Kasus: korupsi

  • Kejari Bojonegoro Selidiki Pengadaan Mobil Siaga Desa 2022

    Kejari Bojonegoro Selidiki Pengadaan Mobil Siaga Desa 2022

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memulai proses penyelidikan terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam penyelidikan ini, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa yang mencapai Rp128 juta per unit.

    Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini.

    “Fakta yang kami peroleh saat ini akan diperdalam selama proses penyelidikan. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu,” kata Badrut Tamam pada Kamis (26/10/2023).

    Pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.”

    BACA JUGA:
    Nama Suprianto Diukir Lagi di Prasasti Pemimpin Bojonegoro

    “Pembelian off the road berarti kendaraan dibeli tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Pengurusannya harus dilakukan sendiri. Total, terdapat 384 unit mobil siaga yang dibeli dari anggaran tahun 2022,” jelasnya.

    Harga yang ditetapkan untuk pembelian “off the road” sebenarnya sesuai dengan faktur pembelian, dengan harga APV sekitar Rp114 juta dari nilai kontrak Rp242 juta. Ini berarti ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Adapun harga Luxio sekitar Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

    BACA JUGA:
    Peningkatan Penanganan Kebakaran di Bojonegoro Mulai Agustus, Setahun Terjadi 443 Kejadian

    Badrut Tamam menambahkan, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara jika terbukti bahwa itu bukan hak mereka. Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana korupsi adalah upaya penyelamatan uang negara.

    “Meskipun ada upaya pengembalian uang negara, itu tidak akan menghapuskan tindak pidana. Namun, dalam proses penyelidikan, kami juga mempertimbangkan aspek-aspek esensial seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat umum,” tandasnya. [lus/beq]

  • Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Dalam waktu dekat, proyek Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Satpas) di Kepolisian Resor Malang bakal rampung. Saat ini, proses pengerjaan sudah memasuki tahap akhir pembangunan.

    Progres pembangunan kantor yang akan memberikan pelayanan administrasi SIM dengan standar nasional ini telah mencapai 99 persen penyelesaian.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru ini ketika ia melakukan peninjauan langsung di lokasi pembangunan Satpas, yang terletak di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Menurut Kholis, proyek Satpas Prototype ini adalah bagian dari upaya Polres Malang untuk menghadirkan layanan administrasi SIM yang lebih efisien dan terstandarisasi. Dengan hampir mencapai tahap penyelesaian, masyarakat Kabupaten Malang dapat segera merasakan manfaat dari pembangunan kantor Satpas ini.

    Kantor Satpas di Dusun Tegaron dirancang dengan fasilitas yang modern dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengurus SIM. Fasilitas tersebut mencakup ruang pelayanan, loket administrasi, ruang tunggu yang nyaman, serta teknologi terkini untuk mempercepat proses administrasi SIM.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, meninjau langsung pembangunan Kantor Satpas Prototype di Desa Tegaron, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    Selain itu, Putu juga memastikan bahwa tenaga administrasi di Satpas Prototype ini telah menerima pelatihan khusus untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    “Pembangunan kantor Satpas di Tegaron, Kepanjen, sudah mendekati tahap penyelesaian. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Malang,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024

    Sementara itu, Fahri, kontraktor pelaksana pembangunan gedung Satpas Polres Malang, menjelaskan bahwa progres proyek saat ini sudah mencapai 99 persen. Fokus utama pengerjaan saat ini adalah penyelesaian pengecatan seluruh dinding bangunan dan pemasangan batu andesit di bagian eksterior gedung.

    “Progres sekarang ini sudah mencapai 99 persen. Pekerjaan kita sekarang tinggal pada tahap pengecatan dan pemasangan batu andesit di area luar gedung utama,” ungkap Fahri.

    Dengan mendekati penyelesaian proyek ini, Satpas Polres Malang diharapkan segera dapat melayani masyarakat Kabupaten Malang dengan fasilitas dan layanan terbaik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proyek Satpas ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi SIM, sejalan dengan standar nasional yang ditetapkan. [yog/beq]

  • Produk Selai Australia Vegemite Berulang Tahun ke-100

    Produk Selai Australia Vegemite Berulang Tahun ke-100

    Dunia Hari Ini edisi Rabu, 25 Oktober 2023 kembali hadir dengan rangkuman berita-berita dari sejumlah negara dalam 24 jam terakhir.

    Kita awali dengan berita dari Australia.

    Seratus tahun Vegemite

    Vegemite, produk selai paling terkenal di Australia, berulang tahun yang ke-100.

    Produk tersebut diracik oleh Cyril P. Callister, seorang ahli teknologi pangan dan ahli kimia.

    Pada tahun 1923, ia ditugaskan seorang pebisnis bernama Fred Walker untuk membuat pengganti Marmite, produk selai asal Inggris yang berhenti beredar di Australia setelah Perang Dunia I.

    Setelah satu tahun melalui ‘trial and error’, Cyril akhirnya berhasil membuat Vegemite.

    Vegemite pada dasarnya adalah produk dengan bahan dasar ‘yeast’ yang dikembangkan melalui penggunaan sisa ragi pembuat bir dari Carlton United Brewer di Australia.

    ‘Rasanya seperti di neraka’

    Warga Israel tawanan sipil yang baru dibebaskan Hamas mengatakan ia sempat dipukuli oleh militan ketika diculik dan dibawa ke Gaza pada tanggal 7 Oktober, meski kemudian “diperlakukan dengan baik”.

    “Rasanya seperti di neraka,” ujar Yocheved Lifshitz, perempuan yang berusia 85 tahun.

    “Mereka masuk rumah-rumah kami. Memukul orang. Menculik siapapun, mau tua atau muda, tanpa terkecuali.”

    Hingga saat ini masih ada 220 tawanan di tangan Hamas, termasuk suami Yocheved.

    Lembaga penyiaran publik Kan mengatakan sepertiga dari warga Nir Oz, yaitu sebanyak 400 orang, dipercaya telah diculik atau dibunuh pada tanggal 7 Oktober. Total warga yang sudah dibunuh oleh kelompok Hamas adalah 1.400 orang.

    Menteri Pertahanan China dicopot lagi

    China mencopot Menteri Pertahanannya untuk kedua kalinya dalam tiga bulan.

    Jenderal Li Shangfu, yang selama dua bulan terakhir hilang dari peredaran, diberhentikan sebagai Menteri Pertahanan dan anggota dewan negara.

    Dilaporkan bulan lalu ia sedang diperiksa atas dakwaan korupsi terkait dengan pengadaan barang.

    China juga mengumumkan kalau Qin Gang, yang diberhentikan sebagai Menteri Luar Negeri Juli lalu, juga dicopot dari posisinya sebagai anggota dewan negara.

    Pengganti untuk Li belum ditetapkan, sehingga China belum memiliki Menteri Pertahanan meski akan menyambut para menteri pertahanan dalam acara Forum Beijing Xiangshan pada 29-31 Oktober.

    Anjing tertua di dunia mati

    Bobi, anjing Portugis yang menyandang gelar anjing tertua menurut Rekor Dunia mati di usia 31 tahun.

    Lahir pada 11 Mei 1992, kematiannya pertama kali diumumkan di Facebook oleh seorang dokter hewan bernama Karen Becker.

    Leonel Costa, yang usianya baru delapan tahun ketika Bobi lahir, mengatakan orangtuanya merasa mereka memiliki terlalu banyak binatang, sehingga hendak mematikan para bayi anjing tapi memutuskan untuk membiarkan Bobi tetap hidup.

    Kremlin membantah ‘rumor body double’ Putin

    Pemerintah Rusia membantah laporan kalau Presiden Vladimir Putin sakit, dan menertawakan rumor yang menyebutkan Presiden Putin memiliki orang yang mirip dengannya untuk berpura-pura menjadi dirinya untuk tampil di depan publik.

    “Semuanya baik-baik saja dengan Putin, semua pernyataan ini tentunya hanyalah rumor,” ujar juru bicara Kremlin Dmitry Peskov.

    Sebelumnya, muncul spekulasi di media Barat bahwa sang presiden sedang sakit parah.

    Dalam sebuah wawancara di tahun 2020, Presiden Putin membantah rumor yang sudah beredar lama tentang apakah dirinya memiliki ‘body double’, meski mengatakan ia sempat ditawari untuk alasan keamanan.

  • Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali dilanjutkan.

    Sidang kali ini, JPU mendatangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Provinsi Jatim Hudiyono.

    Hudiyono diperiksa hingga larut malam, banyak hal yang dia jelaskan. Diperiksanya Hudiyono bukan berkaitan dengan jabatannya sekarang, namun berkaitan dengan jabatan dia pada tahun 2018 sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan DAK tahun 2018.

    Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

    “Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di Dinas Pendidikan,” ujar Hudiyono.

    Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim itu.

    “Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.

    Pada tahun 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK di Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus Karyanto juga mendapatkan SK yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Saiful Rachman.

    Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.

    “Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eni padnya saat itu.

    Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.

    Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful Rachman yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.

    “Pak Kadis (Saiful Rachman) bilang, selain kepala sekolah, bu Eny juga memiliki kemampuan teknis. Sehingga proyek tersebut diberikan saja kepadanya,” imbuh Hudiyono.

    Seperti diketahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Ia tidak sendiri, ada mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

    Keduanya diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar. [uci/ted]

  • Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kajari Surabaya, menyampaikan terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB.

    Pengamanan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

    Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

    Perlu diketahui, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya. YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

    Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

    BACA JUGA:
    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

    Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

    Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

    Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

    “Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

    BACA JUGA:
    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

    Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.

    AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

    Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. [uci/beq]

  • Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak merampas uang sebesar Rp 250 juta dari Terpidana kasus korupsi jual beli ikan tengiri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT. Perikanan Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya l, Jemmy Candra, Senin (23/10/2023).

    “Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” lanjut Jemmy.

    Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

    Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq. PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000.

    “Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

    Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

    Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

    Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

  • Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain. Pasca penetapan dua tersangka, diduga masih banyak tersangka lain yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang sudah diperiksa. “Penetapan tersangka C dari pengembangan tersangka sebelumnya, R dan Insya Allah kedepan masih banyak tersangka lain yang akan kita tetapkan. Kita lihat berdasarkan urutan,” katanya, Senin (23/10/2023).

    Menurutnya, ada potensi keterlibatkan pihak lain menyusul dana tersebut digulirkan kepada di luar pihak PT BPRS Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat sejauh mana aliran dana PT BPRS Kota Mojokerto tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.

    “Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih jelas sehingga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi tersangka kurang lebih 10 tersangka lagi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, pihaknya masih fokus penyelidikan di PT BPRS Kota Mojokerto namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut

    “Untuk saksi sudah ada puluhan yang sudah kami periksa. Dari nasabah-nasabah, dari instansi lain juga pernah kita panggil sebagai saksi yakni mantan Kepala Dinas PU terkait pemberian SPK-SPK sebagai dasar pemberian kredit. Sudah kami panggil sebelumnya, nanti kita lihat perannya sebagai apa?,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]

    BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo, Golkar Kota Mojokerto: Kami Tawadhu

  • Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

    Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:
    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    “Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

    Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

    Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]

  • Akankah Kembalinya Nawaz Sharif Mengguncang Politik Pakistan?

    Akankah Kembalinya Nawaz Sharif Mengguncang Politik Pakistan?

    Jakarta

    Nawaz Sharif, mantan perdana menteri Pakistan tiga kali, kembali ke tanah airnya pada hari Sabtu (21/03), setelah empat tahun mengasingkan diri di London.

    Nawaz Sharif pindah ke ibu kota Inggris pada tahun 2019 untuk mendapatkan perawatan medis di tengah masa hukuman tujuh tahun penjara dengan syarat dia kembali ketika sehat. Akan tetapi dia tidak kembali ke Pakistan untuk menyelesaikan hukumannya.

    Pria berusia 73 tahun, yang mengepalai partai Liga Muslim Pakistan Nawaz, atau PML-N, mengklaim bahwa dakwaan yang diajukan dan persidangan yang dilakukan secara tergesa-gesa, serta hukuman dan pemenjaraannya bermotif politik.

    Membatalkan hukuman Nawaz Sharif

    Nawaz Sharif, yang dianggap sebagai salah satu politisi paling berpengaruh di Pakistan, belum pernah menyelesaikan masa jabatannya.

    Ia dipecat karena tuduhan korupsi pada tahun 1993 sebelum kembali menjabat pada tahun 1997, namun digulingkan lagi dua tahun kemudian atas perintah militer Pakistan, setelah ia berselisih dengan para jenderal tertingginya.

    Jabatan ketiganya berakhir pada tahun 2017, ketika Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi dia dari dunia politik seumur hidup atas tuduhan korupsi, tuduhan yang dibantahnya. Saat berada di London pada tahun 2020, pengadilan Pakistan mengeluarkan surat perintah penangkapan Nawaz.

    Namun awal pekan ini, Pengadilan Tinggi di Islamabad memberikan jaminan perlindungan kepada Nawaz Sharif, yang berarti bahwa pihak berwenang tidak dapat menahannya sebelum dia hadir di hadapan hakim pada hari Selasa (24/10) untuk meminta perpanjangan jaminan sementara.

    Nawaz Sharif tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam pemilu atau memegang jabatan publik karena vonis hukum yang disandangnya, meskipun partainya mengatakan ia ingin menjadi perdana menteri untuk keempat kalinya. Putrinya, Maryam Nawaz, mengatakan bahwa ia akan berusaha untuk membatalkan vonis kasus korupsi itu sehingga dapat memimpin partainya dalam pemilu nasional yang dijadwalkan pada Januari 2024.

    Diusung oleh Imran Khan

    Nawaz Sharif berupaya merebut kembali suara pemilih dari saingan politik utamanya, Imran Khan, yang menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi.

    Mantan pemain kriket itu digulingkan pada April 2022 setelah mosi tidak percaya, tetapi masih dianggap sebagai politisi paling populer di negara itu dengan banyak pendukung. Pakistan berada dalam kekacauan politik yang parah sejak penggulingan Imran Khan sebagai perdana menteri.

    Kepulangan Sharif diperkirakan akan mengubah lanskap politik saat ini di negara tersebut. “Ini adalah momen besar dan perkembangan besar,” kata Maiza Hameed, anggota parlemen dari partai PML-N, kepada DW.

    Akankah ‘Singa Punjab’ ini menjalani masa jabatannya yang keempat?

    Namun kubu oposisi menganggap kepulangannya hanyalah sebuah lelucon. “Nawaz Sharif kerap mengolok-olok hukum negara dengan memberikan laporan medis palsu, pergi berobat, dan akhirnya ditemukan di pusat perbelanjaan kelas atas,” ujar penasihat Imran Khan untuk media dan urusan internasional, Zulfikar Bukhari kepada DW.

    Nawaz berencana menghidupkan kembali politik partainya di tengah krisis ekonomi terburuk yang dialami Pakistan dalam beberapa dekade terakhir. Dia berharap bisa memimpin partainya dan merebut hati para pemilih setelah adik laki-lakinya, Shehbaz Sharif, memimpin pemerintahan koalisi yang kurang populer, setelah penggulingan Khan.

    “Kembalinya Nawaz Sharif ke Pakistan menandakan harapannya untuk masa jabatan keempat sebagai perdana menteri. Dia adalah pemimpin partainya dan telah menjalankan banyak hal dari London, bahkan ketika saudaranya menjadi perdana menteri dari April 2022 hingga Agustus 2023,” tutur Madiha Afzal dari Brookings Institution, kepada DW. “Dia lebih karismatik di antara keduanya dan akan menjadi kunci untuk menghidupkan kembali nasib politik partainya.”

    Memperbaiki hubungan dengan militer

    Beberapa analis mengatakan bahwa pemulangan Nawaz Sharif dilakukan melalui perjanjian khusus dengan militer Pakistan.

    “Nawaz dan partainya nampaknya kembali mendapatkan dukungan dari militer, dan dukungan kritis tersebut adalah kartu truf yang kemungkinan besar akan dimainkan oleh PML-N dalam usahanya untuk kembali berkuasa,” kata Michael Kugelman, pakar Asia Selatan di Woodrow Wilson International Center for Scholars yang bermarkas di Washington.

    Pemerintahan sementara Pakistan, yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu, sebelumnya membantah adanya kesepakatan dengan Nawaz dan partainya. “Kembalinya dia tampaknya mendapat dukungan militer. Namun, lawan utamanya, Imran Khan, tetap sangat populer, meskipun dia berada di penjara dan sebagian besar partainya telah dibubarkan,” tegas Afzal.

    Namun menurut Bukhari, dukungan negara terhadap Nawaz tidak akan membuat dia populer sebagai politisi. “Jika Nawaz Sharif percaya pada pertarungan yang adil, atau begitulah klaim partainya, dia harus meminta pemilu yang bebas dan adil dan bukan pemilu yang sudah diatur,” kata Bukhari, seraya menambahkan bahwa Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Imran Khan tetap jadi partai paling populer di Pakistan, “dan itu adalah keuntungan bagi partai politik mana pun, tidak seperti PML-N yang membuka jalan menuju kekuasaan dengan membuat kesepakatan,” pungkasnya. (ap/hp)

    Lihat juga Video ‘Mencekam! Rusuh di Pakistan Buntut Penistaan Agama, Massa Rusak Gereja’:

    (ita/ita)

  • Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bakal menambah dua orang terperiksa yang diduga, mengetahui alur dugaan korupsi vaksinasi wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    “Saat ini kami sudah memeriksa 2 orang yang sudah kami sampaikan waktu itu. Yakni Kepala Dinas Peternakan dan Bendahara, rencana kami akan memeriksa dua orang lagi. Tapi ini masih akan berproses, jadi mohon waktunya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Selain Kadis Peternakan Kabupaten Malang dan Bendaharanya, sambung Riski, pihaknya juga sudah mengagendakan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang. “Dua orang ini yang jelas yang mengetahui kegiatan tersebut,” tegasnya.

    Apakah dua orang tersebut dari Dinas Peternakan Kabupaten Malang? “Kami belum bisa jelaskan, pastinya nanti setelah pemeriksaan selesai akan kami sampaikan,” tuturnya.

    Menurut Riski, pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut. “Audit kerugian belum ya, belum karena kan ini nanti perlu adanya audit segala macam,” ujarnya.

    Riski menambahkan, pihaknya juga bakal melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang dalam kasus vaksin PMK.

    “Ya nanti kita libatkan Inspektorat kalau memang hasil pemeriksaan mengarah ke tindak pidana korupsi. Jadi apakah nanti arahnya ke korupsi, ataukan terbukti atau tidak menunggu hasil pemeriksaan. Apakah itu suap, pungli nah ini nanti akan lihat dari hasil pemeriksaan jadi masih penyelidikan,” Riski mengakhiri. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024