Kasus: korupsi

  • Rusuh di Pakistan Usai Penangkapan Eks PM Imran Khan

    Rusuh di Pakistan Usai Penangkapan Eks PM Imran Khan

    Jakarta

    Kerusuhan pecah di Pakistan. Peristiwa itu terjadi buntut dari penangkapan mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan yang diprotes oleh para pendukungnya.

    Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/5/2023), Khan ditahan selama delapan hari atas tuduhan korupsi pada hari Rabu, puncak dari kampanye pembangkangan yang jarang terjadi terhadap militer yang kuat.

    Penangkapan Khan membuat marah para pendukung partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang bentrok dengan pasukan keamanan di beberapa kota dan berbaris menuju markas militer.

    Tentara Dikerahkan

    Pasukan militer dikerahkan di ibukota Pakistan, Islamabad pada hari Kamis setelah penangkapan Khan yang memicu protes keras selama dua hari oleh para pendukungnya. Para pendukung Khan menuduh militer mengatur pelengseran Khan pada April tahun lalu. Militer telah membantah terlibat.

    “Jika mereka berpikir bahwa penangkapan Imran Khan akan melemahkan semangat kami, maka mereka salah besar,” kata pengunjuk rasa Niaz Ali di kota Peshawar, di mana beberapa monumen dan gedung pemerintah dibakar.

    “Kami mendukung Imran Khan dan akan mendukungnya sampai mati,” imbuhnya.

    Setidaknya tujuh pejabat dari pimpinan pusat PTI telah ditangkap dan ditahan karena dituduh mendalangi protes, kata polisi Islamabad pada Kamis (11/5) pagi waktu setempat.

    Polisi Islamabad mengatakan pasukan telah memasuki ‘zona merah’ ibu kota yang sensitif di mana gedung-gedung pemerintah berada.

    Pasukan keamanan menembakkan gas air mata untuk membubarkan para pendukung PTI di beberapa kota, termasuk kota pelabuhan besar Karachi.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • Santiago Pena Terpilih Jadi Presiden Paraguay

    Santiago Pena Terpilih Jadi Presiden Paraguay

    Asunción

    Pemilihan Presiden di Paraguay telah usai. Hasilnya, mantan Menteri Keuangan Paraguay, Santiago Pena (44), terpilih menjadi presiden.

    Dilansir AFP, Senin (1/5/2023), warga Paraguay pada Minggu (30/4) kemarin waktu setempat memilih Pena yang merupakan capres dari sayap kanan Partai Colorado, yang berkuasa selama hampir delapan dekade.

    Pena memenangkan pemilihan dengan lebih dari 42 persen suara, hasil itu didapatkan dari perhitungan 90 persen surat suara.

    Sementara, penantang Pena, Efrain Alegre (60), dari koalisi kiri-tengah Concertacion mengumpulkan 27,5 persen. Alegre sebelumnya sempat unggul tipis dalam jajak pendapat menjelang pemungutan suara hari kemarin.

    Partai Colorado telah memerintah hampir terus-menerus sejak 1947 – melalui kediktatoran dan sejak kembalinya demokrasi pada 1989, tetapi telah dinodai oleh klaim adanya korupsi.

    Mentor politik Pena, mantan presiden dan pemimpin Partai Colorado, Horacio Cartes, baru-baru ini dikenai sanksi oleh Amerika Serikat atas korupsi.

    Sekitar 4,8 juta dari 7,5 juta penduduk Paraguay pada Minggu berhak memilih presiden untuk menggantikan Mario Abdo Benitez yang meninggalkan jabatannya setelah masa jabatan tunggal yang dibatasi secara konstitusional. Dalam satu putaran, pemenang mengambil semua pemilihan.

    (mae/imk)

  • Donald Trump Didakwa, Donald Trump Dibela

    Donald Trump Didakwa, Donald Trump Dibela

    Jakarta

    Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa oleh dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat (AS) terkait kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno saat kampanye Pilpres 2016. Trump mendapat pembelaan oleh sejumlah anggota Partai Republik.

    Dilansir reuters Minggu (2/4/2023), sejumlah anggota Republik di Kongres AS menanggapi dakwaan yang membayangi Donald Trump dengan mengkarakterisasi sistem peradilan pidana sebagai korupsi.

    Trump dan sekutunya di DPR hingga Senat telah menyampaikan klaim retorika palsunya tentang penipuan pemilu yang meluas menjelang serangan maut 6 Januari 2021 di Capitol AS oleh para pendukungnya.

    Sementara itu, kritikus memperingatkan retorika partisan saat ini dapat menggoyahkan kepercayaan publik di pengadilan dengan merusak legitimasi kelembagaan sistem peradilan pidana.

    “Dakwaan Trump adalah puncak dari 6 tahun Demokrat mempersenjatai penegak hukum untuk menargetkan dan menganiaya musuh politik mereka. Kediktatoran beroperasi seperti ini – AS seharusnya berbeda,” cuit Senator Ted Cruz, seorang Republikan garis keras yang memilih untuk membatalkan tahun 2020 hasil pemilu.

    Trump mengatakan dia tidak bersalah atas dakwaan terkait pembayaran uang suap kepada bintang porno Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016. Adapun rincian dakwaan masih belum jelas.

    Menurut Trump penyelidikan itu melibatkan upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan tahun 2020 dan penyimpanan dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih semuanya bermotivasi politik.

    “Pemimpin politik harus membela sistem pemerintahan Amerika,” kata Perwakilan Demokrat Zoe Lofgren, anggota Komite Kehakiman DPR yang juga bertugas dalam penyelidikan kongres atas serangan 6 Januari.

    “Meremehkan sistem pemerintahan adalah masalah serius dan ancaman bagi masa depan kita,” katanya dalam sebuah wawancara.

    Simak selengkapnya di halaman berikut

  • Partai Republik Bela Trump yang Didakwa, Serang Sistem Peradilan Pidana

    Partai Republik Bela Trump yang Didakwa, Serang Sistem Peradilan Pidana

    Jakarta

    Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didakwa oleh dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat (AS) terkait kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno saat kampanye Pilpres 2016. Sejumlah anggota Republik di Kongres AS menanggapi dakwaan yang membayangi Donald Trump dengan mengkarakterisasi sistem peradilan pidana sebagai korupsi.

    Dilansir Reuters, Minggu (2/4/2023), Trump dan sekutunya di DPR dan Senat telah menyampaikan klaim retorika palsunya tentang penipuan pemilu yang meluas menjelang serangan maut 6 Januari 2021 di Capitol AS oleh para pendukungnya.

    Sementara itu, kritikus memperingatkan retorika partisan saat ini dapat menggoyahkan kepercayaan publik di pengadilan dengan merusak legitimasi kelembagaan sistem peradilan pidana.

    “Dakwaan Trump adalah puncak dari 6 tahun Demokrat mempersenjatai penegak hukum untuk menargetkan dan menganiaya musuh politik mereka. Kediktatoran beroperasi seperti ini – AS seharusnya berbeda,” cuit Senator Ted Cruz, seorang Republikan garis keras yang memilih untuk membatalkan tahun 2020 hasil pemilu.

    Trump mengatakan dia tidak bersalah atas dakwaan terkait pembayaran uang suap kepada bintang porno Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016. Adapun rincian dakwaan masih belum jelas.

    Trump mengatakan penyelidikan dan tiga penyelidikan lain yang melibatkan upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan tahun 2020 dan penyimpanan dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih semuanya bermotivasi politik.

    Sementara itu sebagian besar Demokrat telah memperingatkan agar tidak menantang legitimasi lembaga pemerintah untuk membela Trump. Menurutnya pimpinan politik harus membela sistem pemerintahan AS.

    “Meremehkan sistem pemerintahan adalah masalah serius dan ancaman bagi masa depan kita,” katanya dalam sebuah wawancara.

    Dalam beberapa pekan terakhir Trump tidak terkendali dalam retorikanya, menyerukan protes dan memperingatkan potensi “kematian & kehancuran” jika dia dituntut.

    Dia menggunakan bahasa yang berapi-api beberapa jam sebelum para pendukungnya menyerbu Capitol pada 6 Januari, dalam upaya untuk membalikkan kekalahan pemilihannya. Usai insiden itu lima orang termasuk seorang petugas polisi tewas selama atau tidak lama setelah kerusuhan itu dan lebih dari 140 petugas polisi terluka. Capitol menderita kerusakan jutaan dolar.

    (yld/gbr)

  • Skenario UU PDP ala LSM: Pengungkapan Korupsi Pejabat Bisa Dikontrol

    Skenario UU PDP ala LSM: Pengungkapan Korupsi Pejabat Bisa Dikontrol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aturan dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dianggap bisa memidanakan pihak yang mengungkap kasus dengan dalih kepentingan negara, termasuk jurnalis dan aktivis.

    “Tentu ini yang kita anggap dengan melihat rumusan pasal ini cenderung UU PDP untuk mengakomodir kepentingan negara untuk mengontrol data pribadi warga negara,” ujar Assistant Public Lawyer LBH Pers Mustafa Layong, dalam diskusi daring, Kamis (22/9).

    Hal ini dikatakan terkait keberadaan pasal pengecualian yang bisa membatasi Subjek Data mendapat sebagian haknya.

    Yakni, hak warga untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi; menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; mengajukan keberatan atas pemrosesan data secara otomatis;

    Hak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi; mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi dari Pengendali Data Pribadi dalam format yang lazim; menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi ke Pengendali Data Pribadi lainnya.

    Pasal 15 menyatakan hak-hak itu dibatasi oleh kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

    Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

    Mustafa menilai UU PDP ini tak sejalan dengan The General Data Protection Regulation (GDPR) yang dimiliki Uni Eropa yang memiliki pengecualian pada kebebasan berekspresi dan hak mendapat informasi.

    Dengan aturan pengecualian ini, kata dia, jurnalis, yang sebenarnya pekerjaannya dilindungi oleh UU Pers, yang mengungkap data pejabat atau politikus tertentu bisa dianggap melanggar UU PDP.

    “Misalnya, jurnalis mengungkap rekam jejak kejahatan seseorang, bisa menjadi delik pidana terhadap jurnalis yang melakukan peliputan,” cetus dia.

    “Bagaimana yang menyebarkan adalah warga, aktivis antikorupsi misalnya? Nah, ini yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” sambung Mustafa.

    Verifikasi lama

    Terpisah, Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menilai UU PDP terlalu menyederhanakan proses penghapusan data pada perusahaan.

    Ini terkait dengan hak pemilik data pribadi di UU PDP untuk menghapus data pribadinya. Waktu yang diberikan kepada perusahaan adalah 3×24 jam.

    “Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks,” tuturnya, dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, pihak swasta dan publik mesti dilibatkan lebih jauh dalam pelaksanaan UU ini.

    “Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” tandas dia.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perihal Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dianggap tak independen. Dalam UU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden/Kementerian.

    Sebelumnya dalam RUU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi dimuat dalam pasal 58 ayat (3) dan (4). Ayat 3 dan 4 berbunyi: Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden (ayat 3). Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden (ayat 4).

    Menurut LBH, ayat posisi Lembaga tersebut yang berada di bawah presiden “berpotensi tarik menarik penyalahgunaan untuk kepentingan politik atau oleh penguasa,” LBH mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus sebagai lembaga negara sesuai Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. “Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tulis LBH dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, LBH juga berpandangan struktur dan unsur dalam Lembaga Perlindungan Data Pribadi “harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri, seperti pada beberapa lembaga negara di luar konstitusi yang lahir atas sebuah peraturan perundang-undang (misal: UU ORI, UU KPK, UU HAM, dan Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Kepres No. 181/1998)”

    Menurut LBH, Lembaga Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam kategori lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional (constitutional importance) yang dapat dilihat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

    “Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM,” tulis LBH.

    Di sisi lain, LBH pun mengkritik pembahasan UU PDP yang tidak transparan. Menurut LBH, pembahasan UU ini begitu cepat “akibat adanya beberapa kasus kebocoran data pribadi dan Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.”

    LBH pun mendesak tiga poin kepada Presiden Jokowi dan DPR menyikapi pengesahan UU PDP. Pertama, Presiden dan DPR wajib melakukan pemantauan penerapan UU PDP. Kedua, Presiden dan DPR “tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden atau Kementerian untuk menciptakan independensi (independent bodies/state auxiliary organ)”

    Ketiga, LBH mendesak Presiden dan DPR untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat atas berlakunya UU PDP.

    Seperti diketahui, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan UU PDP lewat Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9). UU tersebut memuat sanksi terhadap mereka yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

    Pada naskah final RUU PDP, ada 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal itu bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

    Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP sendiri dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

    (lth/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menggelar pertemuan dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025. 

    Setyo mengatakan, pengawasan penting dilakukan karena anggaran yang dikeluarkan untuk program makan bergizi gratis sangat besar. Ia pun menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

    “Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam keterangan pers yang disampaikan Humas KPK, Kamis, 6 Maret 2025.

    Selain potensi kecurangan, Setyo juga menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terlebih, ada berita sumir beredar soal adanya perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. 

    “Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ucap Setyo. 

    KPK Terima Laporan Pengurangan Makanan  

    Lebih lanjut, Setyo mengingatkan pentingnya pemilihan lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

    Menurut kajian KPK, diungkapkan Setyo, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” ujar Setyo. 

    “Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ucapnya melanjutkan. 

    Terkait anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Ia menyebut KPK telah menerima laporan mengenai adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi hanya Rp8.000.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)” tutur Setyo. 

    “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya melanjutkan. 

    Setyo menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujarnya. 

    Setyo menggaris bawahi soal pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Menurutnya, bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar program berjalan tepat sasaran, serta mengingatkan BGN agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

    BGN Kelola Anggaran Rp70 triliun Pada 2025

    Sementara itu, Ketua BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025. Dengan kemungkinan ada tambahan Rp100 triliun pada triwulan ketiga sehingga total dana MBG bisa mencapai Rp170 triliun. 

    Dadan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, termasuk BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Kata KPK

    Dugaan Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Kata KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk mencuat ke permukaan. KPK mengungkap kerugian negara ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

    Jumlah itu dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

    “(Kerugian negara sampai) ratusan miliar, angka persis saya lupa,” kata dia.

    Fitroh belum mau menguraikan rincian tentang kronologi perkara dugaan korupsi di BJB. Ia meminta seluruh pihak termasuk masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Lembaga antirasuah.

    “Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya,” ujar Fitroh.

    KPK telah mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas serta inisial mereka belum diumumkan ke publik.

    Kelima orang tersebut berasal dari kalangan swasta dan pejabat negara. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Korupsi untuk Pengadaan Iklan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan BJB diduga terkait pengadaan proyek iklan.

    “(Tindak pidana korupsinya) terkait dugaan pengadaan iklan,” kata dia, melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

    Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumah Digeledah KPK

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penggeledahan itu. Namun, ia belum bisa memastikan barang bukti yang disita karena prosesnya masih berlangsung.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ucap Fitroh.

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, ia tidak menyebutkan kapan surat itu diterbitkan.

    Menanggapi kabar bahwa kasus ini akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Setyo menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan oleh Direktur Penyidikan dan Kasatgas. Namun, ia belum memastikan apakah kasus ini bisa ditangani bersama APH lain.

    “Karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelas Setyo.

    Setyo juga belum mengonfirmasi jumlah tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa identitas mereka akan diumumkan setelah ada tindak lanjut dari penyidik atau direktur penyidikan.

    “Ya kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tambahnya.

    KPK Akan Usut Tuntas Kasus BJB

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Menurutnya, kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan.

    “Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena kenapa? Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Asep juga mengakui ada beberapa kasus yang belum diumumkan ke publik, termasuk perkara BJB. Hal ini karena tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK sedang bertugas di luar kota.

    “Saat ini Satgas yang bersangkutan itu sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja,” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana iklan yang ditempatkan BJB mencapai sekitar Rp100 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam prosesnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya kurang akurat. Di persidangan, ia siap membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    Meski kecewa dengan surat dakwaan jaksa, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim yang tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberataannya. Menurutnya, hakim telah menyidangkan perkara secara cepat dan efisien. Adapun hakim membacakan putusan sela hanya berselang dua hari dari tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ucap Tom Lembong.

    Lebih lanjut, Tom Lembong juga mengapresiasi keputusan hakim yang memutuskan agar laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan ke pihak terdakwa. Menurutnya hal itu penting untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.

    “Supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi, ahli terkait,” ujarnya.

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong

    Tom Lembong sambil tersenyum menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

    Rugikan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News