Kasus: korupsi

  • Prabowo Kaget dengan Korupsi di Indonesia: Dalam Keadaan yang Sangat Memperihatinkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Prabowo Kaget dengan Korupsi di Indonesia: Dalam Keadaan yang Sangat Memperihatinkan Nasional 29 September 2025

    Prabowo Kaget dengan Korupsi di Indonesia: Dalam Keadaan yang Sangat Memperihatinkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut dengan parahnya korupsi yang terjadi di Tanah Air.
    Bahkan, Kepala Negara menyebut, korupsi di Indonesia sudah sangat memperihatinkan situasinya.
    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di acara puncak Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
    “Kita tidak bisa pungkiri korupsi masih sangat berlaku di bangsa kita. Memang kita mengerti hampir semua negara ada korupsi, tapi korupsi di kita harus kita ketahui menurut saya dalam keadaan yang sangat-sangat memprihatinkan,” kata Prabowo.
    “Sewaktu saya ambil alih pemerintahan, saya semakin kaget. Saya tidak menduga parahnya korupsi tersebut,” ujarnya lagi.
    Menurut Prabowo, perilaku korupsi yang sudah disebutnya perampokan sistemik tersebut bahkan mengalahkan para elite atau pejabat yang pintar sekalipun.
    “Kita harus akui kelemahan dari elite kita, kelemahan dari mereka-mereka yang kita anggap pintar dan cemerlang ternyata kalah pintar dengan koruptor dan penipu-penipu dan manipulator-manipulator,” ujarnya.
    Namun, Prabowo menegaskan tekadnya untuk membentuk pemerintahan yang bersih dan melawan para koruptor tersebut.
    “Saya bertekad, saya harus tegakkan pemerintah yang bersih. Hanya dengan pemerintah yang bersih Indonesia bisa bangkit,” kata Prabowo.
    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga sempat menyinggung soal kerugian yang dialami negara karena koruptor.
    “Luar biasa lihainya dan merugikan bangsa cukup parah dan korupsi yang paling besar penyimpangan yang paling besar itu yang setengah korupsi atau korupsi yang tersamar seolah legal tapi nyolong ,” ujarnya.
    “Koruptor itu brengsek, dia nyolong, ada yang nyolong (Rp) 2 T (triliun), ada nyolong Rp 3 T,” kata Prabowo lagi.
    Bahkan, Prabowo mengungkapkan kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun dalam setahun dari perilaku para koruptor.
    Namun, Prabowo mengaku berhati-hati bicara soal angka karena menyangkut data yang dimiliki negara.
    “Kalau saya cerita berapa berapa ratus T (triliun) uang negara yang hilang hampir tiap tahun, mungkin kalian enggak geleng-geleng kepala lagi, harus panggil dokter,” ujarnya.
    Untuk itu, Prabowo mengatakan, bakal memanggil Jaksa Agung dan semua lembaga penegak hukum untuk memberangus korupsi di Tanah Air.
    “Kita harus beresin nanti semua ini adalah suatu menurut saya perampokan sistemik. Sistem yang dibuat dan kelengahan elit kita selama ini sehingga kekayaan kita terkeruk,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Ipuk Ajak Tokoh Agama Bersama Saling Jaga Kerukunan di Banyuwangi

    Bupati Ipuk Ajak Tokoh Agama Bersama Saling Jaga Kerukunan di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para tokoh agama untuk terus menguatkan ketahanan keluarga serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Shaba Swagata Blambangan.

    Hadir dalam rakor tersebut para tokoh agama dari lintas iman. Tampak di antaranya Ketua FKUB Banyuwangi, Ketua Bamag Banyuwangi, Ketua LDII Banyuwangi dan sejumlah tokoh agama lainnya.

    “Pada kesempatan ini, kami mengajak para tokoh agama sekalian, untuk bersama-sama memperkuat kehidupan keluarga di tengah masyarakat. Keluarga yang harmonis adalah awal dari semua kebaikan,” ungkap Ipuk, Senin (29/9/2025).

    Ketahanan keluarga tersebut, imbuh Ipuk, akan menjadi ketahanan secara luas. Karena banyak persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat dipicu terlebih dahulu dari kehidupan keluarga yang tidak harmonis. Dari permasalahan kriminal hingga korupsi.

    “Dalam khutbah-khutbahnya, selipkan pesan-pesan penguatan keluarga. Sampaikan tentang parenting, finansial planing dan pesan-pesan lain yang bisa membuat harmonis,” terangnya.

    Selain itu, Ipuk juga mengharapkan peran para tokoh agama untuk menjaga kondusivitas lingkungan. Berbagai potensi yang bisa mengancam kerukunan, khususnya di kalangan umat beragama, harus dimitigasi lebih awal.

    “Apalagi saat ini, daerah harus menghadapi tantangan efisiensi. Akan ada banyak program kemasyarakatan yang berkurang. Ini perlu pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak sosial,” ungkap Ipuk.

    Pemkab Banyuwangi sendiri, lanjut Ipuk, terus berupaya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan berbagai program inovatif diharapkan perekonomian dapat tumbuh dengan baik, lapangan kerja bisa tersedia, sehingga masyarakat dapat hidup dengan baik. Dengan kesejahteraan yang terjamin, akan memberikan bantalan sosial yang kokoh untuk menjaga kerukunan.

    “Kami akan terus berinovasi untuk melahirkan program yang berdampak besar. Dengan anggaran yang efisien, tapi outcome yang didapat harus optimal,” pungkasnya. [alr/aje]

  • Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta Nasional 29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan fakta terbaru terkait proses penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    KPK menyita aset tanah dan bangunan berupa kontrakan di Depok, Jawa Barat dan rumah di Sentul, Bogor dari tersangka bernama Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    “Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Sdr. H – Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    “Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor,” sambungnya.
    Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi.
    Selain itu, kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabatnya.
    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.
    Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin TKA.
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” tuturnya.
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujarnya.
    Budi menyebutkan bahwa penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Pada awal September, KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare dari Haryanto dan Jamal Shodiqin selaku staf di Kemenaker.
    KPK mengatakan, aset-aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat.
    “Dan aset-aset itu di atas nama keluarga dan kerabat,” kata Budi pada Rabu (3/9/2025).
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 8 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada pertengahan Juli lalu.
    Mereka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
    Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

    “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

    Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan agen TKA tersebut telah membeli satu unit mobil bermerek Toyota Innova dan saat ini KPK menyita kendaraan tersebut.

    “Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

    Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

    Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.

    Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

    “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.

    Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.

    “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

    Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

    Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.

    Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

    Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

    Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.

    Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi.

    “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

  • Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Tepis Isu Korupsi Jalan Mempawah Kalbar

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Tepis Isu Korupsi Jalan Mempawah Kalbar

    Liputan6.com, Pontianak – Langit Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) meredup pada Jumat sore 26 September 2025. Di pendopo, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan berdiri tegak. Wajahnya teduh, senyum tipis kadang terbit seperti embun di pucuk daun.

    Sejurus kemudian, mikrofon dan juru kamera menatap tanpa berkedip. Pertanyaan berulang soal dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam, Mempawah, menanti jawaban.

    “Tidak ada kerugian negara. Angka Rp 0 miliar itu media yang buat,” ucap Ria Norsan tegas, suaranya membelah riuh.

    Ia menyebut pemberitaan yang beredar hanya melebih-lebihkan demi merusak citra.

    “Rilis KPK tidak ada, BPK atau BPKP pun belum sebut angka,” kata Ria Norsan.

    Senyum itu bukan sekadar basa-basi. Sejak pagi, isu korupsi menelan headline media lokal dan nasional. Nama Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah dua periode, kembali diguncang.

    Isu Lama Menyala

    Proyek jalan yang digadang memperlancar jalur Mempawah itu dikerjakan pada 2015, saat Ria Norsan masih bupati. Saat itulah, desas-desus soal anggaran dan dugaan markup muncul.

    Namun, kata Ria Norsan, KPK tak pernah merilis nilai kerugian negara. Audit resmi BPK maupun BPKP pun, hingga kini, nihil angka.

    “Kerugian negara belum jelas dari BPK atau BPKP. Tidak ada. Kalau soal rekening, memang pernah diblokir pada 2018, tapi sudah lama dibuka kembali. Itu rekening BCA saya,” terang dia.

     

     

    Kebakaran terjadi di rumah dua lantai, Jalan Kutilang, Pontianak. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/10/2024) petang

  • MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan menetapkan ketiga perusahaan bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

    Dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025), putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) setelah perkara diterima oleh MA pada 30 April 2025.

    “Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” dikutip dari petikan amar putusan untuk perkara kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.

    Dalam putusan tersebut, Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Perusahaan menyampaikan kepada bursa Singapura bahwa dana tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Agung sehingga tidak akan menimbulkan gangguan serius terhadap kondisi keuangan perusahaan. Wilmar optimistis masih akan membukukan laba sepanjang 2025, meskipun pembayaran akan memengaruhi kinerja keuangan kuartal III.

    Sementara itu, Kejaksaan menuntut Musim Mas Group membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar. Kedua perusahaan tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi. Detail kewajiban lain yang harus ditanggung akan menunggu minutasi putusan MA.

    Suap di Balik Vonis Lepas Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

    Sebelum kasasi diputus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjatuhkan putusan lepas kepada ketiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas itu. Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Arif dan Wahyu, yang diduga turut menerima suap, telah lebih dahulu disidangkan pada Rabu (20/8/2025).

    Jaksa menyebut uang suap diterima dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali menerima Rp5,1 miliar.

    Uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, para advokat yang mewakili kepentingan ketiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.

  • KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.

    “Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

    Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

    Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.

    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” katanya menjelaskan.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

     

     

  • Keracunan, Calo, dan Masa Depan Makan Bergizi Gratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    Keracunan, Calo, dan Masa Depan Makan Bergizi Gratis Nasional 28 September 2025

    Keracunan, Calo, dan Masa Depan Makan Bergizi Gratis
    Aktivis dan peneliti; Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, IPB University.
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto mengusung Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program andalan pemerintahannya.
    Tujuan program ini jelas, yakni memberikan makanan sehat kepada anak-anak dan kelompok rentan agar tidak kekurangan gizi, menekan angka stunting, serta membentuk generasi masa depan yang lebih sehat dan produktif.
    Gagasan ini bukan sekadar janji politik, melainkan investasi strategis negara yang selaras dengan agenda pembangunan jangka panjang.
    Negara maju telah membuktikan bahwa pembangunan sumber daya manusia melalui perbaikan gizi jauh lebih murah daripada menanggung biaya kesehatan dan kerugian ekonomi di kemudian hari.
    Namun, kenyataan di lapangan tidak sesederhana niat baik. Belakangan publik diramaikan laporan kasus keracunan massal dari program MBG.
    Data pemantauan CISDI yang dihimpun dari pemberitaan media mencatat lonjakan kasus signifikan: Januari 99 kasus, April 1.226, Agustus 1.285, dan September bahkan mencapai 1.726 kasus.
    Ribuan anak jatuh sakit akibat makanan yang seharusnya menjadi sarana perbaikan gizi. Fakta ini menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam implementasi di lapangan.
    Menurut Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG saat ini telah mnjangkau 29,8 juta penerima manfaat melalui 8.018 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia.
     
    Angka ini mencerminkan jangkauan yang luas. Namun, jangkauan semata tidak cukup sebagai tolok ukur keberhasilan. Mutu makanan dan dampak nyata pada gizi masyarakat adalah ukuran sesungguhnya.
    Kasus keracunan tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan teknis belaka. Masalah ini harus dilihat sebagai sinyal bahwa sistem pengawasan, keamanan pangan, dan kualitas pelayanan dapur MBG belum berjalan dengan baik.
    Persoalan keracunan massal tidak dapat dipandang sebagai kegagalan teknis dapur semata. Ombudsman RI secara terbuka menyebut adanya “calo-calo yayasan” yang bergentayangan dalam pelaksanaan MBG, berperan sebagai perantara dalam penunjukan mitra dapur.
    Praktik ini membuka ruang biaya tambahan yang seharusnya tidak ada. Kepala BGN sendiri mengakui telah menerima laporan tentang SPPG “nakal” yang diduga menyunat anggaran atau melakukan pemotongan tak resmi, dan menegaskan akan meminta pengembalian dana jika terbukti.
    Fakta ini menunjukkan bahwa isu calo bukan sekadar rumor, melainkan kenyataan yang telah diamati oleh lembaga pengawas dan diakui oleh pejabat terkait.
    Konsekuensinya jelas: margin keuntungan mitra dapur tergerus sebelum kegiatan dimulai. Untuk menutup kerugian, penyedia terpaksa menurunkan kualitas bahan makanan, mengabaikan standar higienitas, atau memangkas pelatihan tenaga masak.
    Hasilnya, makanan yang seharusnya meningkatkan gizi justru menjadi sumber penyakit. Keracunan massal adalah wajah nyata dari tata kelola yang rapuh.
    Di sisi lain, praktik percaloan juga berpengaruh pada serapan anggaran. Proses penunjukan mitra menjadi lambat karena adanya “deal” tidak resmi.
    Inilah salah satu alasan mengapa serapan anggaran MBG tahun 2025 hingga awal September baru sekitar Rp 13 triliun dari pagu Rp 71 triliun, atau hanya 18,3 persen. Anggaran jumbo yang seharusnya segera memberi manfaat justru tersendat oleh permainan rente.
    Dalam APBN 2026 yang baru saja disahkan, pemerintah telah menetapkan alokasi sebesar Rp 335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis, menjadikannya salah satu pos terbesar dalam delapan agenda prioritas pembangunan nasional.
    Angka jumbo ini memperlihatkan betapa strategisnya MBG bagi pemerintahan saat ini.
    Namun pertanyaannya, apakah lonjakan anggaran sebesar itu akan benar-benar sebanding dengan peningkatan kualitas layanan?
    Tanpa tata kelola yang transparan, alokasi besar justru berisiko menjadi ladang rente dan membuka ruang praktik korupsi sistemik.
    Menilai MBG secara keseluruhan memang masih terlalu dini. Manfaat jangka panjang seperti perbaikan gizi kolektif dan kualitas sumber daya manusia baru akan terlihat beberapa tahun ke depan.
    Namun, evaluasi berjalan sangat penting agar tujuan mulia program ini tidak menyimpang.
    Dalam literatur evaluasi, Ralph Tyler, seorang pendidik Amerika yang banyak berkarya di bidang asesmen dan evaluasi, menekankan pentingnya pendekatan berorientasi tujuan.
    Tujuan utama program Makan Bergizi Gratis adalah meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, untuk menekan stunting dan malnutrisi, sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan kuat menyongsong Indonesia Emas 2045.
    Sementara itu, model CIPP (Context, Input, Process, Product) yang diperkenalkan Daniel Stufflebeam, salah satu tokoh penting dalam bidang evaluasi, menawarkan kerangka kerja komprehensif untuk menilai relevansi program dengan kebutuhan masyarakat, kualitas input yang digunakan, proses implementasi, hingga hasil yang dicapai.
    Evaluasi proses dapat memantau kegiatan operasional harian, mulai dari standar kebersihan dapur, rantai pasok, hingga distribusi makanan.
    Adapun evaluasi dampak berfokus pada hasil jangka panjang, seperti penurunan prevalensi stunting dan peningkatan status kesehatan anak.
    Indikator terukur yang perlu digunakan meliputi prevalensi stunting secara periodik, kasus keracunan sebagai indikator mutu implementasi, efisiensi penggunaan anggaran, kualitas dapur dan tenaga kerja SPPG, distribusi ke daerah dengan prevalensi stunting tinggi, serta transparansi publik mengenai mitra dan kontrak.
    Dengan indikator ini, pemerintah dapat mendeteksi gangguan lebih dini dan melakukan koreksi tanpa menghentikan program.
    Untuk memastikan MBG benar-benar menjadi instrumen transformasi gizi bangsa, pemerintah harus segera menerbitkan regulasi khusus yang mempertegas mandat, standar gizi, serta mekanisme koordinasi lintas lembaga.
    Transparansi anggaran wajib diperkuat, termasuk daftar mitra, kontrak pengadaan, dan audit publik.
    Peran pemerintah daerah, ahli gizi, dan masyarakat sipil dalam pengawasan harus diperluas. Praktik percaloan dan pungutan liar perlu diberantas melalui audit independen dan sanksi tegas.
     
    Selain itu, prioritas harus diberikan pada daerah dengan angka stunting tertinggi, terutama di kawasan timur Indonesia. Tidak boleh ada kesenjangan geografis dalam program sebesar ini.
    Data terbaru tentang 29,8 juta penerima manfaat melalui 8.018 SPPG adalah capaian awal yang signifikan. Namun, jumlah semata bukan ukuran keberhasilan.
    Mutu layanan, keamanan pangan, dan dampaknya pada kesehatan masyarakat adalah ujian sebenarnya.
    Kasus keracunan massal harus menjadi momentum refleksi dan perbaikan, bukan sekadar catatan buruk. Dengan evaluasi berjalan yang serius, pemerintah bisa melakukan koreksi tanpa mematikan program.
    Jika koreksi tidak dilakukan, maka MBG akan terus dibayangi ironi: makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan justru membuat anak-anak sakit, dan dana besar negara bocor ke tangan calo.
    Presiden Prabowo masih memiliki kesempatan untuk mengubah arah. Dengan perbaikan regulasi, transparansi, dan pengawasan, MBG dapat menjadi warisan emas bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Izin TKA

    KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Izin TKA

    Jakarta

    KPK menyita dua bangunan dari mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Haryanto, yang merupakan tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Aset tersebut disita di wilayah Depok dan Bogor.

    “Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK. Aset tersebut berupa dua bidang tanah atau bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

    Budi mengatakan dua aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pemerasan dari para agen TKA. Kedua aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ucapnya.

    Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

    Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

    1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
    2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
    3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
    4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
    5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
    6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
    7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
    8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    (ial/haf)