Kasus: korupsi

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • KPK Sita Mercy Sprinter Terkait Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

    KPK Sita Mercy Sprinter Terkait Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, KPK juga menjerat politikus Partai Nasdem itu dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang tengah memasuki prosea persidangan.

    “Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

    Dia menambahkan, temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel.

    Ali mengungkapkan, mobil tersebut diduga milik Tersangka Syahrul yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut.

    “Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK menjerat Syahrul dalam kasus pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Syahrul didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. [kun]

  • KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dalam dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus tersebut.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. KPK pun menetapkan Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    “Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander di kantornya.

    Dia menjelaskan, kasus ini berrmula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang beraca di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permerer sersegi.

    “Atas penawaran tersebut, MC (Mochamad Cholidi, red) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Mochamad Khoiri, red) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alexander.

    Kemudian, lanjutnya, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Cholidi, Khoiri bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    Alexander menambahkan, dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

    “MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahat merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar tahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi,” kata Alexander.

    Masih menurut Alexander, atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon Ickasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai sarah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

    Alexander memaparkan, dari hasil revew dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

    “MC juga tetap memaksakan dilakukan pembeliar :ahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” papar Alexander.

    Selain itu, dia pun menyebut, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan Muhchin Karli ke berbagai pihak yang ada di PTPN LX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp39,2 Miliar,” kata Alexander. [ian]

  • Plt. Bupati Sidoarjo Tegur Dua Dinas Soal Praktik Pemotongan Insentif Pegawai

    Plt. Bupati Sidoarjo Tegur Dua Dinas Soal Praktik Pemotongan Insentif Pegawai

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi akan melakukan gerak cepat dalam melaksanakan tugas dan memimpin Kabupaten Sidoarjo agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

    Setelah mendapatkan SK, H. Subandi langsung mengerahkan seluruh kepala dinas dan camat di Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama menyatukan visi dan misi membangun Sidoarjo.

    “Mari kita bersama-sama membangun Sidoarjo dengan cara kekeluargaan, keharmonisan tanpa ada intervensi diantara satu dengan lainnya. Pada sisa waktu yang ada ini, mari benahi apa yang kurang, serta jalankan dan teruskan dengan baik yang sudah baik,” katanya  saat rapat koordinasi di Ruang Opsroom, Kantor Bupati Sidoarjo Rabu (8/5/2024).

    H. Subandi juga menyinggung perbaikan jalan di Kabupaten Sidoarjo tetap menjadi prioritas terutama jalan yang bersifat urgent. “Jangan sampai ada jalan lubang yang tidak kunjung diperbaiki dan ditanami pohon pisang oleh warga. Karena jika kena air akan tambah merusak kondisi jalan tersebut, lubang akan semakin lebar,” tandasnya.

    Ditambahkan H. Subandi, bahwa pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya harus terus diperhatikan dan dievaluasi bersama.
    “Intinya selalu fokus pada tugas dinas masing-masing agar dapat menghasilkan hasil yang optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

    Suasana rapat kordinasi Plt Bupati Sidoarjo dengan jajaran di ruang opsroom Bupati Sidoarjo

    Jangan Ada Praktik Korupsi

    Terakhir, ia berpesan agar seluruh perangkat daerah bekerja bersama-sama dan jaga komunikasi yang baik sesama perangkat daerah.

    “Saya harap jaga komunikasi yang baik, dan bersama-sama berkomitmen untuk membangun Sidoarjo yang lebih baik yang bebas dari korupsi atau menguntungkan diri sendiri,” pintanya tegas.

    Sementara, sumber beritajatim.com, di Pemkab Sidoarjo menyebutkan, selain meminta kepada seluruh peserta rapat untuk komitmen melayani masyarakat dan membangun Sidoarjo secara baik,  H. Subandi juga sempat dalam memimpin rapat dengan nada suara agak tinggi.

    Karena dia menyinggung atau menegur pada dua dinas yang hadir, konon adanya dugaan praktik memperkaya diri sendiri. Nada warning itu ditujukan kepada mantan kepala dinas, karena dinas yang ditinggalkan, serta satu untuk   seorang kepala dinas aktif, dugaan adanya praktik pemotongan insentif pegawai.

    “Tolong di dinas ini dan itu, lebih dijaga, dan jangan sampai ada kebijakan soal pemotongan insentif,” tegur H. Subandi di forum rapat seperti ditirukan sumber tersebut. (isa/ian)

  • Terjawab! Pj Gubernur Jatim ke NTB, SPT Plt Bupati Sidoarjo Diserahkan Pj Sekdaprov

    Terjawab! Pj Gubernur Jatim ke NTB, SPT Plt Bupati Sidoarjo Diserahkan Pj Sekdaprov

    Surabaya (beritajatim.com) – Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Pulung Chausar menjelaskan, mengapa bukan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wabup Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

    “Bapak Pj Gubernur Jatim ada giat di Provinsi NTB. Ada perjanjian kerja sama bidang ekonomi dengan Gubernur NTB. Untuk itu, SPT bagi Plt Bupati Sidoarjo Pak Subandi diserahkan oleh Pak Bobby Pj Sekdaprov Jatim. Ini supaya tidak terhambat pelayanan kepada publik dan mengganggu roda pemerintahan,” kata Pulung kepada beritajatim.com, Rabu (8/5/2024).

    Mengapa penyerahan SPT Plt Bupati Sidoarjo tidak dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya? “Ini karena yang menyerahkan Bapak Pj Sekdaprov Jatim. Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Jatim, di ruang kerja Pj Sekdaprov,” tuturnya.

    Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

    Dengan penyerahan SPT ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dinonaktifkan pascapenahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024) kemarin.

    SPT ini dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Penyerahan SPT ini dilakukan di Ruang Kerja Pj Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya.

    “Hari ini kita mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang Bupati Gus Muhdlor. Kita hari ini prihatin dengan kejadian di Sidoarjo. Tentu kita menghormati proses hukum. Mudah-mudahan dengan proses yang berjalan, kita doakan mudah-mudahan diselesaikan dengan baik,” kata Subandi. [tok/aje]

  • Pj Sekdaprov Serahkan SPT ke Plt Bupati Sidoarjo, Kemana Pj Gubernur Jatim?

    Pj Sekdaprov Serahkan SPT ke Plt Bupati Sidoarjo, Kemana Pj Gubernur Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

    Dengan penyerahan SPT ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dinonaktifkan pascapenahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024) kemarin.

    SPT ini dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Penyerahan SPT ini dilakukan di Ruang Kerja Pj Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya.

    “Hari ini kita mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang Bupati Gus Muhdlor. Kita hari ini prihatin dengan kejadian di Sidoarjo. Tentu kita menghormati proses hukum. Mudah-mudahan dengan proses yang berjalan, kita doakan mudah-mudahan diselesaikan dengan baik,” kata Subandi.

    “Tadi disampaikan kita sebagai pimpinan daerah, tentu kita akan melanjutkan. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekda terkait di pelayanan, terkait pembangunan, bekerja sama dengan stakeholder yang ada,” imbuhnya.

    Setelah dilantik, Subandi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini menyatakan akan langsung bekerja. “Nanti kita langsung koordinasi semua lintas OPD, kita ajak musyawarah semua. Semua camat. Sehingga, nanti kegiatan yang selama ini ditinggal berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono mengatakan, telah memberikan penugasan pada Wakil Bupati Sidoarjo sebagai Plt Bupati Sidoarjo. Hal ini sesuai UU 23 tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 1 huruf C bahwa apabila bupati definitif menjalani masa tahanan beliau dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.

    “Otomatis agar roda pemerintahan tetap berjalan, maka tugas dilaksanakan Bapak Wakil Bupati sebagai Plt Bupati,” ungkap Bobby usai kegiatan.

    Dengan penunjukan ini, Bobby berharap agar roda pemerintahan dapat segera berjalan, sehingga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo.

    “Roda pemerintahan harus berjapan, proses pembangunan harus bejalan, lalu proses layanan publik harus dipastikan agar tidak terganggu karena ini hak masyarakat. Kita tahu Sidoarjo banyak dapat penghargaan dari KemenpanRB dan Kemendagri terkait pelayanan publik. Ini yang harus dipastikan Pak Plt Bupati,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Pj Wali Kota Kediri Tingkatkan Disiplin PNS dan Massifkan Gerakan Antikorupsi

    Pj Wali Kota Kediri Tingkatkan Disiplin PNS dan Massifkan Gerakan Antikorupsi

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka acara Sosialisasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri di BKPSDM. Acara ini diikuti perwakilan dari semua OPD.

    Sosialisasi membahas terkait PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perwali Kediri nomor 40 tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kepala Kanreg II BKN Mohammad Ridwan.

    Zanariah mengatakan ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks.

    Sekaligus harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi. Sebagaimana PP nomor 94 tahun 2021 dan Perwali Kediri nomor 40 tahun 2020.

    Untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dam akuntabel, maka perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan obyektifitas.

    “Selain itu melalui disiplin pula kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanan reformasi birokrasi. Sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri berharap melalui kegiatan ini ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi. Tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan.

    “Terima kasih kepada Kepala Kanreg II BKN dan Inspektorat yang telah berkenan menjadi narasumber. Saya berpesan kepada peserta agar menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    Turut hadir, Kepala BKPSDM Un Ahmad Nurdin, dan tamu undangan lainnya. [nm/but]

  • Oknum ASN di Sampang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan

    Oknum ASN di Sampang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan

    Sampang (beritajatim.com) – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang berinisial HM dilaporkan atas dugaan korupsi oleh Polda Jatim. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2020.

    Kepala Dinas PUPR Sampang, Muhammad Zis, saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima surat dari pihak Polda Jatim.

    “Saya tidak bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari polisi,” jawabnya singkat, Senin (6/5/2024).

    Sementara itu, HM juga tidak bisa ditemui karena tidak berada di kantornya.

    “Pak HM belum datang, mobilnya juga tidak ada,” ujar salah satu staf kantor PUPR Sampang.

    Tidak hanya itu, upaya untuk menghubunggi HM pun juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang biasa digunakan sekretaris PUPR tidak aktif.

    Perlu diketahui, pada 2020 lalu Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

    Sebanyak 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen-Baturasang, Paopale Laok-Larlar, Banjar Talela-Taddan, Lepelle-Palenggiyan, Kamodung-Meteng, Trapang-Asem Jaran, Karang Penang Oloh-Bulmated, Labang-Noreh, Somber-Banjar, Banjar-Somber, Bajrasokah-Batuporo Barat, dan Tobai Timur-Poreh.

    Setiap pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut dianggarkan Rp1 miliar. Proyek pemeliharaan ruas Panyepen-Baturasang dikerjakan CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak Rp994.500.000, Paopale Laok-Lar dikerjakan CV Aman Karya bernilai kontrak Rp993.200.000, Banjara Talela-Taddan digarap CV Seni Wacana senilai Rp995.000.000, Lepelle-Palenggiyan dikerjakan CV Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.

    Kemudian, ruas Kamodung-Meteng digarap CV Alfin Jaya senilai Rp993.900.000, Trapang-Asem Jaran dikerjakan CV Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh-Bulmated digarap CV Cendana Indah Rp993.600.000, dan ruas Labang-Noreh dikerjakan CV Karya Mandiri. Nilai kontraknya Rp994.200.000.

    Selanjutnya, ruas Somber-Banjar digarap CV Makmur dengan nilai Rp995.300.000, Banjar–Somber dikerjakan CV Rizky Abadi Rp994.600.000 dan Bajrasokah-Batuporo Barat digarap CV Baruna dengan kontrak Rp994.300.000. Sementara ruas Tobai Timur-Poreh dikerjakan CV Gubis Ratas dengan nilai kontrak Rp995.200.000. [sar/beq]

  • Bursa Calon Wali Kota Blitar, Pegiat Anti Korupsi Ambil Formulir Pendaftaran

    Bursa Calon Wali Kota Blitar, Pegiat Anti Korupsi Ambil Formulir Pendaftaran

    Blitar (beritajatim.com) – Pegiat anti korupsi, Trijanto ikut mengamankan formulir pendaftaran Calon Wali Kota Blitar. Trijanto mendaftar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Tokoh masyarakat itu tidak mengambil sendiri formulirnya, tapi diwakili oleh para relawan. Meski demikian, Trijanto dipastikan bakal maju sebagai panantang serius untuk mendapatkan rekom Calon Wali Kota dari PDIP. “Kami ingin ada calon alternatif pemimpin di Kota Blitar yang benar-benar lahir dari wakil rakyat dan juga anti korupsi,” kata Koordinator Relawan Trijanto, Joko Agus Prasetyo, Jumat (03/04/24).

    Para relawan yakin Trijanto bakal membawa perubahan untuk Kota Blitar. Pasalnya Trijanto adalah tokoh yang selalu menggaungkan tentang anti korupsi. Bukan hanya berbicara namun Trijanto juga telah menerapkan hal tersebut. Seperti saat Trijanto maju sebagai calon DPD RI lalu.

    Saat itu Trijanto hanya mengandalkan kekuatan relawan tanpa melakukan politik uang. Menurut relawan, kala itu Trijanto mendapatkan dukungan hampir 100.000 suara di Blitar. “Kalau ada sentuhan dari partai politik akan lebih bagus dan kami yakin Mas Tri (Trijanto) bisa menjadi wali kota Blitar,” ujarnya.

    Joko mengaku, alasan itu pula yang mendorong para relawan mengambilkan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Trijanto di DPC PDIP Kota Blitar, tanpa sepengetahuan Trijanto. “Kemi mengambil formulir tanpa sepengetahuan Mas Tri, beliau masih di luar kota. Nanti, kalau beliau sudah di Kota Blitar akan kami paksa mengisi formulir ini,” katanya.

    Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Blitar, Sukardji mengatakan pengambilan formulir pendaftaran memang boleh diwakilkan. Tetapi, saat pengembalian formulir pendaftaran, pendaftar wajib hadir di kantor DPC PDIP Kota Blitar. “Kalau saat pengembalian, pendaftar wajib hadir, karena ada link ke DPP PDIP,” ujarnya.

    Dikatakannya, sampai sekarang sudah ada 3 kandidat yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah di kantor DPC PDIP Kota Blitar.

    Sebelumnya, ada dua kandidat, yaitu, Wali Kota Blitar Santoso dan politikus Kota Blitar Bambang Riyanto atau Bambang Kawit telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah di kantor DPC PDIP Kota Blitar, pada Rabu (1/5/2024). “Sampai sekarang sudah ada 3 orang yang mengambil formulir di DPC PDIP Kota Blitar. Pengambilan formulir dilakukan pada 1-7 Mei 2024, sedang pengembalian formulir mulai 8-13 Mei 2024,” katanya. (owi/kun)

  • PJ Wali Kota Kediri: Cegah Korupsi di Pemda, Perhatikan Hal Ini

    PJ Wali Kota Kediri: Cegah Korupsi di Pemda, Perhatikan Hal Ini

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengatakan, ada dua hal penting dalam memerangi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zanariah saat membuka Rakor Peningkatan Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi secara virtual.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Panglima Kota Kediri. Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Antikorupsi ini ditandatangani oleh Asisten, Kepala OPD, dan Direktur BUMD.

    Zanariah mengungkapkan korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak dan merugikan bagi pembangunan dan kemajuan sebuah bangsa. Sehingga harus dicegah dan diberantas. Dimana pemeberantasan korupsi harus dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, berkeadilan menuju kesejahteraan masyarakat.

    PJ Wali Kota Kediri Zanariah membuka Rakor Peningkatan Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

    “Hari ini kita melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama antikorupsi. Ini sebagai wujud langkah konkret dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pakta integritas ini merupakan manifestasi nyata dari kesedihan individu atau organisasi untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi. Serta membangun lingkungan yang bersih dari praktik-praktik merugikan.

    Hal itu diperkuat dengan penandatanganan komitmen bersama yang menegaskan keterlibatan aktif semua pihak dalam upaya untuk memerangi korupsi, memperkuat koordinasi antar OPD, dan meningkatan efektivitas upaya pemberantasan korupsi secara bersama-sama.

    Kedua hal tersebut memiliki peran penting dalam menguatkan integritas, membangun budaya kerja yang mengutamakan kolaborasi lintas sektor.

    “Melalui acara ini semoga menjadi momentum positif untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, membangun budaya integritas yang kuat, serta menciptakan lingkungan bersih dan transparan. Saya mengajak anda semua segala unsur dari Pemerintah Kota Kediri berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Kota Kediri sebagai wilayah bebas korupsi,” jelasnya.

    Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Kepala OPD, Direktur BUMD, dan tamu undangan lainnya. [nm/aje]