Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
Nadiem Makarim
yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
“Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
“Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
“Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/10/14/68ee6ae542902.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
-

Nadiem Sakit Saat Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dipastikan absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Terdakwa dilaporkan sedang sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi ketidakhadiran Nadiem, Selasa (16/12/2025).
”Terkait dengan sidang pertama hari ini untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS, Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” ujar Firman.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini akan tetap dibuka. Majelis Hakim nantinya akan menentukan tindak lanjut jadwal persidangan berdasarkan laporan kondisi Nadiem.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka selain Nadiem, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief (IBAM), serta dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari lingkungan direktorat kementerian, yakni Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop chromebook, di Kemendikbudristek.
-

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari ini, Selasa (16/12/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 – 2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi meyakini Yaqut akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini untuk dimintai keterangan. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut pekan lalu.
“Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya,” kata Asep.
Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
-

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini, Selasa (16/12/2025).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar membenarkan agenda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim tersebut.
Namun, Firman mendapatkan informasi bahwa Nadiem masih dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya.
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Firman menambahkan, majelis hakim bakal mengambil sikap soal jalannya sidang Nadiem saat persidangan setelah mendapatkan laporan baik itu dari JPU maupun penasihat hukum.
“Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, terdapat empat tersangka dalam perka Chromebook yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Adapun, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Titah Prabowo Percepat Penanganan Banjir Aceh-Sumatra
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo telah mengunjungi Aceh sebanyak 3 kali, khususnya di daerah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Presiden Prabowo Subianto mendengarkan langsung keluh kesah dari korban terkait bencana di Sumatra seperti permintaan pembangunan hunian tetap, akses yang terputus, hingga listrik yang belum menyala seluruhnya.
Prabowo berjanji bahwa pemerintah akan menyiapkan rencana terkait kebutuhan tersebut. Dia juga sudah rencanakan alokasi perumahan dan sebagainya.
Presiden juga mengaku haru saat melihat masyarakat di wilayah terdampak bencana di Sumatra masih menunjukkan ketegaran dan kesabaran. Selain itu, menanggapi pertanyaan terkait dukungan moral yang dia berikan kepada warga, Prabowo menyebut sambutan masyarakat sangat baik.
Presiden juga menyampaikan bahwa pemulihan listrik di wilayah terdampak bencana di Sumatra masih menghadapi sejumlah kendala akibat kondisi alam dan kerusakan fisik di lapangan.
Dia menjelaskan bahwa sejumlah infrastruktur kelistrikan mengalami kerusakan berat. “Menara-menara [listrik] itu sangat berat, kemudian ada kendala-kendala. Sebagian masih banjir sehingga kabel-kabel tidak bisa tembus tetapi inshaallah kita harapkan segera dipulihkan,” katanya.
Prabowo memperkirakan proses pemulihan akan memakan waktu sekitar satu pekan. Dia juga meminta kepada masyarakat agar terus bersabar.
“Ya mungkin satu minggu, mudah-mudahan ya tapi jangan kita terlalu berharap semua bisa sekejap. Saya sudah katakan berkali-kali saya tidak punya tongkat nabi musa tetapi semua bekerja keras. Saya kira itu dari saya,” ucapnya.
Adapun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra telah mencapai 1.006 jiwa. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya. Penambahan korban berasal dari tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bangun 2.600 Unit Hunian Korban Bencana
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) sedang menyiapkan pembangunan sebanyak 2.600 unit hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Menteri yang akrab disapa Ara mengatakan bahwa 2.600 unit huntap itu bakal dibangun tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun sayangnya, dia belum merinci secara pasti darimana pastinya sumber anggaran yang akan digunakan tersebut.
“Saya laporkan sama bapak [kemarin] ada 2.000 unit yang sudah siap dibangun hunian tetap yang dibiayai non-APBN. Mohon maaf, tetapi tadi malam bertambah 500 unit, dan tadi pagi bertambah 100 unit, jadi terkumpul untuk 2.600 unit,” kata Ara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pemerintah Siapkan APBN untuk Bencana Sumatra
Presiden Prabowo Subianto menegaskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah disiapkan untuk mendukung penanganan bencana dan berbagai program prioritas pemerintah. Adapun anggaran tersebut merupakan hasil dari kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sejak awal pemerintahannya.
“Anggaran APBN sudah kita siapkan dan saya katakan bahwa anggaran ini kita siapkan karena memang uangnya ada,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia mengklaim bahwa berhasil menghemat ratusan triliun rupiah melalui kebijakan efisiensi, sekaligus menekan potensi kebocoran dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, efisiensi justru menjadi amanat konstitusi.
“Dan uangnya ada karena justru pemerintah kita yang saya pimpin, di awal pemerintah kita, kita menghemat ratusan triliun. Yang saya diserang, saya dimaki-maki bahwa efisiensi ini salah,” tuturnya.
Prabowo menegaskan prinsip efisiensi berkeadilan telah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi yang berkeadilan.
Presiden menegaskan, dengan kondisi keuangan negara yang lebih sehat, pemerintah siap bekerja lebih keras dan memastikan seluruh program berjalan efektif demi kepentingan rakyat.
Dengan efisiensi tersebut, Presiden menyebut pemerintah kini memiliki ruang fiskal yang cukup kuat, termasuk pada penghujung tahun anggaran, untuk membiayai berbagai kebutuhan mendesak, salah satunya penanganan bencana di sejumlah daerah.
“Ada yang menggerakkan menentang efisiensi. Dengan efisiensi kita punya kemampuan, kita punya kekuatan sekarang. Jadi, saudara-saudara, kita sudah siap. Terima kasih. Kita sudah siapkan,” pungkas Prabowo.
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
Nadiem Makarim
dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
Kemendikbudristek
, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Dia adalah Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Chusnul melakukan pengkondisian dengan sudah menetapkan vendor untuk mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Perusahaan yang dimenangkan milik Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai “tangan kanan” untuk mengumpulkan dan mengkoordinasi permintaannya kepada para rekanan.
Chusnul sempat menggelar pertemuan di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.
“Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan
tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.
Chusnul juga bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pelayanan khusus bagi para rekanan kerja yang telah ditunjuk.
Sepanjang tahun 2021-2024, dia menerima Rp12 miliar. Dengan rincian Rp7,2 miliar dari Dion dan Rp4,8 miliar dari rekanan kerja.
Chusnul disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni:
1. Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)
2. Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta
3. Dion Renato Sugiarto selaku wiraswasta
-

Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia menyampaikan pekan lalu pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut
“Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini,” kata Asep.
Namun, Asep belum dapat mengumumkan kepastian hari dan waktu pemanggilan Yaqut.
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

