Kasus: korupsi

  • Menteri-menteri Undur Diri Usai Jepang Diguncang Skandal Korupsi

    Menteri-menteri Undur Diri Usai Jepang Diguncang Skandal Korupsi

    Jakarta

    Para menteri di Jepang mundur dari jabatannya gara-gara isu korupsi. Padahal isu korupsi ini masih diselidiki alias belum ada putusan inkrah. Menurut Anda, sikap pejabat Jepang itu baik atau buruk untuk diteladani?

    Sebelum beropini, simak dulu berita yang dilansir AFP, Kamis (14/12/2023) ini.

    Kasus heboh di Negeri Matahari Terbit ini menyeret nama besar di pemerintahan yakni Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida. Fumio adalah politikus dari Partai Demokrat Liberal (LDP).

    Skandal korupsi terbaru ini melibatkan faksi terbesar dalam LDP, yang sebelumnya dipimpin oleh mendiang mantan PM Shinzo Abe sebelum dia tewas dibunuh tahun lalu. Faksi yang sama dipimpin oleh Kishida pada saat ini.

    Laporan harian terkemuka Jepang, Asahi Shimbun, menyebut Kishida diduga gagal mendeklarasikan lebih dari 20 juta Yen dalam tiga tahun hingga tahun 2020 lalu. Kishida, dalam pernyataan yang disampaikan sehari sebelumnya, menyebut dirinya akan menangani tuduhan-tuduhan itu ‘secara langsung’.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Saya melakukan upaya-upaya bersemangat dan memimpin LDP untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan setempat.

    Lantas apa sih kasus korupsi terbaru yang bikin banyak menteri di Jepang mundur? Memalukan banget kah? Simak halaman selanjutnya:

    Lihat juga Video: Proyek Ambisius Jepang ke Bulan Pakai Roket Bertenaga Kotoran Sapi

    Suap untuk dongkrak penjualan tiket

    Kasus terbaru kali ini mencuat. Ada kasus korupsi mengenai suap sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menjual jumlah tiket melampaui target. Tiket yang dijual adalah tiket acar partaii politik.

    Duit suap itu bukan main, yakni sebesar 500 juta Yen atau sekitar Rp 54,7 miliar. Skandal ini menjerat para anggota LDP, partai tempat PM Fumio Kishida berasal. Padahal, LDP telah menguasai pemerintahan Jepang selama beberapa dekade tanpa adanya gangguan.

    Laporan media lokal menyebut jaksa akan mulai menggeledah kantor-kantor dan menginterogasi puluhan anggota parlemen Jepang pada akhir pekan ini.

    Dalam kasus yang sedang diselidiki ini, uang suap diduga diberikan kepada beberapa anggota partai yang mampu melebihi kuota penjualan tiket untuk acara penggalangan dana partai.

    “Jika Anda yakin mampu menjual (tiket), jika Anda bisa menjual lebih dari yang diwajibkan, itu semuanya menjadi pemasukan Anda, jadi mudah dan hebat,” tutur seorang pejabat senior yang pernah bekerja di kantor salah satu anggota parlemen dari LDP saat berbicara kepada televisi lokal ANN.

    Identitas pejabat senior itu dirahasiakan, dengan wajahnya disensor dan suaranya disamarkan.

    Namun pemerintahan PM Fumio Kishida bukannya tanpa cela. Hasil jajak pendapat terbaru terhadap Kishida tercatat sebagai yang terburuk di antara PM Jepang mana pun sejak LDP berkuasa lagi tahun 2012 lalu, dengan adanya kemarahan pemilih terhadap inflasi dan cara pemerintahannya menangani serentetan skandal sebelumnya.

    Kishida yang berusia 66 tahun ini sebenarnya bisa memimpin hingga tahun 2025 mendatang, namun ada spekulasi bahwa dirinya mungkin akan menyerukan digelarnya pemilu lebih awal menjelang pemilihan pemimpin LDP secara internal tahun depan.

    Selanjutnya, daftar menteri-menteri yang mundur gara-gara skandal korupsi tersebut:

    Daftar menteri-menteri yang mundur

    Seperti dilansir AFP, Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengonfirmasi dirinya mengundurkan diri dari jabatannya. Berikut adalah daftar menteri-menteri dan pejabat terkemuka yang mundur:

    – Kepala Sekretaris Kabinet, Hirokazu Matsuno
    – Menteri Ekonomi dan Industri, Yasutoshi Nishimura
    – Menteri Dalam Negeri, Junji Suzuki
    – Menteri Pertahanan, Ichiro Miyashita
    – Penasihat khusus PM sekaligus kepala jubir pemerintahan, Michiko Ueno
    – Lima wakil menteri

    Menteri Ekonomi dan Industri, Yasutoshi Nishimura, menilai tengah dikerubungi keraguan publik. Di tengah atmosfer itu, dia menilai langkah mundur lebih baik ketimbang bertahan di jabatannya.

    “Keraguan masyarakat ada di sekitar saya mengenai dana politik, yang menyebabkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Ketika penyelidikan sedang berlangsung, saya pikir saya akan memperbaiki keadaan,” ucap Menteri Ekonomi dan Industri, Nishimura, saat berbicara kepada wartawan setempat.

    Fenomena pejabat mundur gara-gara isu kasus korupsi atau sorotan publik ini agaknya menjadi kekhasan negara-negara maju. Banyak pula menteri dan pejabat di Indonesia yang mundur setelah menjadi tersangka korupsi. Anda punya komentar terhadap cara pejabat Jepang menghadapi kasus seperti itu?

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Agus Susanto Rismanto, Penasihat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap kliennya.

    “Pada prinsipnya, kami ikuti prosesnya, karena kewenangan penyidikan dan penahanan ada di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

    Tetapi, lanjut Agus Susanto Rismanto, sebagai penasihat hukum pihaknya punya argumentasi yang akan disampaikan pada persidangan. Kedua, pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan cara pembuktian yang akan sampaikan dalam persidangan.

    “Kami juga punya argumentasi sendiri, sehingga bisa dibuktikan dalam pengadilan, apakah tersangka Ratemi ini bersalah atau tidak,” terang pria yang akrab disapa Gus Ris.

    Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menahan tersangka Sekdes Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Ratemi ditetapkan sebagai tersangka kedua, setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang kini sudah menjalani masa penahanan.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengaku akan mencari lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

    “Sejauh ini baru dua tersangka. Tapi kami akan melakukan pendalaman lagi dalam pemeriksaan persidangan,” ujar Aditia, Kamis (14/12/2023).

    Dua tersangka adalah, Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang sekarang statusnya sudah menjadi terpidana. Sedangkan tersangka kedua, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Ratemi. Tersangka Ratemi mulai ditahan jaksa penyidik Kejari Bojonegoro hari ini.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Kedua, Sekdes Deling Ditahan Kejari Bojonegoro Dugaan Korupsi APBDes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi ditahan penyidik Kejari Bojonegoro. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini, Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka kedua ini, diduga tidak menerima aliran dana, hanya membantu dalam pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban. “Tersangka tidak menerima aliran uang, hanya membantu dalam penyusunan dokumen yang ada,” lanjutnya.

    Terhadap kasus tersebut, penyidik menyangka tersangka melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling Kecamatan Sekar, Netty Herawati sebagai tersangka. Kini statusnya sebagai terpidana karena sudah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/kun]

  • Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan 9 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya pada Selasa (22/11/2023) lalu mendapat perlawanan dari mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman.

    Melalui kuasa hukumnya yakni Syaiful Maarif, Terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar ini mengatakan nota tuntutan yang diajukan Jaksa sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [Uci/ian]

  • Media Asing Soroti 3 Kandidat Saling Serang di Debat Pertama Capres

    Media Asing Soroti 3 Kandidat Saling Serang di Debat Pertama Capres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah media asing turut mewartakan gelaran debat pertama capres yang digelar pada Selasa (12/12) malam menjelang pemilu 2024 mendatang.

    Media asing menyoroti debat ketiga capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo berjalan sengit, terutama saat membahas isu keamanan dan korupsi.

    Media penyiaran Australia, ABC, melaporkan ketiga capres ini “bentrok” saat mengutarakan pendapat masing-masing terkait penegakan hak asasi manusia dan keamanan, terutama soal penanganan pelanggaran HAM masa lalu dan pemberontakan separatis di Papua.

    Koran Singapura The Straits Times juga mewartakan hal serupa. Surat kabar ini menyoroti betapa sengitnya perdebatan ketiga capres bahkan sejak sesi awal acara.

    “Seiring perdebatan berlangsung, mereka tidak membuang waktu untuk saling melontarkan kata-kata menyinggung dan saling menyerang. Wajah mereka memerah dan suara mereka bergetar, ketika para pendukung mereka bersorak memenuhi aula menyemangati mereka,” bunyi kutipan laporan The Straits Times.

    [Gambas:Twitter]

    Portal berita Singapura, Channel NewsAsia, kantor berita Amerika Serikat Reuters hingga Prancis Agence France-Presse (AFP) juga ikut mewartakan gelaran debat pertama capres pemilu 2024 ini.

    KPU menggelar debat perdana Pilpres 2024 dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

    Ketiga pasangan wakil presiden pun turut hadir dalam debat capres tadi malam yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

    [Gambas:Twitter]

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya dalam sepekan, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbaru, komplotan maling membawa kabur motor pegawai minimarket di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

    Aksi kawanan pencurian beraksi pada, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 04.39 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 2501 NAK milik Ilham Firmansyah.

    Komplotan maling ini datang setelah salah satu pengunjung toko pergi, salah satu pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban yang terletak di depan pintu utama toko. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung merusak kunci ganda dan membawa pergi motor ke arah Jalan By Pass Kota Mojokerto.

    Baca Juga: Debat Capres: Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi dan Sikat Korupsi

    Korban, Ilham Firmansyah mengatakan, saat kejadian korban ada di bagian rak minuman. “Saat itu saya lagi di rak minuman setelah melayani pembeli. Lima menit kemudian, teman saya bilang kalau motor saya tidak ada. Saya cek di CCTV, ternyata ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

    Dalam rekaman CCTV, lanjut korban, terlihat pelaku mengenakan helm, jaket dan celana berwarna hitam. Komplotan pelaku terlihat berboncengan dan datang tepat setelah salah satu pengunjung pergi meninggalkan toko. Saat kejadian, tepatnya setelah salat Subuh, kondisi toko lagi sepi.

    “Kelihatannya dari awal datang, komplotan pencuri ini hanya ada dua orang. Ini terlihat di rekaman CCTV hanya terlihat dua orang, setelah kejadian sekitar 10 menit ada tukang parkir yang datang. Tadi pagi setelah kejadian saya langsung melapor ke Polsek Magersari,” ujarnya.

    Baca Juga: Gresik United Fokus Benahi Tim Jelang Pertandingan Terakhir Grup 3

    Korban asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, jika pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan meminta keterangan. Pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV.

    Empat kasus curanmor lainnya, tiga diantaranya menyasar sepeda motor milik pegawai minimarket saat shift malam. Yakni milik Arif Hidayat, karyawan minimarket di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Billy Prastio (20) karyawan minimarket di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan dan Ilham Firmansyah. [tin/ian]

  • KPK Periksa Sejumlah ASN dan Rekanan di Mapolres Jember dan Bondowoso

    KPK Periksa Sejumlah ASN dan Rekanan di Mapolres Jember dan Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah aparatur sipil negara dan kontraktor di Markas Kepolisian Resor Jember dan Bondowoso, Selasa (12/12/2023) siang.

    Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Moch. Husni Thamrin, kuasa hukum CV Raelina Dwikania Jaya. “Memang hari ini adsa pemeriksaan tambahan terkait tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di Bondowoso tempo hari,” katanya.

    Menurut Thamrin, ada beberapa ASN diperiksa di Jember. “Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Bondowoso Pak Munandar dan rekanan swasta dari Jember,” katanya.

    Thamrin menampik menjelaskan materi pemeriksaan oleh KPK. “Saya tidak bisa mempublikasikan, karena ini ranah KPK. Tapi yang pasti sesuai pasal 184 KUHAP, hari ini adalah pemeriksaan saksi,” katanya.

    Pemeriksaan saksi, kata Thamrin, untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Saya kira itu saja keterangan dari saya,” katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi pasca OTT yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan.

    Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, beberapa lokasi yang dituju untuk upaya paksa penggeledahan di antara lain rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso, Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya, Senin (20/11/2023).

    Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

    “Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan,” kata Ali. [wir]

  • PM Anwar Ibrahim Reshuffle Kabinet Malaysia, Tunjuk Menkeu-Menlu Baru

    PM Anwar Ibrahim Reshuffle Kabinet Malaysia, Tunjuk Menkeu-Menlu Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melakukan reshuffle atau perombakan kabinet pada Selasa (12/12) untuk pertama kalinya usai setahun menjabat.

    Anwar, yang juga merangkap Menteri Keuangan selain menjabat PM, menunjuk menteri keuangan kedua untuk membantunya. Posisi menteri keuangan kedua ini diduduki oleh Kepala Employees Provident Fund, Amir Hamzah.

    Amir Hamzah merupakan pendatang baru di kancah politik. Ia merupakan putra tertua dari mantan ketua Petronas dan presiden Azizan Zainul Abidin.

    Amir disebut mengalahkan nama-nama tenar lain, salah satunya Johari Abdul Ghani, veteran Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang disebut bakal menempati posisi tersebut. Johar sementara itu bakal menjabat dalam Kementerian Perindustrian dan Komoditas Perkebunan.

    Selain menunjuk menteri keuangan, Anwar juga mengganti Menteri Luar Negeri Malaysia, Zambry Abdul Kadir, dengan Mohamad Hasan, yang sebelumnya menduduki posisi Menteri Pertahanan.

    Menteri Pertahanan kini dipegang oleh Khaled Nordin, mantan menteri pendidikan tinggi. Posisi menteri pendidikan tinggi ini akan diduduki Zambry.

    Lebih lanjut, politisi Parti Amanah Negara (Amanah), Dzulkefly Ahmad, akan menduduki jabatan menteri kesehatan menggantikan Zaliha Mustafa.

    Zaliha akan memimpin Kementerian Wilayah Federal di bawah Departemen Perdana Menteri.

    Dzulkefly adalah ahli toksikologi yang populer selama menjabat menteri kesehatan. Dia memimpin respons awal Malaysia terhadap pandemi Covid-19.

    Anwar Ibrahim turut mengumumkan bahwa politisi Gabungan Rakyat Sabah, Armizan Mohd Ali, bakal menjadi Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup baru, mengambil alih peran Salahuddin Ayub yang meninggal Juli lalu karena pendarahan otak.

    Armizan telah menjadi pelaksana tugas (plt) sejak Salahuddin meninggal dunia.

    Sementara itu, anggota parlemen Partai Aksi Demokratis (DAP), Steven Sim, yang kini menjabat wakil menteri keuangan dua dipromosikan menjadi Menteri Sumber Daya Manusia menggantikan V Sivakumar.

    Sivakumar yang merupakan wakil sekretaris jenderal DAP belakangan dituntut mundur buntut penangkapan sejumlah pengawal dan beberapa perwira senior di kementeriannya atas tuduhan korupsi.

    Dilansir dari Channel News Asia, Kementerian Komunikasi dan Digital sekarang juga akan dibagi menjadi dua. Anggota Parlemen (MP) DAP Gobind Singh akan berbagi tugas dengan petahana Parti Keadilan Rakyat, Fahmi Fadzil.

    Gobind adalah Menteri Komunikasi dan Multimedia selama pemerintahan Pakatan Harapan di bawah eks PM Mahathir Mohamad.

    (blq/dna/bac)

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]