Kasus: korupsi

  • Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

    Penghargaan itu di antaranya, menjadi terbanyak kedua dalam penggagalan penyelundupan narkoba dan ponsel ke Lapas. Sedangkan yang kedua, menempati posisi ketiga dalam pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.

    Penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim atas kinerja Lapas Banyuwangi.

    “Ini menjadi bukti bahwa kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat,” ungkap Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

    Atas capaian itu, Agus Wahono meminta seluruh jajarannya terus memberikan kinerja terbaik. Terutama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Lapas Banyuwangi memiliki komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel dalam Lapas,” terangnya.

    Sejauh ini, kata Agus, Lapas Banyuwangi mencatat belasan kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

    “Dalam tiga tahun terakhir kami telah berhasil menggagalkan 13 kali upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo ke dalam Lapas. Untuk tahun 2023 kami berhasil melakukan tiga kali penggagalan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, kesigapan petugas Lapas Banyuwangi juga kerap menghentikan penyelundupan ponsel.

    “Selain itu kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel,” imbuhnya.

    Bahkan, kata Agus, dari kasus tersebut berbagai macam modus dilakukan sejumlah pelaku demi mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas semua upaya itu dapat digagalkan.

    “Upaya penyelundupan barang terlarang itu dilakukan dengan berbagai macam modus, mulai dari diselipkan pada barang dan makanan, hingga melalui pelemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.

    Terakhir, lanjut Agus, petugas di jajarannya menunjukkan kedisiplinan yang tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama dalam kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

    “Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (rin/ted)

  • KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka. Sebelumnya, Abdul Gani terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

    “AGK (Abdul Ghani Kasuba, red) Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/3/2023).

    Selain Abdul Ghani, lanjut Alexander, penyidik juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA). Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai tersangka.

    Alexander memaparkan, pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

    Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak. Di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

    “Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Alexander, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan tersangka.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata Alexander.

    Terpisah, Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Abdul Ghani bukan merupakan kader PKS. Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

    “Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Zainudin. [hen/but]

  • Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Eny Rustiana. Mantan kepala sekolah SMK di Jember ini dinilai terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Syaiful Rahman, mantan Kadispendik Jatim.

    Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ema dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. (ian)

  • Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Arwana menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada Terdakwa Syaiful Rahman. Mantan Kadispendik Jatim ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Arwana dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian. “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah. Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan. “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut. Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut. “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP. “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/kun]

  • Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Harta Eny Rustiana Bakal Disita Jika Tak Bayar Rp8,2 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Jember Eny Rustiana, Selasa (19/12/2023). Eny juga diwajibkan membayar denda Rp 8,2 miliar.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023). [uci/but]

  • Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Abdul Gani yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

    “Benar, KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

    Menurutnya, sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Diantaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.

    “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” ujarnya.

    Ali juga menyebut, hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tegas Ali. [hen/but]

  • Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Putusan Korupsi DAK

    Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Putusan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman menjalani sidang putusan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) hari ini, Selasa (19/12/2023). Syaiful Rahman menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber DAK Dispendik Jatim 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya, Syaiful Rahman dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

    Kuasa hukum Terdakwa yakni Syaiful Ma’arif mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya. Dia berharap putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

    ” Mohon doanya,” ujarnya.

    Syaiful Ma’arif sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/beq]

  • Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Unit IV Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Jatim memanggil Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno. Pemanggilan terhadap Ratno diduga terkait penggunaan anggaran APBD yang tidak mendapat persetujuan Gubernur Jatim.

    Kasubdit III TiTipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Ady Herwiyanto saat dikonfirmasi atas pemanggilan tersebut, membenarkan dan masih dalam tahap klarifikasi.

    “Iya benar, masih klarifikasi, ” ujar Edy, Selasa (19/12/2023).

    Dari surat panggilan yang beredar, penyidik meminta Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember menghadap dan klarifikasi atas penggunaan Anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2021.

    “Membawa dokumen terkait anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) yang belum mendapat persetujuan Gubernur, yang dilaksanakan pada bagian hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember dan dokumen terkait lainnya, ” keterangan dalam panggilan tersebut.

    Pemanggilan terhadap Ratno selalu Kabag hukum dan Inspektorat Pemkab Jember tersebut, setelah Polisi mendapat adanya laporan dugaan tindak pidana Korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot AKS.

    Namun Slamet Mintoyo, selaku Ketua LSM Patriot AKS selaku pengadu kasus dugaan korupsi oleh pejabat Pemkab Jember, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. [uci/beq]

  • Kisah Keluarga Kabur dari Korut Lewati Ladang Ranjau-Badai Lautan

    Kisah Keluarga Kabur dari Korut Lewati Ladang Ranjau-Badai Lautan

    Jakarta

    Awal tahun ini, Kim melakukan pelarian yang terdengar mustahil dari Korea Utara. Dia kabur lewat jalur laut bersama seluruh keluarganya – istrinya yang sedang hamil, ibunya, keluarga saudara laki-lakinya, dan sebuah guci berisi abu mendiang ayahnya.

    Mereka adalah orang-orang pertama yang melarikan diri dari negara itu tahun ini, dan berhasil mencapai Korea Selatan.

    Ketika pandemi Covid melanda, pemerintah Korea Utara panik dan membatasi diri dari dunia luar, menutup perbatasannya, dan menghentikan perdagangan.

    Pembelotan warganya – yang dulu cukup sering terjadi – hampir sepenuhnya berhenti.

    Kim – seorang pembelot Korea Utara yang keluar sejak pandemi – bercerita kepada BBC bagaimana dirinya merancang rencana pelarian yang luar biasa seperti itu.

    Kepada BBC, Kim mengungkap informasi terbaru terkait kehidupan di Korut, termasuk kasus-kasus orang mati kelaparan dan meningkatnya penindasan.

    Ia meminta kami untuk tidak mengungkap nama lengkapnya, dengan alasan keamanan. Dia ingin melindungi keluarganya di Seoul dan kerabatnya yang masih tinggal di Korea Utara.

    BBC

    Malam ketika Kim hendak kabur dari Korea Utara, situasinya penuh dengan gejolak. Angin kencang yang membawa badai berhembus dari selatan. Ini semua adalah bagian dari rencana Kim. Ia berharap laut yang ganas akan memaksa kapal pengintai untuk mundur.

    Ia telah mendambakan malam seperti itu selama bertahun-tahun, merencanakannya dengan cermat selama berbulan-bulan, tetapi itu tidak banyak membantu untuk meredam ketakutannya.

    Beberapa keponakannya tertidur lelap berkat pil tidur yang dia berikan kepada mereka. Dia dan saudaranya harus menggendong mereka melewati ladang ranjau dalam kegelapan, ke tempat perahu pelarian yang mereka tambatkan secara sembunyi-sembunyi.

    Mereka mengendap-endap dengan hati-hati untuk menghindari sorotan lampu penjaga.

    BBCPerahu yang digunakan oleh Kim dan keluarganya untuk melarikan diri.

    Begitu tiba di perahu, mereka menyembunyikan anak-anak dalam karung gandum bekas untuk menyamar agar terlihat seperti kantong berisi perkakas.

    Kemudian, keluarga ini berlayar ke Korea Selatan: para pria membawa pedang, para perempuan membawa racun.

    Masing-masing mencengkeram satu kulit telur, dilubangi dan diisi dengan bubuk cabai dan pasir hitam, yang dapat mereka pecahkan pada wajah penjaga pantai jika terjadi konfrontasi.

    Bunyi mesin perahu mereka meraung, tetapi yang bisa didengar Kim hanyalah suara jantungnya yang berdebar-debar. Satu kesalahan saja dapat membuat mereka semua dieksekusi.

    BBC

    Ketika saya bertemu Kim di wilayah pinggiran Kota Seoul bulan lalu, dia ditemani petugas polisi berpakaian biasa – pengamanan yang lumrah diberikan kepada pelarian baru-baru ini.

    Pertemuan ini selang beberapa pekan sejak dia dan keluarganya dibebaskan dari pusat rehabilitasi – tempat warga Korea Utara yang tiba di Korea Selatan.

    “Ada banyak penderitaan,” katanya, memulai cerita pengalamannya tinggal di Korea Utara selama empat tahun terakhir.

    Pada awal Covid-19, orang-orang “sangat ketakutan”, katanya. Pemerintah menyiarkan gambar orang-orang yang sekarat di seluruh dunia, dan memperingatkan masyarakat jika aturan tidak diikuti, seluruh negara bisa musnah.

    Beberapa orang bahkan dikirim ke kamp kerja paksa karena melanggar regulasi Covid, katanya.

    Baca juga:

    Ketika ada laporan kasus suspek Covid, petugas akan mengkarantina seluruh desa, katanya. Semua orang dikurung dan area itu ditutup, meninggalkan mereka yang ada di dalam dengan sedikit makanan atau tanpa makanan.

    “Setelah mereka membuat orang kelaparan selama beberapa waktu, pemerintah akan mengirim truk-truk berisi persediaan makanan.

    “Mereka mengaku menjual makanan dengan harga murah, jadi orang-orang akan memuji mereka – ibarat membuat bayi kelaparan yang kemudian diberi sedikit makanan sehingga bayi itu akan berterima kasih. “

    Kim mengatakan orang-orang mulai mempertanyakan apakah ini adalah bagian dari strategi negara untuk mendapatkan keuntungan dari pandemi.

    Karena semakin banyak orang yang sembuh dari Covid, mereka mulai berpikir negara telah membesar-besarkan tingkat bahayanya, katanya.

    “Sekarang banyak yang percaya itu hanya dijadikan alasan untuk menindas kami.”

    Penutupan perbatasan menyebabkan kerusakan paling buruk, katanya.

    Baca juga:

    Pasokan makanan di Korea Utara sudah lama tidak stabil, tetapi dengan berkurangnya suplai yang masuk ke negara itu, harga telah meroket, katanya. Imbasnya, hidup semua orang “jauh lebih sulit”.

    Pada musim semi 2022, dia melihat situasinya memburuk.

    “Selama tujuh atau delapan tahun tidak banyak yang membicarakan kelaparan, tetapi kemudian kami mulai sering mendengar tentang kasus [kelaparan],” katanya.

    “Anda bangun suatu pagi dan mendengar: ‘oh, seseorang di distrik ini mati kelaparan’. Keesokan paginya, kami mendapatkan laporan lain.”

    Suatu hari pada bulan Februari tahun ini, Kim mengatakan seorang pelanggan dari daerah tetangga datang terlambat ke rapat. Ia mengatakan bahwa polisi telah menangkap semua orang di desanya atas dugaan pembunuhan pasangan lansia.

    Tetapi setelah autopsi, mereka mengumumkan pasangan itu meninggal akibat kelaparan. Tikus-tikus telah memakan jari tangan dan kaki mereka saat sudah sekarat. Adegan mengerikan itu membuat para penyelidik mencurigai adanya pembunuhan.

    Kemudian pada April, ia mengatakan dua petani yang ia kenal secara pribadi mati kelaparan.

    Para petani mengalami masa tersulit, katanya, karena jika panennya buruk, negara akan memaksa mereka untuk menebusnya dengan menyerahkan lebih banyak pasokan makanan pribadi mereka.

    Kami tidak mengonfirmasi kematian ini secara independen. Laporan Global 2023 tentang Krisis Pangan menyatakan bahwa sejak perbatasan Korea Utara ditutup, semakin “sulit untuk mendapatkan informasi akurat tentang kerawanan pangan” tetapi ada “indikasi situasinya memburuk”.

    Pada Maret 2023, Korea Utara meminta bantuan dari World Food Programme (Program Pangan Dunia).

    Pakar dari Amnesty International untuk Korea Utara, Choi Jae-hoon, mengatakan dia telah mendengar tentang kasus-kasus kelaparan, dari para pembelot Korut di Seoul yang telah berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga di rumah.

    “Kami mendengar bahwa situasi pangan memburuk selama periode Covid, dan di beberapa daerah, petani cenderung paling menderita,” katanya.

    Tetapi Choi mencatat bahwa situasinya tidak separah kelaparan pada 1990an: “Kami mendengar bahwa orang-orang telah menemukan cara untuk bertahan hidup sesuai kemampuan mereka.”

    Kim sendiri juga menemukan cara, tidak hanya untuk bertahan hidup, tetapi untuk berkembang.

    Baca juga:

    Seperti kebanyakan orang di Korea Utara sebelum Covid, ia menghasilkan uang dengan menjual barang-barang di pasar gelap. Ia menjual sepeda motor dan televisi yang diselundupkan dari China.

    Tetapi ketika perbatasan ditutup, hampir semua perdagangan terbatas. Ia beralih ke jual-beli sayuran. Dia pikir semua orang pasti perlu makan.

    Kim menyebut dirinya sebagai “pedagang belalang”, menjajakan barang-barangnya secara diam-diam di rumah atau di gang-gang jalanan. “Jika seseorang melaporkan kami, kami akan mengemas barang-barang itu dan lari, seperti belalang,” katanya.

    “Orang-orang akan datang kepada saya, memohon saya untuk menjual kepada mereka. Saya bisa meminta harga berapa pun yang saya inginkan,” katanya.

    Kim mendapati dirinya lebih kaya dari sebelumnya. Dia dan istrinya mampu makan sup untuk makan malam, dengan daging apa pun yang mereka pilih.

    “Itu dianggap sebagai makanan mewah di Korea Utara.”

    BBC

    Kim menggambarkan dirinya sebagai seorang pengusaha yang sangat cerdas dan terkadang, tidak bermoral. Sekarang di usianya yang 30-an tahun, dia bekerja keras dan menabung selama lebih dari satu dekade serta mencari cara agar dapat mengakali sistem Korea Utara.

    Hal tersebut sebagian karena dia merasa kecewa dengan sistem negara itu dari usia muda. Ia mengingat sejak dulu kala, dia dan ayahnya akan duduk menonton acara televisi Korea Selatan dengan diam-diam.

    Mereka tinggal begitu dekat dengan perbatasan sehingga mereka bisa menyetel saluran Korea Selatan di perangkat televisi mereka. Kim terpikat oleh negara di mana orang-orang bisa hidup bebas.

    Seiring bertambah usia, korupsi dan ketidakadilan yang dia saksikan di Korea Utara mulai menggerogotinya. Ia mengingat satu insiden di mana petugas keamanan menggerebek rumahnya.

    “Semua yang Anda miliki adalah milik negara,” kata mereka. “Kau pikir oksigen ini milikmu?” ejek seorang petugas. “Tentu saja bukan, berengsek.”

    Baca juga:

    Kemudian, pada 2021, Kim mengatakan regu penumpasan yang kuat dibentuk untuk mencoba menekan apa yang dianggap negara sebagai “perilaku anti-sosial”. Mereka akan secara sewenang-wenang menghentikan orang di jalan dan mengintimidasi mereka.

    “Orang-orang mulai menyebut petugas penumpasan ini seperti nyamuk, seperti vampir yang menghisap darah kami.”

    Pelanggaran paling serius adalah mengonsumsi dan berbagi informasi dari luar, khususnya tentang budaya Korea Selatan.

    Hukuman keras terhadap hal ini, kata Kim, telah menjadi “jauh lebih intens. Ketika Anda tertangkap, mereka akan menembak Anda, membunuh Anda, atau mengirim Anda ke kamp kerja paksa.”

    Pada April tahun lalu, Kim mengatakan dia dipaksa menonton seorang pria berusia 22 tahun yang dia kenal ditembak mati dalam eksekusi publik. “Dia dibunuh karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan dan menonton sekitar tiga film, dan membaginya dengan teman-temannya.”

    Pihak berwenang mengatakan kepada para penonton bahwa mereka ingin menghukum pria itu dengan keras, agar dapat menjadi contoh yang benar. “Mereka kejam,” kata Kim, “semua orang takut.”

    BBCFoto ilustrasi perbatasan Korea Selatan dan Korea Utara.

    Kami tidak dapat memverifikasi eksekusi ini secara independen, tetapi pada Desember 2020 Korea Utara mengeluarkan undang-undang baru, yang menyatakan bahwa warga yang membagikan konten Korea Selatan akan dieksekusi.

    Joanna Hosaniak dari Aliansi Warga untuk Hak Asasi Manusia Korea Utara mengatakan laporan Kim tentang eksekusi itu “benar-benar tidak mengejutkan”.

    Hosaniak telah mewawancarai ratusan pelarian selama dua dekade. “Korea Utara selalu menggunakan eksekusi publik sebagai sarana untuk mengendalikan populasi,” katanya.

    “Setiap kali [pemerintah] menerapkan undang-undang baru, mereka memulai gelombang eksekusi.”

    Ketika Kim menceritakan pengalamannya, ia menjadi tertekan. Dia mengatakan ketika temannya bunuh diri tahun lalu, ia merasa hancur.

    Temannya putus asa ingin menceraikan seorang perempuan yang tidak lagi dicintainya dan menikahi dengan perempuan lain. Ia diberitahu oleh para pejabat bahwa satu-satunya cara dia bisa bercerai adalah menghabiskan waktu di kamp kerja paksa.

    Dia tenggelam dalam utang, mencoba mencari jalan keluar lain, sebelum mengakhiri hidupnya.

    Kim mengunjungi kamar temannya setelah kematiannya. Suasana yang terlihat menjelaskan betapa lambat dan menyakitkannya kematian yang dideritanya. Temannya telah mencakar dinding sampai kukunya keluar.

    BBC

    Meskipun Kim telah mendambakan kabur ratusan kali, dia tidak pernah tega meninggalkan keluarga. Pada 2022, hidup menjadi begitu buruk, dia merasa akhirnya bisa meyakinkan mereka untuk kabur dengannya.

    Ia berusaha meyakinkan saudaranya terlebih dahulu. Dia dan istrinya menjalankan bisnis makanan laut ilegal, tetapi pemerintah baru-baru ini menindak penjualan tidak resmi.

    Meskipun memiliki perahu, mereka tidak boleh lagi memancing. Dengan uang yang menipis, dia mudah dibujuk. Selama tujuh bulan berikutnya, Kim dan saudara laki-lakinya itu dengan cermat merencanakan pelarian.

    Selama pandemi, banyak rute pelarian yang melintasi perbatasan utara negara itu dengan China telah diblokir. Tetapi keduanya tinggal di sebuah kota nelayan kecil di ujung barat daya negara itu, dekat dengan perbatasan Korea Selatan.

    Posisi mereka memberikan jalan keluar alternatif, namun berisiko, melalui laut.

    BBC

    Pertama, mereka perlu izin untuk mengakses air. Mereka telah mendengar tentang pangkalan militer terdekat, di mana warga sipil dikirim untuk menangkap ikan yang kemudian dijual untuk membayar peralatan militer.

    Saudara laki-laki Kim mendaftar dalam skema tersebut.

    Sementara itu Kim mulai berteman dengan penjaga pantai dan penjaga keamanan yang berpatroli di daerah itu, diam-diam menggali informasi dari mereka tentang pergerakan, protokol, dan pola pergeseran mereka, sampai yakin dia dan saudaranya bisa naik perahu di malam hari, tanpa tertangkap.

    Kemudian, muncullah tugas tersulitnya: meyakinkan istrinya dan ibunya yang sudah lanjut usia untuk bergabung dengannya. Keduanya menolak untuk pergi.

    Akhirnya, kedua saudaranya meneriaki ibu mereka untuk mengalah, mengancam akan membatalkan perjalanan jika dia tidak bergabung dengan mereka, dan meminta pertanggungjawabannya atas kesengsaraan mereka sampai masa tua mereka.

    “Dia putus asa dan banyak menangis tetapi akhirnya setuju,” kata Kim.

    Istrinya, bagaimanapun, tidak bisa diyakinkan. Sampai suatu hari pasangan itu mengetahui bahwa mereka mengandung bayi. “Kamu tidak hanya mengurus tubuhmu sendiri,” ia berargumen.

    “Kamu adalah orang tua, apakah kamu ingin anak kita tinggal di lubang neraka ini?” Ia akhirnya berhasil.

    BBC

    Setelah berbicara selama beberapa jam, Kim dan saya pergi makan malam, di mana dia menceritakan persiapan terakhir yang ia lakukan untuk pelariannya.

    Khawatir pihak berwenang akan merusak makam ayah mereka setelah pergi, akhirnya mereka menggali kuburannya.

    Setelah menutup kembali makam dengan tanah agar terlihat tidak rusak, mereka membawanya ke hutan belantara terdekat dan membakar sisa jasadnya.

    Mereka kemudian pergi mengamati ladang ranjau terpencil yang nanti harus mereka seberangi dalam kegelapan. Mereka berpura-pura memetik ramuan obat, sambil memetakan rute yang jelas untuk dilalui.

    Garis pantai baru-baru ini ditanami ranjau darat untuk mencegah orang kabur, kata Kim, tetapi dengan sedikit penjaga yang bertugas di sana, itu menjadi jalan keluar yang paling aman.

    Baca juga:

    Kemudian, mereka tinggal menunggu cuaca dan air pasang berubah.

    Pada pukul 10 malam tanggal 6 Mei mereka berlayar, melakukan perjalanan sejauh yang masih diperbolehkan, kemudian melanjutkannya.

    Air surut membuat terumbu karang dan batu-batu besar timbul di perairan, sehingga mereka harus berlayar dengan sangat lambat, berharap untuk menyamarkan diri mereka sebagai sampah yang mengambang dalam tangkapan radar.

    Sementara itu, jantung Kim berdebar-debar, pakaiannya basah penuh keringat.

    Begitu merasa aman, mereka melaju dengan kecepatan penuh mengikuti arus. Kim menoleh ke belakang untuk melihat sebuah kapal mengikuti, tetapi tidak bisa menangkap mereka.

    Dalam beberapa menit mereka telah melintasi perbatasan maritim.

    AFPBentangan laut yang harus diseberangi Kim agar dapat sampai ke pulau Yeonpyong.

    “Pada saat itu, semua ketegangan saya hilang. Saya merasa seperti akan pingsan,” katanya.

    Mereka menyalakan lampu kapal mereka ketika mendekati pulau Yeonpyeong Korea Selatan dan diselamatkan oleh angkatan laut, setelah hampir dua jam berada di laut.

    Semuanya berjalan persis seperti yang direncanakan. “Rasanya seperti angkasa membantu kami,” katanya.

    BBC

    Pelarian Kim luar biasa karena beberapa alasan, kata Sokeel Park dari Liberty in Korea Utara, sebuah organisasi yang membantu pengungsi dari Korea Utara bermukim di Korea Selatan.

    Dia menjelaskan bahwa pelarian via laut tak hanya sangat jarang terjadi, tetapi sejak pandemi hampir tidak mungkin orang dapat kabur.

    “Kabur lewat laut membutuhkan perencanaan yang cermat, keberanian yang luar biasa dan semuanya harus berjalan dengan sangat baik,” katanya. “Pasti ada lebih banyak orang Korea Utara yang telah mencoba tetapi tidak berhasil.”

    “Orang-orang yang dapat membelot sekarang hanya orang kaya dan yang terhubung dengan baik,” tambah Pastor Stephen Kim dari JM Missionary, yang membantu warga Korea Utara membelot melalui China.

    Sekitar 1.000 orang melintasi perbatasan China setiap tahun, tetapi sepengetahuannya hanya 20 yang telah menyeberang selama empat tahun terakhir, dan hanya empat dari mereka yang tiba di Korea Selatan.

    Pada Oktober lalu, ia dan Human Rights Watch menuduh China mengirim beberapa pembelot kembali ke Korea Utara.

    Baca juga:

    Pyongyang saat ini memperdalam hubungannya dengan China dan Rusia, sekaligus berpaling dari diplomasi dengan Barat. Hal ini membuat semakin sulit bagi masyarakat internasional untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan ini.

    Pemerintah Korea Selatan telah menjadikan hak asasi manusia Korea Utara sebagai salah satu prioritas utamanya, tetapi wakil menteri unifikasinya Moon Seong-hyun mengatakan pihaknya memiliki “sarana terbatas untuk digunakan”.

    “Apa yang kami coba lakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan terus mengangkat masalah ini lewat PBB dan tempat-tempat lain,” katanya.

    “Ada kecenderungan Korea Utara untuk mendengarkan negara-negara di Eropa,” tambahnya. Ia menyebut Inggris dan Jerman sebagai contoh.

    Tetapi peran Seoul sebagian besar telah terbatas pada membantu jumlah pengungsi sedikit yang berhasil sampai ke Selatan, membantu mereka dengan konseling, perumahan dan pendidikan.

    BBC

    Setelah diselamatkan, Kim dan keluarganya pertama-tama harus diperiksa oleh dinas intelijen Korea Selatan, untuk memeriksa bahwa mereka bukan mata-mata Korea Utara.

    Mereka kemudian dididik tentang kehidupan di Korea Selatan di pusat pemukiman kembali. Meskipun secara fisik sangat dekat, rumah lama dan baru mereka adalah dunia yang terpisah, dan pembelot sering kesulitan dalam bertransisi.

    BBCKim mengatakan dia merasa penyesuaian dirinya dengan kehidupan di Seoul lebih mudah dibandingkan anggota keluarganya yang lain.

    Keluarganya telah pindah dari fasilitas pemukiman ke sebuah apartemen pada Oktober, tepat ketika istri Kim melahirkan.

    Istrinya sehat, tetapi masih sulit untuk menyesuaikan diri, katanya, meskipun ibunya yang paling kesulitan beradaptasi. Tak satu pun dari mereka pernah naik kereta bawah tanah sebelumnya, dan ibunya sering tersesat.

    Setiap kesalahan semakin menyusutkan kepercayaan diri ibunya. “Dia agak menyesal datang ke sini sekarang,” Kim mengaku.

    Tetapi Kim, yang sudah begitu akrab dengan budaya Korea Selatan, mengatakan dia beradaptasi dengan mudah. “Dunia yang saya bayangkan dan dunia yang sekarang saya navigasikan secara fisik terasa sangat mirip.”

    Saat kami berbicara, dia dengan penasaran mengambil kotak AirPod saya dari meja di samping kami, membaliknya di tangan. Saya membukanya untuk memperlihatkan headphone nirkabel, tapi tetap saja dia tampak bingung.

    Baru setelah saya meletakkan kuncup di telinga saya, baru ekspresi penuh pemahaman melintasi wajahnya dan dia tertawa.

    Akan ada lebih banyak kejutan dan tantangan ke depan bagi Kim. Ini hanyalah awal dari perjalanannya.

    Reportase tambahan oleh Hosu Lee. Ilustrasi oleh Lilly Huynh

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro terus bergulir. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan satu tersangka baru.

    Satu tersangka baru dugaan korupsi Dana Bos tahun 2020-2021 itu yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi. Tersangka oleh penyidik langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (18/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

    “Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

    Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini. “Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    “Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta. (Lus/Aje)