Kasus: korupsi

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan Layanan Publik-Kinerja 2025, BPBD Jatim Raih Sakip AA

    Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan Layanan Publik-Kinerja 2025, BPBD Jatim Raih Sakip AA

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Penghargaan Pelayanan Publik, Akuntabilitas Kinerja, Zona Integritas, dan Budaya Kerja Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan secara stationer oleh Khofifah, didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Otok Kuswandaru, kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

    Penghargaan tersebut mencakup 1 Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 50 Penghargaan SAKIP (21 Predikat AA dan 29 Predikat A), 46 Penghargaan PEKPPP (25 Predikat Prima dan 21 Predikat Sangat Baik), 3 Penghargaan Perangkat Daerah Pembina Terbaik PEKPPP Unit Kerja, 3 Penghargaan Survei Kepuasan Masyarakat Terbaik dan 11 Penghargaan Budaya Kerja.

    Khofifah menegaskan bahwa seluruh penghargaan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi nyata komitmen ASN Jawa Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

    “Penghargaan WBK 2025 adalah amanah besar yang harus dijaga. Ini bukan hanya predikat, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan, sikap kerja, dan integritas sehari-hari,” ujar Khofifah, Minggu (14/12/2025).

    Ia menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan setiap program dan inovasi yang dijalankan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

    “Di sektor apa pun, saya selalu bertanya: apa dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan dan penurunan kemiskinan. Maka setiap perangkat daerah harus memastikan bahwa setiap program, termasuk yang bersifat teknis, benar-benar memberi hasil manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sejalan dengan itu, Khofifah menyoroti bahwa tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas layanan publik. Untuk pertama kalinya, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan secara menyeluruh pada seluruh unit kerja, mulai dari perangkat daerah, UPT, cabang dinas, hingga satuan pendidikan.

    “Tahun ini adalah fase penting. Semua unit pelayanan publik kita dievaluasi secara detail. Pekerjaan besar ini harus berlanjut sebagai budaya kerja, bukan hanya rutinitas tahunan,” ungkapnya.

    Penguatan pelayanan publik juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Jatim dan Ombudsman RI, yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan layanan semakin cepat, transparan, dan bebas maladministrasi. MoU ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

    Khofifah pun menekankan pentingnya validasi data sebagai bagian dari upaya penguatan respons terhadap aduan masyarakat.

    “Kami selalu menekankan pentingnya validasi. Banyak isu publik muncul karena kurang tepatnya informasi. Pemerintah provinsi harus memastikan bahwa setiap data dan keputusan berbasis pada fakta lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.

    “Kami terus berbenah agar setiap pengaduan masyarakat dapat direspons cepat dan tepat. Validasi menjadi kunci agar penyelesaian masalah sesuai kewenangan dan memberi kepastian bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Selaras dengan agenda digitalisasi, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis Kartu Identitas Digital ASN Jawa Timur, yang diharapkan mampu memperkuat efisiensi dan integrasi administrasi kepegawaian.

    “KID adalah bagian dari transformasi digital layanan publik. Kita ingin seluruh proses menjadi lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Pemprov Jatim turut menunjukkan kepedulian terhadap perluasan layanan publik yang inklusif melalui penyerahan Dukungan Bank Jatim berupa sarana prasarana bagi kelompok rentan. Penyerahan dilakukan oleh Bank Jatim melalui mock-up kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Gubernur.

    “Penyediaan kursi prioritas bagi kelompok rentan adalah bentuk keberpihakan yang harus semakin diperluas. Layanan publik adalah hak semua warga, tanpa kecuali,” tutur Khofifah.

    Lebih jauh, Khofifah menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup bertumpu pada sistem dan teknologi saja. Faktor karakter dan budaya kerja ASN tetap menjadi kunci utama.

    “Perubahan layanan berawal dari perubahan budaya. Kultur BerAKHLAK harus hidup dalam keseharian ASN. Integritas, akuntabilitas, sikap ramah, pelayanan cepat, dan responsivitas adalah fondasi membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

    Ia juga menitipkan pesan agar seluruh perangkat daerah mampu beradaptasi dengan program strategis nasional yang terus berkembang.

    “Kita harus terus beradaptasi dengan berbagai program prioritas nasional. Banyak dinas kita yang melakukan proses penyesuaian sangat fundamental, dan itu penting agar program-program strategis nasional bisa benar-benar landing dan memberi manfaat nyata di Jawa Timur,” pesannya.

    Di akhir, Khofifah mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk memperkuat sinergi dan berlari bersama dalam memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten.

    “Dengan segala hormat, keberhasilan pelayanan publik bukan hanya hasil kerja satu dinas, tetapi sinergi semua pihak. Kita semua harus terus berlari agar reformasi birokrasi berjalan semakin baik dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

    BPBD Jatim menjadi salah satu OPD dengan predikat terbaik. BPBD Jatim meraih SAKIP dengan nilai AA berkat kinerja yang baik selama tahun 2025.

    “Alhamdulillah BPBD mendapat SAKIP dengan nilai AA. Di mana itu adalah sebuah bukti bahwa kami bersama seluruh anggota selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan kerjasama baik dalam hal pekerjaan di lapangan maupun sisi administrasi,” kata Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto.

    “Dan saya ucapkan terima kasih atas upaya dan kerjasama teman-teman BPBD Jatim yang sudah memberikan support penuh sehingga BPBD mendapat nilai AA pada Sakip 2025,” pungkas Gatot. [tok/aje]

  • Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

    Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

    KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.

    Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.

  • KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Tunjukkan Lemahnya Rekrutmen Parpol

    KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Tunjukkan Lemahnya Rekrutmen Parpol

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menunjukkan lemahnya rekrutmen partai politik (parpol).

    “Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, Budi mengatakan KPK memandang dugaan penerimaan uang sebanyak Rp 5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.

    “Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya dikutip dari Antara.

    Sementara itu, dia mengatakan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

    Hipotesis lainnya, kata dia, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.

    “KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

    Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

    KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp 5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp 5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Termasuk, kata Budi, dugaan aliran dana ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Termasuk, kata Budi, dugaan aliran dana ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Kepala Daerah Kerap Terjerat Korupsi, KPK Sebut karena Besarnya Biaya Politik

    Kepala Daerah Kerap Terjerat Korupsi, KPK Sebut karena Besarnya Biaya Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kebutuhan biaya yang besar dalam aktivitas politik membuka celah tindakan korupsi. Hal ini setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan biaya besar dalam perpolitikan membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah terpakai selama aktivitas politik, khususnya kampanye. Salah satu caranya adalah melakukan korupsi.

    “Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Menurutnya, fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

    Apalagi, kata Budi, laporan keuangan partai politik tidak akuntabel dan transparan sehingga membuka peluang besar bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

    “KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” jelas Budi.

    Selain itu, lemahnya integrasi rekrutmen kaderisasi turut memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kaderisasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan hasil dari kajian akan diberikan sebagai rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Pesan Para Presiden Terdahulu untuk Penanganan Bencana Banjir di Sumatera…

    Pesan Para Presiden Terdahulu untuk Penanganan Bencana Banjir di Sumatera…

    Pesan Para Presiden Terdahulu untuk Penanganan Bencana Banjir di Sumatera…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Para presiden yang pernah menjabat di masa lalu turut angkat bicara perihal bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Dalam kejadian ini, tercatat sudah ada 1.006 jiwa yang meninggal akibat bencana di Sumatera tersebut.
    Presiden
    Prabowo Subianto
    sendiri telah menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja keras dalam mempercepat penanganan bencana.
    “Insya Allah, bersama-sama pemerintah akan turun, akan membantu semuanya. Saya minta maaf kalau masih ada yang belum. Kita sedang bekerja keras,” ujar Prabowo kepada pengungsi di Desa Sukajadi, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (12/12/2025).
    Hanya saja, Prabowo mengingatkan bahwa pemerintah juga manusia yang tidak punya tongkat Nabi Musa.
    Sehingga, kata dia, pemerintah juga perlu waktu dalam bekerja dan tidak bisa melakukan segala hal dengan cepat. “Tadi saya sudah sampaikan bahwa pasti pemerintah akan turun dan bantu. Tentunya ini adalah musibah, kami tidak punya tongkat Nabi Musa,” tuturnya.
    Lantas, bagaimana pesan dari para presiden sebelum Prabowo mengenai bencana di Sumatera ini?
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meyakini bangsa Indonesia dapat melalui cobaan
    bencana banjir
    dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).
    Meski begitu, Jokowi menekankan bahwa memang membutuhkan waktu untuk melalui cobaan ini.
    “Solidaritas, gotong royong kita yang menjadi kekuatan besar bangsa ini. Insya Allah saya kira memang memerlukan waktu, tapi insya Allah bisa kita lalui,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025).
    Jokowi pun menyampaikan ucapan duka cita kepada para korban banjir bandang dan longsor di Sumatera.
    Dia berharap, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
    “Dan kita sebagai sebuah bangsa besar, saya melihat solidaritas, kekuatan kita gotong royong juga antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh masyarakat saya lihat bersama-sama bergotong royong,” jelasnya.
    “Menunjukkan kekuatannya dalam rangka menolong saudara-saudara kita yang berada di Aceh, Sumbar, dan Sumut,” imbuh Jokowi.
    Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenang perjuangan ketika menangani bencana tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004.
    SBY mengatakan, 21 tahun yang lalu, ia bekerja pontang-panting selama berhari-hari, baik pada siang maupun malam hari, demi menyelamatkan rakyat dari bencana terbesar yang pernah dialami Indonesia.
    “Kita ingat 21 tahun yang lalu ketika ada musibah tsunami,
    the biggest disaster in our history
    , kita pontang-panting
    day by day, night after night to save our people
    ,” ujar SBY dalam agenda peluncuran buku otobiografi mantan Panglima TNI Djoko Suyanto di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    SBY mendukung langkah yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengatasi kebencanaan di Sumatera dan Aceh yang juga berskala besar seperti tsunami di Aceh dulu.
    “Kita mendukung langkah-langkah Presiden Prabowo sekarang untuk mengatasi juga bencana berskala besar, utamanya di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat,” tuturnya.
    Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, berpesan kepada Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, agar tetap menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
    Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan hal itu dalam seminar nasional Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
    “Pesan Ibu secara khusus kepada Mbak Uli Arta Siagian, ‘terus berjuang untuk menjaga hutan-hutan kita dan lingkungan hidup kita,’” kata Hasto yang disambut tepuk tangan kader dan peserta seminar nasional yang hadir.
    “Karena kita diajarkan oleh Bung Karno dan Ibu Mega untuk merawat pertiwi. Jadi kami siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada Walhi,” tegas Hasto.
    Di sisi lain, Hasto menilai bahwa bencana banjir bandang dan
    tanah longsor
    yang melanda Sumatera merupakan kesalahan kebijakan.
    “Bencana besar yang terjadi (di) Aceh, Sumatera Barat, dan kemudian Sumatera Utara tidak terlepas dari kesalahan kebijakan yang diambil oleh pemegang kekuasaan, penguasa,” tegas Hasto.
    Hasto menilai bahwa ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan.
    Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melakukan kritik dan otokritik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.