Kasus: korupsi

  • Kasus TBC Resisten Obat Masih Tinggi, Wamenkes Soroti Hal Ini

    Kasus TBC Resisten Obat Masih Tinggi, Wamenkes Soroti Hal Ini

    Jakarta

    Indonesia masih menghadapi tantangan besar menanggulangi tuberkulosis (TBC) resisten obat. Per 2024, terdapat sekitar 12.000 kasus TB resisten obat dengan tingkat keberhasilan pengobatan baru di angka 59 persen.

    Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan kondisi ini harus menjadi perhatian serius.

    “Tantangan kita untuk melakukan penatalaksanaan TBC resisten ada di hadapan kita. Keberhasilannya harus terus meningkat ke depan,” ujar Dante di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Menurut Dante, hadirnya regimen pengobatan baru bernama BIPAL-M atau Bipalem membawa angin segar bagi pasien TB resisten obat. Jika sebelumnya terapi bisa berlangsung hingga 18 bulan dengan konsumsi lebih dari 20 tablet per hari, kini pengobatan cukup enam bulan saja, dengan hanya 4 hingga 5 tablet per hari.

    “Dengan regimen lama, pengobatan TB resisten bisa menghabiskan hingga Rp 120 juta per pasien. Sementara dengan BIPAL-M, jika patuh berobat, biayanya hanya sekitar Rp 9 juta,” lanjut Dante.

    Selain lebih terjangkau, terapi singkat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pasien yang selama ini menjadi tantangan utama. Banyak kasus TB resisten obat muncul akibat pasien menghentikan pengobatan di tengah jalan, sehingga obat standar tak lagi efektif.

    Target 2025

    Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya mempercepat penanganan TB di Indonesia. Mengacu pada estimasi World Health Organization (WHO), jumlah kasus TBC di Tanah Air mencapai 1,09 juta orang setiap tahun.

    “Yang paling penting adalah upaya notifikasi. Jadi, 1.090.000 orang itu harus dicek semua sebelum diobati. Target kita, 90 persen di tahun 2025 sudah dicek secara total, dan setelah dicek langsung diobati. Inilah yang disebut enrollment target,” jelas Dante.

    Ia menambahkan, capaian pengobatan TBC kini menunjukkan progres positif.

    “Enrollment target juga 90 persen, dan untuk saat ini yang sudah ditemukan sudah tercapai enrollment obatnya. Tingkat kesembuhan sudah mencapai 90 persen sesuai target. Kita akan melakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, semua harus diberdayakan supaya pengobatan TBC ini berjalan,” katanya.

    Sementara Direktur Yayasan Riset dan Pelatihan Respirasi Indonesia Prof Erlina Burhan, menilai regimen baru Bipalem sebagai terobosan besar. Menurutnya, selain lebih singkat, efek samping obat juga lebih dapat dikelola.

    “Selama ini, pengobatan TB resisten obat menjadi masalah besar karena pasien harus menjalani terapi hingga 18 bulan dengan jumlah obat yang sangat banyak. Dengan Bipalem, pengobatan cukup enam bulan saja. Obat yang diminum hanya 4 hingga 5 tablet per hari, dan efek sampingnya lebih bisa dimanage,” jelasnya.

    Bahkan, kata Dante, ke depan pemerintah bersama lembaga riset internasional akan memulai uji klinis terapi super singkat, hanya satu bulan pengobatan. Uji klinis ini dijadwalkan berlangsung pada 2027 hingga 2029.

    Simak Video “Video Cegah Korupsi Berulang, Wamenkes: Buat Sistem yang Rigit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • KPK Sebut Kusnadi Dapat Jatah Hibah Rp398,7 Miliar, hanya Sebagian yang Diterima Masyarakat

    KPK Sebut Kusnadi Dapat Jatah Hibah Rp398,7 Miliar, hanya Sebagian yang Diterima Masyarakat

    Jakarta (beritajatim.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) pada tahun 2019 hingga 2022.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi mendapat jatah hibah pokir dengan total nilai mencapai Rp398,7 miliar.

    “Bahwa terhadap Sdr. KUS selaku Ketua DPRD Jatim mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Rinciannya yaitu Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dari jatah tersebut, sebagian dana didistribusikan melalui sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

    Hasanuddin dari Kabupaten Gresik yang kini menjabat Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, disebut memegang kendali dana Pokmas di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara itu, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar bertugas mengondisikan dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Di sisi lain, Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung, bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) dari Tulungagung juga disebut mengelola dana Pokmas di daerah tersebut.

    “Selanjutnya, masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” papar Asep.

    Menurut KPK, terjadi kesepakatan pembagian fee dari dana hibah pokir. Kusnadi diduga menerima sekitar 15-20 persen, Korlap mendapat 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuat proposal dan LPJ 2,5 persen.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tegas Asep.

    Asep menambahkan, dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga pengaju proposal. Namun seluruh dana kemudian ditarik para korlap untuk dibagikan sesuai jatah masing-masing.

    “Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi, red), diberikan di awal atau sebagai ijon,” ungkapnya. [hen/ian]

  • KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Belum Ditahan karena Sakit

    KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Belum Ditahan karena Sakit

    Jakarta

    KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK mengungkap semestinya ada lima tersangka yang ditahan, namun satu lainnya beralasan sakit.

    “Seharusnya ini lima hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Jadi sudah dipanggil pada hari ini yang bersangkutan mengirimkan surat karena alasan kesehatan,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Adapun keempat tersangka yang ditahan sebagai berikut:
    1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
    2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
    3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Asep menjelaskan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” lanjut Asep.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (azh/azh)

  • Nadiem Makarim Masih di RS, Kejagung Terjunkan 6 Personel Penjaga

    Nadiem Makarim Masih di RS, Kejagung Terjunkan 6 Personel Penjaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit usai operasi penyakit ambeien.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan pihaknya telah menerjunkan enam personel untuk menjaga Nadiem di RS.

    “Kurang lebih hampir 6 orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang dua orang bergantian,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Meskipun Nadiem berada di rumah sakit, katanya, hal itu tidak serta merta membuatnya bebas. Sebab, tangan Nadiem juga diborgol sesuai ketentuan yang ada.

    Di samping itu, Anang menyatakan masih belum bisa memastikan kepulangan Nadiem ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kondisi tersebut bergantung pada keputusan dokter 

    “Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Semntara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/but]

  • KPK Tahan Empat Tersangka Hibah Pokmas Pemprov Jatim

    KPK Tahan Empat Tersangka Hibah Pokmas Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    “Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empar tersangka dari pihak pemberi kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim KUS (Kusnadi, red),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (2/10/2025)

    Mereka adalah Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Dia menambahkan, untuk Tersangka A Royan (AR) yang juga selaku pihak swasta dari Tulungagung meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep. [hen/suf]

  • Ini Wujud Mercy Klasik BJ Habibie yang Dicicil RK dan Sempat Disita KPK

    Ini Wujud Mercy Klasik BJ Habibie yang Dicicil RK dan Sempat Disita KPK

    Bandung

    Tim penyidik KPK sempat menyita mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik Presiden Indonesia ke-3, BJ Habibie, usai dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga menggunakan uang terkait korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lalu, bagaimana wujud dari Mercy BJ Habibie itu?

    Tim detikJabar mendatangi bengkel mobil tua itu yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat. Mobil tersebut diketahui belum dibawa ke KPK di Jakarta usai ditemukan penyidik di rumah RK.

    Mercy klasik BJ Habibie itu berada di sebuah bengkel yang juga digunakan untuk lokasi berkumpul Komunitas Mercedes Benz W123 Club Bandung Indonesia. Mobil itu awalnya ditutup menggunakan sarung mobil berwarna cream.

    Saat montir membuka sarung itu, penampakan mobil Mercy berwarna sierra blue langsung memukau mata. Bodi dan ban Mercy klasik ini tampak masih terawat dan kinclong.

    “Pagoda W113,” kata pemilik bengkel Ade Hadi, membuka perbincangan dilansir detikJabar, Kamis (2/10/2025).

    “2023 awal, mulai direnovasi. Waktu itu mobil di (Gedung) Pakuan, saya bawa ke sini karena mobilnya sering mogok, saya perbaiki di sini,” ungkap Ade.

    Mercy tersebut kini telah dikembalikan ke keluarga Habibie usai anaknya, Ilham Habibie, menyerahkan uang Rp 1,3 miliar ke KPK. Uang itu merupakan hasil pembayaran cicilan yang dilakukan Ridwan Kamil saat membeli Mercy milik BJ Habibie.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/dhn)

  • Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
    Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Peran Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi di Kasus Korupsi Proyek PUPR Sumut

    Terungkap Peran Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi di Kasus Korupsi Proyek PUPR Sumut

    Liputan6.com, Tapanuli Selatan – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Ginting. 

    Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). Terungkap, AKBP Yasir Ahmadi bertindak sebagai penghubung, orang ya g mengenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dengan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar pertanyaan kepada Yasir. Menyikapi pertanyaan JPU, Yasir yang pernah menjabat Kapolsek Medan Sunggal, mengakui dirinya yang menghubungkan antara Akhirun dan Topan. 

    Setelah dua pekan berlalu, saat hendak bertugas ke Polda Sumut, Yasir memberitahukan ke Akhirun ingin bertemu dengan Topan. Saat pertemuan, perbincangan keduanya diketahui membahas perizinan galian C dan reklamasi. Yasir juga mengaku membantu anak Akhirun masuk ke Perguruan Tinggi.

    “Pak Haji Akhirun di situ minta tolong ke Topan secara teknis mengenai apa saja yang kurang dari perizinan galian C miliknya. Saya juga tidak ingat perusahaan apa. Ada 15 menit berlangsung, saya pergi Salat Ashar, setelah itu sudah selesai,” Yasir mengatakan.

    Kemudian, seminggu berikutnya, AKBP Yasir Ahmadi kembali menghubungkan pertemuan keduanya di salah satu hotel di Kota Medan. Menurut Yasir saat itu terjadi perdebatan antara Akhirun dan Topan terkait izin galian C.

    “Waktu pertemuan itu Topan didampingi seseorang yang tidak saya kenal. Di situ Pak Akhirun dan Topan sempat berdebat masalah pembayaran soal izin galian C dan reklamasi. Ada perbeda pendapat waktu itu, setelah jam 9 saya pulang,” ungkapnya.

     

  • GM FKPPI Jatim: Reformasi Polri Momentum Historis Hidupkan Kembali Keteladanan Jenderal Hoegeng

    GM FKPPI Jatim: Reformasi Polri Momentum Historis Hidupkan Kembali Keteladanan Jenderal Hoegeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Jawa Timur menyambut baik inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang membentuk tim reformasi Polri.

    Kebijakan ini dinilai sebagai momentum historis untuk memperkuat profesionalisme, dan mengembalikan kepercayaan publik melalui keteladanan moral.

    ​Ketua GM FKPPI Jatim, Agoes Soerjanto, menegaskan bahwa reformasi harus berangkat dari spirit Jenderal Hoegeng Iman Santoso, yang disimbolkan sebagai integritas dan kesederhanaan.

    ​”Reformasi yang digagas Presiden Prabowo harus berangkat dari spirit keteladanan Hoegeng. Dengan begitu, Polri kembali mendapat tempat mulia di hati rakyat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ungkapnya.

    ​Sekretaris GM FKPPI Jatim, Didik Prasetiyono, menambahkan bahwa reformasi sejati membutuhkan pembaruan yang menyentuh aspek moral dan karakter, sebagaimana dicontohkan oleh kesuksesan reformasi kepolisian di Jepang dan Georgia.

    ​Menurut GM FKPPI Jatim, terdapat tiga fokus utama yang harus dijalankan tim reformasi:

    ​Perbaikan Perilaku Aparat: Agar lebih humanis, profesional, dan jauh dari tindakan represif.

    ​Pembaruan Institusional: Untuk menghindari jebakan politisasi, patronase bisnis, dan mafia hukum.
    ​Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan menutup rapat celah praktik korupsi.

    ​”Ketiga dimensi ini harus berjalan seiring agar Polri mampu menjawab tantangan zaman. Konsistensi pada tiga pilar tersebut akan melahirkan kepolisian yang kuat dan berwibawa,” tegas Didik.

    ​Sebagai organisasi yang lahir dari rahim TNI-Polri, GM FKPPI Jatim menyatakan akan hadir sebagai pihak yang kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal proses ini.

    ​”Reformasi Polri adalah tugas bersama seluruh komponen bangsa,” kata Didik.

    ​GM FKPPI Jatim berharap tim reformasi mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang menguatkan peran Polri sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat dengan adil, profesional, dan bermartabat.

    ​”Kami percaya langkah Presiden Prabowo ini akan menjadi titik balik menuju kepolisian yang modern dan berintegritas. Cita-cita para pendiri bangsa harus menjadi kompas utama dalam perjalanan reformasi ini,” pungkasnya. (tok/ted)