Kasus: korupsi

  • Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

    “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II itu setelah dinyatakan lengkap.

    Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021 itu dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Yudi Purnomo.

    Tersangka kini diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai 21 November 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan.

    Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [lus/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Anggota KTH Gunung Pegat di Bojonegoro dapat SK Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial

  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo. Achsanul ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

    Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS. Diduga, Achsanul menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan alat bukti, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan dan Penuntutan Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Suara.com.

    Sebelumnya, Achsanul Qosasi dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada pukul 08.00 WIB. Panggilan tersebut berkaitan dengan nama Achsanul yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Apresiasi Semangat Juang Madura United Kalahkan Persebaya

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran dana korupsi proyek BTS 4G.

    “Klarifikasi terkait aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan,” kata Ketut ucap dia.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Akui Kekalahan Madura United dari Rans Nusantara

    Nama Achsanul Qosasi sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakanDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

    Galumbang mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi adalah Anggota III BPK RI yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dengan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, kasus korupsi proyek BTS Kominfo semakin mendapatkan perhatian publik. Pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini. [beq]

  • Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

    Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum yang dijalani Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini sedang menyelesaikan penyusunan berkas rencana dakwaan (rendak).

    “Sekarang proses penyusunan kelengkapan rendak, setelah lengkap tinggal melakukan tahap 2. Kemungkinan awal bulan sudah dilimpah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (01/11/2023).

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara hukum yang ditangani Kejari Bojonegoro itu, Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Baca Juga: Panen Raya di Tuban, Gubernur Jatim Sebut Produksi Padi Surplus 9,23 Persen

    Proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan tersangka diduga dengan cara pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya mark up, dan pertanggungjawaban dari 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

    Baca Juga: Ada Kasus Remaja di Ponorogo Sayat Tangan Sendiri, Alasannya Bikin Miris

    Tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023). [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil tersangka baru Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Pemanggilan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun anggaran 2021.

    Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka belum ditahan.

    “Belum ditahan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Susanto Rismanto. Gus Ris, sapaan Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Bojonegoro harus bisa mengungkap aktor intelektual yang mengatur semuanya.

    “Masih ada aktor intelektual di belakang kasus ini yang perlu lebih didalami alat buktinya sehingga bisa ditetapkan tersangka juga,” ujarnya.

    Selain itu, dissenting opinion yang diungkap Gus Ris, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, menurut dia, masih ada kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya bisa diungkap.

    “Saya mendukung kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus tindak pidana korupsi ini. Tapi perlu diketahui, ada kasus korupsi yang lebih besar di Bojonegoro yang juga harus diselidiki,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka baru ini dilakukan sesuai hasil pengembangan fakta di persidangan. Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun 2021 untuk proyek pengerjaan fisik ini sudah ada terpidana Kepala Desa Deling, Netty Herawati.

    Istri Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Neles Sunaryo itu sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp480 juta.

    BACA JUGA:

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Dalam kasus tersebut, terpidana diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik. Di antaranya berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

    Terpidana diduga melakukan korupsi bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersiap melakukan penyelidikan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar. Saat ini, Kejari Blitar tengah menyusun rencana penyelidikan

    Pengumpulan dokumen juga akan segera dilakukan untuk mengungkap kasus sewa Rumdin Wabup Blitar yang menjadi polemik tersebut. Nantinya, jika ditemukan kejanggalan, Kejari Blitar juga akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik rumah yakni Bupati Blitar Rini Syarifah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan melakukan penyelidikan, itu kita akan meminta dokumen-dokumen sewa, dan permintaan keterangan ke sejumlah pihak, nanti kalau memang ada indikasi (pidana) maka akan kami melakukan gelar perkara untuk menaikkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, Selasa (31/10/2023).

    Kejari Blitar saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Blitar. Kejari telah meminta Inspektorat untuk melapor jika ada temuan pelanggaran termasuk dugaan korupsi.

    “Kami sudah komunikasi, sambil menunggu hasil komunikasi dari Inspektorat,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Selesai, Hasilnya?

    Kejari Blitar sendiri berjanji segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus rumah dinas tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejari Blitar.

    “Secepatnya (pemanggilan) tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” tegasnya

    Kasus sewa rumah dinas ini melibatkan sejumlah pihak. Diketahui rumah yang disewa oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar itu merupakan milik Rini Syarifah yang kini menjabat sebagai Bupati Blitar.

    Rumah Bupati Blitar tersebut diketahui disewa oleh Pemkab selama 20 bulan dengan total anggaran lebih dari Rp490 juta. Kejanggalan terjadi usai rumah tersebut disewa.

    Selama 20 bulan disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar, rumah tersebut nyatanya tetap ditempati oleh Rini Syarifah dan keluarga. Sementara Rahmat Santoso sang wakil, justru menempati pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

    Polemik itu kemudian membesar hingga membuat Rini Syarifah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan penyelidikan. Bupati dan Wakil Bupati Blitar pun telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kasus sewa Rumdin itu.

    Pemeriksaan dokumen sewa dan petugas Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Kini penyelidikan itu telah selesai dilakukan, hasilnya pun telah diberikan ke Bupati Blitar Rini Syarifah.

    BACA JUGA:
    Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup

    Tim monitoring pun kini telah dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya penerapan putusan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Inspektorat.

    LHP tersebut wajib dilaksanakan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

    Terkait hasil Penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan ke publik. Kecuali, Bupati Blitar memberikan instruksi khusus untuk membuka hasil penyelidikan dugaan akal-akalan sewa Rumdin tersebut.

    “Per hari ini sudah kami serahkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Blitar dan akan ditindak lanjuti oleh Entitas dalam hal ini Kabag Umum, apapun hasil dari LHP ini harus dikerjakan oleh Entitas,” kata Agus Cunanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023) lalu. [owi/beq]

  • Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait update kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat,

    Menurut Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menyampaikan terkait dengan kasus APMD pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian uang negara.

    “Tunggu dulu, kita masih proses menghitung kerugian uang negara,” ucap Armen Wijaya. Selasa (31/10/2023)

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 april 2023, Kejari Tuban menemukan perbuatan melawan hukum yakni pengadaan APMD dan alat pendukungnya pada tahun 2021 menggunakan anggaran dana desa.

    Adapun secara keseluruhan mesin APMD total pemasangan ada 72 unit, namun realisasinya hanya ada 65 unit. Dalam penyelidikan oleh Kejari Tuban, harga spesifikasi perangkat atau peralatan APMD tidak sesuai dengan harga real yang ada di pasaran.

    Sehingga, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD tersebut. Termasuk pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi termasuk salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban.

    “Saksi ya kita lihat perkembangan kita dalam proses penyidikan, ada nama – nama lain yang sifatnya urgensinya ada dalam keterangan untuk penyidikan ya kita panggil,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim sudah memeriksa 10 saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh anak perusaan PT INKA Madiun, yakni PT INKA Multi Solusi (IMS).

    Saksi yang diperiksa di Sindit Tipikor tersebut dari pihak swasta rekenan PT IMS mapun petinggi IMS.

    Mereka ditengarai berbuat pidana korupsi, dibalik proyek fiktif seputar perkereta apian yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

    Mohammad Yunus, selaku pengadu dugaan permainan proyek yang diarahkan mantan direktur dan komisaris anak perusahaan PT INKA ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

    “Jujur saja kami sangat mengapresiasi, kinerja dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah banyak mengambil langkah dan memeriksa sejumlah petinggi PT IMS. Dan, kami yakin tidak akan lama lagi, pengaduan kami akan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Yunus.

    Sumber di lingkungan Ditkrimsus Polda Jatim nama-nama yang sudah diundang untuk diklarifikasi dugaan korupsi ini di antaranya; Komisaris Utama PT IMS MNS, .Direktur Utama IMS yakni ESW, Direktur Operasi yakni BS, Kepala Divisi Keuangan FA, Kadep Akutansi AWK, Senior Manager SPI INKA AK, General Manager SPI INKA S dan enam orang dari vendor yang diduga fiktif.

    Sementara Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman SH MH menegaskan, dalam waktu dekat dugaan korupsi di tubuh PT IMS anak perusahaan PT INKA Madiun akan digelar.

    “Saya sudah panggil penyidik, lalu saya perintahkan untuk segera melakukan gelar perkara, sejauh mana kasus itu terjadi. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana korupsi, akan kami tingkatkan dari penyelidikan atau pulbaket menjadi penyidikan,” jelasnya.

    Farman juga membenarkan, sudah memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggungjawab terhadap proyek yang diduga fiktif dan penyimpangan dalam investasi berupa investasi dan asuransi sudah diundang dan didengar keterangannya.

    Sejak diadukan ke Polda Jatim, Senin 17 Juli lalu, Yunus yang warga Jombang ini mengaku sering komunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti agar kasus ini bisa naik menjadi penyidikan.

    “Sebagai warga negara, kami hanya ingin memerangi kebathilan dalam proyek yang diduga melibatkan transaksi keuangan miliaran rupiah ini. Tujuan lain, selain pelaku atau yang menikmati dugaan korupsi ini dihukum, keuangan negara bisa diselamatkan dan tidak berkelanjutan,” harapnya.

    Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa? Yunus mengaku tidak hafal, yang pasti para petinggi IMS dan vendor. Dua mantan petinggi PT IMS yang dalam bidikan kasus ini, adalah mantan komisaris berinisial MNS dan eks direktur berinisial EWS.

    Laporan tersebut, kata Yunus, mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

    Pemeriksaan BPK ini dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (semester 1) di Madiun yang mendapati adanya korupsi yang diduga dilakukan dua mantan pejabat.

    Yunus menyebut, kedua mantan orang yang pernah menjabat di PT IMS itu dilaporkan atas dugaan tranksasi fiktif sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

    Pada Desember 2017 MNS saat menjabat Komisaris Utama PT IMS Madiun dan EWS selaku direktur utama. Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp 852 miliar dengan nilai aset lancar senilai Rp 720 milar.

    Untuk menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER), Direksi PT IMS melakukan beberapa upaya diantaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas perusahaan ke berbagai instrumen keuangan.

    Pada 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup investasi pada salah satu lembaga keuangan. Karena penutupan dilakukan sebelum jatuh tempo maka muncul denda atau penalti sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp 1,5 milar dan rugi penutupan 16 Juli 2018 sebesar Rp2, 28 miliar sehingga total kerugian sebesar Rp3,79 miliar. Untuk menutupi kerugian itu, maka dibuatlah pengadaan barang yang ternyata filtif sebesar Rp 2,5 miliar. [uci/ted]

  • Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Surabaya (beritajatim.com)- Sidang lanjutan kasus penjualan emas Antam yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Eksi Anggaraini, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (27/10/2023).

    Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam, yaitu Yosep Purnama yang menjabat sebagai Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Saksi Yosep Purnama menjelaskan tentang SOP proses pemesanan emas Antam dan perannya sejak 2018.

    “Ada laporan dari pembeli di loket untuk pemesanan emas. Penjualan di butik dilakukan setiap hari dan dilaporkan ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas. Pembeli bisa memesan emas sesuai keinginan dan mengambilnya di loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini di back office itu tidak sesuai prosedur,” ujar Yosep.

    Yosep juga mengaku mengenal Eksi sejak Januari 2018 saat ia melakukan audit di Surabaya. Ia mengetahui ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tanpa ada transfer uang terlebih dahulu.

    Ia juga sempat melihat rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh saksi kepala keamanan Sutarjo, yang menunjukkan Eksi masuk ke kantor dan CCTV terhapus saat Eksi bertransaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.

    Jaksa Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung juga menginterogasi Budi Said, salah satu pembeli emas Antam, tentang transaksinya. “Apakah setiap kali saudara membeli emas di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapat faktur?” tanya Jaksa.

    “Ya saya dapat faktur tapi saya tidak pernah baca faktur itu,” jawab Budi.

    “Di sini semua faktur pembelian emas saudara ada, ini buktinya, lengkap semua,” kata Jaksa sambil menunjukkan faktur.

    Budi Said mengakui bahwa ia menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya dengan Eksi.

    “Jadi semua transaksi lewat Eksi?” tanya Jaksa lagi. Budi mengangguk. Ia mengatakan bahwa Eksi selalu memberitahu dia tentang transaksi.

    Jaksa juga menanyakan berapa uang yang diberikan Budi kepada Eksi. “Eksi bilang dia bantu urus administrasi, dan minta komisi dari founder-founder sekitar Rp 10 juta per kilogram, jadi totalnya Rp 92 miliar,” kata Budi.

    Jaksa kemudian menanyakan alasan Budi menggunakan orang lain untuk mentransfer uangnya ke rekening Antam. “Saudara tidak pernah bayar langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang saudara suruh transfer uang saudara ke PT Antam?” tanya Jaksa.

    Budi mengaku bahwa ia menyuruh karyawannya untuk mentransfer uangnya.

    “Ini bukan sekali dua kali tapi berkali-kali saudara pakai karyawan saudara dan itu jumlahnya sangat besar, apa saudara mau hindari pajak saudara atau gimana?” tanya Jaksa.

    Budi Said juga ditanya apakah ia pernah memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro, seperti mobil atau Umrah. “Tidak pernah saya kasih apa-apa ke Endang Kumoro,” jawab Budi Said. (ted)

  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

    Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

    “Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Jumat (27/10/2023).

    Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. Selain itu, juga terjadi kredit macet.

    Ada yang belum diangsur, ada pula sudah diangsur, namun tidak disetorkan ke kas. Sehingga dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang belum kembali atau kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

    “Dari hasil audit BPKP, Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” pungkasnya. (end/ted)