Kasus: korupsi

  • Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Dua orang di antaranya adalah pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember yang saat ini sudah dipecat.

    Dua orang tersangka adalah perempuan berinisial MCM dan RS, dan seorang tersangka lagi adalah lelaki berinisial PPH. RS dan PPH adalah mantan karyawan BRI. Sementara MCM adalah seorang pegawai swasta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Tindak pidana ini terjadi pada 2011-2013 di Kantor BRI Cabang Jember. MCM mengajukan kredit KPE kepada BRI Jember melalui 32 kelompok tani fiktif. Mereka tidak pernah melakukan aktivitas budidaya kacang tanah dan tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi terkait,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Abid Uais Al Qorni, Selasa (17/10/2023).

    PPH yang menjadi account officer di BRI kemudian membuat analisis kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia tidak mengecek kelompok tani yang diajukan menerima kredit. Sementara RS meloloskan pengajuan kredit tersebut. Sebagai imbalan, PPH mendapat uang Rp 1,5 miliar, dan RS mendapat uang Rp 130 juta. “Nominalnya berbeda mungkin karena peran masing-masing memiliki risiko PPH lebih tinggi,” kata Uais.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), persekongkolan ini membuat negara mengalami kerugian Rp 10,983 miliar dalam rentang waktu 2011-2013. “Kami menyita dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan uang kredit, sertifikat milik anggota kelompok tani yang dijaminkan, dan dokumen pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan kredit,” kata Uais.

    “Kami masih dalami kemungkinan penambahan tersangka, karena masih kami proses lebih lanjut. Apakah ada tersangka baru masih butuh penyelidikan lebih lanjut,” kata Uais. [wir]

  • Sidang Korupsi Emas ANTAM: Saksi Sebut Barang Sudah Dikirim Sebelum Lunas

    Sidang Korupsi Emas ANTAM: Saksi Sebut Barang Sudah Dikirim Sebelum Lunas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus korupsi emas seberat 152 kilogram milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) oleh tiga mantan karyawannya berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).

    Dalam sidang tersebut, hadir beberapa saksi yang memberikan keterangan. Salah satunya adalah Tresi, seorang konsultan swasta yang ditugaskan oleh ANTAM untuk melacak kejanggalan stok emas.

    Menurut Tresi, ANTAM menginginkan penarikan modal kerja dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPTPLM).

    Namun, ternyata ada perbedaan antara jumlah emas yang ada dengan laporan yang dibuat. Perbedaan itu mencapai 152,8 kilogram.

    Tresi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh adanya emas yang diserahkan kepada pembeli sebelum pembayaran dilakukan. Padahal, hal itu bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) 705 yang mengatur bahwa emas hanya boleh diserahkan setelah pembayaran lunas.

    “Jadi, ada barang yang keluar tapi belum dibayar. Itu yang menyebabkan selisih antara stok opnam dengan laporan,” kata Tresi.

    Dalam perkara ini, terdakwa adalah Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Achmad Purwanto dan Misdianto, pegawai BELM Surabaya I, serta Eksi Anggraeni, seorang broker atau makelar emas.

    Mereka didakwa telah melakukan korupsi emas senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM dengan menjualnya di bawah harga resmi kepada Budi Said melalui Eksi. Mereka juga menyerahkan emas melebihi faktur penjualan sehingga terjadi kekurangan stok.

    Jaksa penuntut umum Derry Gusman mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa pertama juga menguntungkan Eksi sekitar Rp90,6 miliar.

    Selain itu, Eksi juga diduga telah memberikan suap berupa uang dan barang kepada Endang, Purwanto dan Misdianto agar mendapat kemudahan dalam transaksi emas.

    Endang menerima mobil Innova hitam tahun 2018, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Purwanto menerima uang Rp270 juta. Misdianto menerima mobil Innova putih tahun 2018, uang Rp515 juta dan SGD22 ribu.

    Pengadilan masih mengusut asal-usul uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap ketiga terdakwa lainnya. (ted)

  • Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Jakarta

    Mengangkat perhatian pada persoalan Palestina menjadi salah satu agenda Indonesia di keanggotaan Dewan HAM PBB, menurut duta besar Indonesia untuk PBB.

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pembahasan isu Palestina di Dewan HAM PBB selama ini sering dikesampingkan karena peristiwa-peristiwa terbaru.

    “Karena itu kita ingin mengangkat lagi bahwa perhatian mengenai Palestina di Dewan HAM, yang sudah menjadi bagian resmi dari agenda Dewan HAM. Itu dapat diangkat dan menghasilkan hasil yang solutif yang bisa diimplementasikan bagi kepentingan bangsa Palestina tersebut,” ujarnya.

    Indonesia baru saja terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Ini adalah kali keenam Indonesia terpilih jadi anggota lembaga internasional itu.

    Kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri, Indonesia tetap dipercaya oleh negara-negara lain untuk menangani persoalan HAM karena dianggap memiliki kapasitas.

    Pegiat HAM berharap dengan masuknya ke Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada penyelesaian persoalan-persoalan HAM di regional maupun global.

    Apa itu Dewan HAM PBB?

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya.

    Lembaga yang berkantor di Jenewa, Swiss ini memiliki kewenangan untuk mendiskusikan semua persoalan dan situasi HAM tematik yang membutuhkan perhatiannya sepanjang tahun.

    Dewan HAM terdiri dari 47 negara anggota, yang dipilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Majelis mempertimbangkan kontribusi negara-negara kandidat pada promosi dan perlindungan HAM, serta janji dan komitmennya dalam isu ini.

    Keanggotaan Dewan dibagi berdasarkan wilayah geografis, dengan perincian negara-negara Afrika 13 kursi, Asia-Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia delapan kursi, Eropa Barat dan negara lainnya tujuh kursi, dan Eropa Timur enam kursi.

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya. (Getty Images)

    Ini keenam kalinya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Periode sebelumnya yaitu 2006 2007, 2007 2010, 2012014, 20152017, 20202022 dan yang sekarang ini adalah untuk periode 2024 2026.

    Kali ini, Indonesia memperoleh suara tertinggi di antara negara-negara Asia dan Pasifik. Indonesia mengamankan 186 suara, diikuti Kuwait 183 suara, Jepang 175 suara, dan China 154 suara.

    “Terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM yang keenam kalinya, dan kali ini memperoleh suara terbanyak, merupakan wujud trust yang diberikan bagi Indonesia untuk terus dapat berkontribusi bagi pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan resmi di situs Kementerian Luar Negeri RI.

    Apa yang akan dilakukan Indonesia di Dewan HAM PBB?

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Indonesia berencana mengangkat sejumlah isu yang “konkret dan relevan ke Dewan HAM PBB”.

    Isu-isu tersebut antara lain perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan serta anak-anak, jaminan akses pembangunan bagi semua negara, dan isu-isu menyangkut hak-hak sipil dan politik.

    Selain isu-isu yang bersifat umum, Indonesia juga akan mengarusutamakan kembali persoalan Palestina di Dewan HAM PBB.

    Palestina sebenarnya telah menjadi salah satu agenda tetap di Dewan HAM PBB, yaitu Agenda item 7: Human Rights Situation in Palestine and Other Occupied Territories.

    Namun, kata Habib, pembahasannya seringkali terimbas oleh kepentingan-kepentingan lain yang lebih segera, misalnya serangan Rusia ke Ukraina. Sehingga kemudian beberapa negara seolah-olah melupakan masalah yang sudah lebih dari 70 tahun tidak kunjung selesai itu.

    “Kita ingin mengangkat ini menjadi fokus, bahwa ini sudah jadi agenda tetap. Kita berikan konsentrasi, fokus kembali, bahwa masalah ini harus kita selesaikan. Sudah 73 tahun. Jangan karena ada masalah yang baru muncul satu-dua tahun terakhir kemudian yang menjadi dasar ini, isu yang sudah lama ini terus kita lupakan,” kata Habib kepada BBC.

    Selain Palestina, Indonesia juga ingin membantu mencarikan jalan keluar untuk konflik di Myanmar melalui perspektif HAM. Persoalan Myanmar juga ditangani Indonesia sebagai ketua ASEAN pada 2023.

    “Di tingkat kawasan kita juga ingin memastikan bahwa proses Myanmar melalui perspektif HAM juga bisa kita bantu untuk segera dapat dicarikan jalan keluarnya yang paling baik dan inklusif, serta menguntungkan semua pihak termasuk bagi masyarakat sipil di sana,” imbuh Habib.

    Baca juga:

    Dalam pernyataan tertulis di situs web resmi Kemlu, Menlu Retno Marsudi menjabarkan tiga prioritas utama Indonesia dalam menjalankan keanggotaan di Dewan HAM PBB.

    Pertama, meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM, utamanya melalui peningkatan kerja sama teknis dan capacity building.

    Kedua, mendorong dialog yang intensif antar negara dengan kelompok- kelompok kawasan.

    Dan ketiga, mendorong implementasi nilai-nilai Universal Declaration of Human Rights.

    Bagaimana dengan catatan HAM Indonesia?

    Indonesia sudah enam kali dipilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri.

    Bahkan beberapa hari sebelum Indonesia terpilih, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan situasi HAM di Indonesia dengan judul “Indonesia Human Rights Report 2022 yang menjabarkan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang tahun 2022.

    Kasus-kasus yang dijabarkan antara lain kekerasan oleh aparat negara, kekerasan di Papua, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.

    Laporan itu juga mengatakan, kendati pemerintah telah mengambil langkah untuk menginvestigasi dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran HAM dan terlibat dalam korupsi, impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM masih menjadi kekhawatiran yang signifikan.

    Awal tahun 2023, Amnesty International merilis laporan tentang wajah “suram penegakan HAM di Indonesia. Lembaga pemantau itu menjabarkan masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis, maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas.

    “Pemerintah Indonesia boleh saja membangga-banggakan pencapaian bidang HAM di depan forum internasional, tapi fakta di lapangan berkata lain,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

    Persekusi terhadap kelompok minoritas, misalnya LGBTQ, menjadi salah satu persoalan dalam catatan HAM Indonesia, menurut lembaga-lembaga pemantau seperti Amnesty International. (Getty Images)

    Perwakilan Indonesia di Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AIHCR), Yuyun Wahyuningrum, berpendapat persoalan HAM di dalam negeri tidak akan mencederai kredibilitas Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB.

    Menurut Yuyun, Indonesia dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB karena dianggap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan-persoalan HAM meskipun belum tentu menyelesaikannya.

    “Semua negara, apalagi Indonesia, memiliki persoalan [HAM] tapi Indonesia tidak tinggal diam. Ia melakukan upaya-upaya untuk membenahi dirinya sendiri dan juga mengangkat pengalaman-pengalaman yang dihadapinya untuk berkontribusi pada diskursus HAM di level internasional,” tuturnya.

    Yuyun menjelaskan, Indonesia memiliki kemampuan untuk berjejaring dan melakukan lobi dengan negara-negara lain sehingga semua anggota dari kawasan merasa dilibatkan dalam suatu keputusan. Kemampuan ini, dia menekankan, memerlukan kemauan politik dan keaktifan.

    “Saya tidak pernah melihat Indonesia itu malas konsultasi. Indonesia itu selalu konsultasi. Karena memang begitu norma yang berlaku, yang juga dilihat dari luar ke Indonesia,” ujarnya.

    Yuyun berharap selama tiga tahun keanggotaan di Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada cara pandang, perspektif, pembentukan opini, dan keputusan-keputusan yang akan meringankan persoalan-persoalan HAM di dunia.

    Baca juga:

    Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pemerintah selalu terbuka dengan catatan-catatan tentang HAM dari organisasi masyarakat sipil. Namun, dia mengatakan, setiap kasus di dalamnya perlu dilihat satu per satu “secara komprehensif.

    Dia menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan HAM. Misalnya, pengakuan Presiden Jokowi atas nama negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Itu kan enggak banyak dunia yang berani,” ujarnya.

    Langkah lainnya, kata Habib, adalah penandatanganan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang di dalamnya ada komitmen bahwa setiap pelaku bisnis dan investasi multinasional harus memasukkan nilai perlindungan HAM di dalam praktik bisnisnya di Indonesia.

    “Proses-proses ini panjang… Itu semua diikuti dunia sehingga mereka punya kepercayaan di dalam langkah-langkah Indonesia di dalam HAM tersebut,” kata Habib.

    Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia berharap Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak menerapkan “standar ganda dalam menegakkan hak asasi manusia secara global.

    “Mereka bisa kritis terhadap Israel atau negara-negara Barat … tapi coba mengkritik Myanmar, atau Tiongkok soal minoritas Uighur kan risikonya besar, atau coba mengkritik Arab Saudi misalnya, nanti jatah hajinya dikurangi. Itu yang harus dilewati oleh negara Indonesia,” kata Andreas.

    “Jadi bicaralah dengan straight-forward, dengan jujur, dengan data-data yang kuat. Bukan double standard.”

    (nvc/nvc)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) dan tersangka MH (Muhammad Hatta, red) untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) malam.

    KPK sebelumnya telah menyampaikan pada publik terkait 3 orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia), dan Muhammad Hatta. Adapun Kasdi telah lebih dulu di tahap KPK.

    Sebelum dilakukan penahanan, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri. [kun]

    BACA JUGA: Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

  • Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Magetan (beritajatim.com) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jumat (13/10/2023).

    Korps adhiyaksa itu menggeledah guna mencari bukti dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD). Khususnya, program desa yang bersumber dari anggaran tersebut yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Magetan.

    Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen, berkas, dan satu unit komputer usai menggeledah kantor tersebut. Setelah ini akan dipilah – pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan akan dilakukan penyitaan.

    ‘’Untuk lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan nanti jika selesai pemeriksaan berkas ini,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Jumat (13/10/2023).

    Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

    “Terkait dugaan ini ada potensi kerugian bisa saja bertambah, oleh sebab itu detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,’’ terangnya.

    BACA JUGA:

    Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Magetan Terbakar

    Sementara itu, Kepala Desa Ngariboyo Sumadi mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai aparatur yang akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada.

    “Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada. Kami sudah beberapa kali diundang terkait ini, kita patuhi hal ini sesuai prosedurnya,’’ kata Sumadi. [fiq/but]

  • Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Surabaya (beritajatim.com) – MH mantan pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.

    Dalam kasus ini uang Rp. 567.568.000,- oleh MH tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.

    Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.

    “PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10/2023).

    Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.

    Baca Juga: Gerindra Jember Yakini Kekuatan Elektoral Gibran

    Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.

    Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy. [Uci/ian]

  • Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Malang (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menyoroti adanya dugaan korupsi pengadaan vaksin PMK di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia menilai dugaan tersebut merupakan wujud pengawasan yang lemah.

    Zia Ulhaq menegaskan, alokasi anggaran untuk PMK merupakan amanat dari pemerintah pusat. Mengingat wabah PMK menjadi problem nasional.

    “Kami hanya mengalokasikan anggaran, karena itu amanat pusat untuk mengatasi wabah PMK melalui surat edaran, karena problem nasional pada waktu itu banyak sapi yang mati, akhirnya melalui pembahasan anggaran kami alokasikan, kita diperintahkan untuk mengalokasikan, teknis pengadaan sampai ke peternak tidak sampai melakukan pengawasan sampai sana,” tegas Zia, Kamis (12/10/2023).

    Politis Partai Gerindra itu menerangkan, sama seperti dulu waktu Covid-19, sama, pemerintah pusat mandatori penyediaan alokasi keuangan sesuai kemampuan daerah.

    “Waktu itu dari banggar untuk vaksin PMK, kalau sekarang ada potensi penyalahgunaan, tinggal nanti aparat penegak hukum memanggil Dinas terkait, apakah ada dalam proses pengadaan ada yang salah atau mark up atau apapun,” ujarnya.

    Zia yang juga mantan koordinator lembaga anti korupsi, Malang Coruption Watch itu membeberkan, DPRD bakal melakukan evaluasi agar pengawasan menjadi lebih maksimal.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    “Jelas jadi evaluasi bagi kami di DPRD untuk selalu pengawasan. Sebab masalah tersebut sebenarnya bisa dilakukan pencegahan dari awal, inspektorat itu menemukan duluan, meskipun semua OPD sama inspektorat didatangi dievaluasi, biasanya kepolisian memanggil inspektorat. Contohnya masalah dana desa dan ADD, sebelum memanggil desa yang bersangkutan memanggil inspektorat, misal ada temuan nggak, lalu ditindaklanjuti, kalau tidak ditindak lanjuti nah ini ranahnya baru pidana aparat penegak hukum,” paparnya.

    Menurut Zia, pihaknya mendesak agar inspektorat melakukan pengawasan secara ketat perihal penggunaan anggaran. “Pengawasan karena inspektorat bisa memanggil, bisa minta data ke seluruh OPD di Kabupaten Malang, dia punya kewenangan itu,” bebernya.

    Zia bilang, kasus dugaan korupsi vaksin PMK yang diperiksa Kepolisian, akan sangat minim manakapa pengawasan dilakukan inspektorat dilakukan dengan baik.

    Apakah inspektorat lengah? “Bisa saja dampling dilakukan inspektorat tidak masuk itu, harusnya seperti vaksin PMK dan sebagainya masuk, tapi saya kok meyakini inspektorat juga sudah melakukan evaluasi.

    BACA JUGA:
    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Zia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kasus tersebut yang kini jadi penyelidikan Kepolisian. “Ketika ada OPD ataupun desa yang berkali kali dipanggil aparat penegak hukum, itu bukti pengawasan internal tidak jalan. Harus dievaluasi apakah inspektorat tidak melakukan pengawasan, karena penggunaan dananya cukup besar. Saya meyakini sudah dilakukan pengawasan, tapi kok APH masih bertindak, apakah tidak ditindaklanjuti dinas terkait, kami pun di samping ada temuan pasti langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Masih kata Zia, sejauh ini tim Banggar DPRD hanya mengalokasikan anggaran. Persoalan pengawasan diserahkan komisi yang membidangi, misal PMK di peternakan ada Komisi IV. Komisi IV bisa mendatangi, bisa cek lapangan alokasi sudah dialokasikan tidak sesuai atau tidak.

    “PMK ini sudah dialokasikan didalam teknis pengawasan juga, dan itu ranahnya komisi membidangi, ada pengadaan atau tidak standar atau tidak, melalui e-catalog atau lelang. Kalau dewan pengawasan harus dilakukan di perencanaan dengan fisik sesuai atau tidak,” pungkas Zia. [yog/beq]

  • KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

    KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa dalam penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s/d 2019.

    “Hari ini (12/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan, red)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

    Seperti diiberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Bupati Yuhronur menyebut, tujuan KPK untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung 7 milik Pemkab Lamongan periode 2017-2019. Proyek ini menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar yang dilakukan pada 2017-2019 atau pada masa pemerintahan Bupati Fadeli. Gedung ini diresmikan pada 10 November 2019.

    BACA JUGA:

    Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    “Selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam,” kata Yuhronur di Lamongan, Kamis (14/9/2023) lalu. [hen/but]