Kasus: korupsi

  • Mendagri: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Harus Dinonaktifkan

    Mendagri: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Harus Dinonaktifkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait status Bupati Sidoarjo H. Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Secara tegas, Tito menyatakan Gus Muhdlor harus dinonaktifkan dari jabatannya. 

    “Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka dinonaktifkan, yang naik (digantikan) plt wakilnya,” tegas Mendagri Tito, usai upacara Hari Puncak Otonomi Daerah (Otonomi Daerah) di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

    Tito menjelaskan prosedur penonaktifan kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau (status) saksi belum bisa nonaktifkan. Tapi kalau tersangka, nanti bakal dinonaktifkan,” terangnya.

    Jika status Gus Muhdlor berlanjut menjadi terdakwa, kata Tito, maka akan diberhentikan sementara. “Kalau terpidana baru pemberhentian permanen. Itu bicara prosedur, tidak soal kasusnya itu urusan KPK,” jelas Tito.

    Hingga saat ini, Gus Muhdlor belum ditahan oleh KPK. Ia juga beberapa kali berhalangan hadir saat dipanggil KPK dengan alasan sakit.

    Dalam puncak peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya, Gus Muhdlor tidak terlihat hadir bersama puluhan kepala daerah lainnya se-Indonesia. [asg/beq]

  • Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Datangi PKB

    Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Datangi PKB

    Jakarta (beritajatim.com) – Usai keputusan penetapan sebagai presiden terpilih 2024 di KPU, Prabowo Subianto mengunjungi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pada pertemuan tersebut, Prabowo bertemu disambut oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Imin). Keduanya berbincang selama sekitar satu jam, membicarakan dukungan dan kerja sama untuk pembangunan Indonesia di masa yang akan datang.

    “Persaingannya (di pilpres) menegangkan juga, walaupun ketat tetapi kita tetap tersenyum. Kontestasi pemilu sudah saya anggap selesai, sekarang kita harus melihat ke depan bekerja untuk rakyat,” kata Prabowo, Rabu (24/4/2024).

    Kemudian, Prabowo juga mengungkapkan pertemuannya dengan Gus Imin sore itu membicarakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Gerindra dan Prabowo Subianto untuk mengabdi kepada negara demi kepentingan rakyat Indonesia.

    “Kita ingin terus bekerja sama untuk sebesar-besarnya kebaikan dan kepentingan negara. Kita (Indonesia) punya potensi luar biasa,” ungkap Prabowo.

    Ia melanjutkan, keinginan PKB bekerja sama dengan dirinya adalah untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan yang masih ada di Indonesia.

    “Kerja sama yang erat kita insya Allah akan mencapai cita-cita kita menghilangkan kemiskinan, kelaparan, korupsi dari badan kita, dan membawa kemakmuran. Kerja sama untuk menyongsong hari depan lebih baik,” ujar Prabowo.

    Pada kesempatan yang sama, Gus Imin mengaku merasa bangga dan terhormat dengan kehadiran Prabowo di DPP PKB untuk berdiskusi sekaligus memberi kesempatan mengucapkan selamat atas penetapan sebagai presiden terpilih.

    “Kemarin kita mengucapkan selamat melalui media sosial, melalui YouTube, hari ini Alhamdulillah PKB bisa menyampaikan selamat secara langsung kepada Pak Prabowo sebagai presiden terpilih pada pemilu 2024,” ucap Gus Imin. [hen/suf]

  • Tinjau Penerimaan Calon Anggota Polri, Kapolres Ngawi: Jangan Percaya Calo

    Tinjau Penerimaan Calon Anggota Polri, Kapolres Ngawi: Jangan Percaya Calo

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, meninjau Penerimaan Calon Anggota Polri tahap seleksi verifikasi berkas bagi peserta jalur Akademi Polri, Bintara, dan Tamtama di Ruang Guyup Rukun Polres Ngawi. Dalam kesempatan itu, Argowiyono mengimbau para peserta agar jangan percaya pada calo. 

    Pendaftar yang diverifikasi hingga Selasa (23/4/2024) total 73 orang. Rinciannya, untuk Bintara PTU sebanyak 62 peserta, Bakomsus Humas/TI ada 3 peserta, Tamtama sejumlah 8 peserta. 

    Argowiyono didampingi Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Ngawi AKP Joko mengecek secara langsung beberapa rangkaian pelaksanaan pemeriksaan administrasi awal dan kelengkapan para calon anggota Polri 

    Argowiyono menegaskan bahwa dalam tes penerimaan anggota Polri ini, pihaknya memegang teguh prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis), juga clear and clean, bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sekaligus melakukan pengawasan langsung.

    “Dalam proses pendaftaran calon anggota Polri ini, kami melibatkan banyak pihak dari pengawas internal maupun eksternal untuk menghindari kecurangan dan calo. Kami mengharap masyarakat tidak percaya pada orang yang mengaku bisa meluluskan masuk Polri, apalagi dengan membayar sejumlah uang,” kata Argowiyono, ditulis Rabu (23/4/2024)

    Dalam kegiatan Rikmin (pemeriksaan administrasi) ini, dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi peserta, mulai dari Ijazah, KTP, dan juga akta kelahiran.

    “Selesai mengikuti kegiatan Rikmin, calon siswa Polri yang memenuhi syarat akan melanjutkan pemeriksaan administrasi lanjutan di Polda Jatim  dan menjalankan tahapan selanjutnya,” tutupnya.

    Kegiatan itu dilaksanakan bersama instansi terkait, diantaranya dari Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Ngawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngawi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Ngawi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Ngawi. [fiq/beq]

  • Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Malang (beritajatim.com) – Rendra Kresna (RK), Mantan Bupati Malang, menghirup udara bebas, Selasa (23/4/2024). Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya itu.

    Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. “Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.

    Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menangani. “Salah satu jenis pembimbinganya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbinganya berjalan efektif,” ucap Heni.

    Sementara itu, setibanya di kediamannya kawasan Pakis, Malang, Rendra langsung disambut putra sulungnya Kresna Dewanata Prosakh dengan pelukan hangat. Rendra mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat yang ia terima dari Kementerian Hukum dan HAM. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra.

    Sejumlah kerabat, tamu dan handai taulan yang mengenal baik mantan politisi Partai Golkar dan Partai NasDem itu hilir mudik menemuinya hingga malam hari ini.

    “Bersyukur hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.

    Terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang sudah diujung mata tahun ini, Rendra mengaku ingin menikmati waktu santai lebih dulu. Rendra juga menyerahkan urusan Pilkada pada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” kata Rendra sambil tersenyum. [yog/suf]

  • Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

    Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya menghirup udara bebas. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah lebih dari 5 tahun mendekam dalam penjara akibat kasus korupsi.

    Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Rendra Kresna (RK) pada Selasa (23/4/2024) hari ini. Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu, memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK, telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

    “Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

    “Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

    Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

    “Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

    Jayanta menegaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

    “RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” pungkas Jayanta. [yog/beq]

  • RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Padahal Penting

    RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Padahal Penting

    Surabaya (beritajatim.com) – Komitmen pemerintah dan DPR dalam agenda pemberantasan korupsi kembali diragukan publik. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) yang diusulkan sejak 2012 masih belum disahkan hingga saat ini.

    Penundaan pengesahan RUU ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho. Menurut dia, RUU ini penting untuk segera disahkan,

    “Karena RUU ini merupakan instrumen penting untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah air,” tegas Hardjuno, Rabu (17/4/2024).

    Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum krusial untuk menyelesaikan benang kusut persoalan korupsi di Indonesia.

    “Dengan aturan ini, negara dapat merampas aset hasil korupsi tanpa menunggu pembuktian terlebih dahulu,” jelas Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption).

    “RUU ini penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor,” imbuhnya.

    Penundaan pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk lemahnya komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi.

    “Rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita harus terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU,” tegas Hardjuno.

    Hardjuno menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pengontrol perilaku korup para elit. “Kehadiran UU ini sangat strategis untuk mencegah mega korupsi seperti BLBI dan kasus timah yang merugikan rakyat,” jelasnya.

    “Kasus Harvey Moeis cs ini menjadi momentum untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera disahkannya RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Hardjuno. [asg/but]

  • Truong My Lan Divonis Mati, Pemberantasan Korupsi Vietnam Terlalu Kejam?

    Truong My Lan Divonis Mati, Pemberantasan Korupsi Vietnam Terlalu Kejam?

    Jakarta

    Truong My Lan, 67 tahun, terdakwa dalam salah satu skandal korupsi paling besar dalam sejarah Asia Tenggara divonis hukuman mati di Vietnam pekan lalu.

    Lan sebelumnya didakwa telah melakukan penggelapan uang dari Saigon Joint Commercial Bank (SCB) sekitar $12,5 miliar (sekitar Rp202 triliun), atau setara dengan sekitar 3% PDB Vietnam tahun 2022. Dia juga dinyatakan bersalah karena secara ilegal memiliki mayoritas saham di bank tersebut, dan memberikan pinjaman yang mengakibatkan kerugian sebesar €25,2 miliar (setara dengan Rp434 triliun).

    Pengadilan Kota Ho Chi Minh mengatakan, tindakan Lan “tidak hanya melanggar hak pengelolaan properti individual tetapi juga telah membawa [bank] ke dalam sebuah kendali khusus, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan partai [Komunis yang berkuasa] dan negara.”

    Jaksa sebelumnya menuntut Lan dihukum mati, dengan alasan bahwa Lan harus “dikucilkan dari masyarakat selamanya,” demikian menurut laporan media-media lokal.

    Vonis mati bagai “pedang bermata dua”

    Menurut Tuong Vu, profesor dan direktur Pusat Penelitian AS-Vietnam di Universitas Oregon, vonis mati terhadap Lan dapat dilihat sebagai sebuah pesan dari Partai Komunis yang berkuasa bahwa mereka “serius dalam memerangi korupsi,” sekaligus peringatan kepada komunitas bisnis untuk tidak “terlalu serakah” karena mereka tidak akan bisa lolos dari penyelidikan otoritas hukum.

    Namun, vonis mati terhadap Truong My Lan bagaikan “pedang bermata dua,” kata seorang anggota senior komunitas bisnis Eropa di Vietnam, yang meminta tidak disebutkan namanya.

    “Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa Vietnam serius dalam memberantas korupsi dan ini perlu disambut baik,” katanya.

    Juru bicara Uni Eropa (UE) Peter Santo dalam wawancara dengan DW mengemukakan hal senada. “Brussels sangat menentang hukuman mati kapan saja dan dalam keadaan apa pun,” katanya.

    Menurut Santo, Vietnam telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada tahun 1982, yang secara tegas membatasi penerapan hukuman mati hanya pada “kejahatan paling serius”, dan UE, kata dia, telah meminta Vietnam “untuk memberlakukan moratorium terhadap penerapan hukuman mati, dengan maksud untuk untuk menghapuskannya.”

    Menurut Le Hong Hiep, seorang peneliti senior di Program Studi Vietnam di ISEAS-Yusof Ishak Institute di Singapura, ada kemungkinan bahwa pengadilan banding akan membatalkan hukuman mati terhadap Lan.

    Hiep mengatakan bahwa di masa lalu, pengadilan sengaja menjatuhkan hukuman mati untuk menekan terdakwa agar mau mengungkapkan lebih banyak informasi tentang kejahatan mereka, sehingga dapat membantu negara untuk memulihkan kerugian.

    “Jika Lan bersikap lebih kooperatif, ada kemungkinan hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup,” jelas Hiep.

    Meski begitu, Hiep berpendapat, Partai Komunis Vietnam harus bekerja keras menyeimbangkan pemberian grasi tersebut, tanpa menghilangkan efek jera yang mungkin akan ditimbulkan dari vonis mati terhadap Lan, jika nantinya dibatalkan.

    “Prevalensi kepemilikan silang antara bank dan perusahaan swasta, serta praktik pinjaman pihak terkait oleh bank swasta, menimbulkan risiko signifikan terhadap sistem perbankan dan perekonomian secara keseluruhan,” kata Hiep.

    “Pemerintah tampaknya bertekad untuk mencegah terjadinya skandal perbankan seperti SCB, dan hukuman mati Lan menjadi pesan kuat bagi pemilik bank bahwa mereka harus menghentikan praktik bisnis ilegal atau akan berhadapan dengan konsekuensi yang berat,” tambahnya.

    Kampanye antikorupsi berskala besar

    Desas-desus mengenai korupsi yang dilakukan Lan sebelumnya telah beredar selama bertahun-tahun. Salah satu alasannya adalah karena ia dan kolega dekatnya membeli sejumlah besar real estat utama di Kota Ho Chi Minh.

    Lan dan keluarganya awalnya memperoleh keuntungan kecil dari sektor hotel dan restoran setelah Partai Komunis Vietnam mengadopsi ekonomi pasar pada tahun 1986.

    Pada tahun 2001, Lan kemudian memimpin merger antara SCB dengan dua pemberi pinjaman lainnya, yang menurut jaksa digunakan Lan sebagai ‘mesin ATM’ pribadinya.

    Menurut Jaksa, Lan mengakuisisi sekitar 90% saham SCB melalui perusahaan cangkang dan proksi, padahal undang-undang Vietnam melarang seorang individu memiliki lebih dari 5% saham di bank mana pun.

    Lan juga menunjuk petugas bank yang dipercaya agar menyetujui pinjaman kepada perusahaan fiktif yang dijalankan Lan dan rekan-rekannya. Ia dilaporkan menerima 93% dari seluruh pinjaman bank tersebut.

    Tidak hanya itu, Lan juga menyuap inspektur bank agar tidak mempertanyakan legalitas pinjaman. Seorang mantan inspektur di bank sentral telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sebesar $5 juta (setara dengan Rp81 miliar).

    Suami Lan, Eric Chu Nap-kee, seorang warga negara Hong Kong, juga telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena perannya dalam skandal tersebut, sementara keponakannya dijatuhi hukuman penjara 17 tahun. Tidak hanya itu, empat eksekutif, termasuk regulator bank sentral, juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

    Skandal korupsi yang menjerat Lan adalah bagian dari kampanye antikorupsi berskala besar yang diluncurkan oleh sekretaris jenderal Partai Komunis, Nguyen Phu Tron, pada tahun 2016 silam.

    Kampanye antikorupsi ini telah mengakibatkan pemecatan atau pemenjaraan ribuan pejabat partai dan pemimpin bisnis.

    Dua presiden negara bagian, termasuk Presiden Vo Van Thuong pada bulan lalu, bahkan telah mengundurkan diri karena diduga gagal memberantas korupsi.

    Kekhawatiran terhadap sektor perbankan Vietnam

    Dalam beberapa tahun terakhir, kampanye antikorupsi besar-besaran di Vietnam semakin menyasar perusahaan-perusahaan swasta, terutama yang bergerak di sektor keuangan.

    Kampanye ini telah menciptakan citra bagi Vietnam sebagai negara yang serius memberantas penyakit korupsi yang tersebar luas di banyak negara Asia Tenggara.

    Namun di saat yang sama, peringkat Vietnam dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Transparency International turun dari 42 menjadi 41. Dari skala 0-100, 0 berarti sangat korup.

    Besarnya skala korupsi yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir juga memunculkan pertanyaan tentang seberapa rusak sebenarnya sistem perekonomian Vietnam, terutama mengingat betapa mudahnya bagi Lan dan rekan-rekannya mencuri uang senilai €11 miliar dari bank swasta.

    Selain kasus Lan, sidang kasus penipuan besar lainnya juga kemungkinan akan mulai digelar tahun ini. Kasus tersebut melibatkan Trinh Van Quyet, mantan ketua pengembang real estat FLC Group.

    Penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah selesai pada bulan Februari, dan jaksa penuntut umum kini tengah berupaya mendakwa 51 orang yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

    Upaya pemberantasan korupsi di Vietnam juga dinilai berpengaruh terhadap pengambilan keputusan di tingkat daerah. Para pejabat negara dilaporkan semakin takut dituduh melakukan kesalahan sehingga mereka kini ragu-ragu mengambil keputusan yang berisiko, terutama terkait proyek infrastruktur.

    Pasalnya keputusan yang salah bisa memicu pengeluaran ekstra, yang bisa berujung pada tuduhan hilangnya uang negara.

    gtp/as

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Junta Myanmar Pindahkan Suu Kyi ke Tahanan Rumah

    Junta Myanmar Pindahkan Suu Kyi ke Tahanan Rumah

    Jakarta

    Junta Myanmar telah memindahkan ikon demokrasi Aung San Suu Kyi yang mendekam di penjara ke tahanan rumah.

    Peraih Nobel berusia 78 tahun itu tengah menjalani hukuman 27 tahun penjara karena sejumlah dakwaan pidana, mulai dari korupsi hingga pelanggaran aturan COVID-19.

    Suu Kyi tak terlihat di depan umum sejak militer menahannya saat mereka merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021, dan dia dilaporkan menderita masalah kesehatan.

    Sumber militer yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada AFP, Rabu (17/4/2024), Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint telah dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah.

    Junta juga mengumumkan pada hari Rabu bahwa 3.300 tahanan akan dibebaskan sebagai bagian dari amnesti rutin untuk memperingati festival tahun baru negara tersebut.

    Belum jelas apakah tindakan penahanan rumah Suu Kyi bersifat sementara atau merupakan pengurangan resmi hukumannya.

    Juru bicara junta Myanmar, Zaw Min Tun mengatakan cuaca panas telah mendorong pihak berwenang mengambil tindakan untuk melindungi para tahanan yang rentan.

    Media lokal melaporkan bahwa selama persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, Suu Kyi menderita pusing, muntah-muntah, dan kadang-kadang tidak bisa makan karena infeksi gigi.

    Putranya, Kim Aris, mengatakan kepada AFP pada bulan Februari lalu, bahwa Suu Kyi masih ditahan di kompleks yang dibangun khusus di ibu kota yang dibangun militer, Naypyidaw.

    Kompleks tersebut tidak memiliki AC di tengah panas terik dan sel-sel beton bocor selama musim hujan, menurut ekonom Australia, Sean Turnell, mantan penasihat pemerintah Suu Kyi yang ditahan di sana selama berbulan-bulan.

    Suu Kyi sebelumnya telah menghabiskan sekitar 15 tahun dalam tahanan rumah di rumah keluarganya di tepi danau era kolonial di pusat komersial Yangon, setelah ia menjadi terkenal selama demonstrasi besar-besaran menentang junta pada tahun 1988.

    Junta Myanmar mengatakan bahwa amnesti tahanan pada hari Rabu mencakup 13 warga negara Indonesia dan 15 warga Sri Lanka yang akan dideportasi. Tahanan lainnya akan dikurangi hukumannya seperenam, kata junta dalam sebuah pernyataan, kecuali bagi mereka yang dihukum karena pelanggaran serius, termasuk tuduhan pembunuhan, terorisme dan narkoba.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Demo Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD di Kantor Kejaksaan Kediri Ricuh

    Demo Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD di Kantor Kejaksaan Kediri Ricuh

    Kediri (beritajatim.com) – Demo kasus dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) anggota DPRD Kota Kediri di kantor kejaksaan negeri setempat ricuh, Selaa (16/4/2024). Massa terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian.

    Kericuhan berawal saat petugas memadamkan api dari ban yang dibakar oleh massa. Demonstran yang tidak terima mengejar dan berusaha memukul petugas yang memadamkan api.

    Tak pelak, terjadi adu dorong antara massa dengan petugas. Sementara kericuhan akhirnya mereda setelah petugas yang lain melerai kedua belah pihak.

    Demo ini digelar oleh gabungan aktivitas LSM di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka mengatas namakan Aliansi Anti Korupsi Kota Kediri.

    Dalam orasinya, mereka menuntut korps Adiyaksa mengusut tuntas kasus korupsi dana Jasmas anggota DPRD Kota Kediri. Mereka juga membawa keranda mayat, sebagai simbol matinya kerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi itu.

    Korlap kasi, Basuki dalam orasinya menuntut pihak kejaksaan bertindak tegas untuk mengusut kasus korupsi atau penyelewengan dana Jasmas, serta menuntur Kajari mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

    Massa juga membakar ban bekas di pinggir jalan, sehingga sempat membuat macet arus lalu lintas. Selanjutnya perwakilan massa diperkenankan masuk kedalam kejaksaan, untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

    “Kami menuntut Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Jasmas, yang melibatkan anggota DPRD Kota Kediri, dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar,” jelasnya.

    Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira mengatakan, menanggapi tuntutan dari massa, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) mulai tahun 2019 sampai 2023. Pihaknya juga sudah memanggil beberapa anggota DPRD Kota Kediri, untuk dimintai keterangan.

    “Dalam seminggu terakhir kita sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan, terkait dana Jasmas anggota dewan mulai tahun 2019 sampai 2023. Kami juga sudah memanggil 6 anggota DPRD Kota Kediri untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

    Massa juga mengancam, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, maka mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. [nm/suf]

  • Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jatim

    Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

    Apa tanggapan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono?

    “Saya baru tahu ini, kapan itu. Kita serahkan proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya,” ujar Adhy usai Halal Bihalal Pemprov Jatim, Selasa (16/4/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

    “Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri. [tok/beq]