Kasus: korupsi

  • Mahkamah Agung Israel Tolak Komponen Kunci Reformasi Netanyahu

    Mahkamah Agung Israel Tolak Komponen Kunci Reformasi Netanyahu

    Tel Aviv

    Mahkamah Agung Israel pada hari Senin (01/01) membatalkan komponen kunci dari perombakan peradilan dari Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang memicu perdebatan panas.

    Dalam keputusan dengan mayoritas suara tipis, delapan menolak dan tujuh setuju, pengadilan tertinggi akhirnya membatalkan undang-undang yang disahkan pada bulan Juli 2013, yang mencegah para hakim membatalkan keputusan pemerintah yang mereka anggap “tidak masuk akal.”

    Para penentang berpendapat, upaya Netanyahu untuk menghapus standar kelayakan itu akan membuka pintu bagi korupsi dan keputusan aparat tinggi pemerintahan yang perlu dipertanyakan.

    Keputusan hari Senin (01/01) itu menetapkan, amandemen konstitusi itu telah mencabut peluang pengadilan untuk mengambil tindakan terhadap keputusan-keputusan yang “tidak pantas” oleh pemerintah, perdana menteri atau bahkan menteri-menteri secara individual.

    Putusan tersebut menyatakan bahwa amandemen itu dapat “menyebabkan kerusakan serius dan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada karakteristik inti Negara Israel sebagai negara demokratis.”

    Kritikus pemerintah memuji keputusan tersebut

    Pemimpin oposisi Yair Lapid mengatakan di media sosial bahwa “Mahkamah Agung dengan setia memenuhi perannya dalam melindungi warga Israel, dan kami memberikan dukungan penuh.”

    Lapid mengatakan, keputusan tersebut “menutup tahun penuh dengan perselisihan yang telah mencabik-cabik kami dari dalam dan menyebabkan bencana terburuk dalam sejarah negara kami.”

    “Hanya pemerintah yang tidak masuk akal, yang bertindak tidak masuk akal, yang membuat langkah tidak masuk akal, yang menghapuskan standar kelayakan,” ungkap Eliad Shraga, ketua kelompok tersebut.

    Perpecahan di Israel

    Keputusan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan pukulan telak bagi pemerintahan sayap kanan Netanyahu. Negara Israel kini bisa menghadapi krisis nasional, jika kabinet menolak untuk menerima keputusan tersebut.

    Amandemen konstitusi yang pertama kali dirilis setahun yang lalu itu, telah menghadapi tentangan keras di parlemen. Setelah negosiasi untuk berkompromi gagal, para penentang Netanyahu melancarkan protes besar-besaran di jalanan yang berlangsung selama berbulan-bulan, di mana ratusan ribu orang berunjuk rasa menentang rencana perubahan konstitusi tersebut.

    Para kritikus mengatakan, amandemen Netanyahu itu merupakan ancaman bagi demokrasi, sementara pemerintah berargumen bahwa pihaknya hanya ingin mengembalikan keseimbangan pada pengadilan yang terlalu berkuasa.

    Kontroversi yang telah berlangsung lama ini kemudian tersingkirkan setelah militan Hamas melancarkan serangan mematikan ke Israel selatan pada tanggal 7 Oktober lalu. Hamas dianggap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, Uni Eropa dan beberapa negara barat.

    Menteri Kehakiman Yariv Levin, yang dianggap sebagai kekuatan pendorong di balik reformasi tersebut, telah meminta pengadilan untuk menunda keputusan hingga perang Israel-Hamas yang sedang berlangsung berakhir.

    Levin mengecam keputusan pada hari Senin (01/01) tersebut, dengan mengatakan, hal itu menunjukkan “kebalikan dari semangat persatuan yang dibutuhkan saat ini untuk keberhasilan tentara kita di garis terdepan.”

    Namun Levin tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemerintah akan mencoba menghidupkan kembali amandemen tersebut meskipun sudah ada keputusan pengadilan tertinggi, tapi dia menegaskan keputusan itu “tidak akan mematahkan semangat kami.”

    kp/as (Reuters, dpa, AFP)

    Lihat juga Video: Wakil Pemimpin Hamas Tewas, Israel Antisipasi Aksi Balas Dendam?

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Makan 3 Kali Plus Ekstra Fooding

    Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Makan 3 Kali Plus Ekstra Fooding

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Binaan Lapas Lamongan mendapatkan makan 3 kali plus ekstra fooding. Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat jatah makan 3 kali serta ekstra fooding atau makanan sehat tambahan setiap harinya.

    Menurut Mahrus, pemberian makanan dan layanan kesehatan yang cukup dan berkualitas bagi warga binaan menjadi salah satu layanan dasar dari hak mereka yang harus dipenuhi. Selain itu, Mahrus menyebut, pihaknya juga berupaya untuk terus menghadirkan kamar blok hunian yang layak dan nyaman bagi WBP.

    “Semua itu merupakan hak dari setiap warga binaan yang wajib diberikan oleh Lapas secara gratis tanpa biaya. Untuk makan, warga binaan terjamin dapat jatah makan 3 kali sehari, ditambah ekstrafooding dengan menu 10 hari, agar mereka tidak bosan dengan menu yang diberikan dan tentu pemenuhan gizinya tercukupi,” kata Mahrus, ditulis Minggu (31/12/2023).

    Mahrus menuturkan, pihaknya bersama Kasie Biandik dan Kegiatan Kerja selalu mengawasi dengan teliti proses kegiatan layanan makanan di Lapas Lamongan, mulai dari pengolahan makanan hingga pendistribusiannya.

    “Kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada warga binaan sudah kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017, baik secara kualitas maupun kuantitas, yang sudah dilelangkan dengan pihak ketiga,” terangnya.

    Dijelaskan oleh Mahrus, aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengatur sedimikian rupa. UU itu menegaskan bahwa semua warga binaan sama.

    Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan ditempatkan di kamar masing-masing sesuai dengan kapasitas dan status warga binaan.

    “Setiap warga binaan diwajibkan melaksanakan penandatanganan dokumen yang menyatakan kesanggupan untuk menaati tata tertib di dalam Lapas serta pelaksanaan penempatan kamar dilaksanakan secara gratis,” beber Mahrus.

    “Alhamdulillah, selama ini tidak ada gejolak atau protes sedikitpun dari warga binaan. Hal ini dapat dibuktikan melalui kanal pengaduan di Direktorat, Kanwil, maupun internal yang nihil pelaporan,” imbuhnya.

    Sedangkan untuk layanan kesehatan, Mahrus berkata, tersedia Klinik Hadiwijaya yang menjadi salah satu klinik Lapas yang mempunyai ijin operasional layak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan. Pelayanan itu dilakukan secara maksimal dengan 3 tahap.

    Pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat.

    “Ketiga, terdapat layanan on call 24 jam yang menjadi layanan unggulan dari Lapas Lamongan, dimana petugas medis akan siap memberikan layanan kesehatan 24 jam dengan sistem piket,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kalapas Lamongan bersama seluruh jajaran kompak untuk memberikan layanan prima dan fasilitas pendukung. Hal itu sebagai upaya untuk terus meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim.

    “Pelayanan menjadi hal yang utama bagi suatu birokrasi. Oleh sebab itu Lapas Lamongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, baik untuk masyarakat maupun warga binaan secara gratis, guna terciptanya kondisi Lapas Lamongan yang kondusif, bersih dan bebas dari gangguan Kamtib,” jelasnya.

    Tak cukup itu, segala bentuk Layanan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik kepada masyarakat maupun warga binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.

    “Nilai terakhir kami di bulan November 2023, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3,83 persen skala 4 predikat sangat baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81 persen skala 4 predikat sangat baik,” tandasnya.

    Sementara itu, ENC, salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan asal Surabaya membenarkan bahwa makanan yang disediakan di Lapas cukup layak dan berkualitas.

    “Makanan yang disediakan tidak kurang maupun tidak berlebihan, secara rasa juga tidak kalah dengan masakan saat di rumah, apalagi masih ada ekstra fooding dalam bentuk buah-buahan, ubi rebus dan kolak yang setiap hari berbeda,” ungkapnya. [riq/suf]

  • Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Alsintan

    Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Alsintan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap dana hibah pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine di tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi hibah combine itu baru dimulai pada Desember 2023. “Setelah ada laporan, kami tindaklanjuti proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (31/12/2023).

    Proses penyelidikan yang dilakukan diantaranya dengan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari fakta dan indikasi tindak pidana korupsinya. Jaksa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. “Sekitar 20 orang yang sudah kami periksa,” tambahnya.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana menambahkan, bantuan alat dan mesin pertanian itu diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro sebanyak 20 unit kepada kelompok tani. “Iya, 20 unit combine bagi kelompok tani,” tambahnya.

    Untuk diketahui, sepanjang 2023 Kejari Bojonegoro sedikitnya telah menerima tujuh laporan aduan adanya tindak pidana korupsi. Salah satunya ada hibah combine. Selain itu diantaranya, pengaduan penilaian dalam pengelolaan keuangan APBDes Mulyorejo Kecamatan Balen tahun anggaran 2021.

    Selanjutnya, pengaduan tipikor pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho, dugaan tipikor pengelolaan keuangan bantuan khusus keuangan desa (BKKD) mobil siaga.

    “Sekecil apapun informasi yang kami terima pasti akan dalami. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada pemdes bahwa semakin besar BKKD yang diterima maka semakin besar tanggung jawabnya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Polres Pamekasan Sisakan PR Tangani Kasus Kejahatan

    Polres Pamekasan Sisakan PR Tangani Kasus Kejahatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menyisakan beragam persoalan seputar penanganan kasus kejahatan (kriminal) yang hingga saat ini masih belum diselesaikan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023) kemarin.

    “Berdasar analisa perbandingan kasus 2022 dan 2023, secara kuantitatif mengalami penurunan hingga 28,11 persen. Namun masih ada pekerjaan yang harus kita tindak lanjuti pada 2024,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Berdasar data Satreskrim Polres Pamekasan, jumlah kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan, terdata sebanyak 647 kasus selama 2023. Jumlah tersebut menurun sebanyak 253 kasus dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 900 kasus.

    “Dalam rentang waktu setahun terakhir, angka kejahatan di Pamekasan terdata sebanyak 647 kasus, sebanyak 535 kasus di antaranya sudah kita selesaikan,” ungkapnya.

    Hanya saja terdapat sebanyak 112 kasus kejahatan yang terjadi dalam setahun terakhir, yakni sejak Januari hingga Desember 2023, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

    “Berdasar hasil analisis ungkap kasus 2022-2023, kami akan terus berupaya dan komitmen untuk menekan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” tegasnya.

    Hanya saja, pihaknya membutuhkan dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat untuk bersama mewujudkan harkamribmas di Pamekasan. “Tentunya tidak mungkin kami bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait di Pamekasan,” pungkasnya.

    Dari sejumlah kasus kejahatan selama 2023 yang terjadi di Pamekasan, beberapa di antaranya kasus penusukan yang berujung maut di Kecamatan Galis, Pamekasan, beberapa waktu lalu.

    Termasuk juga kasus dugaan korupsi Gebyar Batik yang disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, yang sudah ditangani Polres Pamekasan. [pin/ted]

  • Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro beberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2023 sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hampir 1 miliar Rupiah.

    Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu dari pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro sebesar Rp394.000.000.

    Kemudian penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 394.800.000.

    Tindak pidana cukai atas nama Sahlan Masduki sebesar Rp 5.850.000 sebagai uang rampasan. Kemudian, tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan 2021 atas nama terpidana Edi Santoso dan Reny Agustina, sebesar Rp 335.737.500.

    Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan tahun 2021 atas nama terpidana Reny Agustina, sebesar Rp13.300.000 sebagai uang pengganti dan sebesar Rp 2.500.000 uang rampasan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Kami akan melakukan penelusuran aset dan melakukan sita eksekusi untuk menjamin kepastian pembayaran apabila terdapat kekurangan pengembalian keuangan negara,” ungkapnya.

    Dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah menjalani persidangan maupun sudah putusan pengadilan selama 2023 tidak ada satu kasus pun yang merupakan hasil limpahan dari Polres Bojonegoro. “Kalau dari Polres Bojonegoro tidak ada limpahan kasus (korupsi). Polda Jatim ada 1, yakni korupsi BKKD Padangan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • 2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    Magetan (beritajatim.com) – Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih ngendon. Dua kasus itu belum berlanjut ke tahapan penetapan tersangka. Alasannya, masih menunggu audit dari pihak terkait, utamanya soal besaran kerugian negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, dua kasus korupsi itu yakni kasus korupsi dugaan mark up anggaran pengadaan gamelan tradisional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magetan Tahun Anggaran 2019 dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo tahun 2018-2019 bersumber dari dana desa (DD).

    “Untuk dugaan mark up gamelan untuk SD ini, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paketnya Rp1,7 miliar. Kemudian, nilai kontraknya Rp1,1 miliar. Nah, saat dicek oleh ahli, ternyata gamelannya ini kualitasnya tidak maksimal, bunyi yang keluar berbeda dengan bunyi yang seharusnya,” terang Yuana, Jumat (29/12/2023).

    Dalam kasus itu, pihaknya sudah memintai keterangan total 40 saksi. Pihaknya mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) untuk menelisik kualitas gamelan tersebut.

    Sementara saat ini, pihaknya menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini,” katanya.

    Mantan Kajari Kabupaten Halmahera Tengah itu turut menjabarkan soal penanganan kasus korupsi di Desa Ngariboyo. Sejauh ini, sudah 30 hingga 40 saksi yang diperiksa.

    “Sudah kami tanyakan pada ahli juga. Kami masih menunggu auditnya dari BPKP. Dan memang tidak bisa instan untuk audit ini. Karena, antriannya banyak. Yang mengajukan audit tidak hanya Kejari Magetan, tapi termasuk Polda Jatim, Polres se-Jawa Timur, hingga Kejakasaan Tinggi,” lanjutnya.

    Yuana memperkirakan, tahun 2024 nanti bakal segera ditentukan siapa tersangka sekaligus total kerugian negara imbas praktik rasuah tersebut. [fiq/ian]

  • Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan banyak prestasi yang sangat mengagumkan selama tahun 2023 ini. Secara institusi, Kejari Tipe B yang berada di Surabaya ini berhasil meraih Juara 1 dengan predikat terbaik untuk masing-masing dua kategori penilaian.

    Dalam analisis dan evaluasi (anev) refleksi akhir tahun yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan dalam hal penanganan perkara korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya mendapat penghargaan sebagai Juara 1.

    Sebelumnya pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kajari Tanjung Perak Surabaya ketika itu dijabat Aji Kalbu Pribadi, SH., MH menjadi saksi dan menerima secara langsung penghargaan untuk Kejari Tanjung Perak Surabaya yang meraih Juara 1 mengalahkan Kejari se-Indonesia.

    “Meski hanya Kejari Tipe B, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai terbaik dan paling banyak menyelesaikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ),” papar Ricky.

    Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Ricky Setiawan Anas, periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

    Mantan Kajari Kabupaten Bekasi ini kembali melanjutkan, dalam capaian kinerja, bidang Pembinaan, tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah menyetorkannya ke kas negara.

    “Adapun PNBP yang telah disetorkan Bidang Pembinaan ke kas negara sepanjang tahun 2023 ini jumlahnya Rp. 2.807.999.296,” kata Ricky.

    Bidang Intelijen tak mau kalah sepanjang 2023 ini juga telah melakukan tugasnya dengan baik. Untuk bidang intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan, telah berperan aktif dalam mengawal pembangunan rumah sakit di wilayah Surabaya Timur senilai Rp. 500 milyar.

    Selain berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah membuat sejumlah inovasi yang akhirnya menjadi pilot project kejari se-Indonesia.

    “Terobosan-terobosan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi yang telah dibuat Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak itu seperti kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Sekolah dan Dongeng Hukum Bersama Jaksa yang pesertanya adalah anak-anak sekolah tingkat dasar,” kata Ricky.

    Menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng, lanjut Ricky, yang materinya tentang hukum dan bermain bersama badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan.

    Bidang Pidana Umum, sepanjang tahun 2023 telah menerima SPDP sebanyak 1537 berkas, melakukan penuntutan sebanyak 1354 perkara, eksekusi perkara sebanyak 1047, dan telah melakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara dengan perincian 41 perkara tindak pidana umum biasa dan 14 perkara narkotika.

    Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak yang telah menorehkan prestasi dan berkomitmen konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, penuntutan sebanyak delapan perkara dan telah melakukan eksekusi sebanyak lima perkara.

    “Selain itu, bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 7.802.800.498,” imbuh Ricky.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2023 melalui kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi telah menerima lima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 55 SKK Non Litigasi.

    Melalui kegiatan pertimbangan hukum, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 50 kegiatan dan pendapat hukum sebanyak tiga pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lainnya sebanyak tiga kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 40 kegiatan.

    Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak Surabaya sendiri telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 37.100.018.559 dengan rincian Rp. 5.919.031.469 berupa uang dan sebesar Rp.31.180.987.090 berupa asset tanah dan bangunan. [uci/but]

  • Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Malang (beritajatim.com) – Tahun 2024 mendatang jadi target utama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi, mengembalikan seluruh kerugian negara yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi diwilayah tersebut.

    Hal itu disampaikan Rahmat dalam Konfrensi Pers akhir tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2023) siang.

    Menurut Rahmat, minimnya pengembalian pada kas negara dari total kerugian negara yang dilakukan pelaku korupsi, membuat penindakan hukum dikasus korupsi kurang maksimal.

    “Pengembalian hasil kejahatan korupsi pada kas keuangan negara hanya Rp 40 juta selama kurun waktu 2023. Ini kecil sekali, jangan sampai kita masukin orang ke penjara dan aset negara tidak terselamatkan, aset kerugian negara tidak dikembalikan,” ungkap Rahmat yang baru menjabat beberapa pekan ini.

    Rahmat menegaskan, selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangani 3 perkara tindak pidana korupsi. Yakni korupsi terkait program keluarga harapan dan kasus BRI. “Proyeksi kedepan, tahun 2024 nanti, kita maksimalkan penyelamatan aset atau memiskinkan koruptor,” tegasnya.

    Rahmat juga menyinggung soal pengamanan aset negara di Kabupaten Malang mulai tahun 2024 mendatang, bakal segera dilakukan secara optimal. “Kita optimalkan penyelamatan aset negara, karena banyak sekali aset dinas yang ternyata dimiliki secara pribadi, nah kita optimalkan nanti penanganannya,” ujar Rahmat.

    Rahmat menambahkan, pihaknya juga berharap ada tambahan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hal itu dikarenakan jumlah pekerja Korps Adhyaksa dengan luas wilayah terbesar kedua di Jatim, sangat kecil.

    “Saat ini jumlah pegawai kami sangar kecil, total itu hanya 37 pegawai. Dengan program kerja yang cukup banyak tahun 2024 mendatang, kami membutuhkan sedikitnya 25 pegawai baru. Terutama di bidang Pidana Khusus, perlu penambahan pegawai. Perlu ada peningkatan penanganan perkara. Dan tambahan pegawai ini untuk peningkatan kerja Kejaksaan di semua bidang,” Rahmat mengakhiri. (yog/kun)

  • Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp303 juta. Uang tersebut berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tahun 2021.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, sepanjang tahun 2023, Kejari Kota Mojokerto telah menyelesaikan tiga perkara. Yakni dana CSR BNI dan dua Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim untuk CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    “Pengembalian uang pengganti Rp253 ribu dan denda Rp50 ribu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana CSR BNI Persero Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

    Masih kata Kasi Pidsus, dua perkara lain yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    Empat tersangka korupsi dana CSR BNI dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Jumat (23/6/2023). Terdakwa Ardiansyah (40), Ahmad Jabir (42) dan Sulaiman (62) dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

    Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang selaku konsultan proyek, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara untuk Miza Pahlevi Ismail (28) dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp252 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto. Miza Fahlevi Ismail (28) merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini berperan sebagai pemasok bahan material. [tin/kun]

  • Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Blitar (beritajatim.com) – Evi Sulistia Watiningsih (31) hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar ini ditangkap polisi usai menilep atau mengkorupsi uang nasabah senilai Rp1 miliar lebih.

    Perempuan muda tersebut nekat mengkorupsi uang nasabah lantaran terjerat arisan bodong. Evi mengaku menjadi korban arisan bodong senilai Rp300 juta.

    “Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” kata Evi Sulistia Watiningsih, Rabu (27/12/2023).

    Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol aku salah satu nasabah.

    Pelaku yang berposisi teller juga mengurangi setoran salah satu nasabah. Tidak hanya itu, Evi Sulistia Watiningsih juga mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar.

    Evi pun mengaku tidak beraksi sendiri. Saat melakukan korupsi, ibu muda itu mengaku dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Praja.

    “Ada yang membantu (soal pembobol akun milik salah satu nasabah),” imbuhnya.

    Usai mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, Evi Sulistia Watiningsih sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

    “Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” Kata AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.

    Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan (soal adalah pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini),” imbuhnya.

    Kini pelaku, terancam dijerat pasal berlapis Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. [owi/beq]