KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
“Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
“Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
good corporate governance
, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
Dua belas poin revisi itu antara lain:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/05/26/683427528573e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
-

Kasus Dugaan Korupsi di Pacitan: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif, Periksa 14 Orang
Pacitan (beritajatim.com) – Aroma kasus korupsi besar mulai tercium di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Polres Pacitan kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkup pemerintahan daerah.
Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan telah memeriksa 14 orang sebagai saksi, namun hingga kini, pihak berwajib belum mengungkap siapa saja yang menjadi target dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. “Masih menunggu gelar perkara di Polda. Yang dipanggil cukup banyak, sehingga harus detail mulai dari yang menyuruh melaksanakan sampai yang menerima,” ujar Choirul pada Jumat (3/10/2025).
Penetapan tersangka, lanjutnya, masih menunggu gelar perkara lanjutan di Polda Jawa Timur, sehingga publik masih harus menunggu kepastian terkait siapa yang terlibat.
Saat ini, polisi belum mengungkap lebih lanjut siapa saja yang sedang dibidik dalam penyelidikan ini, apakah berasal dari kalangan pejabat tinggi seperti kepala dinas atau kepala desa. Hal ini menambah spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai sejauh mana dampak dari kasus ini terhadap struktur pemerintahan di Pacitan.
Meski sudah ada 14 saksi yang diperiksa, nilai kerugian negara akibat kasus ini juga belum dipublikasikan oleh penyidik. Choirul Maskanan menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah mengumpulkan semua berkas perkara secara lengkap sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, nanti akan kami sampaikan,” tambahnya, menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat Pacitan kini menunggu perkembangan lebih lanjut. Dugaan korupsi yang mencuat berpotensi menyeret sejumlah pejabat daerah, yang jika terbukti terlibat, akan memberikan dampak besar pada citra pemerintahan daerah tersebut. [tri/suf]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339648/original/011216300_1757074586-Jepretan_Layar_2025-09-05_pukul_19.10.12.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini – Page 3
Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
-

Dari Asia ke Amerika Latin, Gen Z Bangkit Melawan Ketidakadilan
Jakarta – Madagaskar: Tidak Takut Melawan Presiden
Bagi Herizo Andriamanantena, juru bicara kelompok Generasi Z (generasi kelahiran 1997 hingga 2012) Madagaskar, hal ini cukup jelas: “Kami berkewajiban mengubah segalanya. Yang kami harapkan adalah pemakzulan dan pengunduran diri (presiden). Intinya adalah presiden mengundurkan diri.” katanya kepada DW.
Gelombang protes global Gen Z kini sampai ke Madagaskar. “Mengubah segalanya” bagi para demonstran berarti: hentikan tata kelola pemerintahan yang buruk dan korupsi. Mereka menuntut Presiden Andry Rajoelina mundur, karena penggantian menteri kabinet dinilai tidak cukup.
Aksi protes tersebut awalnya dipicu oleh pemadaman listrik dan krisis air minum itu, menurut PBB setidaknya 22 orang tewas dan 100 orang terluka sejak gelombang protes simulai pada (25/9) lalu.
Mobilisasi anak-anak muda berpendidikan dengan usia 18–28 tahun terus berlanjut meski ada ancaman dan intimidasi, jelas Andriamanantena. Kaum muda Madagaskar merasa sebagai mayoritas karena lebih dari separuh dari 32 juta populasi Madagaskar berusia di bawah 30 tahun. Panutan mereka adalah Nepal.
Nepal: Generasi Z Menggulingkan Pemerintah
Pemerintah Nepal memblokir 26 platform media sosial seperti Facebook dan TikTok, dengan alasan melindungi keamanan nasional. Generasi Z pun turun ke jalan, puluhan ribu berdemonstrasi.
Dengan tagar #NepoBabies (sebutan bagi mereka yang duduk di pemerintahan karena nepotisme dan orang tua berpengaruh), mereka mengekspos korupsi dan persengkongkolan keluarga pejabat. Meski memakan korban puluhan jiwa, mereka berhasil menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Khadga Prasad Sharma. Dalam pemungutan suara yang digelar secara daring, mereka mendukung Sushila Karki – mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal dan pejuang antikorupsi – sebagai penggantinya.
“Kami mengharapkan kebangkitan politik yang berkelanjutan, dipimpin Generasi Z,” kata Rajat Das Shrestha, salah satu tokoh utama gerakan Gen Z di Nepal, kepada DW. “Pemerintah bisa ditumbangkan bila kaum muda bangkit melawan.”
Jika para penguasa “terus mengabaikan mimpi dan frustrasi anak muda, maka peristiwa serupa akan terjadi di banyak negara lain di kawasan,” ujar Shrestha.
Sebelumnya gelombang demonstrasi memprotes ketidakadilan pemerintah terjadi di Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.
Setelah Nepal kini giliran kaum muda Filipina yang beranjak turun ke jalan – melawan tindakan korupsi serta ketidakadilan pemerintah.
Serbia: Pemberontakan Gen Z setelah Runtuhnya Stasiun
Tak hanya di Asia, di Eropa pun Generasi Z turun ke jalan. “Itu adalah tetesan yang membuat isi gelas meluap,” kata Jelena Popadic, salah satu juru bicara gerakan protes kepada DW. Yang dia sebutkan itu adalah upaya pemerintah Serbia menutupi-nutupi penyebab dibalik runtuhnya atap stasiun utama di Kota Novi Sad 1 November 2024 lalu, yang menewaskan 16 orang. Runtuhnya atap stasiun diduga karena malpraktik konstruksi dan korupsi.
Sejak itu, hampir setahun penuh Gen Z mencoba melumpuhkan kehidupan di negara berpenduduk 7 juta jiwa tersebut lewat gerakan perlawanan di kampus-kampus, demonstrasi mingguan, pemblokiran jalan, hingga penyerangan kantor Partai Progresif Presiden Aleksandar Vucic. Fokusnya jelas memprotes pemerintahan otoriter sang presiden.
Slogan mereka: “Pumpaj”, yang kira-kira berarti “Lebih keras” atau “Lebih kencang lagi.” Vucic mencoba menekan aksi dengan kekerasan tapi tidak membuahkan hasil.
“Mahasiswa tidak takut, dan mereka telah menularkan sikap itu ke seluruh rakyat,” kata mantan jenderal polisi Bogoljub Zivkovic kepada DW. Zivkovic dipensiunkan dini oleh Vucic setelah 30 tahun pengabdian, karena putranya – mahasiswa hukum – ikut berdemonstrasi menuntut diakhirinya korupsi.
Dari Maghreb Sampai ke Amerika Latin
Tidak kalah berani, gerakan pemuda anonim di Maroko menggencarkan aksi mereka. Menurut kantor berita dpa, dalam protes yang terjadi pada Rabu malam (1/10) sedikitnya 280 orang terluka dan lebih dari 400 ditangkap.
Isu utamanya adalah korupsi. Namun mereka juga menolak pembangunan stadion untuk Piala Dunia 2030 (yang akan diselenggarakan bersama Spanyol dan Portugal). Sementara kelompok “Gen Z 212” menuntut dana pembangunan stadion dialihkan untuk rumah sakit. 212 diambil dari kode telepon internasional Maroko – untuk menggambarkan identitas gerakan nasionalnya. Seruan protes menyebar melalui TikTok, Instagram, dan platform gim Discord.
Gelombang aksi Gen Z serupa juga muncul di Paraguay dan Peru. Generasi muda sudah muak dengan nepotisme dan janji kosong politik. Di Asunción, ibukota Paraguay, akhir pekan lalu, mereka berdemo dengan slogan: “Kami 99,9 persen dan kami tidak mau korupsi.”
Di Peru, kaum muda berdemo di ibukota Lima dengan menabuh genderang kencang menolak korupsi, menuntut Presiden Dina Boluarte mundur, serta menolak rencana reformasi pensiun.
Di Peru – seperti juga di semua aksi Gen Z di dunia – selalu terlihat bendera bajak laut bergambar tengkorak dengan topi jerami dari animasi legendaris “One Piece.”
Tokoh utama film animasi itu, Monkey D. Ruffy, yang berjuang demi kebebasan dan keadilan. Salah satu kutipannya yang terkenal jadi keyakinan bersama para demonstran muda: “Aku ingin menciptakan dunia di mana semua temanku bisa makan sepuasnya!”
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor: Agus Setiawan
(ita/ita)
-

KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022.
Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Penyaluran dana hibah diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.
Pada Kamis (2/10/2025), KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang merupakan koordinator lapangan (Korlap). Adapun seharusnya satu tersangka ditahan bernama A. Royan (AR), tapi berhalangan karena sakit. Penyaluran dana diberikan kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).
Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar
“Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 21 tersangka tersebut terdiri atas:
Tersangka penerima suap
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4.Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)Tersangka pemberi suap
1.Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2.Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3.Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6.Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7.Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
8.Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9.Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10.Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11.Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13.Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14.Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15.Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16.Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17.Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP) -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369232/original/046967000_1759460214-unnamed__26_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Hakim Sebut Eks Kadis PUPR Topan Ginting Sosok ‘Super Power’ Bisa Geser Anggaran Proyek Jalan Sumut
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Terungkap pula peran AKBP Yasir Ahmadi sebagai penghubung atau orang yang mengenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dengan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam kesaksiannya, dia menceritakan, saat hendak bertugas ke Polda Sumut, Yasir memberitahukan ke Akhirun ingin bertemu dengan Topan. Saat pertemuan, perbincangan keduanya diketahui membahas perizinan galian C dan reklamasi. Yasir juga mengaku membantu anak Akhirun masuk ke Perguruan Tinggi.
“Pak Haji Akhirun di situ minta tolong ke Topan secara teknis mengenai apa saja yang kurang dari perizinan galian C miliknya. Saya juga tidak ingat perusahaan apa. Ada 15 menit berlangsung, saya pergi Salat Ashar, setelah itu sudah selesai,” Yasir mengatakan
Seminggu berikutnya, AKBP Yasir Ahmadi kembali mempertemukan keduanya di salah satu hotel di Kota Medan. Menurut Yasir, saat itu terjadi perdebatan antara Akhirun dan Topan terkait izin galian C.
“Waktu pertemuan itu Topan didampingi seseorang yang tidak saya kenal. Di situ Pak Akhirun dan Topan sempat berdebat masalah pembayaran soal izin galian C dan reklamsi. Ada perbeda pendapat waktu itu, setelah jam 9 saya pulang,” ungkapnya.
Majelis Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu mengatakan, apa yang dilakukan AKBP Yasir Ahmadi tidak menunjukkan tugas seorang Kapolres, melainkan bentuk cawe-cawe.
Saat dicecar hakim apakah dirinya menerima sesuatu dari Akhirun, Yasir menjawab tidak pernah menerima apapun.
“Saya tidak ada menerima apapun, saya memang membantu siapapun,” Yasir mengaku.
Hakim Khamozaro miris saat melihat isi dakwaan yang menjelaskan mantan Kapolres Tapsel itu berperan dalam agenda pertemuan para terdakwa kasus korupsi.
“Sedih, saudara dari Akpol, hanya karena masalah ini karier anda terhenti. Saudara sebagai Kapolres apa enggak malu disuruh. Harusnya malu, bukan malah cawe-cawe ke sana kemari,” kata Khamozaro menuturkan.
-

KPK Periksa Mantan Kadisnakeswan Lamongan di Lapas Soal Dugaan Korupsi Gedung Pemkab
Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mohammad Wahyudi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jumat (3/10/2025).
Wahyudi diperiksa sebagai saksi, sebab saat proses pembangunan gedung 7 lantai tersebut, Wahyudi menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Pemeriksaan terhadap Wahyudi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, sebab mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan itu sedang menjalani hukuman kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.
Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, sudah terlihat hadir di Lapas Lamongan, untuk mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.
“Kami ke sini dalam rangka mendampingi pak Wahyudi, sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab. Sesuai panggilan KPK, hari ini pak Wahyudi dipanggil,” kata Ridlwan, saat tiba di Lapas Lamongan, sekitar pukul 08.30 WIB.
Ridlwan mengaku tidak tahu siapa saja yang hari ini akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK, terkait dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan.
“Untuk hari ini selain Pak Wahyudi kita nggak tahu, yang jelas kami ke sini sebagai PH-nya Pak Wahyudi, mendampingi Pak Wahyudi, sesuai panggilan KPK sebagai saksi,” ujarnya.
Wahyudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Lapas Lamongan selama dua hari, yakni Jumat (3/10/2025) dan Sabtu (4/10/2025). [fak/beq]
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).
KPK langsung menahan empat orang dari total 21 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Keempat tersangka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim ini terdiri dari dua klaster, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.
Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap.
Mereka di antaranya, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch Mahrus (Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
KPK mengatakan, keempat tersangka yang ditahan KPK adalah koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Hasanuddin memegang dana hibah Pokmas untuk enam daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
Jodi Pradana Putra memegang dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertugas memegang dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.
“Masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” ujar Asep.
KPK mengatakan, keempat tersangka mengetahui bahwa dana hibah diberikan rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan ijon terlebih dahulu kepada Anggota DPRD agar dana hibah dicairkan ke daerah mereka.
“Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui. Nah, para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan, maka terjadilah penyuapan,” tutur dia.
KPK menemukan terjadinya kesepakatan pembagian
fee
antara eks Ketua DPRD Kusnadi dengan para Korlap.
Rinciannya, sebanyak 15-20 persen atau Rp 79,7 miliar diberikan untuk Kusnadi; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata dia.
KPK mengatakan, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap.
Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
“Sedangkan untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur dia.
KPK menduga, selama periode 2019-2022, Kusnadi menerima
fee
dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi, dan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 32,2 miliar.
Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, dari Hasanuddin Rp 11,4 miliar, dari Sukar, Wawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.