Kasus: korupsi

  • Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain hukuman badan selama sembilan tahun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Dewa Suardita juga menghukum denda sebesar Rp 39,5 miliar kepada Sahat Tua P Simandjutak. Uang tersebut sebagai pengganti dari suap yang diterima Sahat selama menjalankan dana hibah Pokir saat dia menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim.

    Uang sebesar Rp 39,5 miliar tersebut wajib dibayarkan wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Dalam amar putusan majelis hakim Dewa Suardita disebutkan, jika Sahat tak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut secara utuh maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi maka Sahat akan menebusnya dengan menjalani hukuman tambahan selama empat tahun.

    Perlu diketahui, majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    BACA JUGA:

    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

    “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    BACA JUGA:

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/but]

  • Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/kun]

    BACA JUGA: Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

  • Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

    Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjuntak siang ini akan menjalani sidang putusan kasus suap dana hibah Pokir sebesar Rp39,5 miliar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB namun hingga pukul 09.40 WIB, Sahat maupun Jaksa KPK belum tampak hadir di PN Tipikor Surabaya.

    “Dijadwalkan (putusan Sahat) nanti jam 11,” ujar Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, Selasa (26/9/2023).

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp39,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat membantah pernah menerima suap Rp39,5 miliar. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini mengaku hanya menerima Rp2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    BACA JUGA:
    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab.

    Banyak pihak yang juga menunggu keputusan majelis hakim. Apakah majelis hakim akan memvonis pria asal Sumatera Utara itu sesuai tuntutan JPU KPK? Atau majelis hakim punya pertimbangan lain untuk meringankan hukuman bagi Sahat.

    Yang jelas, pada persidangan terakhir, Jumat pekan lalu, ketua majelis hakim Dewa Suardita menegaskan, para wakil Tuhan itu tidak akan terpengaruh oleh apapun. Termasuk dengan status Sahat sebagai bagian dari Partai besar di Indonesia.

    BACA JUGA:
    Sahat : Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Dewa Suardita juga sudah mewanti-wanti semua pihak, agar tidak ada yang mencoba-coba mempengaruhi putusan majelis hakim.

    “Kenapa saya bilang seperti ini, karena ini penting. Jangan sampai ada kesan intimidasi di persidangan. Yang kami adili adalah berdasarkan fakta persidangan. Fakta yang utuh, dan menimbulkan keyakinan,” tegas ketua majelis hakim, Jumat, (22/9/2023).

    Ia juga mengingatkan, tidak semua pihak bisa menerima keputusan majelis hakim. Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim, mereka bisa melakukan upaya hukum banding.

    “Yang penting tupoksi kita di sini adalah mengadili,” ujarnya. [uci/beq]

  • Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak (62), warga Kampung Yadhika Regency, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Bangil Untung Suropati Blok Pendopo.

    Abdul Rozak, yang mengenakan rompi merah dan masker, digelandang oleh petugas Kejari Kabupaten Pasuruan pada Senin sore (25/9) lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 hari ke depan.

    Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hasil penyidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan tahun 2022 hingga tahun 2023 menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 410.500.000.

    Oleh karena itu, tim khusus yang menangani Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dengan inisial AR.

    Agung menjelaskan bahwa Abdul Rozak sebelumnya, melalui perusahaannya yang mengelola kawasan Plaza Bangil Untung Suropati, telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1992 hingga 2012, selama 20 tahun.

    Namun, setelah HGB berakhir pada akhir tahun 2012, Abdul Rozak tidak mengembalikan pengelolaan Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati kepada Disperindag Kota Pasuruan. Sebaliknya, ia terus memungut biaya sewa dari para pedagang yang menempati 10 kios di Blok Pendopo hingga tahun 2023.

    “Sejak tahun 2013, setelah berakhirnya masa HGB, tersangka masih terus mengumpulkan uang sewa dari pedagang. Uang tersebut tidak digunakan untuk membayar retribusi yang ditetapkan oleh Pemda, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Agung.

    Agung menambahkan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain dalam penanganan kasus ini. Karena penyelidikan dilakukan secara terpisah antar blok, mengingat luasnya aset Plaza Bangil, agar penyidik dapat mengelola perkara ini dengan lebih efisien.

    Kasus ini melibatkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, dengan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (ted)

  • Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017-2019.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achitya Permata Sari (Pegawai Kontrak di Dinas PU Bina Marga UPT Bojonegoro), Delly Nanang Kapisa (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 s.d. 2021), dan Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima).

    Ali tidak menjelaskan, ketiga saksi untuk tersangka siapa. Dan hingga kini, KPK pun belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Baca Juga: Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    “Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 s.d. TA 2019,” ujar Ali, Senin (25/9/2023).

    Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Ali singkat. (ian)

  • Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan terus bergulir hingga kini. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memeriksa 4 saksi, salah satunya mantan pejabat DPRD Lamongan.

    Dengan diperiksanya 4 saksi pada hari ini, artinya total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK berjumlah 18 orang.

    Adapun 4 saksi baru tersebut yakni mantan anggota DPRD Lamongan 2014-2019 berinisial S, kemudian AM seorang konsultan, NA seorang Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik dan MI seorang Direktur Teknik pada salah satu CV yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

    Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Dia berkata, pemeriksaan terhadap 4 saksi ini dilakukan setelah KPK pada hari sebelumnya memanggil 14 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lamongan.

    Gedung Pemkab Lamongan

    Ali Fikri bahkan menyebutkan, sudah ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menegaskan, KPK akan bekerja keras dalam mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat, kemana aliran dananya, dan berapa besar kerugian negara yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

    “Hari ini (Jumat) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi, satu di antaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainya dari rekanan,” ujar Ali Fikri saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (22/9/2023).

    Masih kata Ali, pemeriksaan terhadap saksi ini digelar oleh KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Para saksi diperiksa terkait dengan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menelan waktu 3 tahun, yakni mulai tahun 2017 hingga 2019.

    “Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ali Fikri masih enggan untuk menyebutkan identitas 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah pada beberapa waktu sebelumnya. Jika KPK sudah melakukan penggeledahan, tegas Ali, artinya kasus ini sudah dalam penyidikan dan diketahui tersangkanya.

    Meski nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi, namun Ali Fikri meminta kepada semua pihak agar sabar dalam menunggu proses yang masih berjalan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” bebernya.[riq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-lamongan”]

  • Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang ASN Pemkab Lamongan dan pihak swasta. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Jatim di Juanda Surabaya, Rabu (20/9/2023) hari ini.

    Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi masih dirahasiakan namanya.

    Ke-14 orang itu terdiri dari beberapa ASN, yakni ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat dan pihak swasta.

    “Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jadi, itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK,” tegas Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    “Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka,” imbuhnya.

    Ali meminta semua pihak menunggu pengumuman KPK soal nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    KPK Geledah Gedung Pemkab Lamongan

    Diberitakan sebelumnya, Selama dua hari KPK Obok-obok Lamongan. Dari tujuh tempat yang digeledah petugas KPK, enam di antaranya kantor, bagian dan dinas pelat merah.

    Selain menggeledah di tujuh tempat, KPK juga menyasar kediaman para mantan unsur pimpinan DPRD di masa Ketua DPRD dipegang Kaharudin dan Deby Kurniawan.

    BACA JUGA:

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    KPK selain menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Dan dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Almarhum Fadeli ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu PNS dan tiga dari swasta. [tok/but]

  • Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

    Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

    Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

    “Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

    Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi ’98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

    “Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

    Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

    Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

    Permintaan Aliansi ’98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

    Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

    1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
    2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
    3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
    4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

    “Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023.

  • Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Surabaya (beritajatim.com) – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro diselewengkan hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum karena ketidakpatuhan Kepala Desa (Kades) penerima dana yang tidak mematuhi Interuksi Dinas PU.

    Para Kades justru menuruti apa kata Camat sehingga membuat dana bantuan tersebut tak direalisasikan secara benar.

    Hal itu sebagaimana keterangan dua saksi Kepala Desa yang didatangkan JPU dalam sidang lanjutan korupsi BKKD yang mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa. Dua Kades tersebut adalah Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen.

    Kedua saksi menjelaskan bagaimana awal mula mereka mengenal Terdakwa. Keduanya kenal Terdakwa dari Camat Padangan Heru Sugiharto.

    Baca Juga: Bus Trans Jatim Tambah Rute ke Balongpanggang Gresik

    “Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Demong. Saya ditelpon Pak Kades Demong untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD,” ujarnya Senin (19/9/2023).

    Dalam pertemuan tersebut, Camat Heru mengintruksikan agar para kepala desa penerima dana BKKD untuk menyerahkan pekerjaan cor beton kepada Terdakwa yang disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.

    “Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

    Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.

    “Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A,” dalihnya.

    Baca Juga: Dukung Prabowo, Papera: Ekonomi Rakyat Akan Diutamakan

    Namun sayangnya, JPU dari Bojonegoro tak menghadirkan Camat dalam persidangan. Padahal dalam persidangan Minggu lalu majelis hakim meminta agar camat selalu didatangkan dalam persidangan. Hal itu membuat majelis hakim menegur JPU. [Uci/ian]

  • Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Lamongan (beritajatim.com) – Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tak luput dari pantauan KPK, Rabu (13/9/2023).

    Atas adanya hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Moh Nalikan hanya berkomentar singkat terkait kehadiran KPK ke Lamongan.

    Saat ditanya terkait penggeledahan KPK di Kantor Dinas Perkim yang berlanjut ke Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sekda Nalikan mengaku bahwa hadirnya KPK ini bersangkutan dengan agenda Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian program pemberantasan korupsi.

    Nalikan juga menegaskan, pihaknya tak tahu menahu soal desas desus dugaan kasus korupsi yang dihubungkan dengan Gedung Pemkab Lamongan bernilai Rp 150 miliar. Dia hanya menyebut, KPK tengah menggelar kegiatan MCP bersama seluruh Kepala Dinas di Lamongan.

    “Belum-belum, iya belum tahu, ini MCP. Tadi soal mendampingi MCP,” kata Nalikan sambil tergesa-gesa, Rabu (13/9/2023).

    Lebih lanjut, Nalikan memilih untuk diam saat dilempari beberapa pertanyaan oleh awak media.

    Sedangkan berdasarkan pantauan beritajatim.com, hingga berita ini ditulis, petugas KPK masih berada di Rumah Dinas Bupati Lamongan. Padahal, kegiatan MCP dikabarkan sudah selesai. [riq/ted]