Kasus: korupsi

  • Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?

    Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Pembina Yayasan Nurus Salam, Muhammad Joko Samodro, mendadak menyinggung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang menyeret nama politisi Ahmad Ali.

    Joko mengungkit kembali bahwa KPK pernah melakukan penyitaan uang senilai Rp3,49 miliar serta sejumlah jam tangan mewah dari rumah Ahmad Ali.

    Namun, menurutnya, hingga kini Ahmad Ali yang menjabat sebagai Ketua Harian PSI justru masih bisa bebas.

    “KPK tebang pilih secara politis. Ahmad Ali Ketum Harian PSI bukannya ditahan malah masih bebas saja,” ujar Joko di trheads pribadinya, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Ia menduga ada faktor politik yang membuat proses hukum Ahmad Ali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Apa karena berlindung kepada Jokowi yang dianggap beking orang kuat?,” sebutnya.

    Joko juga membandingkan dengan kasus lain yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

    Ia menyinggung kasus Silfester yang tidak dieksekusi meski sudah memiliki putusan pidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).

    “Sama halnya seperti Silfester yang tidak dieksekusi pidana karena kasus nama baik Pak JK,” tegas Joko.

    Ia menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia kerap menunjukkan ketidakadilan.

    “Memang susah hukum di negeri ini, kebanyakan mencla-mencle dan tumpul ke bawah sesuai pesanan,” kuncinya.

    Sebelumnya, Surya Paoloh mengaku menghormati keputusan Ahmad Ali hengkang dari partainya. Hal itu menuai sorotan.

    “Kalau hanya Ahmad Ali doank mungkin gak terlalu ngaruh buat Nasdem,” kata Pegiat Media Sosial Bos Purwa, dikutip Senin (29/9/2025).

  • Dugaan Korupsi Ahmad Ali hingga Loncat ke PSI, Gun Romli Heran Belum Ditindak: Apa Karena Bolak-balik ke Rumah Jokowi?

    Dugaan Korupsi Ahmad Ali hingga Loncat ke PSI, Gun Romli Heran Belum Ditindak: Apa Karena Bolak-balik ke Rumah Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkit kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahmad Ali. Bekas kader NasDem yang kini jadi Ketua Harian PSI.

    Ahmad Ali diketahui pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Rumah Ali sudah pernah digeledah KPK. Saat itu menyita uang Rp3,4 miliar dan sejumlah barang mewah.

    “Sudah 7 bulan KPK menggeledah rumah Ahmad Ali, menyita 3,4 miliar & barang-barang mewah,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di Threads, Rabu (1/10/2025).

    Hingga hari ini, dia mengatakan hal tersebut belum ada tindak lanjut.

    “Tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

    Gun Romli pun berspekulasi. Apakah karena Ali kerap menyambangi kediaman Presiden ke-7 Jokowi.

    “Apa karena Ahmad Ali sering bolak-balik ke rumah Jokowi di Sumber, Solo?” ucapnya.

    Menurutnya, hukum di Indonesia hanya tajam kepada yang anti Jokowi. Tapi tidak bagi orang terdekatnya.

    “Hukum tajam ke yang anti Jokowi, tapi tumpul ke jongos Jokowi,” pungkasnya.

    Diketahui, Ahmad Ali beberapa hari lalu dilantik sebagai Ketua Harian PSI. Setelah lama diisukan hengkang dari partai NasDem.

    Dia mulanya membantah akan berlabuh ke Partai Gajah itu. Namun pada akhirnya dilantik dengan posisi strategis.

    Loncatnya Ahmad Ali ke partai yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang itu pun memunculkan berbagai spekulasi. Mulai dari kedekatannya dengan Jokowi hingga isu yang menyebut Ahmad Ali tersandera.
    (Arya/Fajar)

  • KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Rabu (1/10/2025).
    Meski dipanggil sebagai saksi, Indra Utoyo juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
    Selain Indra Utoyo, KPK juga memanggil dua saksi yaitu Andre Santoso selaku Direktur Utama PT Integra Pratama dan Yogi Septiadi selaku Direktur PT Inti Cipta Solusindo.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
    KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
    “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar.
    “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Beri Solusi Praktis Sukseskan MBG: Masalahnya Banyak yang Enggak Suka

    Ahok Beri Solusi Praktis Sukseskan MBG: Masalahnya Banyak yang Enggak Suka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejak diluncurkan pada Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercatat telah menyebabkan ribuan siswa mengalami keracunan di berbagai wilayah. Parahnya kasus keracunan ini terus berulang dan meningkat setiap harinya.

    Adanya kasus keracunan berulang terjadi karena fungsi pengawasan yang sejak awal tidak berjalan baik.

    Politisi PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pernah memaparkan pendapatnya tentang program andalan Presiden Prabowo Subianto ini. Dalam sebuah wawancara dengan Najwa Shihab, Ahok sesumbar bahwa MBG sejatinya tidak sulit untuk dijalankan.

    “Ini praktis, apa yang susah,” kata Ahok dilansir pada Rabu (1/10/2025).

    Ahok juga mengaku pernah dimintai pendapat oleh seorang pejabat pemerintahan mengenai cara terbaik menjalankan program tersebut. Solusi yang ditawarkannya sederhana, tetapi mungkin tidak disukai oleh beberapa pihak karena minimnya peluang untuk mendapatkan keuntungan dari sistem pengadaan.

    “Masalahnya kalau kayak gitu, mungkin yang mau jadi supplier enggak kebagian aja kali ya. Makanya cara Ahok orang enggak suka,” ujarnya tertawa.

    Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, alih-alih menggunakan mekanisme pengadaan barang yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi, dana program yang menyedot anggaran hingga triliunan itu sebaiknya langsung disalurkan kepada orang tua siswa. Dengan cara ini, orang tua dapat menggunakan anggaran tersebut untuk memasak makanan bergizi sesuai kebutuhan anak-anak mereka.

    “Duitnya berapa. Kasih ke emaknya. Emaknya masak sesuai yang emaknya suka. Bayangin kalau satu anak dapat Rp50 ribu. Kalau dia punya tiga anak, dapat Rp150 ribu,” papar Ahok.

  • KPK Pindahkan 32 Kendaraan Milik Noel, Terkait Kasus Kemenaker Sertifikat K3

    KPK Pindahkan 32 Kendaraan Milik Noel, Terkait Kasus Kemenaker Sertifikat K3

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan dari Gedung Merah Putih, Kuningan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).  Kendaraan tersebut terkait kasus mark up sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Dari pantauan Bisnis, sejak pukul 09.00 WIB kendaraan diangkut secara bergantian menggunakan towing menuju Rupbasan. Dalam rinciannya, terdapat 25 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua.

    Perampasan kendaraan dari berbagai terduga pelaku kasus penggelembungan dana sertifikat K3, diantaranya mantan Wakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk periode 2022-2025 Irvian Boby atau disebut ‘sultan’ oleh Noel.

    Jenis kendaraan beragam, untuk mobil mulai dari SUV hingga sedan. Bagi kendaraan motor mulai matic hingga motor gede (moge).

    Sebagai informasi, KPK mengusut pemerasan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya tarif penerbitan yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. 

    Total uang yang terkumpul sebesar Rp81 miliar dan dibagikan kepada 11 tersangka yang salah satunya Noel yang menerima Rp3 miliar dari Irvian Bobby

    Berikut 32 Kendaraan yang Dipindahkan ke Rupbasan:

    Simak 25 mobil yang dimiliki Wakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (NoelWakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (Noel):

    1. Honda CRV

    2. Honda CRV

    3. Honda CRV

    4. Honda CRV

    5. BMW 330i

    6. Suzuki Jimny 5 Pintu

    7. Mitsubishi xpander

    8. Mitsubishi xpander

    9. Toyota Corolla

    10. Hyundai Stargazer

    11. Hyundai Palisade

    12. Hyundai Palisade

    13. Hilux

    14. Jeep Cherokee

    15. Nissan GTR

    16. Mitsubishi Pajero Sport

    17. Toyota LC HDJ 80 R

    18. Toyota Yaris

    19. Land Cruiser 300

    20. BAIC BJ40 Plus

    21. MERCEDEZ-BENZ C300

    22. Mazda 6 SDN

    23. Suzuki 3K5KFX (4×2)

    24. BMW Type 218i

    25. Wuling

    Berikut 7 motor terkait kasus Noel:

    1. Vespa Sprint

    2. Vespa

    3. Ducati Xdiavel

    4. Ducati Hypermotard

    5. Ducati Multi strada

    6. Ducati Streetfighter

    7. Ducati Scrambler

  • Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

    Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

    Jakarta

    Majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan ahli lainnya.

    Dua terdakwa itu, yakni hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

    Jaksa mengatakan istri Ali berhalangan hadir langsung di sidang hari ini karena merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah. Sementara istri Agam berhalangan hadir karena sedang sakit.

    “Jadi penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum, setelah kami bermusyawarah kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah, setelahnya dan karena alasannya pun belum begitu,” kata ketua majelis hakim Effendi di persidangan.

    “Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini walaupun para terdakwa tak keberatan ya, kalau akan apa ya dihadirkan tapi kalau nggak bisa dihadirkan nanti kan keterangannya juga jadi apa, jadi membuang waktu gitu. Nah ini kami pulangkan kepada penuntut umum ini,” tambahnya.

    “Dalam hal ini kami selaku penuntut umum, tetap memohon untuk dibacakan Yang Mulia, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini juga akan didukung oleh bukti-bukti yang lainnya juga, Yang Mulia,” ujar jaksa.

    “Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah,” ujar hakim.

    Persidangan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan ahli digital forensik, Irwan Harianto di persidangan hari ini.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/yld)

  • KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

    KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro travel haji dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ucap Budi, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Budi menyebut para biro bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mengembalikan uang dan memberikan informasi mengenai perkara tersebut.

    Namun, Budi belum merincikan uang yang dikembalikan para biro travel. Budi mengimbau kepada biro travel lainnya agar bersikap kooperatif membantu penyidikan.

    “Oleh karena itu kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji atau PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga koperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

    Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa KPK mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • 8
                    
                        Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga
                        Nasional

    8 Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga Nasional

    Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, merampungkan penyerahan uang Rp 1,3 miliar yang ia terima dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Uang tersebut adalah pembayaran sebagian dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie, yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
    “Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan disitanya uang Rp 1,3 miliar tersebut, KPK setuju mengembalikan mobil yang berstatus barang bukti tersebut kepada keluarga Habibie.
    “Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar,” kata Budi.
    Budi menjelaskan, transaksi mobil tersebut antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum lunas sehingga status kepemilikan mobil itu berada pada dua orang.
    Selain itu, KPK menilai Ilham Habibie memiliki iktikad baik menyerahkan uang yang diberikan Ridwan Kamil karena mobil Mercy itu bernilai sejarah.
    “Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, mobil tersebut saat ini berada di bengkel yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
    “Posisi mobilnya saat ini belum berada di Rupbasan, masih berlokasi di Bandung,” tuturnya.
    Adapun kehadiran Ilham Akbar Habibie di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa kemarin hanya sekitar 30 menit.
    Setelah menyelesaikan urusannya, dia mengatakan, kehadirannya di KPK bukan diperiksa sebagai saksi, melainkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai formalitas penyerahan uang dari transaksi mobil tersebut.
    “Hari ini (Selasa) saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham.
    Ilham juga menyatakan, dengan penyerahan uang tersebut, mobil antik milik sang ayah akan dikembalikan KPK pada pekan ini.
    “Minggu ini (mobil dikembalikan KPK),” ujarnya.
    Kasus yang melatarbelakangi transaksi mobil tersebut adalah kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
    KPK mengungkapkan, modus utama dari kasus korupsi ini adalah pengalihan realisasi anggaran iklan ke pos dana non-bujeter yang tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
    “Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama, dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
    Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Oktober 2025

    KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan Medan 1 Oktober 2025

    KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tiga bulan sudah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
    Pimpinan KPK, Johannis Tannak, mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak buru-buru.
    “Untuk apa kita buru-buru melaksanakan hal itu, sementara nantinya kita tidak bisa buktikan,” kata Johannis usai diskusi tentang penguatan sinergi dan kolaborasi anti korupsi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025) sore.
    Dalam kasus dugaan korupsi jalan yang melibatkan Topan Ginting, komisi antirasuah masih mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, alat bukti, dan bukti untuk memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan.
    “Ketika kita menyidik dan melimpahkan perkara di Pengadilan, harapan kami tentunya akan sepemikiran dengan pengadilan untuk memutus sesuai tuntutan jaksa,” tambah Johannis.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memelihara Kesaktian Pancasila di Era Global

    Memelihara Kesaktian Pancasila di Era Global

    untuk menjaga agar Pancasila tetap sakti, bangsa ini perlu menengok keteladanan para pendiri negara, seperti Bung Karno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir dan Agus Salim

    Kuala Lumpur (ANTARA) – Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ajakan untuk merenungi kembali perjalanan bangsa ketika dasar negaranya diuji begitu keras dan hampir digantikan dengan ideologi lain.

    Ditetapkannya 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila merujuk pada peristiwa 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan pemberontakan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi komunis. Upaya itu gagal. Pancasila tetap tegak berdiri sebagai dasar negara sekaligus perekat bangsa, menjadi fondasi pemersatu masyarakat Indonesia yang majemuk.

    Kini, enam dekade sejak tragedi tersebut, dunia telah banyak berubah. Komunisme runtuh seiring bubarnya Uni Soviet yang diikuti sejumlah negara di Eropa Timur. Persaingan ideologi yang dulu begitu keras berganti wajah.

    Kapitalisme dengan pasar bebas, globalisasi kultural, dan penetrasi digital kini mendominasi hampir seluruh sendi kehidupan. Hegemoni baru muncul dalam bentuk ekonomi global yang menekan, budaya pop instan, hingga teknologi digital yang kerap mencabut manusia dari akar tradisinya.

    Pertanyaan mendasar yang kemudian hadir adalah apakah Pancasila masih relevan di era global, dan apakah masih sakti?

    Menjawab pertanyaan tersebut, Pancasila semestinya masih tetap sakti. Apabila di masa Perang Dingin, Pancasila terbukti sakti menghadapi tantangan ideologi lain dan berhasil mempertahankan keutuhan NKRI, maka di era global Pancasila seharusnya tetap sakti menghadapi setiap tantangan baru.

    Di tengah perubahan global, Pancasila bukan sekadar kompromi politik pendiri bangsa, melainkan pedoman hidup yang menghadirkan sejumlah keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif, antara hak warga negara dan kewajiban sosial, antara keterbukaan global dan kearifan lokal. Nilai-nilai inilah yang menjaga identitas bangsa agar tidak hanyut dalam arus pasar bebas dan homogenisasi budaya.

    Tantangan terbesarnya adalah memelihara kesaktian Pancasila dan mengimplementasikan dalam praktik nyata. Di sinilah sering kali kita gagal. Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menggurita. Ketimpangan sosial-ekonomi semakin melebar.

    Selain itu, politik identitas sesekali muncul menantang semangat persatuan. Intoleransi masih menyisakan luka di berbagai daerah. Semua ini menunjukkan bahwa kesaktian Pancasila kini diuji bukan oleh ideologi asing, melainkan oleh praktik kehidupan bangsa sendiri.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.