Kasus: korupsi

  • 108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari total 418 ribu penyelenggara negara, sebanyak 108 ribu di antaranya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD.

    Data ini diperoleh KPK pada Kamis, 6 Maret 2025. KPK mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Selain itu, KPK juga aktif memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.

    Gedung KPK.

    “Agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.

    “Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat,” ujarnya menambahkan.

    KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

    Aturan Pelaporan LHKPN bagi Kepala Daerah

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 memiliki batas akhir pelaporan LHKPN hingga 20 Mei 2025.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pejabat baru wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan. Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku mulai 1 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah saat mencalonkan diri wajib melaporkan LHKPN, baik dalam bentuk LHKPN periodik, laporan dari jabatan sebelumnya, maupun laporan khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

    “Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YouTuber otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri berkaitan dengan keahliannya sebagai influencer otomotif. “Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait aspek teknis otomotif, bukan terkait tindak pidana korupsi. “Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” kata Fitra Eri. “Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” tambahnya.

    Profil Fitra Eri

    Fitra Eri Purwotomo, lahir pada 17 Oktober 1974, adalah seorang pembalap mobil, jurnalis, dan influencer di bidang otomotif. Ia dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Otodriver, sebuah media daring yang berfokus pada dunia otomotif, serta sebagai YouTuber dengan kanal pribadi yang populer di kalangan pecinta otomotif.

    Di dunia balap, Fitra Eri telah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan nasional, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) di Sirkuit Sentul, Bogor. Karier balapnya dimulai pada 1999 saat mengikuti ajang Timor One Make Race.

    Selama periode 2011 hingga 2024, ia membalap bersama Honda Bandung Center Racing Team dan berhasil meraih gelar juara nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.500 selama tiga musim berturut-turut. Di level internasional, ia menorehkan prestasi dengan menempati posisi kedua pada ajang Lamborghini Super Trofeo Asia 2014 di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia.

    Fitra Eri merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia tahun 1997. Ia pernah menikah dengan pembalap nasional Rally Marina Sosro Atmodjo pada 2009 dan memiliki seorang anak sebelum bercerai pada 2015. Kemudian, pada 2018, ia menikah dengan Rima Anissa dan dikaruniai seorang anak perempuan.

    Di dunia jurnalistik, Fitra memulai kariernya pada 1999 sebagai reporter di tabloid Otomotif, bagian dari Gramedia Majalah. Ia kemudian bergabung dengan redaksi tabloid Otosport dan sempat menjabat sebagai editor serta redaktur pelaksana. Pada 2003, ia berpindah ke Auto Bild Indonesia hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    Setelah meninggalkan Gramedia, Fitra Eri bersama beberapa rekannya mendirikan Otodriver pada Juni 2015, yang kini menjadi salah satu media otomotif terkemuka di Indonesia.

    Di samping mengelola Otodriver, ia juga aktif mengembangkan kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai ulasan otomotif dan perjalanan. Salah satu videonya yang paling populer adalah review kabin kelas utama Boeing 777-300ER Garuda Indonesia dari Jakarta ke London, yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Diskusi antara pemerintah dan pengusaha terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran delapan pengusaha besar.

    Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Adapun tujuan diadakannya pertemuan tersebut membahas berbagai hal terutama perkembangan ekonomi nasional serta program utama pemerintah yang saat ini dijalankan.

    Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda. Ada yang berbisnis di sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur. Berikut daftar 8 pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Prabowo:

    Anthony Salim Sugianto Kusuma Prajogo Pangestu Boy Thohir Franky Widjaja Dato Sri Tahir James Riady Tomy Winata

    Sebagaimana dilaporkan laman resmi Presiden, Prabowo turut membahas salah satu kebijakan yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Juga, Prabowo membahas pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” demikian pernyataan resmi laman Kepresidenan.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah. Terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

    “Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” lanjut pernyataan tersebut.

    “Ke depan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai asta cita Presiden Prabowo,”.

    Beberapa hari sebelumnya, Prabowo juga mengadakan rapat terbatas dengan jajaran kabinet Merah Putih di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan itu, antara lain peningkatan akses pendidikan, penguatan ekonomi desa, serta komitmen dalam pemberantasan korupsi.

    Kepala Negara turut menegaskan bahwa program-program prioritas pemerintah harus berjalan tanpa keraguan. Kritik yang ada merupakan bagian dari upaya memperbaiki kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

    “Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku,” demikian pernyataan Kepresidenan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong heran hanya Ia selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Menurut Tom Lembong, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat periode 2015—2023, sementara Ia hanya menjabat tahun 2015—2016.

    Ia menyampaikannya ketika ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

    “Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” kata Tom Lembong seperti dikutip dari Antara.

    Mekanisme Biasa Proses Importasi Gula

    Pihaknya menilai perkara yang menyeret dirinya tiak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

    Tom Lembong yakin pihaknya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

    Menurutnya semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode ini juga bisa ikut membuktikan selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

    Ia mengaku mendakwa seseorang secara selektif dan tak komprehensif tidak bisa dibenarkan karena terkesan seperti memilih-milih.

    “Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.

    Perannya dalam Korupsi Gula

    Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

    Ia menerbitkannya pada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dam rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui mereka tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Ia disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil digeledah tim KPK. Setyo Budiyanto, ketua lembaga tersebut, menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus korupsi.

    “Betul terkait perkara BJB (Bank Jawa Barat dan Banten),” ujarnya pada 10 Maret 2025.

    Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua lembaga tersebut, mendetailkan kasus tersebut. Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” katanya.

    Sementara itu, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa rumahnya didatangi sejumlah orang. Ia menambahkan bahwa mereka datang dengan menunjukkan surat tugas resmi dari lembaga anti korupsi tersebut.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” katanya.

    Mantan Gubernur Jawa Barat ini menegaskan akan bersikap kooperatif terkait kasus tersebut. Menurutnya, bersikap demikian secara profesional merupakan hal yang harus dilakukan seorang warga negara yang baik.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” jelasnya.

    Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil ini enggan mengungkapkan informasi mendalam terkait kasus dan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan tak bisa mendahului lembaga antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” katanya. 

    Untuk informasi yang lebih mendalam, ia meminta awak media untuk langsung bertanya kepada lembaga KPK tersebut.

    “Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

    Di sisi lain, Ketua KPK Setyo mengungkapkan telah menyidik kasus tersebut sejak tanggal 5 Maret 2025.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” katanya.

    Lima orang tersangka telah ditetapkan, apakah RK termasuk?

    KPK mengungkapkan sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Terkait pengumuman siapa saja para tersangkanya serta konstruksi kejadian kasus tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan hal ini menjadi kewenangan tim penyidik komisi antirasuah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

    KPK Ungkap Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurut Setyo, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo. 

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya maka barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Mengenai agenda pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi, Setyo menyerahkan keputusan kepada penyidik yang menangani kasus ini. 

    “Itu urusan teknis seperti itu, penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Setyo menjelaskan alasan penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Menurutnya, penggeledahan didasari oleh keterangan saksi sehingga harus ditindaklanjuti.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” ucap Setyo. 

    KPK Tetapkan Lima Tersangka 

    Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB memasuki babak baru. KPK menyatakan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. 

    “Sekitar lima orang (tersangka)” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Meskipun sudah menyebut ada lima tersangka, Tessa belum mau membeberkan identitas para pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, pengumuman nama-nama tersangka bakal disampaikan secara resmi pada pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujar Tessa.

    Respons Ridwan Kamil Setelah Rumahnya Digeledah

    Ridwan Kamil membenarkan penyidik KPK menggeledah kediamannya di Bandung pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Ia juga mengakui penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 10 Maret 2025.

    Ridwan Kamil mengatakan, tim penyidik dapat menunjukan surat tugas resmi sebelum menggeledah rumahnya. Ia pun mengaku bersikap kooperatif dan mendukung kerja-kerja penindakan yang dilakukan pihak lembaga antirasuah. 

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara professional,” ucap Ridwan Kamil.

    Akan tetapi, Ridwan Kamil belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Mantan wali kota Bandung ini mempersilahkan awak media untuk bertanya langsung kepada KPK soal kegiatan penggeledahan di rumahnya. 

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skandal Korupsi BJB, KPK Sita Barang Bukti Fantastis dari Penggeledahan di Bandung

    Skandal Korupsi BJB, KPK Sita Barang Bukti Fantastis dari Penggeledahan di Bandung

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari di Kota Bandung mulai 10 Maret hingga 12 Maret 2025. Penggeledahan menyasar lebih dari 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dan kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

    Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk deposito sekira Rp70 miliar rupiah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemudian, aset tanah rumah dan bangunan yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023.

    “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan pengeluaran dana non-budgeter. Ia menyebut, pihaknya telah memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.

    Budi kembali menekankan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, ia enggan memberikan perincian mengenai barang bukti yang ditemukan di setiap lokasi. Pada intinya banyak barang bukti yang didapatkan KPK selama penggeledahan.

    “Saya bukan ngomong di satu tempat. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan,” ucap Budi.

    Kenapa Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah?

    Ridwan Kamil jadi sasaran pertama KPK terkait kasus korupsi BJB.

    KPK mengakui tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang berlokasi di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Budi menjelaskan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan bukan tanpa alasan karena langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan,” kata Budi.

    Akan tetapi, Budi tidak dapat membeberkan secara detail mengenai alasan konkret kenapa rumah Ridwan Kamil yang pertama kali digeledah. Karena, kata dia, hal itu menyangkut teknis penyidikan yang tidak bisa diungkap secara terperinci.

    “Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK,” ujar Budi.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Budi.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

    Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

      PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementeriannya.

    “Kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” kata Nezar saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

    Nezar mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 ke 2024. Dirinya mengaku tidak mengetahui persis soal dugaan korupsi itu.

    “Oh engga (tahu) itu kan dari tahun 2020 ke 2024, nanti diliat aja di pemeriksaannya,” kata dia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi di Komdigi

    Dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan kerugian negara akibat korupsi senilai Rp500 miliar.

    “Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata dia dikutip dari Antara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    Kasus tersebut bermula pada 2020 sampai 2024 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum perubahan nomenklatur ke Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

    Pada 2020 terdapat pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL di proyek itu. Nilai kontraknya sebesar Rp60 miliar. Pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender tetapi kali ini dengan nilai kontrak lebih dari Rp102 miliar.

    Hal yang sama dilakukan kembali antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk pengerjaan proyek di tahun 2022. Ada dilakukan penghilangan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

    Di 2023 dan 2024 perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan. Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 lalu tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.

    “Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani Immanuel Ginting. 

    Ginting menambahkan bahwa akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

    Pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan Badan Siber dan Sandi Negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News