Kasus: korupsi

  • Maulid Nabi, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Pengajian

    Maulid Nabi, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Pengajian

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Jawa Timur, Jumat (29/9/2023) malam menggelar sholawat dan pengajian bersama.

    Acara yang dihadiri ribuan anggota Polda Jatim ini dihadiri Kapolda Irjen Pol Dr Toni Harmanto, bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Yesika Toni, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jatim dan ribuan anggota jajaran Polda Jatim.

    Dalam kegiatan ini hadir para Ulama Jawa Timur. Diantaranya, Habib Taufiq Assegaf, Habib Sholeh Muhammad Al Jufri dan sebagai penceramah pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW Gus Iqdam Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar.

    ” Kegiatan ini sebagai momentum untuk mendengarkan nasihat-nasihat keagamaan dari para ulama khususnya nilai nilai suri tauladan dari kanjeng Nabi Muhammad SAW serta bentuk sinergisitas Polda Jatim dengan para ulama,”ujar ketua panitia Maulid Nabi Muhammad SAW Kabag Dalpres Ro SDM AKBP Nanang Haryono,SH,SIK,MSI.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Sementara itu Gus Iqdam ulama yang viral dengan slogan dekengan pusat mengaku kaget bertemu dengan sosok Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto secara langsung saat diundang berceramah acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal 1445 H, di Lapangan Mapolda Jatim, Jumat (29/9/2023) malam.

    Ulama kelahiran asal Blitar mengira pimpinan tertinggi kepolisian wilayah Jatim, sosok Jenderal Polisi berbintang dua ini, berperangai ‘sangar’.

    Ternyata, sosok Irjen Pol Toni Harmanto yang baru ditemuinya pertama kali pada acara tersebut, merupakan sosok yang ramah, murah senyum, tegas dan juga penuh inovasi.

    Menurutnya, perangai sikap dan tindak tanduk Kapolda Jatim yang demikian ramah dan murah senyum merupakan salah satu cerminan akhlak perilaku Nabi Muhammad SAW.

    “Saya kira tadi ketemu kapolda orangnya seperti apa. Ternyata senyam senyum. Dan itu adalah akhlak rasullullah. Luar biasa. Rasulullah itu enggak pernah tampak ngeri, medeni. Kanjeng nabi ya seperti itu, grapyak (ramah), enak,” ujar Gus Iqdam dalam ceramahnya.

    Gus Iqdam juga menyebutkan Irjen Pol Toni Harmanto sebagai pemimpin yang inovatif, karena selama menjabat hampir setahun, memiliki program kerja yang berorientasi pula pada pembinaan kerohanian para anggotanya.

    Ternyata, Irjen Pol Toni Harmanto bersama sang istri, selaku Ibu Bhayangkari Polda Jatim, hampir setiap hari menggelar acara pembacaan Al-quran. Dan khataman Al-Quran pada setiap pekannya.

    Tujuannya, untuk memastikan para anggota kepolisian tidak kehilangan kesadaran akan keimanan pada Tuhan, disamping tugas berat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    BACA JUGA:
    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Mahasiswa Ilmu Politik Unair Surabaya Gelar Gapol Bersholawat

    “Ternyata di Polda Jatim ada program polisi santri seperti baca Al Quran setiap hari, dan khatamannya seminggu sekali dengan tujuan agar anggota anggota tidak kehilangan iman,” terangnya.

    Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II di Desa Karanggayam, Blitar, Jatim itu, inovasi pembinaan keislaman pada para anggota kepolisian yang muslim, sejalan dengan perintah Nabi Muhammad SAW.

    Kapolda Jatim mengajak para anggotanya untuk senantiasa mendekatkan diri kepadamu Tuhan.

    Yang artinya dalam konteks keislaman, adalah mengajak anggotanya untuk senantiasa menimba ilmu melalui majelis, pengajian, shalawatan, dan bersilaturahmi pada ulama secara istiqomah.

    Dengan cara demikian, Gus Iqdam berharap, berbagai kebaikan seperti limpahan rahmat dan rezeki yang wujudnya bisa dalam berbagai bentuk, dapat diperoleh oleh para anggota kepolisian.

    “Apa yang diajarkan oleh pimpinanmu (kapolda Jatim) sudah baik. Mendekat ke habaib, ke Ulama, ke Gus Gus. Luar biasa,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang wanita bernama Nera Maria Suhaimi Joseph yang mengaku sebagai adik kandung Jusuf Hamka dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Laporan itu terjadi pada tahun 2002 lalu terkait kasus pemalsuan identitas. Pelaporan itu dilakukan oleh perempuan Surabaya bernama Ida Susanti yang menjadi korban pemalsuan data Nera Maria.

    Nera Maria Suhaimi Joseph mengaku sebagai laki-laki dan memalsukan KTPnya dengan nama Nardinata Marshioni Suhaimi, SH untuk menikahi Ida Susanti. Selain dilaporkan karena memalsukan data, Nera Maria juga dilaporkan karena kekerasan seksual.

    dari surat yang diterima Beritajatim.com, nama Nera Maria Suhaimi Joseph telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Polisi sempat mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim pada tahun 2007 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto. Namun sampai sekarang, Polda Jatim tidak bisa menangkap perempuan yang mengaku sebagai Adik Kandung Jusuf Hamka itu.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Ditemui Beritajatim.com, Ida Susanti menjelaskan ia baru mengetahui bahwa suaminya adalah perempuan ketika sedang merayakan honeymoon pasca menikah tahun 2000. Saat itu, Nera Maria Suhaimi Joseph mengakui bahwa dia adalah perempuan dan tidak butuh istri. ia hanya membutuhkan pendamping perempuan untuk mengayomi 3 anak angkatnya. Saat itu Ida ingat ia sedang menginap di sebuah hotel di kota Bangkok, Thailand. tiba-tiba suaminya itu mengaku sebagai perempuan. Perasaan Ida saat itu hancur. ia sudah malu dengan orang-orang yang diundangnya ketika menikah di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

    “saya marah sekali. saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia minta kesempatan sama aku. akhirnya karena aku memang sayang dia sebagai suami dan laki-laki. Aku memberikan kesempatan dengan syarat dia tidak boleh menyakiti aku dan biar kedepannya tidak cocok maka harus cerai dengan cara yang baik,” ujar Ida saat ditemui Beritajatim di sebuah cafe di Jalan Dharmahusada, Jumat (29/09/2023).

    Saat itu, perempuan yang mengaku adik dari Jusuf Hamka itu menyanggupi juga. Syaratnya, Ida disuruh menjaga abu orang tuanya yang meninggal dan merawat 3 anak angkatnya. Selain itu, Nera Maria juga meminta agar Ida tidak boleh menjadi perawan karena sudah terlanjur dinikahi. Nera pun meminta agar Ida mau bercinta dengan menggunakan sex toys. Ida pun menyanggupi dengan terpaksa.

    Baca Juga: Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Ida lalu dibelikan rumah setelah 3 bulan menikah. ia juga dibukakan toko sparepart mobil mewah setelah 10 bulan menikah dengan sistem modal join. Pada saat itu, Nera pernah bercerita kepada Ida bahwa ia adalah adik kandung Jusuf Hamka. namun saat itu, Ida hanya menanggapi biasa saja.

    Masalah hidup Ida dimulai ketika seorang perempuan berinisial NU datang ke toko sparepartnya di Jalan Kedungdoro. Ida ingat momen itu terjadi pada pertengahan tahun 2001. NU datang dengan marah-marah dan merampas mobil dan baju suaminya saat itu. Setelah beberapa lama, diketahui bahwa NU adalah korban dari Nera. ia juga ditipu oleh Nera dengan identitas lain. Sepengetahuan Ida, Nera mempunyai 3 KTP. Dua KTP Palsu dan satunya asli.

    “aku telpon suamiku (Ardinata/Nera) untuk nanya siapa NU ini. Katanya itu kerabatnya. Jadi saya biarkan. yang dirampas itu mobil dan baju-bajunya Ardinata,” imbuh Ida.

    Baca Juga: Sektor Perikanan di Sleman Terdampak Kekeringan

    Setelah kejadian itu, Ida dan Nera selalu bertengkar. ia kerap dipukuli hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Sepanjang laporannya, ia hanya mendapatkan dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) selama dua kali. Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012. Sampai sekarang, ia tidak pernah mendapatkan SP2HP lagi. Ia sempat beberapa kali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan terkain perkembangan kasusnya. Namun, ia malah dibentak-bentak oleh petugas dan mengatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan Ida hilang dilalap api setelah pada tahun 2014 ruang penyidik Polda Jatim terbakar.

    Selain melaporkan ke Polda Jawa Timur, ia juga menggugat perempuan yang mengaku sebagai Adik Jusuf Hamka itu karena rumah miliknya yang dibelikan suaminya itu tiba-tiba terbit sertifikat dan dijual ke keponakan dari Nera. ia pun sempat menjalani hukuman percobaan 6 bulan dari kepolisian usai dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena mempertahankan rumahnya.

    “baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat ?,” tutur Ida sambil menangis.

    Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal

    Kini ia hanya berharap bahwa Nera akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Polda Jawa Timur terhadap kasusnya. Walaupun kasusnya terancam Kadaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun pelaporan, Ida akan terus berjuang dengan menghadirkan bukti-bukti baru. Salah satunya adalah bukti nikah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil tahun 2002.

    “Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida.

    kasus ini viral di media sosial usai Ida mengupload berbagai foto bukti pernikahannya dengan pria bernama Nardinata yang diketahui publik belakangan adalah perempuan dengan nama asli Nera Maria Suhaimi Joseph. Informasi kasus ini disampaikan lewat media sosial TikTok dan X. Dalam waktu dekat berbagai podcaster terkenal di Indonesia berebut untuk mewawancarai Ida. (ang/ian)

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan akan disampaikan ke Polda Jatim. Hal itu menyusul adanya penetapan hakim, saksi mantan Camat Padangan Heru Sugiharto agar segera dinaikan statusnya sebagai tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dalam fakta persidangan memang domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai. Namun, karena perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Jatim, sehingga pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polda Jatim atas potensi yang muncul dalam persidangan.

    “Fakta persidangan adalah domain kami. Tapi Kejari tetap sejalan dan menghormati aparatur penegak hukum lainnya. Perkara tersebut merupakan limpahan Polda Jatim sehingga pengembangan akan kami sampaikan kepada penyidik Polda,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

    Baca Juga: Peringati HAN 2023 di Sidoarjo, Gus Muhdlor dan Ning Sasha Siapkan Generasi Emas 2045

    Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Bambang Soejatmiko, Pinto Utomo juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan. Sebab dia menilai bahwa dalam pelaksanaan proyek BKKD Padangan itu tanpa melewati mekanisme oleh para Kades dan Camat.

    “Penyidik Polda dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini, kalau tidak maka saya sebagai penasehat hukum khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam sidang, Rabu (20/09/2023).

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,3 miliar. [lus/ian]

  • Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tersangka korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil, Abdul Rozak, mengembalikan kerugian negara yang telah dia timbulkan. Bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Rozak mengambil langkah kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) kemarin.

    Mereka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp410.500.000 yang diserahkan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan.

    Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Abdul Rozak terus berlanjut.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Tersangka beserta keluarganya telah mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan untuk proses hukumnya masih terus berjalan dan berkas telah kita kirim untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat (29/9/2023).

    Jaksa tetap akan melanjutkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang. Pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menangani kasus ini.

    BACA JUGA:
    Kasus Piutang Plaza Bangil Pasuruan Belum Ada Tersangka?

    Sebagai informasi, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ada/beq]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]

  • Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun pada Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah lantaran turut membantu Sahat dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/9/2023).

    “Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” imbuh Dewa.

    Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan pengurangan masa hukuman dari selama ia ditahan. Ketua majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Dewa.

    BACA JUGA:
    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Rusdi menyatakan pikir-pokir. Usai persidangan Rusdi langsung meninggalkan ruang sidang. Matanya merah berkaca-kaca. Tidak sepatah katapun terlontar dari mulutnya.

    Perlu diketahui, Rusdi merupakan orang kepercayaan Sahat Tua Simanjuntak. Dulunya ia adalah seorang OB di kantor DPRD Jatim. Perannya dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat adalah, ia sebagai orang yang mengambil uang suap dana hibah pokir dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. [uci/suf]

  • Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgasus Pencegahan Korupsi) Mabes Polri, bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah berhasil melaksanakan serangkaian tindakan strategis guna memperkuat integritas dalam aktivitas ekspor-impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 September 2023.

    Ketua Tim Satgasus, Giri Suprapdiono, mengungkapkan bahwa upaya di Tanjung Perak merupakan bagian dari kerjasama erat antara Polri dan Kemenkeu, yang bertujuan untuk menjaga integritas dalam perdagangan luar negeri dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi yang kompetitif, memastikan bahwa Indonesia terus menjadi negara yang dihormati di dunia internasional.

    Giri menambahkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan komitmen mereka dalam mempercepat Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang berkelanjutan, yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Dia juga mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan DJBC dalam mencegah tindak pidana korupsi. Satgasus Pencegahan Korupsi dan Kemenkeu berencana untuk memperluas dan memperkuat pendampingan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menekankan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

    BACA JUGA:
    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Ia menyoroti kontribusi Polri yang telah signifikan dalam mendukung berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan lainnya.

    “Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah kolaborasi erat dengan Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” kata Yudi. [hen/beq]

  • Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polda Jatim mendalami dugaan korupsi Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Dokumen pelengkap dari pelapor dalam tender proyek menjadi acuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memulai penyelidikan.

    Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan klarifikasi dugaan perkara pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Terutama, melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor selaku Pendumas.

    “Kami masih sebatas meminta klarifikasi pendumas. Kami dalami dan kami minta dokumen pelengkap apa yang sebenarnya pendumas laporkan,” tegas Edy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023).

    Edy bilang, pihaknya melangkah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    “Intinya kami menerima laporan dari masyarakat. Kita tidak pernah menolak pengaduan dari masyarakat, dan pengaduan dari masyarakat inilah yang harus kita klarifikasi. Sebab ada tim khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Sehingga kita tidak asal asalan melakukan pemeriksaan, tidak juga menghakimi,” beber Edy.

    Ditanya apakah sudah ada pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang yang diperiksa? Edy menegaskan belum ada pejabat dinas yang datang.

    BACA JUGA:
    Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    “Belum jadi datang, karena syarat formil pendumas ini belum terpenuhi. Dokumen dokumen pendukung dari pendumas juga harus kita klarifikasi dulu. Kita dalami,” pungkas Edy. [yog/beq]

  • Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) ditahan Kejaksaan Negeri Blitar. DTS, resmi ditahan setekah penyidik Kejari Blitar menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga Rp6 miliar.

    Kabag Marketing BPR HAS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga terjadi kredit fiktif yang merugikan Pemkab Blitar. Tersangka sengaja menyetujui semua pengajuan kredit tanpa dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur.

    Lebih parahnya, DTS juga terlebih dahulu menjalin kongkalikong dengan beberapa nasabah yang hendak mengajukan kredit ke BPR HAS. Sehingga ketika pengajuan kredit, nasabah tersebut akan langsung diterima tanpa diperhitungkan dulu kemampuan bayar, maupun jaminan yang digunakan untuk meminjam.

    “Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (27/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Sebelum menahan Kabag Marketing, Kejaksaan Negeri Blitar sendiri telah menetapkan sang Direktur BPR HAS yakni MF sebagai tersangka. MF sendiri merupakan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) periode 2007-2022.

    Dalam rentang waktu jabatannya tersebut, MF melakukan persetujuan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Saat itu total ada 22 debitur yang mengajukan mengajukan pinjaman ke MF.

    Aksi kejahatan yang dilakukan oleh MF tersebut ternyata tidak sendiri, ia mengajak Kabag Marketing BPR HAS untuk ikut memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan tersebut.

    “Intinya itu, jadi terbuktinya di Pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Kasus ini terungkap setelah Pemkab Blitar merasa janggal dengan BPR HAS miliknya. BUMD yang seharusnya menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru memiliki hutang yang cukup besar setelah modal awalnya habis akibat kredit macet.

    Selama beberapa tahun BPR HAS itu tidak memiliki deviden. Bahkan modal awal BPR Hambangun Artha Selaras itu pub habis akibat banyak kredit macet.

    Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penyelidikan pun langsung dilakukan, dengan memanggil MF yang saat itu baru saja diganti dengan Direktur yang baru. Hasilnya terbukti MF melakukan penyelewengan uang BPR HAS, hingga membuat Pemkab Blitar merugi 6 miliar rupiah.

    “Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri pun akan terus mengawasi BPR maupun BUMD serupa yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan kejaksaan Negeri Blitar demi mengamankan aset maupun uang negara dari tangan-tangan koruptor. [owi/beq]