juga sudah turun. Jadi ada penyelidikan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa kasus ini berpotensi dipidanakan apabila ditemukan unsur kriminal.
“Kalau ada unsur-unsur pidana, kita pidanakan. Siapapun itu kita pidanakan. Misalnya dari sampel ditemukan racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan. Ya, kita pidanakan. Baik itu pemilik dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu,” tegasnya.
Selain langkah hukum, BGN juga menekankan evaluasi internal melalui perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan MBG. Hal ini dilakukan agar program yang menyasar jutaan penerima manfaat tetap berjalan aman dan kredibel.
“Dari SOP kami melakukan perbaikan. Jadi semua hal akan dilihat dari berbagai sisi, supaya kasus serupa tidak terulang,” tandas Nanik.
Cegah Korupsi MBG, Pakai Virtual Account
Nanik S. Deyang menuturkan telah menerapkan sistem pembayaran pakai virtual account bersama membuat dana hanya bisa dicairkan jika disetujui oleh dua pihak sekaligus, yakni Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur.
“Dana MBG langsung masuk dari KPPN ke dapur SPPG melalui rekening virtual. Uang ini tidak bisa diambil sepihak, baik oleh SPPG maupun mitra. Harus ada persetujuan keduanya,” jelas Nanik.
Nanik merinci, setiap paket MBG senilai Rp15.000 sudah memiliki alokasi yang jelas yakni Rp2.000 untuk sewa usaha (gedung, peralatan, hingga wadah makanan). Lalu, Rp3.000 untuk biaya operasional (gaji karyawan, listrik, gas, transportasi, hingga internet). Kemudian, sebanyak Rp10.000 untuk bahan baku makanan.
“Kadang ada salah paham seolah-olah mitra mengambil keuntungan besar. Padahal dana sewa itu bukan profit, melainkan investasi. Kalau investasinya miliaran untuk dapur besar, balik modalnya bisa lima tahun. Jadi tidak serta-merta untung,” tegas Nanik.
Menurutnya, kontrol belanja bahan baku juga sangat ketat. Setiap transaksi bisa dipantau melalui dashboard harga yang dimiliki SPPG.
“Kalau harga wortel di dashboard Rp12.000 per kilo, tapi supplier menawarkan Rp14.000, maka mitra berhak menolak. Jadi markup harga bisa segera ketahuan. Itu yang membuat ruang korupsi sangat kecil,” katanya.
Nanik menambahkan, sisa dana pun tetap tersimpan di rekening bersama dan tidak bisa ditarik.
“Kalau belanja harian lebih kecil, kelebihan tetap ada di rekening. Tidak bisa diambil yayasan, tidak bisa diambil SPPG. Semua ada audit dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menanggapi tudingan adanya penyalahgunaan dana MBG, Nanik menilai isu itu kerap muncul karena ketidaktahuan publik terhadap konstruksi anggaran.
“Orang melihat angka Rp15.000 lalu dikira besar sekali. Padahal setelah dihitung, Rp10.000 habis untuk bahan baku, Rp5.000 sisanya untuk operasional dan sewa. Jadi, kalau ada yang bilang ini ladang korupsi, itu salah besar,” pungkas Nanik.
-

BGN Siapkan Sistem Barcode MBG untuk Tingkatkan Keamanan
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan sistem barcode pada makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik & Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa barcode tersebut akan dipasang langsung di wadah makanan (ompreng) yang didistribusikan.
“Nanti kami pasang barcode di ompreng anak-anak. Di situ akan tertulis batas waktu konsumsi, misalnya hanya boleh dimakan sampai jam sekian. Jadi lebih jelas dan terjamin,” kata Nanik saat konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (26/9/2025).
Nanik menambahkan, penerapan barcode akan dilakukan secara bertahap di seluruh dapur MBG di Indonesia, sambil menunggu kesiapan teknis dari para mitra penyedia makanan.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pasca kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa penerima program MBG. Dengan adanya barcode, pihak sekolah maupun orang tua bisa lebih mudah memantau keamanan makanan.
“Ini untuk menekan risiko makanan basi atau tidak layak konsumsi. Jadi bukan hanya soal distribusi cepat, tapi juga jaminan keamanan bagi anak-anak,” tegas Nanik.
Nanik juga mengatakan bahwa mekanisme keuangan yang diterapkan melalui virtual account bersama membuat dana hanya bisa dicairkan jika disetujui oleh dua pihak sekaligus, yakni Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur.
“Dana MBG langsung masuk dari KPPN ke dapur SPPG melalui rekening virtual. Uang ini tidak bisa diambil sepihak, baik oleh SPPG maupun mitra. Harus ada persetujuan keduanya,” jelas Nanik.
Nanik merinci, setiap paket MBG senilai Rp15.000 sudah memiliki alokasi yang jelas yakni Rp2.000 untuk sewa usaha (gedung, peralatan, hingga wadah makanan). Lalu, Rp3.000 untuk biaya operasional (gaji karyawan, listrik, gas, transportasi, hingga internet). Kemudian, sebanyak Rp10.000 untuk bahan baku makanan.
“Kadang ada salah paham seolah-olah mitra mengambil keuntungan besar. Padahal dana sewa itu bukan profit, melainkan investasi. Kalau investasinya miliaran untuk dapur besar, balik modalnya bisa lima tahun. Jadi tidak serta-merta untung,” tegas Nanik.
Menurutnya, kontrol belanja bahan baku juga sangat ketat. Setiap transaksi bisa dipantau melalui dashboard harga yang dimiliki SPPG.
“Kalau harga wortel di dashboard Rp12.000 per kilo, tapi supplier menawarkan Rp14.000, maka mitra berhak menolak. Jadi markup harga bisa segera ketahuan. Itu yang membuat ruang korupsi sangat kecil,” katanya.
-

BGN Tepis Isu Korupsi di MBG, Klaim Sudah Transparan
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa diselewengkan atau dikorupsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik & Investigasi, Nanik S. Deyang menekankan mekanisme keuangan yang diterapkan melalui virtual account bersama membuat dana hanya bisa dicairkan jika disetujui oleh dua pihak sekaligus, yakni Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur.
Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
“Dana MBG langsung masuk dari KPPN ke dapur SPPG melalui rekening virtual. Uang ini tidak bisa diambil sepihak, baik oleh SPPG maupun mitra. Harus ada persetujuan keduanya,” jelas Nanik.
Nanik merinci, setiap paket MBG senilai Rp15.000 sudah memiliki alokasi yang jelas yakni Rp2.000 untuk sewa usaha (gedung, peralatan, hingga wadah makanan). Lalu, Rp3.000 untuk biaya operasional (gaji karyawan, listrik, gas, transportasi, hingga internet). Kemudian, sebanyak Rp10.000 untuk bahan baku makanan.
“Kadang ada salah paham seolah-olah mitra mengambil keuntungan besar. Padahal dana sewa itu bukan profit, melainkan investasi. Kalau investasinya miliaran untuk dapur besar, balik modalnya bisa lima tahun. Jadi tidak serta-merta untung,” tegas Nanik.
Menurutnya, kontrol belanja bahan baku juga sangat ketat. Setiap transaksi bisa dipantau melalui dashboard harga yang dimiliki SPPG.
“Kalau harga wortel di dashboard Rp12.000 per kilo, tapi supplier menawarkan Rp14.000, maka mitra berhak menolak. Jadi markup harga bisa segera ketahuan. Itu yang membuat ruang korupsi sangat kecil,” katanya.
Nanik menambahkan, sisa dana pun tetap tersimpan di rekening bersama dan tidak bisa ditarik.
“Kalau belanja harian lebih kecil, kelebihan tetap ada di rekening. Tidak bisa diambil yayasan, tidak bisa diambil SPPG. Semua ada audit dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menanggapi tudingan adanya penyalahgunaan dana MBG, Nanik menilai isu itu kerap muncul karena ketidaktahuan publik terhadap konstruksi anggaran.
“Orang melihat angka Rp15.000 lalu dikira besar sekali. Padahal setelah dihitung, Rp10.000 habis untuk bahan baku, Rp5.000 sisanya untuk operasional dan sewa. Jadi, kalau ada yang bilang ini ladang korupsi, itu salah besar,” pungkas Nanik.
-
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5412392/original/041144100_1763090744-kpk-sita-2-mobil-mewah-dan-25-sepeda-di-rumah-direktur-rsud-ponorogo-52ba94.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita 2 Mobil Mewah dan 25 Sepeda di Rumah Direktur RSUD Ponorogo
News17 jam yang lalu
Y
OlehYoga NugrahaDiperbaharui 15 Nov 2025, 02:45 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2025, 10:24 WIB
0ShareCopy LinkBatalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo, Yunus Mahatma, di Kota Madiun, Kamis (13/11).
KPKdirektur rsud ponorogoRSUD Ponorogo
-
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5449983/original/001887700_1766122212-ott-kpk-di-banten-oknum-jaksa-diciduk-e2812d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
Y
OlehYoga NugrahaDiperbaharui 19 Des 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 19 Des 2025, 12:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang, Banten. Salah satu yang tertangkap merupakan oknum jaksa.
-

Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS
Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim telah diantarkan ke rumah sakit karena mendadak mengalami sakit ketika tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengemukakan bahwa kliennya itu harus segera menjalani operasi sesuai dengan arahan dari dokter.
Maka dari itu, kata Hana, Nadiem Makarim langsung diantarkan ke RS dan diberikan izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.
Sayangnya, Hana tidak merinci sakit yang diderita oleh Nadiem Makarim sehingga harus langsung menjalani operasi.
“Iya betul dibantarkan ke Rumah Sakit, habis operasi,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.
Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan
Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.
Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.
“Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).
Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.
/data/photo/2024/06/07/6662bc98d7db5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5449977/original/052321900_1766122024-kantor-bupati-bekasi-disegel-kpk-dugaan-kasus-apa-da5e9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5453144/original/022865400_1766470784-polisi-bersenjata-kawal-kpk-geledah-kantor-bupati-bekasi-5f9579.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)