Kasus: korupsi

  • Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan, namun juga mendatangi Rumah Dinas Bupati Lamongan, Pendopo Lokatantra.

    Meski belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan KPK mendatangi Rumah Dinas Bupati yang berada di Jalam Ahmad Yani Lamongan ini, namun penjagaan yang dilakukan oleh petugas keamanan berlangsung sangat ketat.

    Sehingga, sejumlah awak media yang berada di dalam kawasan pendopo lokatantra diminta keluar oleh petugas kemananan yang berjaga. Hingga berita ini ditulis, awak media belum bisa mengkonfirmasi kejelasan agenda kedatangan KPK di Lamongan.

    Para petugas KPK juga masih berada di dalam rumah dinas tersebut.

    “Mohon maaf mas, kami diperintah oleh ajudan agar media keluar dulu,” kata salah satu petugas Satpol PP yang berjaga kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

    Mendengar hal itu, para awak media akhirnya, sepakat keluar dan bertahan di depan pintu gerbang pendopo sisi Timur.

    “Tadi ini menghubungi, minta saya agar wartawan disuruh keluar dulu,” pungkasnya.[riq/ted]

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lamongan, Petugas Bawa Sejumlah Berkas dan 2 Koper

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lamongan, Petugas Bawa Sejumlah Berkas dan 2 Koper

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan, yang berada di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro, Rabu (13/9/2023) siang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor Perkim tersebut berlangsung sekitar 3 jam, yakni mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Setidaknya terdapat sekitar 9 petugas KPK yang mendatangi kantor setempat. Beberapa petugas kepolisian pun tampak mengawal proses penggeledahan ini.

    Saat beritajatim.com hendak masuk ke lokasi, polisi dan petugas keamanan setempat mencegah sehingga belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Perkim. “Tadi ada tamu KPK dari pusat, ada sekitar 9 orang kalau tidak salah yang datang,” kata Kirna, salah satu satpam di kantor setempat, Rabu (13/9/2023).

    Para petugas KPK saat keluar dari kantor, terlihat membawa sejumlah berkas dalam kantong plastik berwarna merah, segebok map, kardus dan 2 koper berwarna abu-abu dan hijau.

    Petugas KPK lalu masuk ke dalam 4 mobil yang sebelumnya sudah terparkir di halaman kantor, yakni mobil Innova Reborn bernopol N 1053 ABG, L 1548 BAS, W 1265 ZY, dan W 481 ALV. Mobil-mobil itu lantas bergerak keluar dari halaman kantor melalui pintu selatan.

    Kirna menegaskan, dirinya tidak tahu secara detail terkait barang apa saja yang dibawa oleh penyidik, sekaligus ruangan kantor mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan. “Kemungkinan dalam rangka silaturahmi, lebih lanjutnya nggak tahu, tanya yang bersangkutan saja. Agendanya apa tidak tahu, kalau bapak (Kepala Dinas) sudah keluar tadi,” tandasnya.

    Sebagai informasi, kabar penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Dinas Perkim ini memunculkan dugaan dan desas desus. Ada yang mengaitkan bahwa penggeledahan ini diduga terkait pembangunan Kantor Pemkab Lamongan, di Jalan KH Ahmad Dahlan yang menelan anggaran senilai Rp 151 miliar.

    Kantor Pemkab Lamongan itu dibangun pada masa pemerintahan sebelumnya, tepatnya saat almarhum Bupati Fadeliasih menjabat.[riq/kun]

    BACA JUGA: Kasus Pernikahan Anak Meningkat, Lamongan Gelar Lokakarya bersama Usaid Erat

  • Polda Jatim Dalami Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Polda Jatim Dalami Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan dugaan perkara korupsi tender proyek pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (13/9/2023) siang.

    Menurut Edy, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus termasuk mendatangkan pengadu dalam laporan tindak pidana korupsi tersebut. “Pihak-pihak terkait masih kita lakukan klarifikasi. Pendumas juga kita panggil, kita mintai keterangan juga,” kata Edy pada beritajatim.com.

    Edy tidak menjelaskan siapa pendumas (Laporan Masyarakat-red) dalam perkara tersebut. “Tidak etis kalau kita sampaikan siapa pendumasnya. Yang pasti dokumen dokumen dalam Pendumas kita periksa, kita klarifikasi semua,” tuturnya.

    Menurut Edy, perkara yang dilaporkan ke Polda Jatim terkait Proyek Tender tahun 2022 pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang perihal proyek dengan klasifikasi Penunjukkan Langsung atau PL.

    “Laporan terkait proyek PL ya. Ada beberapa PL, kita lakukan kajian kajian, kita dalami dulu seperti apa tekhnisnya,” ucapnya.

    Ditanya berapa orang pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang yang sudah diperiksa, Edy mengaku belum. “Belum, masih kita lakukan klarifikasi, pendumas juga kita klarifikasi dulu,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. [yog/but]

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang mantan Kepala Desa (Kades), Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, inisial AM (43) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

    Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum mantan Kades Desa Baruh.

    “Benar, kita lakukan penahanan seorang mantan kepala desa,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah memangil yang bersangkutan sebagai saksi pada 7 September 2023 kemarin. Namun, inisial AM tersebut mangkir.

    Baca Juga: Inflasi Kota Kediri Bulan Agustus Terendah Kedua se-Jatim

    Kemudian, dilakukan pemangilan yang kedua sebagai saksi dan mantan kades itu mendatangi kejaksaan. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” imbuhnya.

    Lanjut Ahmad Wahyudi, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021, AM masih aktif menjabat sebagai Kades.

    “Modusnya bahwa BLT DD tersebut tidak disalurkan sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

    Baca Juga: Terlahir dari Keluarga Sederhana, Ganjar Berkisah Ketangguhannya Hadapi Kesulitan

    Menurut Achmad, kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah. Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera dilakukan persidangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate mengancam akan menahan mantan camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto. Hal itu lantaran Heru yang diperiksa menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memberikan keterangan yang berbelit.

    Heru Sugiharto yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Camat Padangan menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dan sembilan kepala desa penerima dana BKKD.

    Hakim Anggota Manambus Pasaribu awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi mengaku tak menahu mengapa terdakwa datang dalam pertemuan tersebut.

    ” Saya tidak pernah mengundang, saya ada di situ dan terdakwa juga ada di situ. Siapa yang mengundang, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.

    “Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?” tanya hakim Manambus. Saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    BACA JUGA:
    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Berulang kali hakim Manambus mempertanyakan seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK. Namun, saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim Ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

    Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKKD yang didengar kesaksiannya.

    “Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya, mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

    “Jadi jangan bohong,” sambung hakim Hj. Halimah. “Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu,” tegas hakim Halimah.

    Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manumbus Pasaribu jengkel. Saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

    Begitu juga dengan arahan Camat Kandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

    Hakim Manumbus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

    Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

    Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

    Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

    Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

    Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKKD.

    Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

    “Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

    Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

    Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

    Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

    “Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

    Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

    “Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

    “Akan kita lihat,” lanjut Hakim Manambus. “Apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” ujarnya. [uci/beq]

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]

  • Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Malang (beritajatim.com) – Pemanggilan pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang atas Dugaan kasus korupsi tender proyek tahun 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terkesan ditutupi.

    Ditanya perkembangan pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan dari Polda Jatim yang memeriksa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengaku belum tahu.

    “Silahkan ke penyidik mas. Tanya penyidik mas. Saya belum tahu sama sekali, sejak Rabu gelar perkara ini belum tahu. Saya masih sakit mas,” kata Edy, Jumat (8/8/2023) sore melalui sambungan telepon.

    Sementara itu, beberapa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang berinisial FW dan SP, saat dikonfirmasi beritajatim.com, memilih bungkam. Ditanya apakah sudah memenuhi panggilan Polda, keduanya tidak memberi jawaban.

    Terpisah, PLT Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya pejabat dinas Cipta Karya dipanggil Polda Jatim.

    “Kami tidak tahu, itu dugaan yang mana. Jadi kami nggak tahu. Kami juga nggak ada kewenangan, karena itu dari Polda,” ujar Nurcahyo.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/ted)

  • Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah Bojonegoro masih menunggu perhitungan kerugian negara. Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam.

    “Sudah penyidikan, tapi sampai hari ini hasil audit kerugian negara belum turun,” ujar pria yang akrab disapa, BT, Jumat (08/09/2023).

    Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejari Bojonegoro menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara dalam pemberian kredit kepada nasabah. Penyidik sebelumnya juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp360 juta.

    Indikasi penyimpangan yang terjadi diduga dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016. Total nilai kredit sebesar Rp524 juta.

    BACA JUGA:

    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat). Total kredit senilai Rp2,9 miliar.

    “Jadi, total kredit senilai Rp3,424 miliar di PD BPR,” pungkasnya. [lus/but]

  • Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

    Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, ternyata kasus tersebut tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    “Ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan dari sumbangan perusahaan tambang yang beroperasi di sana,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

    Menurutnya, sesuai Undang-undang Desa, pemerintah desa sebenarnya boleh menerima sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan tersebut nantinya akan menjadi pendapatan lain yang sah dan masuk sebagai PADes.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    “Seharusnya desa membuat tim sendiri untuk mengelola uang tersebut dan masuk Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

    Sejauh ini, uang tersebut dikelola sendiri oleh tim yang tidak masuk dalam struktur pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya, uang itu tidak dimasukkan ke dalam pendapatan desa.

    Atas kejadian tersebut, pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, dalam kasus pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumbangan PT Wira Bhumi Sejati, pihaknya mengaku telah memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Tiga rekomendasi itu yakni panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes.

    “Jadi sudah tidak ada tim pelaksana yang mengelola uang bantuan (sumbangan) dari pihak lain,” terangnya. [lus/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

    Pasuruan (beritajatim.com) – Beraksi selama satu tahun, sindikat curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Setidaknya ada pelaku yang diamankan.

    Kelimanya ini mempunyai peran masing masing. Mulai dari eksekutor, pengawas situasi, penampung, modifikasi, hingga penadah. Hal ini dikatakan Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati pada, Jumat (8/9/2023).

    Makung juga menjelaskan bahwa sindikat pencurian motor ini merupakan spesialis pencuri bongkar gembok. “Mereka beraksi saat tengah malam, hingga pagi menjelang subuh,” kata Makung.

    Kelima orang tersebut yakni S (38), FJ (35), M (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Pohjentrek. Lalu MHR (47) dan MS (28) merupakan warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

    Dari hasil penyelidikan kelima orang ini melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Selama setahum kelima orang tersebut sudah melakukan aksinya di 12 tempat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Bahkan satu dari kelima tersangka merupakan kasus residivis kasus serupa yakni pencurian handphone. “Ada satu tersangka yang merupakan residivis, yakni FJ. FJ juga mempelajari pencuriannya saat berada di dalam lapas,” sambungnya.

    Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang digunakan membobol kendaraan, dan ada beberapa onderdil sepeda motor.

    Akibatnya keempat pelaku yang berperan sebagai eksekutor dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e dan 5e KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko