Kasus: korupsi

  • Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek Dilaporkan Polres Sampang

    Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek Dilaporkan Polres Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Empat orang perempuan mendatangi kantor Polres Sampang. Dua guru dan dua wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, itu melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial HL dan HY asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan HTH yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata HL salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Kejari Sampang Didesak Tetapkan Tersangka Lain Korupsi BLT

    Terpisah, salah satu penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono Kusuma membenarkan atas laporan guru dan wali murid tersebut dengan terlapor oknum Kepsek.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga korban di antaranya, 2 guru, beserta 2 warga. Hasilnya mengarah kepada dugaan pelecehan. Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya. [sar/but]

  • Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejati Jatim menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan barang consumable atau habis pakai di PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA). Tersangka tersebut berinisial HW yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers mengatakan, kasus ini berawal pada periode 2016 hingga 2017. Di periode tersebut, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar.

    Mia menyebut HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa malam (5/12/2023). HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

    “Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ujar Mia Amiati, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    LBH KAI Melaporkan Adanya Dugaan Korupsi di PT IMS

    “NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” lanjutnya.

    Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

    “Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Penyidik Kejati Jatim, lanjut Mia, masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

    “Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

    Tindakan tegas yang dilakukan penyidik pidana khusus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dan juga bagian dari peringatan hari anti korupsi sedunia 2023. [uci/beq]

  • PK Ditolak MA, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

    PK Ditolak MA, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini ditolak Mahkamah Agung (MA). Hakim karier ini tetap dihukum lima tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.

    ” Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (6/12/2023).

    Dalam putusan tersebut, pihak pengadil terdiri dari Ketua Majelis PK Suharto dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Jupriyadi serta panitera pengganti Dwi Sugiarto. Putusan dibacakan pada 30 November 2023.

    Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

    BACA JUGA:
    Vonis 5 Tahun Hakim Itong Inkracht sebab Tak Ajukan Kasasi

    Itong yang mencoreng dunia peradilan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Hakim dengan nama lengkap Itong Isnaini Hidayat itu diadili secara terpisah dengan rekannya yakni panitera pengganti Hamdan.

    Pada 27 September 2022, KPK menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada hakim Itong. Selain itu, hakim Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp390 juta.

    KPK menerima putusan itu, tapi Itong mengajukan banding. PT Surabaya kemudian menguatkan hukuman tersebut. Duduk sebagai ketua majelis banding ialah Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe.

    BACA JUGA:
    Jaksa KPK Eksekusi Mantan Hakim Itong ke Lapas I Surabaya

    Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah ‘pengurus’ atau ‘pengurusan perkara’.

    Hakim Itong memilih menerima putusan itu. Belakangan, Itong mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK. [uci/beq]

  • Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejari Ponorogo memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus pungutan liar di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Saat ini, Kejari telah menetapkan dua perangkat desa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyebut, sembari menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada.

    “Penambahan tersangka baru, ya, tidak menutup kemungkinan ada,” ungkap Agung, Rabu (6/12/2023).

    Agung menjelaskan penetapan tersangka baru bisa saja terjadi setelah melihat dan mendengarkan fakta-fakta yang ada di persidangan nantinya. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar.

    Pihaknya sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Minimal sudah mengantongi dua alat bukti yang benar-benar cukup kuat, barulah ada penetapan tersangka.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    “Kita lihat perkembangannya, tidak menutup kemungkinan tambahan tersangka itu, ya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan dari dua tersangka itu,” katanya.

    Pihaknya saat ini masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas dari dua tersangka yang sudah ditetapkan itu supaya cepat dinaikkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Ini fokus untuk melengkapi berkas, supaya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    Untuk diketahui, ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Kejari Ponorogo akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni inisial SJD dan SYT. Kedua merupakan perangkat Desa Sawoo.

    BACA JUGA:
    DPRD Magetan Pertanyakan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Barat 

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • PM Netanyahu Makin Terpojok, Ditinggal Sekutunya di Kabinet Perang

    PM Netanyahu Makin Terpojok, Ditinggal Sekutunya di Kabinet Perang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu semakin terpojok karena ditinggal sekutunya di Kabinet Perang.

    Dalam laporan Aljazeera, Menteri Ekonomi Partai Likud Nir Barkat menyatakan tidak akan mendukung Netanyahu lagi sekaligus menantang kepemimpinannya di Partai Likud setelah perang berakhir.

    Sikap Nir Barkat yang jadi salah satu tokoh senior partai sayap kanan itu ingin perubahan di tubuh organisasi. Karena hal tersebut, Nir Barkat menyatakan bakal meninggalkan Netanyahu.

    “Setelah perang, kami harus memberikan kepercayaan baru pada rakyat,” kata Barkat.

    Pernyataan Barkat juga sekaligus memperkuat keinginannya untuk merebut kursi kepemimpinan partai.

    Tekanan publik terhadap Netanyahu dianggap sebagai peluang untuk mengambil tahta tertinggi organisasi. Terlebih lagi setelah Netanyahu dianggap bertanggungjawab terhadap serangan ke Palestina dan kasus korupsi yang menjerat.

    Sebelumnya, sidang kasus korupsi yang menyeret nama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disebut bakal dilanjutkan.

    Dalam laporan Al Jazeera, sidang tersebut bakal diteruskan setelah sempat tertunda akibat agresi Israel ke Palestina. Netanyahu ditengarai masuk ke dalam pusaran kasus korupsi dengan sederet tuduhan.

    “Pengadilan di Jerusalem akan mulai mendengar kasus tentang beberapa tuduhan terhadap Netanyahu. Persidangan sempat ditunda karena perintah darurat pemerintah setelah serangan Hamas pada 7 Oktober lalu,” tulis Al Jazeera.

    Netanyahu dituduh melakukan penipuan, penyuapan, dan penyalahgunaan jabatan dalam tiga kasus pada 2019 yang dikenal dengan Kasus 1000, 2000, dan 4000.

    Dalam Kasus 1000 Netanyahu dengan istrinya, Sara, dituduh menerima hadiah termasuk sampanye dan cerutu dari produser Hollywood Arnon Milchan dan konglomerat Australia, James Pacjer sebagai timbal balik dalam urusan politik.

    Di Israel, kasus penyuapan bisa dipenjara hingga 10 tahun dan/atau kewajiban membayar denda. Sedangkan penipuan dan penyalahgunaan jabatan bisa dipenjara hingga tiga tahun.

    Menanggapi kasus yang menjeratnya, Netanyahu membantah terlibat korupsi. Ia menyatakan diri sebagai korban rekayasa dari rival dan media massa untuk menyingkirkannya dari jabatan.

    Padahal, persidangan sudah berlangsung sejak Mei 2020 lalu dan berulang-ulang ditunda karena pandemi Covid-19. Netanyahu juga dituduh menggunakan kekuatan politiknya ke badan legislatif untuk mengakali masalah hukum yang sedang menimpanya.

    Tak ayal protes menyasar pada diri Netanyahu ditambah lagi karena agresi militer ke Palestina. Kendati demikian, Netanyahu menyatakan tidak bersalah dan menyebut dirinya sedang berusaha menyeimbangkan situasi bersama tiga pilar pemerintahan setempat.

    (ikw/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korupsi di Negara Komunis Vietnam Tembus Rp192 T, Terbesar di ASEAN

    Korupsi di Negara Komunis Vietnam Tembus Rp192 T, Terbesar di ASEAN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kasus korupsi di Vietnam mencuat setelah pihak berwenang menangkap seorang pengembang properti yang ditengarai melakukan penggelapan dana sebesar US$12,4 miliar atau setara dengan Rp192 triliun.

    Dalam laporan DW, nilai kerugian di negara komunis tersebut dianggap sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Angka itu juga lebih tinggi dari tiga persen Gross Domestic Product (GDP) Vietnam.

    Sejak 2016, partai komunis Vietnam memulai kampanye antikorupsi. Sejak saat itu, sudah banyak pejabat tinggi yang terseret mulai dari presiden hingga deretan menteri. Namun, sektor lain seperti perbankan dan properti belum begitu terungkap.

    Hingga pada 17 November lalu, Kementerian Keamanan Publik Vietnam menduga bos pengembang properti Van Thinh Phat Holdings Group, Truong My Lan diduga menggelapkan uang sebesar 304 triliun Dong dari Saigon Commercial Bank yang juga menjabat sebagai pemegang saham mayoritas bank tersebut.

    “Berdasarkan pernyataan kementerian, My Lan yang ditangkap pada akhir tahun lalu sudah memanfaatkan lebih dari 1.000 anak perusahaan dalam dan di luar negeri untuk mengambil pinjaman hingga 40 miliar Euro dari Saigon Commercial Bank lalu mengalokasikannya ke pihak ketiga melalui perusahaan gelap yang dibentuk oleh dirinya dan keluarga,” tulis DW.

    Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Keamanan Publik juga merekomendasikan penuntutan lebih dari 85 orang yang terdiri dari 24 pejabat pemerintah dan rekanan dari Van Thinh Phat Holdings Group dan Saigon Commercial Bank.

    Selang beberapa hari kemudian, Komisi Urusan Dalam Negeri dari pengurus pusat partai komunis Vietnam merekomendasikan investigasi terbuka terhadap 23 pejabat pemerintah yang 12 di antaranya berasal dari State Bank of Vietnam, bank sentral negara tersebut.

    Sebelumnya, kasus korupsi terbesar di Asia Tenggara terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, kasus bernama ‘1MDB’ merugikan uang sebesar 4,1 miliar Euro atau setara dengan Rp68,7 triliun dalam kurs saat ini.

    (ikw/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Dua tersangka itu berinisial SJD dan SYT, perangkat Desa Sawoo.

    Penetapan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Agung tidak menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo itu.

    “Memang benar kita sudah tetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo,” kata Agung, Selasa (5/12/2023).

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum ditahan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Agung menyebut bahwa saat ini pihaknya lagi berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas. Hal itu dilakukan supaya kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.

    “Kita konsentrasi untuk melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie, pegawai BSI ini mengakui menggelapkan uang milik nasabah. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan lantaran terpengaruh saran teman kantornya Andi Saputra yang menjabat sebagai Account Officer (AO) dan juga menjadi Terdakwa dalam kasus ini.

    Fanty mengungkapkan adanya bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Andi Saputra kepada terdakwa Fanty Liliastutie untuk menggunakan setoran-setoran para nasabah BSI yang masuk ke rekeningnya. Supaya dipergunakan untuk kegiatan lain di luar sepengetahuan pimpinan serta manajemen BSI.

    Dihadapan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa Andi Saputra dan tim penasehat hukumnya; terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan bahwa ia tergoda untuk mempergunakan setoran-setoran para nasabah prioritas BSI termasuk lembaga pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Wonokromo karena adanya saran dari terdakwa Andi Saputra.

    Bukan hanya itu faktor lain yang membuat terdakwa Fanty Liliastutie sampai berani melakukan tindakan perbankan yang menyalahi SOP karena terdakwa Fanty ikut bertanggung jawab atas uang ayahnya yang telah dipinjam terdakwa Andi Saputra.

    Dalam pengakuannya, terdakwa Fanty Liliastutie juga mengakui bahwa tindakannya bersama-sama dengan terdakwa Andi Saputra yang melakukan peminjaman pribadi, sudah terlampau dalam hingga akhirnya tindakannya itu menyeretnya ke ranah pidana.

    Atas tindakannya itu, terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya bersepakat dengan Andi Saputra untuk memakai uang setoran para nasabah BSI terlebih dahulu untuk menutup bunga pinjaman pribadi yang dijalankannya bersama terdakwa Andi Saputra.

    “Saya terpaksa menggunakan uang setoran para nasabah prioritas BSI, termasuk uang setoran dari Muhammadiyah atas desakan dan perintah terdakwa Andi Saputra,” ujar terdakwa Fanty.

    Hakim Taufan Mandala, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian mengkonfirmasi terdakwa Fanty Liliastutie tentang keikutsertaan dirinya melakukan kejahatan perbankan ini.

    “Ketika melakukan perbuatan itu bersama Andi Saputra, berarti tidak ada paksaan dari terdakwa Andi Saputra? Karena terdakwa Andi Saputra juga butuh untuk segera mengembalikan uang orang tua milik saudari sehingga anda terima ajakan terdakwa Andi Saputra untuk melakukan perbuatan tentang setoran-setoran, pengambilan-pengambilan dari SD, SMP dan SMA Muhammadiyah. Apakah anda merasa terpaksa melakukan tindakan ini?,” tanya hakim Taufan Mandala kepada terdakwa Fanty Liliastutie.

    Menjawab pertanyaan hakim Taufan Mandala ini, dengan tegas terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya mengakuinya.

    Jawaban terdakwa Fanty Liliastutie ini membuat hakim Taufan Mandala bertanya lebih banyak, perihal jawaban terpaksa yang diucapkan terdakwa Fanty di persidangan.

    Terkait jawaban terpaksa itu, terdakwa Fanty Liliastutie kemudian berdalih bahwa uang yang dipinjamkan ke terdakwa Andi Saputra itu adalah uang orangtuanya.

    “Saya juga minjam sehingga ini menjadi tanggungjawab saya. Karena hal itu (juga) menjadi beban berat saya,” jawab terdakwa Fanty.

    Ditengah kondisinya yang tertekan itulah, terdakwa Fanty kembali menjelaskan, akhirnya terdakwa Andi Saputra meyakinkan dirinya, supaya menggunakan uang-uang nasabah yang ada padanya terlebih dahulu.

    Berkaitan dengan kerugian-kerugian yang diderita SD, SMP dan Muhammadiyah yang sudah diganti BSI, hakim Taufan Mandala kemudian bertanya ke terdakwa Fanty Liliastutie, apakah ada kesepakatan atau janji-janji antara dirinya dengan BSI untuk mengganti kerugian yang sudah dibayarkan pihak BSI ke Muhammadiyah?

    Atas pertanyaan hakim Taufan Mandala itu, terdakwa Fanty Liliastutie mengatakan bahwa semua itu sudah dilakukan saat pihak BSI melakukan audit dan memanggil dirinya untuk diperiksa serta dimintai keterangan atas adanya setoran dan penarikan dari Muhammadiyah yang mencurigakan.

    Berkaitan dengan layanan BSI kepada para nasabah prioritas termasuk kepada Muhammadiyah Wonokromo yaitu cash pick up, terdakwa Fanty Liliastutie menjabarkan bahwa pick up service yang dilakukan FO, termasuk apa yang sudah ia lakukan terhadap lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo, adalah hal yang biasa.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menerangkan, ketika ia masih sebagai pegawai BRI Syariah yang menduduki jabatan FO, terdakwa Fanty mengaku seringkali melakukan pick up service kepada para nasabah prioritas BRI Syariah.

    “Itu sudah menjadi kebiasaan. Dan ketika saya melakukan penyetoran maupun penarikan, termasuk untuk Muhammadiyah, semua pihak mengetahui, baik itu teller, manajer operasional, sampai pimpinan BSI,” tuturnya

    Tindakan cash pick up ini, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, ternyata tidak boleh dilakukan seorang Founding Officer (FO) di Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa ada surat tugas dan surat kuasa dari pimpinan BSI setelah ada audit.

    Masih menurut pengakuan terdakwa Fanty Liliastutie, pekerjaan cash pick up di BRI Syariah dapat dilakukan siapapun tanpa harus ada surat tugas.

    BACA JUGA:

    UUS Bank Jatim Dukung PUAS dengan Bank Syariah Lain

    Terkait kerugian yang diderita SD, SMP dan SMA Muhammadiyah sebagaimana diterangkan para saksi pada persidangan sebelumnya, terdakwa Fanty mengatakan bahwa jumlah kerugian yang diderita Rp. 2,5 miliar bukan Rp. 3,7 miliar lebih.

    Penghitungan jumlah kerugian yang diderita Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo tersebut secara keseluruhan berdasarkan hasil audit yang dihitung bersama-sama.

    “Saat dilakukan audit terhadap kerugian Muhammadiyah, saya dilibatkan dan saya juga di interview,” ungkap terdakwa Fanty.

    Pertama, lanjut terdakwa Fanty, audit dan interview tersebut dilakukan BSI Surabaya kemudian pusat.

    Untuk petugas yang melakukan audit dan interview saat itu menurut cerita terdakwa Fanty, bernama Panji

    “Panji adalah bagian dari tim yang melakukan audit dan interview ke saya. Panji ini adalah Risk Based Capital (RBC). Panji inilah yang melakukan semacam bisnis control,” jelas terdakwa Fanty.

    Bisnis control itu, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, adalah turunan dari divisi audit yang mengawasi setiap cabang dan segala transaksi di cabang.

    “RBC itulah yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tarikan, setoran di cabang setiap harinya,” cerita terdakwa Fanty.

    Terdakwa Fanty Liliastutie di dalam persidangan juga mengatakan bahwa ia menyesali perbuatan yang sudah ia lakukan sehingga ia harus diadili di pengadilan.

    Kurangnya informasi yang diberikan kepadanya dari pimpinan serta manajemen BSI tentang prosedur pick up service kepada para nasabah prioritas BSI juga diungkap terdakwa Fanty.

    BACA JUGA:

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Fakta lain yang dijelaskan terdakwa Fanty Liliastutie di muka persidangan adalah tentang prosedur pengembalian uang ganti kerugian para nasabah prioritas BSI, termasuk lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan, setelah dilakukan audit dan interview dari pihak BSI kepada dirinya, sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas setoran-setoran nasabah prioritas BSI termasuk setoran dan penarikan tunai Muhammadiyah Wonokromo, terdakwa Fanty Liliastutie telah menyerahkan sertifikat rumah milik dan atas nama ayahnya kepada BSI.

    Berdasarkan penghitungan appraisal, rumah yang diserahkan terdakwa Fanty Liliastutie ke manajemen BSI itu nilainya Rp. 1 miliar. [uci/but]

  • Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 20 saksi lebih telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pembelian mobil siaga desa tahun 2022. Dari saksi yang diperiksa, termasuk tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Tiga kepala dinas yang telah diperiksa, seperti Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadhlo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum. Kadinkes Bojonegoro menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (30/11/2023).

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Bojonegoro Ani Pudjiningrum disela pemeriksaan penyidik Kejari Bojonegoro enggan berkomentar. Ia hanya mengangguk, saat ditanya bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Bojonegoro yang ada di Jalan Rajekwesi itu terkait pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan. “Pemeriksaan ini karena saksi masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa,” ungkapnya.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, penyidik rencananya masih akan memanggil kepala dinas lain yang masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa tersebut. “Rencana minggu depan ada pemanggilan dari kepala dinas lagi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.

    Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.” [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin